Selamat datang di KSPN Kota Semarang

Dewan Pengurus Daerah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (DPD FKSPN) Kota Semarang

KSPN CENTER
Perum Green Aryamukti Residence
Jl. Aryamukti Timur No.07 Pedurungan, Semarang
E-mail : kspnkotasemarang@gmail.com,
Nomor bukti pencatatan : 30 / 251 / OP.CS / 17 / VIII / 2014
Rekening DPD FKSPN Kota Semarang : BRI Cabang Brigjen Sudiarto , No.rek : 0435-01 003229 53 7

Jumat, 22 November 2013

Buruh Siap Adukan Ganjar ke DPP PDI Perjuangan

Sumber : Suaramerdeka.com

SEMARANG, suaramerdeka.com - Aliansi Gerakan Buruh Berjuang (Gerbang) Jawa Tengah mengancam akan mengadukan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan. Langkah itu akan diambil bila Gubernur Jawa Tengah tak merevisi penetapan upah minimum Jawa Tengah.
"Kami akan menyampaikan ke DPP maupun DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah. Tujuannya agar partai memberikan sanksi kepada Ganjar atas keputusan itu," Nanang Setyono, Koordinatur Umum Gerbang Jateng, Jumat (22/11).
Alasan pengaduan ke DPP PDI Perjuangan, karena Ganjar dinilai tak bisa mengimplementasikan rekomendasi rapat kerja nasional DPP PDIP awal September lalu. Pada poin 10 rekomendasi, partai berlambang banteng ini menentang kebijakan upah murah dan pemiskinan buruh. "Ini sangat relevan dalam kapasitas Ganjar sebagai Gubernur dan kader PDIP, yang harus merealisasikan kebijakan partai," katanya.
Nanang berharap Ganjar tak mengingkari kebijakan partai dengan cara mensinergikan kebijakan yang proburuh. Apalagi hubungan Ganjar dengan buruh di Jawa Tengah sudah terjalin sejak kader PDIP itu hendak mencalonkan diri sebagai Gubernur. Ganjar bahkan pernah meneken kontrak sosial dengan organisasi buruh terkait komitmennya yang mau belajar dan melibatkan diri secara langsung dalam kebijakan perburuhan.
Nanang juga menegaskan, bahwa buruh tidak pernah menyepakati UMK seperti yang disampaikan Ganjar. Saat pertemuan di Wisma Perdamaian tanggal 12 November, hanya ada agenda penyampaian formula UMK, baik dari Ganjar, buruh, dan pengusaha.
"Jadi bukan kesepakatan. Kalau ada pernyataan buruh tentang menyerahkan keputusan UMK ke Gubernur, hal itu hanya penyampaian sesuai regulasi. Karena keputusan memang di tangan Gubernur. Tapi kami tegaskan, hal itu bukanlah kesepakatan tentang besaran UMK," paparnya.
Selain akan melaporkan ke DPP PDI Perjuangan, Gerbang juga akan melakukan aksi jika UMK tidak direvisi. "Saat ini pun kami sedang mengkaji surat keputusan Ganjar, apakah ada celah hukum yang bisa kami upayakan lewat jalur hukum," papar dia.
Sementara Prabowo Luh Santoso, Bagian Informasi Gerbang mengatakan, Gerbang selalu menggunakan tahapan sistematis dalam setiap gerakannya. Terkait ancaman memboikot PDI Perjuangan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 seperti yang disampaikan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Kota Semarang, pihaknya tidak ingin ada tumpangan politik dalam gerakan mengupayakan upah layak pada buruh.
"PDI Perjuangan sebagai partai tak bisa disalahkan, karena dalam Rakernas sudah membuat kesepakatan menolak hal-hal yang mensengsarakan buruh. Ganjar saja yang tidak bisa mengimplementasi kesepakatan Rakernas PDIP," tegasnya.
Seperti diketahui, UMK tertinggi di Jawa Tengah yakni di Kota Semarang dengan Rp 1.423.500. Sedangkan besaran UMK terendah yakni di Kabupaten Purworejo dengan besaran Rp 910.000. Dibanding tahun 2013, UMK 2014 mengalami kenaikan rata-rata sebesar 16,66 persen. Ketetapan tersebut ditentang Gerbang Jateng karena dinilai tak sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL).
( Lanang Wibisono / CN38 / SMNetwork )

Selasa, 19 November 2013

Ribuan Buruh Desak Revisi UMK

Sumber : Suara Merdeka


SEMARANG, suaramerdeka.com - Ribuan buruh dari Aliansi Gerakan Buruh Berjuang (Gerbang) Jateng menggelar aksi demonstrasi di depan gubernuran untuk menolak upah minimum kota (UMK) 2014, Selasa (19/11). Dalam demo tiga jam itu, buruh memblokir Jalan Pahlawan.
Satu persatu perwakilan dari serikat pekerja Kota Semarang dan sekitarnya naik ke mobil berpengeras suara untuk menyampaikan orasinya. Semuanya menyatakan kecewa dan tidak puas atas UMK yang ditetapkan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo. 
Kemarahan buruh terbaca jelas dari caci maki dan sumpah serapah di sela-sela orasi, nyanyian, dan shalawatan. Buruh menganggap dalam menetapkan UMK pada Senin (18/11) lalu, Ganjar tidak berpihak pada mereka dan melupakan janji-janji pada saat kampanye.
Ganjar bahkan dituding mengkhianati partainya sendiri, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang menentang upah murah. "Ganjar sudah ngapusi," teriak Koordinator Aksi Ahmad Zainuddin.
Koordinator Aliansi Gerbang Jateng Nanang Setyono mendesak Gubernur Jateng merevisi UMK 2014. Menurutnya, angka yang ditetapkan ganjar tidak sesuai dengan yang pernah didiskusikan Ganjar dengan buruh, yakni penetapan UMK berdasarkan yakni survei kebutuhan hidup layak (KHL]) bulan Desember ditambah prediksi inflasi tahun depan.
"Mestinya angka kenaikan UMK 2014 sebesar 20 persen sampai 25 persen, bukan 16,6 persen. Kami akan terus demo sampai revisi dilakukan," katanya.
Sebelum bubar pukul 12.15, aksi sempat memanas. Sebagian buruh melempari aparat polisi dengan botol air mineral. Namun situasi dapat dikendalikan oleh korlap aksi.
( Anton Sudibyo / CN31 / SMNetwork )

Daftar UMK Jateng 2014 Berdasarkan SK Gubernur Nomor 560/60 Tahun 2013

Written By infoblora.com on Nov 19, 2013 | 12:30 AM
SEMARANG. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Jawa Tengah untuk 2014 pada Senin (18/11/2013). Ketetapan tersebut tertuang dalam keputusan Gubernur Jateng Nomor 560/60 Tahun 2013 tertanggal 18 November 2013. Penetapan UMK dilakukan setelah Gubernur menerima usulan tertulis UMK 2014 dari bupati/wali kota se-Jateng.

Ketetapan UMK ini akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2014. Berdasarkan data, besaran UMK yang paling tinggi yakni di Kota Semarang dengan Rp 1.423.500. Adapun besaran UMK terendah di Jawa Tengah adalah di Kabupaten Purworejo sebesar Rp 910.000.

Dibanding tahun 2013, UMK 2014 mengalami kenaikan rata-rata sebesar 16,66 persen. Jumlah kabupaten/kota yang telah mencapai 100 persen atau lebih dalam kebutuhan hidup layak (KHL) tahun ini sebanyak 23 daerah. Jumlah tersebut bertambah dibanding 2013 yang hanya sebanyak 14 daerah. Adapun rata-rata pencapaian upah minimum terhadap KHL sebesar 98,96 persen. Nilai ini lebih tinggi dari tahun 2013 yang hanya sebesar 97,30 persen.

Keputusan tersebut juga mengatur bahwa upah minimum ini merupakan terendah, yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap. UMK berlaku bagi pekerja dengan tingkat paling rendah yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun. Pengusaha yang tidak mampu melaksanakan ketentuan UMK bisa mengajukan penangguhan kepada Gubernur ataupun pejabat yang ditunjuk sesuai perundang-undangan. Penangguhan UMK dilajukan paling lama 10 hari sebelum berlakunya UMK pada 1 Januari 2014.

Namun, menurut Ganjar, pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMK 2014 dilarang mengurangi atau menurunkan besaran upah yang telah diberikan.

Terkait penetapan tersebut, Ganjar berharap hal ini bisa dipahami dan mendapatkan dukungan semua pihak. Dukungan diharapkan terutama dari para pengusaha dan pekerja, untuk sama-sama menjaga hubungan industrial yang kondusif. Dengan demikian, geliat ekonomi di Jawa Tengah juga terus bertumbuh.

Berikut daftar UMK Kabupaten/Kota se Jawa Tengah tahun 2014 yang telah ditetapkan Gubernur :
1.   Kota Semarang                        Rp. 1.423.500
2.   Kota Surakarta                         Rp. 1.145.000
3.   Kota Salatiga                            Rp. 1.170.000
4.   Kota Magelang                        Rp. 1.037.000
5.   Kota Pekalongan                     Rp. 1.165.000
6.   Kota Tegal                                Rp. 1.044.000
7.   Kabupaten Blora                     Rp. 1.009.000
8.   Kabupaten Rembang              Rp.    985.000
9.   Kabupaten Pati                        Rp. 1.013.027
10. Kabupaten Grobogan             Rp.    935.000
11. Kabupaten Kudus                   Rp. 1.150.000
12. Kabupaten Jepara                    Rp. 1.000.000
13. Kabupaten Demak                   Rp. 1.280.000
14. Kabupaten Semarang              Rp. 1.208.200
15. Kabupaten Kendal                   Rp. 1.206.000
16. Kabupaten Batang                   Rp. 1.146.000
17. Kebupaten Pekalongan           Rp. 1.145.000
18. Kabupaten Pemalang               Rp. 1.066.000
19. Kabupaten Tegal                      Rp. 1.000.000
20. Kabupaten Brebes                   Rp. 1.000.000
21. Kabupaten Cilacap
      - Wilayah Kota                          Rp. 1.125.000
      - Wilayah Timur                        Rp.     975.000
      - Wilayah Barat                         Rp.     950.000
22. Kabupaten Banyumas             Rp. 1.000.000
23. Kabupaten Kebumen               Rp.    975.000
24. Kabupaten Purbalingga          Rp. 1.023.000
25. Kabupaten Banjarnegara        Rp.    920.000
26. Kabupaten Wonosobo           Rp.     990.000
27. Kabupaten Temanggung        Rp. 1.050.000
28. Kabupaten Magelang             Rp. 1.152.000
29. Kabupaten Purworejo             Rp.    910.000
30. Kabupaten Klaten                   Rp. 1.026.600
31. Kabupaten Sukoharjo             Rp. 1.150.000
32. Kabupaten Wonogiri              Rp.     954.000
33. Kabupaten Karanganyar        Rp. 1.060.000
34. Kabupaten Boyolali                Rp. 1.116.000
35. Kabupaten Sragen                   Rp.    960.000
                                                         
(rs-infoblora | kontributor : Anton Sudibyo / CN38 / SMNetwork )

UMK Semarang 2014 Tertinggi di Jawa Tengah


TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2014, Senin (18/11/2013).  Penetapan angka itu telah melalui proses rembugan melibatkan unsur tripartit dalam Dewan Pengupahan, yakni pengusaha, pemerintah, dan pekerja. UMK tersebut, berlaku mulai tanggal 1 Januari 2014.
"Ya saya sudah menandatangani UMK 2014 yang telah diusulkan 35 bupati dan wali kota ke Pemprov Jateng," jelas Ganjar kepada Tribun Jateng.  Hal itu  tertuang dalam Keputusan Gubernur Jateng Nomor 560/60 Tahun 2013 tanggal 18 Nopember 2013.
UMK tertinggi Kota Semarang Rp 1.423.500 dan terendah Kabupaten Purworejo Rp 910.000.  "Dibandingkan tahun tahun 2013, rata-rata kenaikan UMK tahun 2014 sebesar 16,66 persen," kata dia.
Ganjar berharap, ditetapkannya UMK Jateng 2014 ini bisa dipahami dan mendapatkan dukungan semua pihak, terutama para pengusaha dan pekerja.  "Agar mereka sama-sama menjaga kondusifitas hubungan industrial dan geliat ekonomi semakin tumbuh," jelasnya.
Kepala Biro Humas Pemprov Jateng, Agud Utomo menambahkan, ada 23 kota atau kabupaten di Jateng yang UMK nya sudah 100 persen dibanding angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL).   Sedangkan 12 kabupaten/kota belum 100 persen KHL. Ada peningkatan di tahun 2014 karena tahun 2013 baru ada 14 kabupaten kota yang 100 persen dibanding KHL.
"Rata-rata pencapaian upah minimum terhadap KHL sebesar 98,96 persen, lebih tinggi dari tahun 2013 sebesar 97,30 persen," kata dia.
Dalam Keputusan Gubernur tersebut juga mengatur, upah minimum ini merupakan upah bulanan terendah, terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap.  "UMK berlaku bagi pekerja dengan tingkat paling rendah yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun," jelasnya.
Bagi pengusaha yang tidak mampu menerapkan UMK 2014, dapat mengajukan penangguhan upah minimum kepada Gubernur Jateng.  Paling lambat 10 hari sebelum berlakunya UMK tanggal 1 Januari 2014.
"Bagi pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMK 2014 dilarang mengurangi atau menurunkan upah yang telah diberikan," jelas dia. (*)

UMK 2014 di Jateng, Tertinggi Semarang, Terendah Purworejo

Sumber : Angling Adhitya Purbaya - detikNews
 
Semarang - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo sudah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2014. Sesuai dengan yang sudah diungkapkannya beberapa hari lalu, kenaikan UMK rata-rata di Jateng mencapai 16,6 persen dari tahun 2013.

Dalam rilisnya, Kepala Biro Humas Setda Provinsi Jawa Tengah, Agus Utomo mengatakan UMK 2014 tertinggi di Jateng yaitu Kota Semarang sebesar Rp.1.423.500 dan terendah di Kabupaten Purworejo sebesar Rp.910.000.

"Ketetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jateng Nomor 560/60 Tahun 2013 tanggal 18 Nopember 2013," kata Agus dalam rilisnya, Senin (18/11/2013).

Pada kenaikan UMK tersebut, masih ada 12 dari 35 Kabupaten/Kota yang UMK-nya belum mencapai 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Sedangkan 23 Kabupaten/Kota sisanya sudah mencapai KHL 100 persen bahkan lebih.

"Bertambah dibanding tahun 2013 yang UMK-nya telah mencapai KHL atau lebih sebanyak 14 Kabupaten/Kota," tegasnya.

Ia menambahkan, jika ada pengusaha yang tidak mampu ketentuan UMK 2014 tersebut, maka pengusaha tersebut bisa mengajukan penangguhan upah minimum kepada Gubernur. Tapi jika ada pengusaha yang sudah menetapkan upah lebih dari UMK 2014, dilarang menguranginya.

"Dapat mengajukan penangguhan upah minimum kepada Gubernur Jateng atau pejabat yang ditunjuk sesuai perundang-undangan paling lama 10 hari sebelum berlakunya UMK tanggal 1 Januari 2014," sambung Agus.

Buruh Semarang Demo sampai malam dirumah dinas Ganjar

Sumber : Merdeka.com

Buruh Semarang demo sampai malam di rumah dinas Ganjar
demo buruh di semarang. ©2013 Merdeka.com/parwito

Merdeka.com - Puluhan buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Berjuang (Gerbang) Jawa Tengah Selasa (12/11) malam sekitar pukul 20.00 WIB melakukan aksi unjuk rasa di depan pintu masuk Wisma Perdamaian (Wisper). Wisma itu adalah rumah dinas Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Mereka melakukan orasi di saat perwakilan buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah dan Ganjar Pranowo ditemani Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) melakukan pertemuan terkait penetapan Upah Minimum Kota (UMK).

Dalam orasinya, para buruh menginginkan Ganjar untuk memperjuangkan nasib buruh. "Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, harus berani memperjuangkan nasib kita buruh yang saat Pilgub Jateng kemarin mendukung penuh Ganjar sebagai gubernur," ungkap salah seorang peserta aksi.

Buruh menuntut agar Ganjar dalam menetapkan UMK mengacu pada dua hal yaitu KHL Desember 2013 dan inflasi sebesar 7,5 persen. Jika tidak, maka buruh akan melakukan mogok kerja secara serentak di Jawa Tengah.

"Dasar acuan yang harus ditetapkan Gubernur paling tepat untuk bisa buruh di tahun 2014 surplus juga bisa tidak defisit, yang paling tepat Gubernur menggunakan KHL Desember plus inflasi. Tidak hanya mempertimbangkan KHL Desember, ketika gubernur tidak menetapkan upah berdasarkan KHL Desember plus inflasi kami akan menolak. Di tahun 2014 sekitar inflasi 7,5. Jika gubernur tidak menggunakan itu maka kita akan menolak dan kita akan mogok," ungkap Korlap Aksi Nanang Setiono.

Usai melakukan pertemuan selama satu jam secara terbuka, Ganjar menyatakan pertemuan dilakukan dari hati ke hati antara buruh, Apindo Jawa Tengah dan SKPD. Ganjar menyatakan dirinyalah yang akan menetapkan UMK. Ia meminta supaya jika sudah ditetapkan keputusannya tidak mendapatkan gugatan dari buruh.

"Mereka menyerahkan kepada Gubernur maka dengan pendekatan hati ke hati. Dengan perdebatan yang baik intinya ya sudah, terakhir apa maunya. Tapi kalau sudah saya tetapkan tolong jangan digugat," tuturnya.

Ganjar menjelaskan, sesuai tuntutan buruh dalam melakukan proses penetapan dirinya akan menetapkan dengan dua hal. Salah satunya dengan menggunakan mekanisme survei sesuai ketentuan.
[has]

Minggu, 03 November 2013

SPN Tolak Kenaikan Upah Hanya 10 Persen

Sabtu, 2 November 2013 18:30 WIB

 
SPN Tolak Kenaikan Upah Hanya 10 Persen


TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG-  Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Semarang menolak wacana kenaikan  Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jateng berkisar 10 persen."Kalau kenaikan hanya 10 persen, kami jelas menolak keras," kata Ketua SPN Kota Semarang, Heru Budi Utoyo, kepada Tribun Jateng, Sabtu (2/11/2013).
Menurutnya, usulan Apindo yang membatasi kenaikan hanya pada angka 10 persen, jelas tidak berdasar. Angka itu,  tidak mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) pada Desember 2012, serta prediksi inflasi  2013."Kalau angka itu yang akan dirumuskan, kami akan kembali melakukan demo besar-besaran. Lebih besar dari aksi kami di depan Balai Kota beberapa waktu lalu," katanya, menegaskan.Berdasarkan survei yang dilakukan pihaknya, lanjut Heru, UMK yang layak untuk 2014 adalah Rp 1.929.223. Itu pun untuk buruh yang masih lajang. 
Sementara, saat ini Walikota mengusulkan Rp 1.423.500. "Kalau Apindo hanya mengusulkan Rp 1.305.000, jelas tidak menggunakan rumusan yang benar," ucapnya.  Prosentase kenaikan upah tahun kemarin adalah sebesar 21 persen. Sementara, angka yang diusulkan Wali Kota, kenaikan yang ada hanya sekitar 18 persen. "Kami minta, prosentase kenaikan tidak boleh kurang dari kenaikan tahun kemaren," sambungnya.  (*)

Jumat, 25 Oktober 2013

Enam Jam, Ribuan Buruh Kepung Gubernuran

Sumber : Suara Merdeka Cetak - Berita Utama
25 Oktober 2013

image
SM/Irawan Aryanto DEMO BURUH:Buruh berunjuk rasa di depan Kantor Gubernuran, kemarin. (58)

SEMARANG - Setelah mengepung kompleks gubernuran selama enam jam, ribuan buruh dari berbagai kabupaten/kota di Jateng yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) akhirnya menyepakati tawaran Gubernur Ganjar Pranowo.
Mereka diajak rembukan dengan wakil pengusaha membahas rumus penentuan upah. Kesepakatan itu diambil dalam pertemuan antara pengurus SPN dan Ganjar di ruang kerjanya, Kamis (24/10).
”Upah di Jateng wajib ditetapkan berdasar hasil prediksi kebutuhan hidup layak (KHL) pada Desember plus inflasi nasional 7,95 persen. Kami tidak ngoyoworo dengan angka, karena setiap daerah berbeda,” kata Ketua DPD SPN Jateng Suparno.
Ganjar menyatakan, persoalan upah buruh tidak akan selesai karena formula atau rumus penentunya tidak jelas. Usulan buruh untuk menggunakan KHL Desember plus inflasi nasional akan mentah di depan pengusaha, begitu juga sebaliknya.
Maka dia mengusulkan agar formulanya dirembuk dahulu di Dewan Pengupahan Provinsi. Rembukan Dewan Pengupahan Provinsi juga akan menghadirkan sejumlah akademisi, wakil BPS, dan bupati/ wali kota yang menurut buruh kurang berpihak.
”Jateng yang akan pertama memulai formula ini. Kami jadwalkan rembukan seminggu, ada unsur serikat pekerja, asosiasi pengusaha, dan pemerintah.
Tak tunggoni, saya dengarkan, kalau diizinkan saya beri masukanmasukan kecil,” katanya. SPN menyatakan siap untuk menyusun jadwal rembukan bersama unsur pengusaha dan Dinas Tenaga Kerja Jateng. ”Siap, nanti saya koordinasi dengan Bu Wika Bintang (Plt Kepala Disnakertranduk Jateng),” kata Suparno.

Lumpuh
Ganjar mengatakan, kesepakatan itu merupakan satu langkah maju untuk mencari keseimbangan upah buruh. Dia akan menunggu hingga ada hasil dari pertemuan tersebut, sebelum menentukan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2014. ”Tapi, jika rembukan itu tidak mencapai hasil, saya akan menggunakan kewenangan saya dalam menentukan upah,” katanya.
Demo SPN itu sebelumnya membuat Jalan Pahlawan lumpuh. Ribuan buruh dari berbagai kota di Jateng tumplekbleg di dua ruas jalan tersebut. Tak hanya berorasi dan bernyanyi, mereka juga berdangdut ria hingga azan maghrib tiba. Adapun buruh se-Pantura Barat (Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, dan Pemalang) mengancam akan mogok massal jika tuntutan besaran UMK Rp 3.095.000 tidak disetujui Gubernur.
Sekretaris DPC SPN Kota Pekalongan, Damirin mengatakan, informasinya 28 dari 35 kabupaten/kota sudah menyerahkan rekomendasi UMK ke Gubernur. ìKami akan mengawal penetapan UMK itu,” tegasnya. Sementara, lima orang buruh dari Gerakan Buruh Berjuang (Gerbang) Jateng yang mogok makan sejak, Selasa (22/10), kondisi fisiknya ngedrop.
Supono, salah seorang buruh menghentikan aksi mogok makannya pada Rabu (23/10) malam. Adapun, empat peserta lainnya, yaitu Zaenudin, Eko Budi, Iwan, dan Anto terpaksa dilarikan ke Puskesmas Halmahera. Pelaksana tugas (Plt) Ketua DPRD Jateng Rukma Setyabudi, kemarin, mengunjungi posko mogok makan di Jalan Pahlawan, Semarang.
”Kami mohon supaya aksi mogok diakhiri karena apa yang menjadi tujuan mereka sudah sampai. Kami juga sudah memperjuangkan mereka, ana rembuk, dirembuk, diharapkan pertemuan tripartit akan ada titik temu soal UMK ini,” jelasnya. (K44,J17,H68,H63-71)


Dikecam ribuan buruh, Ganjar fasilitasi bahas UMK Rp 1,9 juta

MERDEKA.COM. Ribuan buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Berjuang (Gerbang) Jawa Tengah, sudah beberapa kali mengecam Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, terkait pernyataannya dengan nada bercanda yang menyebutkan buruh harus meminta nominal UMK Jawa Tengah (Jateng) Rp 5 juta.

Kecaman buruh tersebut dilontarkan ribuan buruh saat melakukan aksi unjuk rasa secara besar-besaran. Aksi ini merupakan kelanjutan dari aksi mogok makan yang dilakukan buruh seperti yang diberitakan merdeka.com sebelumnya.

Aksi digelar di depan halaman kantor Gubernur di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Kamis (24/10) sejak pagi pukul 14.00 WIB sampai menjelang petang sekitar pukul 18.00 WIB. Aksi ribuan buruh itu tidak hanya datang dari Kota Semarang, tapi juga dari perwakilan SPN se-Jateng, mulai dari Kota Pekalongan, Pemalang, Boyolali, Tegal, Sragen, Solo Raya, Kabupaten Semarang, Sukoharjo, Kendal dll. Akibat aski itu, Jalan Pahlawan Kota Semarang ditutup total serta dijaga ketat pihak kepolisian.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) SPN Jateng Suparno, mengatakan aksi besar-besaran yang dilakukan SPN se-Jateng ini adalah wujud nyata menuntut pemerintah, utamanya gubernur untuk serius dalam penentuan upah minimum di Jateng.

"Oleh karenanya gubernur harus berjuang dan melakukan intervensi strategis perbaikan pengupahan di Jateng, bukan malah bercanda dengan menyebutkan nominal, seperti Rp 5 juta, " ujarnya sambil berteriak dalam orasi, Kamis(24/10).

Suparno juga menjelaskan, dalam penentuan UMK tersebut pemerintah dan jajarannya harus menggunakan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) prediksi Desember, plus inflasi nasional. "Dan bukan KHL masing-masing daerah yang sifatnya berbeda-beda," ujarnya.

Perwakilan Dewan Pengurus Cabang (DPC) SPN Jateng itu kemudian bertemu dengan gubernur serta Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) di lantai 2 Gedung Gubernuran Jalan Pahlawan Kota Semarang. "Tentang KHL ini ada yang cocok yaitu Solo Raya. Dan banyak juga yang tidak cocok adalah KHL Sragen, " tambahnya.

Selain itu, perwakilan SPN juga menuntut penghapusan pekerja outsourcing yang dianggap akan semakin menyengsarakan buruh. Mereka juga meminta program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang dianggap sebagai asuransi murni harus ditolak karena memberatkan tentang aturan yang lama tentang jaminan kesehatan buruh berdasarkan UU Nomor 3 tentang Jamsostek.

Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, usai melakukan kunjungan kerja dari wilayah Pantura langsung menemui perwakilan buruh di ruang kerja di lantai II Kompleks Gubernuran. Dia mengatakan, solusi yang ia tawarkan adalah dengan menggunakan pendekatan persuasif dengan cara masing-masing membuat rumusan formula yang disepakati bersama antara SPN (buruh), Apindo dan Pemerintah. Waktu yang diberikan adalah satu Minggu sejak sekarang untuk disampaikan kembali kepada gubernur.

"Jadi formulanya bisa didekatkan, ini lho formulanya dari SPN gini, Apindo gini dan pemerintah begini. Angkanya mau berapa saya tidak peduli, yang peduli itu formulanya. Agar di antara kita itu tidak mbulet (rumit)," terangnya.

Ganjar pun meminta dewan pengupahan ini menjadi legitimasi dari keseluruhan pekerja (buruh). Bukannya malah menjadi terpisah-pisah dengan asosiasi buruh lain.

"Kalau iya saya akan senang sekali. Dan kalau kondisinya demikian saya akan fasilitasi, termasuk nanti kalau terjadi kesulitan bisa mengundang pakar seperti Badan Pusat Statistik (BPS) dan akademisi," ungkapnya.

Selanjutnya, sampai dengan waktu yang telah ditentukan, yakni seminggu semenjak pertemuan ini tidak ada kesepakatan, maka terakhir gubernur atau pemerintah yang akan menentukan tentang nominal sesuai formula yang didapatkan pemerintah. "Ya gimana lagi, karena masukannya demikian akan saya putuskan," tuturnya.

Sebelumnya, sebanyak 6 buruh dari Gerbang melakukan aksi mogok makan terkait tuntutan UMK sebesar Rp 1,9 juta. Nilai UMK ini berdasarkan data BPS Rp 1,8 dan inflasi 1 persen menjadi Rp 1,9 juta. Kemudian survei sekitar Pasar Karangayu.

Gerbang yang terdiri dari aliansi buruh; Serikat pekerja SP KEP, SPI, SP Farkes Ref, SP Kahutindo dan SPN menilai UMK saat ini sangat rendah. Sementara sampai sekarang tidak ada tanda-tanda intervensi strategis dari pemerintah terkait penetapan UMK.

Kamis, 17 Oktober 2013

Buruh Jateng Tuntut Upah Rp 5 juta Perbulan

Sumber : Suara Pembaharuan
Jumat, 18 Oktober 2013 | 9:25
 
[SEMARANG]  Para buruh yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Buruh Berjuang (Gerbang), dan Serikat Pekerja Nasional (SPN) mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jateng, Jalan Pahlawan, Semarang, Kamis (17/10).

Mereka menuntut kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2014 menjadi Rp 5 juta per bulan. Aspirasi itu sekaligus menjawab tantangan Gubernur Ganjar Pranowo yang meminta buruh menaikkan tuntutan upah minimum.

”Ganjar Pranowo menantang kami jangan hanya menuntut UMK Rp 3 juta per bulan, tapi Rp 5 juta 
per bulan. Karena itu kami minta UMK 2014 Rp 5 juta per bulan,” kata Koordinator Aliansi Gerbang Nanang Setyono.

Ditemui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnakertransduk Wika Bintang, para buruh meminta agar permintaan gubernur itu dipenuhi.

”Kalau sebelumnya kami selalu konsisten menuntut UMK 2014 Rp 1,9 juta per bulan, pokoknya sekarang Rp 5 juta. Kami tidak terpengaruh isu-isu dari Jakarta. Namun, karena gubernur bilang begitu, maka kami menuntut seperti yang dikatakan gubernur,” tandasnya.

Sebelum berunjuk rasa, massa menggelar aksi teatrikal di Jalan Pahlawan dengan membawa pembersih telinga raksasa.

Aksi ini dilakukan untuk mengkritisi pemerintah agar lebih mendengar tuntutan mereka terkait penetapan UMK.

Apabila tuntutan tidak dipenuhi, buruh akan kembali menggelar demo dengan massa lebih banyak, sekitar 10 ribu orang se- Jateng.

Pihaknya secara tegas menolak Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2013 yang mengatur penetapan UMK berdasarkan produktivitas pekerja atau buruh.

”Karena merugikan buruh, sejak awal kami menolak Inpres itu,” ujarnya.

Buruh juga menuntut agar kebutuhan hidup layak (KHL) yang dijadikan patokan UMK 2014 adalah hasil survei Desember 2013.

Selain itu, mereka meminta Pemprov tidak menjadikan hasil survei KHL rata-rata sebagai rujukan untuk menentukan UMK.

Aktivis Gerbang, Prabowo Luh Santoso berharap gubernur berpihak kepada kaum buruh. ”Sekitar 15 juta buruh di Jateng memilih Ganjar saat Pilgub Jateng 2013,” katanya.

Atas tuntutan tersebut, Wika Bintang tidak bisa menjanjikan. Sebab, posisi pemerintah berada di tengah buruh dan pengusaha.

”Penetapan UMK tidak mudah, penuh perhitungan,” ungkapnya. [142]

Kamis, 10 Oktober 2013

Ribuan Buruh Tuntut UMK Layak

Sumber : Suara Merdeka
Rabu, 9 Oktober 2013 | 6:41

[SEMARANG] Sedikitnya 5.000 buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN), Selasa (sore, 8/10)  melakukan unjuk rasa di depan Kantor Balai Kota Semarang. Mereka menuntut upah layak. Pemkot Semarang didesak untuk mengusulkan upah minimum kota/kabupaten (UMK) tahun 2014 Rp 1.929.223. Hal itu berdasar prediksi KHL pada Desember ditambah prediksi inflasi 2014
Ribuan buruh yang melakukan aksi demonstrasi sempat membuat petugas kepolisian kerepotan hingga harus menutup sementara Jalan Pemuda. Karena jalan yang berada tepat di depan balai kota tersebut dipenuhi para buruh yang melakukan konvoi dan orasi. Bahkan buruh juga berjanji akan tetap menduduki balai kota bila usulan tersebut tak direalisasi oleh Pemkot. Ratusan polisi diturunkan dan pintu gerbang Balai Kota dipagari dengan kawat berduri.

Ketua SPN Kota semarang yang juga koordinator pengunjukrasa, Heru Budi Utoyo meminta Plt Wali Kota Semarang mengusulkan besaran UMK bisa mendasarkan pada konsep penyetaraan upah layak.
"Kota Semarang dengan slogan Semarang Setara, harus mampu mewujudkan kesetaraan upah layak yang sejajar dengan ibu kota provinsi lain di Indonesia, khususnya di Jawa.  Dari informasi yang kami terima, Plt Wali Kota hanya mengusulkan UMK ke Gubernur Rp 1.423.500. Ini menurut kami tak sesuai dengan upah layak,” katanya.

Aktivis SPN Nanang Setyono menambahkan, dalam mengusulkan kenaikan UMK, Pemkot kerap menggunakan sistem pengupahan yang tidak relevan.
Di mana KHL disurvei pada 2013, tetapi digunakan untuk upah 2014 tanpa melihat prediksi inflasi. Pihak SPN mengaku siap mengawal dan memperjuangkan pengupahan di Kota Semarang.  [142]

Apindo Tolak Usulan UMK Buruh

Sumber : Suara Merdeka
  • Hendi Tetap Pertahankan Rp 1.423.500

SEMARANG - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Semarang menolak usulan buruh yang menuntut besaran Upah Minimum Kota (UMK) Semarang pada 2014 mendatang sebesar Rp 1.929.223.
Ketua Dewan Pengurus Apindo Kota Semarang Supandi menilai, usulan dari buruh tergabung dalam Aliansi Gerakan Buruh Berjuang (Gerbang) bersama Komisi D DPRD sebesar Rp 1.929.223 tidak wajar.
Sebab, selama ini penetapan UMK yang diusulkan Apindo berdasarkan nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang menjadi dasar penghitungan UMK. Apindo mengacu pada Permenakertrans No 13 Tahun 2012. Dalam aturan itu, seharusnya komponen KHL yang disurvei sebanyak 60 komponen.
’’Namun, usulan dari buruh berdasarkan 84 komponen. Sedang, sisanya diambil dari mana? Usulan mereka tidak jelas, tidak ada acuan dan dasarnya,’’ungkap Supandi saat temu konsultasi bersama anggota Apindo Kota Semarang di kantor Suara Merdeka Jalan Kaligawe Km 5, kemarin. Menurut dia, dalam Permenakertrans No 13 Tahun 2012 hanya ada 60 komponen. Aturan tersebut hendaknya ditaati bersama. Baik dari buruh, kalangan pengusaha, dan pemerintah. Untuk besaran UMK 2014, pengusaha mengusulkan sebesar Rp 1.305.133. Angka tersebut diperoleh dari rata-rata KHL bulan Januari-September. ’’Bahkan, penetapan tersebut berdasarkan angka survei tertinggi selama setahun yakni pada September ini. Selama ini kami konsisten memakai angka survei tertinggi untuk penetapan UMK 2014 mendatang,’’tandasnya. Sementara Disnakertrans Kota Semarang menetapkan UMK 2014 sebesar Rp 1.403.500. Perolehan angka tersebut berdasarkan penghitungan survei KHL yang dilakukan hanya delapan bulan yakni mulai Januari, Februari, Maret, April, Mei, Juni, Juli dan September. Sementara, pada bulan Agustus tidak dilakukan survei dengan alasan kegiatan keagamaan. Kemudian, Disnakertrans mengambil angka prediksi di bulan Desember sebesar Rp 1.403.500. Sedang, dari Plt Wali Kota Semarang mengusulkan UMK 2014 sebesar Rp 1.423.500. Apindo berharap pemerintah dapat menetapkan besaran UMK 2014 sebesar Rp 1.305.133. Angka itu meningkat dibanding usulan Apindo pada 2013 ini yaitu Rp 1.061.325. Sementara UMK Kota Semarang pada tahun ini sebesar Rp 1.209.100. Setelah melihat usulan dari Plt Wali Kota tersebut, Apindo akan melayangkan surat keberatan kepada Dewan Pengupahan Propinsi Jawa Tengah serta Dinas Tenaga Kerja. ’’Kami meminta untuk mengkaji usulan tersebut. Pada dasarnya para pengusaha akan sepakat apabila sesuai dengan aturan yang ada,’’ujar Supandi.
Tak Ubah Sikap
Sementara itu Plt Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi tak mengubah sikap menghadapi desakan mengkaji ulang usulan upah minimum kota (UMK) 2014 yang sudah diusulkan kepada Gubernur. Permintaan buruh yang sebelumnya melakukan aksi demo untuk menuntut agar usulan itu dicabut dan ditambah nilainya, tidak memengaruhi keputusan tersebut. Usulan UMK tahun depan tetap Rp 1.423.500.
“Saya jadi heran, di Dewan Pengupahan Kota sudah ada perwakilan pengusaha, ada perwakilan buruh, dan ada pemerintah sebagai mediator. Lalu kenapa masih ada gejolak?” katanya. Hendi sapaan akrab Hendrar Prihadi mengatakan, pada saat survei harga barang di sejumlah pasar tradisional, semua unsur Dewan Pengupahan juga ikut melaksanakan kegiatan.
Pada saat penentuan nilai UMK, mereka pun terlibat dalam setiap rapat. Bahkan karena berkeyakinan ekonomi akan ada pertumbuhan, sehingga usulan UMK mencapai 101% dari Kebutuhan Hidup Latak (KHL). “Jadi kenapa harus ada gejolak,” kata Hendrar Prihadi.
Menurutnya, para buruh diharapkan belajar lebih dewasa dan bijak. Sebab, sebelumnya sudah ikut berunding membahas kesepakatan usulan UMK 2014. Buruh juga dipersilakan mengirim perwakilannya, jika mau beraudiensi dengan dirinya. “Kalau memang ada perwakilan buruh yang mau datang, silakan. Pasti akan saya terima daripada harus berdemo,” tegasnya.

Diharapkan Diterima
Jika tuntutan pencabutan usulan UMK dipenuhi, hal itu akan menjadi langkah yang kurang tepat. Buruh memang akan senang jika nilainya dinaikkan, tapi nanti gantian pengusaha yang berdemo.
Karena itu, dia meminta usulan UMK yang ada saat ini diterima dulu. Baru tahun depan dibahas lagi, dengan mengirim wakilnya masing-masing yang sesuai dengan aspirasi menjadi anggota Dewan Pengupahan. “Sebaiknya disepakati dulu, nanti tahun depan mereka diminta untuk benar-benar mengirimkan perwakilan yang sesuai dengan aspirasi dari kawan pengusaha dan buruh.
Jadi tidak seperti ini,” ujarnya. Sebelumnya, sekitar 5.000 buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN), Selasa sore (8/10) melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Balai Kota Semarang. Mereka menuntut Pemkot Semarang mengusulkan upah minimum kota/kabupaten (UMK) tahun 2014 Rp 1.929.223.
Hal itu berdasar prediksi KHL Desember ditambah prediksi inflasi 2014. Heru Budi Utoyo, ketua SPN Kota Semarang sekaligus koordinator lapangan aksi demo meminta Plt Wali Kota Semarang dalam mengusulkan besaran UMK bisa mendasarkan pada konsep penyetaraan upah layak. Di mana Kota Semarang dengan slogan Semarang Setara, harus mampu mewujudkan kesetaraan upah layak yang sejajar dengan ibu kota provinsi lain di Indonesia, khususnya di Jawa.
“Plt Wali Kota dalam mengusulkan kenaikan UMK 2014 tidak boleh lebih rendah dari tahun sebelumnya, baik nominal maupun persentasenya. Angka Rp 1.423.500 menurut kami tak sesuai dengan upah layak,” tandasnya. (K14,H71,H35-75)
(/)

Selasa, 08 Oktober 2013

Ribuan Buruh Kepung Balai Kota Semarang

Sumber : Suara Merdeka
08 Oktober 2013 | 20:04 wib | Semarang


SEMARANG, suaramerdeka.com - Ribuan buruh di Kota Semarang yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Semarang, Selasa (8/10) turun ke jalan melakukan demo di Balai Kota Semarang Jalan Pemuda. Hal ini terkait tuntutan para buruh untuk mendapatkan upah minuman kota (UMK) yang layak sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL).
Para pekerja menuntut UMK disamakan dengan ibukota Propinsi di Indonesia yang UMK-nya lebih tinggi dibandingkan Kota Semarang, yaitu sebesar Rp 1,9 Juta. Untuk itu mereka mendatangi dan ingin bertemu Plt Wali Kota Semarang terkait UMK karena nilai yang diajukan pemerintah hanya Rp 1,3 Juta, menurut para pekerja nilai itu jauh dibawah KHL seorang pekerja lajang.
Buruh meminta Plt Wali Kota Semarang segera menetapkan UMK untuk tahun 2014 ini sebesar Rp 1,9 Juta sesuai yang diinginkan mereka. Karena nilai yang ditetapkan dewan pengupahan yang ditugaskan untuk mensurvei kebutuhan hidup layak para pekerja tidak realistis menetapkan UMK yang hanya tidak beda jauh dengan UMK tahun lalu, sebelum adanya kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dan harga kebutuhan lainnya.
Ribuan buruh ini membawa bendera, spanduk dan poster selain berorasi agar pemerintah mengabulkan tuntutan mereka. Kedatangan mereka secara bergelombang dengan menggunakan sepeda motor  dan belasan truk dari dua penjuru baik dari arah Tugumuda serta sebaliknya yaitu dari Paragon.
Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan pihak aparat kepolisian disiagakan di sejumlah titik di halaman Balai Kota Semarang. Tidak ketinggalan sejumlah kendaraan water canon dan mobil shabara pun disiapkan di depan kantor Wali Kota Semarang.
Heru Budi Utoyo Ketua SPN Kota Semarang mengatakan, diantaranya adalah tuntutan SPN Kota Semarang kepada Plt Wali Kota Semarang dalam mengusulkan besaran UMK tahun 2014 dengan mendasarkan pada konsep penyetaraan upah layak. Di mana Kota Semarang sebagai kota metropolitan dengan slogannya "Semarang Setara" yang merupakan Ibukota Provinsi di Jawa Tengah, maka harus mampu mewujudkan kesetaraan upah layak yang sejajar dengan ibukota propinsi yang ada di Indonesia khususnya di Jawa.
"Plt Wali Kota Semarang dalam mengusulkan besaran UMK tahun 2014 adalah prediksi KHL bulan Desember 2013 ditambah dengan prediksi inflasi 2014, sehingga pekerja atau buruh di Kota Semarang tidak lagi kekurangan biaya kebutuhan hidup akibat sistem pengupahann yang tidak relevan, dimana kebiasaannya adalah KHL disurvei tahun 2013 tetapi digunakan untuk upah ditahun 2014. Selain itu Plt Wali Kota Semarang harus mengusulkan UMK Kota Semarang tahun 2014 sebesar Rp 1.929.223 berdasarkan pada prediksi KHL Desember 2013 ditambah prediksi inflasi tahun 2014 sebagaimana penghitungan dan usulan dewan pengupahan unsur Serikat Pekerja (SP) atau Serikat Buruh (SB) yang tertuang dalam berita acara rapat pleno Dewan Pengupahan Kota Semarang tentang penetapan nilai KHL dan usulan UMK Kota Semarang tahun 2014," katanya.
( Yulianto / CN38 / SMNetwork )

Senin, 07 Oktober 2013

Buruh Semarang menuntut Penyetaraan Upah

Sumber : Tempo.co
TEMPO.CO, Semarang - Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Semarang meminta pemerintah daerah setempat mengeluarkan kebijakan nilai upah setara dengan daerah lain yang sama-sama menjadi ibu kota provinsi. SPN menilai Upah Minimum Kota (UMK) di Semarang saat ini paling rendah dibanding kota metropolis lain di Pulau Jawa, seperti Bandung, Jakarta, Banten, dan Surabaya.

"Wali Kota harus sadar mengenai minimnya upah kami yang tak sesuai dengan kebutuhan hidup layak," kata Ketua Serikat Pekerja Nasional Kota Semarang, Heru Budi Utoyo, Senin, 7 Oktober 2013, di Semarang.

Ia menyatakan, tuntutan penyetaraan upah sesuai dengan kota besar lain di Pulau Jawa itu mengacu pada nilai kebutuhan pokok yang sebenarnya sama dengan kota besar lain di Pulau Jawa. Selain itu, Heru menilai ada kecenderungan Pemerintah Daerah Kota Semarang sengaja memanfaatkan kebijakan upah murah untuk memenuhi kepentingan investasi. "Upah buruh Kota Semarang tahun 2013 Rp 1,209 juta, sedangkan kota lain mencapai Rp 1,8-2,2 juta," kata Heru menambahkan.

SPN berencana melakukan aksi massa menduduki Balai Kota Semarang pada Selasa, 8 Oktober 2013. Mereka akan mengerahkan sekitar 5 ribu anggotanya yang bekerja di 39 perusahaan di Kota Semarang untuk turun ke jalan. Aksi yang dilakukan itu sebagai dampak keputusan Dewan Pengupahan Kota Semarang yang mengajukan UMK tahun 2014 senilai Rp 1,403 juta atau jauh lebih rendah dari hasil survei dewan pengupahan unsur buruh yang menemukan angka Rp 1,929 juta.

Sabtu, 05 Oktober 2013

Ribuan Buruh Akan Duduki Balai Kota

Sumber : SM Cetak - Semarang Metro
06 Oktober 2013

SEMARANG - Ribuan buruh dari berbagai perusahaan di Kota Semarang akan geruduk Balai Kota minggu depan (Selasa 8 Okt 2013). Mereka menuntut UMK tahun depan ditetapkan sebesar Rp 1,929 juta. Hal itu diungkapkan Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Semarang, Heru Budi Utoyo, Jumat (4/10). ”Paling sedikit akan ada tiga ribu buruh yang akan bergabung dalam aksi minggu depan.
Ada tiga tuntutan kami , salah satunya yakni penentuan UMK 2014 berdasar KHL Desember tahun ini yang kami prediksi mencapai sekitar Rp 1,8 juta dan ditambah laju inflasi sebesar 6 %,” katanya. Dia mengungkapkan, penetapan UMK tahun depan masih alot. Hal itu disebabkan perhitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) tiap bulan menuai perdebatan.
Heru menegaskan, pihaknya menolak perhitungan KHL dari Dewan Pengupahan selama ini karena dianggap tak sesuai. Ada beberapa item dalam perhitungan itu yang menurutnya dilewatkan. Dia memberi contoh, perhitungan untuk biaya kos atau tempat tinggal dianggap tak sesuai. Jika tahun lalu disepakati, dihitung biaya kos dengan ukuran minilam 3x5 meter, untuk tahun ini justru tak menggunakannya lagi.
Karena itu, pihaknya menolak. Heru juga mengungkapkan, KHL September misalnya dihitung hanya mencapai Rp 1.357.343,51. Sementara menurut perhitungan pihaknya sudah mencapai Rp 1.820.021,99. Dia juga menegaskan, usulan UMK 2014 sebesar Rp 1.929.223,31 didasarkan pada prediksi KHL Desember 2013 yang diperkirakan mencapai Rp 1,8 juta ditambah prediksi inflasi 2014 sebesar 6%.
Pihaknya juga menghitung inflasi yang kemungkinan timbul sehingga jika diakumulasikan muncul angka usulan UMK itu sebesar Rp 1.929.223,31. Namun, usulan para buruh tersebut berbeda dengan usulan pihak lain yang sama-sama duduk di Dewan Pengupahan. Menurut sumber Suara Merdeka, Pemkot mengusulkan Rp 1.403.501,12.
Sementara dari pihak Apindo disebut mengusulkan angka Rp 1.305.991 menggunakan angka rata-rata. Besaran UMK ditetapkan oleh Gubernur berdasar usulan Plt Wali Kota. Heru menegaskan, pihaknya meminta Plt Wali Kota mengirim usulan besaran UMK sesuai dengan usulan buruh. (H35,H71-39)

Jumat, 27 September 2013

Apindo Ngotot Pakai Rata-rata KHL

Sumber : Koran Sindo
 
SEMARANG– Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah menolak permintaan buruh dalam menentukan upah minimum kabupaten (UMK) hanya menggunakan prediksi kebutuhan hidup layak (KHL) Desember 2013.

Alasannya, survei KHL telah dilakukan sejak Januari.“Kan sejak Januari sudah melakukan survei, percuma dong. Kita gunakan prediksi rata-rata KHL Januari-Desember 2013,” kata Tim Advokasi Apindo Jateng, Agung Wahono, kemarin. Agung meminta baik pekerja dan pengusaha agar bisa menyetujui apa yang sudah menjadi komitmen menyangkut sistem perhitungan dan survei. Apapun hasil dari survei KHL harus bisa diterima semua pihak.

Di sisi lain, pihaknya juga meminta kepada bupati/ wali kota tetap berada di tengahtengah. “Harus taat azas,” katanya. Apindo belum bisa memastikan berapa perkiraan kenaikan UMK 2014. Hanya, kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) tetap jadi pertimbangan. “Saat ini belum ada daerah yang mengusulkan ke Dewan Pengupahan Provinsi Jateng,” jelasnya.

Menurut Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Semarang Heru Budi Utoyo, dengan dirata-ratanya angka KHL sejak Januari hingga prediksi Desember 2013 akan memunculkan angka yang lebih kecil. Seharusnya hanya menggunakan prediksi KHL Desember 2013 ditambah prediksi Inflasi berjalan, karena angka ini yang paling mendekati dengan KHL 2014.

“Sebagai contoh Untuk UMK 2013, dari 35 daerah di Jateng, hanya Kota Semarang satu-satunya daerah yang menggunakan prediksi KHL Desember 2012 untuk digunakan dasar penentuan UMK 2013, sehingga nominalnya paling besar dibandingkan dengan yang lain,” katanya. arif purniawan

Minggu, 15 September 2013

Buruh Tolak Pembatasan Upah Minimum

 Sumber : Jurnal Nasional

Bandung, RIBUAN buruh di Jawa Barat, gabungan dari berbagai elemen serikat pekerja, Kamis (12/9) kemarin menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jawa Barat. Para buruh menolak rencana penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) tentang Pedoman Kebijakan Penetapan Upah Minimum pada akhir September ini.
Aksi massa buruh tersebut sebagian besar dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jabar, Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) 1992, dan Gabungan Serikat Pekerja Merdeka Indonesia (Gaspermindo).
Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jabar, Iwan Kusmawan, menyatakan, para buruh keberatan dengan lima klausul dalam inpres tersebut. "Pertama, pasal mengenai kebijakan kenaikan upah minimum yang akan ditinjau setiap 2 tahun sekali. Kedua, terkait kenaikan upah minimum yang mengacu pada kebutuhan hidup layak (KHL), produktivitas, dan pertumbuhan ekonomi," ujarnya.
Tuntutan Ke-3, soal membedakan kenaikan upah minimum antara industri secara umum dengan usaha mikro, kecil, dan menangah serta industri padat karya yang meliputi industri makanan, minuman, dan tembakau, serta lainnya.
Keempat, kenaikan upah minimum secara umum paling tinggi sebesar tingkat inflasi ditambah 10 persen dari upah minimum tahun sebelumnya. "Terakhir, kenaikan upah minimum pada industri padat karya paling tinggi 50 persen dari kenaikan upah minimum tahun sebelumnya. Klausul-klausul tersebut jelas sangat merugikan para buruh," ungkapnya.
Mereka menilai, lima klausul tersebut bertentangan dengan UU No. 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan dan peraturan perundang-undangan lainnya. Salah satunya, di dalam undang-undang tersebut tertulis bahwa kebijakan kenaikan upah minimum ditinjau setiap satu tahun sekali.
"Kalaupun pemerintah ingin mengubah sistem pengupahan, hendaknya jalur yang ditempuh adalah amandemen UU 13/2013, bukan dengan membuat inpres yang bertentangan dengan UU," tegas Iwan.

Investor Untung, Buruh Merugi
Semarang, Unjuk rasa terkait rencana penerbitan inpres itu juga digelar ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Semarang di depan Kantor DPRD Jateng. "Kebijakan itu sama sekali tidak berpihak kepada buruh," kata koordinator aksi, Ahmad Zainudin, dalam orasinya.
Aktivis Gerakan Buruh Berjuang (Gerbang) Jawa Tengah, Heru Budi Utoyo menambahkan, pembatasan kenaikan upah minimum dengan tujuan menarik investor ke Jawa Tengah akan merugikan para buruh.

Heru juga menuding, kebijakan soal buruh di Jawa Tengah menjadi alat politik. Para politikus Jateng hanya menjanjikan kesejahteraan saat menjelang pemilihan umum. "Makanya kami menagih janji gubernur baru untuk mengeluarkan janji-janjinya yang ingin menyejahterakan buruh," katanya.
Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah, Rukma Setiabudi, menanggapi tuntutan para buruh itu, berjanji akan meningkatkan kesejahteraan buruh di Jawa Tengah, dengan cara membuat regulasi yang sesuai dengan keinginan buruh di Jawa Tengah.

"Konsepnya buruh harus sejahtera, pengusaha pun tak harus rugi. Tapi dapat laba yang tak terlalu banyak," ujarnya. n Robby Sanjaya/Heri C Santoso

Buruh Minta UMK Sesuai KHL Desember

Sumber : Koran Sindo
 
SEMARANG– Aliansi Gerakan Buruh Berjuang (Gerbang) Jawa Tengah mendesak agar penentuan upah minimum kabupaten/ kota (UMK) 2014 tidak mendasarkan dari rata-rata dari hasil survei kebutuhan hidup layak(KHL) yang dilakukan pada Januari hingga September2013.

“Harusnya menggunakan prediksi Desember 2013, tidak angka rata-rata. Perkiraan itu yang paling mendekati KHL 2014,” kata Koordinator Gerbang Semarang, Heru Budi Utoyo di sela unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jateng di Jalan Pahlawan Kota Semarang, kemarin. Menurut Heru, dalam penentuan UMK 2013, hanya Kota Semarang yang tidak menggunakan rata-rata survei KHL dari Januari-September, tapi prediksi Desember 2012.
 
Karena itu, UMK 2013 Kota Semarang paling tinggi dibanding daerah lain di Jateng, yakni mencapai Rp1.209.100. Heru berharap penentuan UMK 2014 juga mengacu tahun lalu karena tidak ada regulasi yang mengaturnya. Hal ini hanya merupakan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja. “Apalagi ini mau ada Instruksi Presiden (Inpres), yang informasinya mengharuskan kenaikan UMK didasarkan pada pertumbuhan ekonomi, sekitar 5- 7%. Kami akan perjuangkan terus untuk menolak Inpres yang membatasi UMK,” tandasnya.

Sejauh ini belum ada titik temu terkait dengan usulan UMK 2014 di Dewan Pengupahan Kota Semarang yang akan diajukan ke Dewan Pengupahan Provinsi Jateng. Buruh di Kota ATLAS menghendaki besaran UMK Rp1,9 juta, sesuai dengan hasil survei Juni 2013 bersama DPRD Kota Semarang sebelum harga bahan bakar minyak (BBM) naik.

“Dari pengusaha belum memunculkan angka, sehingga belum ada kesepakatan antara Apindo dan pekerja,” kata Heru, yang juga Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Semarang. Perwakilan pekerja kemarin ditemui oleh Ketua DPRD Jateng Rukma Setya Budi, anggota Komisi E KH Syamsul Maarif dan anggota DPRD yang lain serta dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Provinsi Jateng.

“Kebutuhan hidup di Jateng dan DKI lain. Makanya selayaknya, wajar, ojo akeh akeh,” kata Rukma Setya Budi. Kasi Pengupahan dan Kesejahteraan Tenaga Kerja pada Disnakertransduk Provinsi Jateng Umi Hani menyatakan sejauh ini belum ada inpres yang membatasi kenaikan UMK.

“Sampai dengan 30 September 2013, usulan UMK 2014 dari bupati/wali kota harus sudah diserahkan ke Gubernur Jateng,” katanya. arif purniawan


Jumat, 13 September 2013

UMK 2014 : Buruh Semarang Mengusulkan Upah Minimum 1,9 juta

Sumber : Solopos.com
Dengan mengendarai mobil dan puluhan sepeda motor berunjuk rasa di Gedung DPRD Jateng Jl Pahlawan, Kota Semarang, Jumat (13/9/2013).
Dalam aksinya, mereka mengusung sejumlah spanduk dan poster, serta melakukan orasi di atas sebuah mobil pikap yang dilengkap sound system. Koordinator Aliansi Gerbang Semarang, Heru Budi Utoyo, mengatakan nilai UMK Kota Semarang 2014 idealnya senilai Rp1,9 juta.
Angka tersebut, menurut dia, berdasarkan hasil survei terhadap 60 item barang ekonomi kebutuhan hidup layak (KHL) buruh yang dilakukan DPRD dan serikat pekerja pada 13 Juni 2013 di pasar Karangayu.
”Kami menuntut UMK 2014 Kota Semarang senilai Rp1,9 juta, supaya buruh bisa hidup layak,” tandas Heru.
Bila dibandingkan dengan UMK 2013 senilai Rp1,2 juta, meningkat lebih dari 40%. Menurut Heru, dengan dengan UMK Rp1,9 juta buruh bisa hidup layak.
”Buruh bisa hidup layak kalau UMK Rp1,9 juta, kalau di bawah itu ya nasibnya masih terpuruk, harus mencari kerja sampingan,” ungkapnya.
Saat ini, imbuh dia, UMK Kota Semarang paling kecil dibandingkan dengan UMK ibu kota provinsi metropolitan di Indonesia, seperti DKI Jakarta senilai Rp2,2 juta, Surabaya Rp1,74 juta, Bandung Rp1,53 juta, Medan Rp1,650 juta.
”Jadi sudah saatnya UMK Kota Semarang sebagai ibu kota provinsi Jateng sejajar dengan kota metropolitan lain,” tandasnya.

Ratusan Buruh SPN Semarang Demo Tolak Inpres Upah Minimum


Ratusan Buruh SPN Semarang Demo Tolak Inpres Upah Minimum
Jumat, 13 September 2013 10:55 WIB
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Yayan Isro' Roziki

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Semarang, menggelar aksi demontrasi di depan kantor DPRD Jateng, Jumat (13/9/2013).Mereka menolak rencana instruksi presiden (Inpres), terkait pembatasan kenaikan upah mininum."Kebijakan itu sama sekali tidak berpihak kepada buruh," kata koorinator lapangan, Ahmad Zainudin.Ditambahkannya, pemerintah saja berani menaikkan harga BBM sebesar 30 persen."Lantas kenapa upah buruh justru dibatasi," kata dia.

KENAIKAN UMP Tuntutan Buruh Tak Realistis

Sumber : Suara Karya

BURUH - Ribuan buruh yang berasal dari berbagai serikat buruh melakukan aksi unjuk rasa menuju depan Istana Merdeka, di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (5/9). Aksi buruh itu menuntut kenaikan upah serta pengangkatan pekerja alih daya menjadi karyawan tetap. (Antara)

Jumat, 6 September 2013


JAKARTA (Suara Karya): Tuntutan yang disuarakan sejumlah organisasi buruh agar upah minimum provinsi (UMP) 2013 ditetapkan sebesar 3,7 juta rupiah dianggap tidak realistis. Apalagi, kondisi ekonomi saat ini sedang mengalami kesulitan akibat krisis global. Apabila tuntutan itu dipaksakan dipenuhi, ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal bakal sulit dihindari.
Apindo mengaku keberatan dengan tuntutan buruh itu. Apindo menyebutkan, aksi unjuk rasa yang dilakukan para buruh yang menuntut besaran UMR sebanyak Rp 3,7 juta per bulan harus ditolak.
Penegasan itu disampaikan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi, di Jakarta, Kamis (5/9), saat menanggapi tuntutan ribuan buruh yang menggelar demonstrasi di Bundaran Hotel Indonesia (HI) dan Istana Negara.
"Pengusaha dan buruh harus tunduk kepada ketentuan Dewan Pengupahan Nasional soal besarnya UMR/UMP yang telah ditetapkan, yaitu Rp 2,2 juta per bulan. Ingin menuntut silakan, namun Apindo tidak mampu kalau harus menaikkan upah lagi," kata Sofjan Wanandi.
Menurut Sofjan, saat ini sangat tidak mungkin para pelaku usaha kembali menaikkan upah buruh di saat situasi perekonomian domestik yang tengah bergejolak. Menurut Sofyan, para buruh yang terus menuntut itu sangat tidak mengerti masalah ekonomi saat ini.
Sofjan menilai kenaikan upah tidak mungkin dilakukan sebab pemerintah baru saja menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM). Ditambah lagi posisi rupiah yang sedang melemah.
"Banyak perusahaan yang akan bangkrut apabila tuntutan kenaikan upah terus dipaksakan. Ini yang tidak dipikirkan oleh para buruh. Jika hal ini terjadi, PHK bisa jadi akan terjadi, dan yang belum bekerja tak akan mungkin mendapatkan pekerjaan," katanya.
Sah-sah saja, menurut Sofyan, apabila para buruh terus melakukan aksi-aksi tuntutan kenaikan upah. Namun, yang paling pokok adalah agar pemerintah tidak tunduk pada tuntutan buruh karena akan berbahaya untuk iklim usaha di Indonesia.
Muhaimin berharap buruh dan pengusaha dapat bersikap realistis mengenai besaran upah minimum sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
"Pada penetapan upah, pakailah angka-angka yang dibutuhkan saja, jangan berlebihan, agar perusahaan tidak bangkrut," kata Muhaimin.
Ia menunjukkan, kenaikan UMP DKI pada 2013 menjadi Rp 2,2 juta telah banyak menyulitkan perusahaan sehingga banyak perusahaan yang mengajukan penangguhan. Jumlah perusahaan yang mengajukan penangguhan penerapan UMP 2013, sebanyak 498 perusahaan. Sementara pada tahun 2012, hanya sebanyak 40 perusahaan.
Menanggapi aksi demo buruh, Gubernur DKI Joko Widodo mempersilakan buruh menggelar aksi unjuk rasa asalkan tidak anarkistis. Namun, Jokowi juga meminta buruh menggunakan logika.
Menakertrans mengatakan, UMP boleh saja naik, namun kalau hal itu akan memberatkan perusahaan, maka harus dicari titik temu untuk menghindari penutupan perusahaan yang dapat berakibat terjadinya PHK massal. "UMP boleh naik, namun kalau perusahaan tutup atau pindah lokasi, carilah titik temu. Dan, jalan terbaik adalah titik temu bipartit antara pengusaha dan pekerja," kata Muhaimin.
"Cobalah menggunakan logika, semestinya keinginan mereka soal UMP menjadi Rp 3,7 juta itu pikirkan lagi. Sudah masuk akal apa tidak dengan kondisi ekonomi saat ini?" ujar Jokowi.
Tidak hanya itu, Jokowi juga mengatakan, pihaknya akan mencoba melakukan survei kenaikan UMP yang disuarakan para buruh. "Jangan sampai, keputusan yang diambil pemerintah memenuhi keinginan buruh, malah jadi bumerang," kata mantan Wali Kota Surakarta ini.

Di Semarang, para buruh menolak rencana penerbitan instruksi presiden (inpres) yang membatasi besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Kenaikan UMK 2014 yang diperkirakan mencapai 10 hingga 15 persen, diprediksi bakal turun menjadi 6 sampai 7 persen.
"Apabila inpres ditetapkan, ini akan mereduksi hasil survei yang sudah dilakukan sejak Januari-September. Padahal survei Januari di Pasar Karangayu Kota Semarang, upah layak di angka Rp 1,9 juta," kata Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Semarang, Heru Budi Utoyo, dalam aksi unjuk rasa, kemarin.
Pihaknya berharap, hendaknya UMK 2014 tidak dilakukan dengan menarik rata-rata dari survei Januari-September, tetapi perkiraan hasil survei Desember 2013 ditambah dengan laju inflasi, itu baru angka ideal. Ini mengingat rata-rata di provinsi lain tidak dilakukan seperti di Jawa Tengah yang selalu tertinggal.
"Kami berharap kepada gubernur baru, bagaimana agar upah riil benar-benar diterapkan di Jawa Tengah," tuturnya. Aksi kemarin berjalan tertib. Ratusan buruh yang tergabung dalam SPN, SBSI, FPMI, SPI, Farkes, Kahutindo dan lain, menggelar orasi di depan Kantor Gubernur di Jalan Pahlawan Kota Semarang.dan Sekitar 30 ribu pekerja menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Negara.
 Dalam perjalanan ke Istana, mereka berjalan kaki dari Bundaran Hotel Indonesia (HI). Para buruh yang berseragam hitam itu berunjuk rasa dengan tuntutan upah minum provinsi (UMP) dinaikkan 50 persen mencapai sekitar Rp 3,7 juta pada 2014 untuk wilayah DKI Jakarta. (Sabri/Pudyo Saptono/Muhajir/Yon P)

Rabu, 04 September 2013

SPN Demo di Gubernuran Tolak Inpres dan Tuntut Kesetaraan Upah

Sumber : Suara Merdeka 05 September 2013
 
SEMARANG - Sekitar 50 anggota Serikat Pekerja Nasional Kota Semarang menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jateng, Rabu (4/9). Aksi yang dimulai pukul 10.00 itu mengusung isu penolakan Instruksi Presiden (Inpres) tentang kenaikan upah minimum. Koordinator Aksi Ahmad Zainudin menyatakan, Inpres hanyalah cara untuk menekan upah buruh agar kembali murah atas tekanan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan pengusaha hitam.
Inpres yang segera dikeluarkan pemerintah ini dinilai cacat hukum, karena melanggar Undang-Undang No 13 Tahun 2003 dan Permenakertrans No 12 Tahun 2013. Sebab,  aturan yang berlaku, penetapan Upah Minimum Provinsi (Ump) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) adalah kewenangan gubernur berdasarkan rekomendasi bupati setelah survei kebutuhan hidup layak (KHL) dilakukan oleh dewan pengupahan. ”Jadi bukan ditentukan oleh pemerintah pusat seperti dalam bentuk Inpres itu,” tegas Zainudin.
Menurut SPN, Inpres tersebut merupakan bentuk kengawuran dan kepanikan Menko Perekonomian, Menteri Perindustrian, dan Apindo. ”Survei KHL saja belum dilakukan, bagaimana bisa nilai UMP/UMK sudah ditentukan 10% dari inflasi tahun sebelumnya,” katanya.
Dalam aksi satu jam itu, para buruh membawa replika amplop berukuran besar yang ditujukan kepada Gubernur Jateng Ganjar Pranowo. Isi amplop adalah aspirasi buruh yang menuntut penyetaraan upah. SPN menyatakan rata-rata upah buruh di Jawa Tengah kalah dibandingkan dengan provinsi lain. Upah buruh di Kota Semarang juga kalah jauh dibandingkan dengan ibu kota provinsi lain.
SPN meminta Pemprov Jateng membuat sistem percepatan penyetaraan UMK kabupaten kota dengan provinsi lain. Salah satunya dengan kenaikan upah minimum tidak lebih rendah daripada kenaikan tahun sebelumnya. Selain itu, menggunakan angka KHL prediksi pada Desember setiap tahun dengan menyertakan perkiraan indeks harga konsumen dan kenaikan tingkat harga tahun depan serta perrtumbuhan ekonomi.
Aspirasi tersebut awalnya akan disampaikan langsung oleh perwakilan SPN kepada Ganjar. Namun pada saat yang sama gubernur sedang menerima audiensi warga Batang yang berunjuk rasa menolak pembangunan PLTU. (H68, J17-75)

Minggu, 01 September 2013

UMK: Buruh Semarang Minta UMK 2014 Sebesar Rp1,5 Juta

Sumber : Bisnis-Jateng.com
Oleh on Tuesday, 27 August 2013
Bisnis-Jateng.Com, SEMARANG – Kalangan buruh di Kota Semarang meminta agar pemerintah dapat menetapkan besaran upah minimum kabupaten kota (UMK) pada 2014 sesuai dengan hitungan kebutuhan hidup layak atau sekitar Rp1,5 juta per bulan.
Koordinator Umum Aliansi Gerakan Buruh Berjuang (Gerbang) Jawa Tengah, Nanang Setyono mengatakan kenaikan umk menjadi Rp1,5 juta tersebut mengalami peningkatan sekitar 40% dibandingkan UMK saat ini yang hanya mencapai sebesar Rp1,2 juta per bulan.
“Kenaikan umk itu didasarkan atas penghitungan komponen kebutuhan hidup layak (khl) serta laju inflasi pada 2013, dan  tidak akan berpengaruh banyak terhadap operasional perusahaan,” ujarnya, Selasa (27/8/2013).
Menurutnya, komponen upah buruh selama ini hanya menempati posisi kelima pada total biaya operasional perusahaan secara keseluruhan, sehingga kenaikan umk itu tidak akan mempengaruhi perusahaan.
“Dewan pengupahan diharapkan melakukan survey kembali untuk penentuan umk  2014, dikarenakan survey terakhir dilakukan pada awal tahun lalu sebelum berlakunya kebijakan kenaikan harga BBM, sehingga dipastikan kondisi saat ini sangat berbeda, dimana kebutuhan hidup pasti meningkat,” tuturnya.
Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng meminta kenaikan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) pada 2014 mendatang tidak lebih dari 10% agar tidak memberatkan kalangan pengusaha.
Ketua Apindo Jawa Tengah, Frans Kongi mengatakan meskipun saat ini kondisi perekonomian masih menunjukkan pertumbuhan walaupun belum stabil serta inflasi masih terjaga dengan baik, namun apabila kenaikan UMK melebihi 10% maka hal itu akan sangat memberatkan para pengusaha.
“Hal ini karena komponen upah karyawan mengambil andil hingga 30% dari total biaya produksi yang harus dikeluarkan oleh perusahaan. Sementara, di Jawa Tengah ini banyak terdapat industri padat karya seperti garmen, yang komponen gaji karyawannya bahkan bisa melebihi 30% dari total produksi,” ujarnya.
Pihaknya berharap semua pihak, baik serikat buruh maupun pengusaha dapat menjaga kondisi hubungan industrial di Jawa Tengah tetap berjalan kondusif dan aman, sehingga perekonomian tetap berjalan dengan baik.
“Dengan demikian pengusaha tetap bisa menjalankan usahanya dan lapangan kerja pun tetap terbuka lebar. Jangan sampai kondusifitas terganggu yang memicu pengusaha menutup maupun merelokasi usahanya,” tuturnya.
Frans menambahkan pada dasarnya pengusaha tidak mempermasalahkan penambahan komponen dalam penghitungan khl upah minimum kabupaten/ kota pada 2014.
“Kalangan buruh boleh saja mengajukan usulan komponen KHL dari 60 item menjadi 84 item atau seterusnya. Tapi, saya rasa pemerintah bisa bijaksana dalam memutuskan,” ujarnya. (k39/rsj)

Sabtu, 24 Agustus 2013

Menantikan sebuah “Gebrakan” untuk kesejahteraan Buruh Jawa tengah


Oleh : Heru Budi Utoyo
 
Ucapan selamat dan sukses mewarnai prosesi pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah 2013-2018 pada 23 Agustus 2013 sebagai sambutan kehadiran sosok Gubernur baru dan Jawa Tengah Baru. Kini Jawa tengah telah memiliki Gubernur baru yaitu Ganjar Parnowo dan wakilnya Heru Sudjatmoko yang telah memenangkan Pemilihan Gubernur (Pilgub) pada 26 Mei 2013 yang lalu dan telah dilantik untuk menjalankan amanahnya untuk lima tahun kedepan. Kemenangan pasangan Ganjar-Heru ini tentunya tidak lepas dari dukungan dan harapan bagi masyarakat Jawa Tengah, khususnya masyarakat buruh di Jawa tengah agar dapat memperbaiki kondisi ketenagakerjaan di Jawa tengah, dimana Kontrak sosial yang telah dibangun antara Ganjar Pranowo dengan Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Tengah dan Aliansi Gerakan Buruh Berjuang (Gerbang) Jateng pada 26 April 2013 merupakan sebuah komitment dalam perjuangan menuju kesejahteraan Buruh Jawa Tengah serta pembangunan yang berkemakmuran dan berkeadilan sosial. Dengan melibatkandiri dan berpartisipasi dalam proses perencanaan, monitoring dan evaluasi kebijakan ketenagakerjaan yang mempengaruhi kesejahteraan dan penghidupan buruh dengan memperjuangkan kebijakan pengupahan yang sehat sehingga kesejahteraan buruh di Jawa Tengah meningkat setara dengan propinsi-propinsi besar lainnya, dan menghentikan pola tawar investasi melalui rendahnya upah buruh, kemudian menjadikan pembangunan dan investasi memiliki korelasi dengan kesejahteraan buruh dan menghentikan praktik pelanggaran sistem kerja kontrak dan outsourcing, serta mendorong optimalisasi kinerja pengawasan, penyidik PNS tenaga kerja, Dewan pengupahan dan lembaga tripartit yang melindungi dan menjunjung tinggi peningkatan kesejahteraan dan kecerdasan bagi buruh Jawa Tengah. Dalam hal ini Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Jawa Tengah telah memberikan pokok-pokok pikiran rencana pembangunan dan perlindungan ketenagakerjaan yang dirumuskan bersama dengan harapan untuk dapat menjadi sumbangan pemikiran dalam persoalan buruh di Jawa Tengah, dengan mengidentifikasi beberapa persoalan-persoalan yang dihadapi oleh buruh serta beberapa solusinya.
Diantaranya adalah persoalan Upah yang semestinya menjadi amanat UUD 1945 dan UU 13/2013 tentang ketenagakerjaan, dimana setiap buruh berhak memperoleh penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, namun hingga kini persoalan tersebut tak kunjung selesai. Dinamika persoalan penetapan Upah minimum setiap tahunnya selalu dibenturkan antara kepentingan buruh dengan pengusaha. Tidak hanya itu, persoalan pelanggaran terhadap pelaksanaan Upah minimum pun juga marak terjadi, sementara posisi Pemerintah yang seharusnya menjadi pelindung pekerja/buruh juga tidak mampu berbuat banyak dengan membiarkan ketidakadilan ini berjalan begitu saja tanpa ada ketegasan dan sanksi hukum terhadap pelaku pelanggaran pelaksanaan upah. Kedua, persoalan maraknya sistem kerja kontrak dan outsourcing yang menjadikan kondisi buruh dari hari kehari semakin terjepit akibat dari ketidakpastian kerja dan rendahnya posisi tawar mereka dihadapan pengusaha. Dengan adanya sistem kontrak dan outsourcing serta lemahnya sistem pengawasan, secara sistematis buruh akan kehilangkan hak-haknya berupa kesejahteraan dan keberlangsungan kerja dimana mereka akan kesulitan mencari kerja pasca berakhirnya kontrak kerja karena faktor usia. Secara politis mereka juga akan kehilangan haknya untuk mendapatkan kebebasan berorganisasi, bagaimana mungkin buruh dapat berorganisasi jika kemudian kontraknya habis dan hubungan kerjanya berakhir. Ketiga, persoalan Pendidikan yang mahal dan tidak terjangkau oleh masyarakat buruh di Jawa tengah untuk dapat menyekolahkan anaknya ke jenjang lebih tinggi karena keterbatasannya, padahal mereka mempunyai hak untuk mendapatkan pendidikan yang lebih layak. Keempat, kerentanan buruh perempuan terhadap eksploitasi merupakan problem klasik dalam relasi industrial. Disisi lain, Serikat Pekerja kesulitan dalam memperjuangkan kepentingan buruh perempuan walaupun saat ini buruh perempuan lebih banyak daripada buruh laki-laki. Akibatnya meluas pada aspek-aspek lain non-ekonomi yang merendahkan harkat buruh perempuan karena timbulnya pelecehan secara verbal maupun non-verbal yang dialami buruh perempuan yang terjadi berulang kali, dan anehnya dianggap sebagai persoalan tidak serius. Kelima, Upah murah yang dijadikan sebagai alat untuk menarik investor menjadikan persoalan tersendiri, mestinya Investasi diprioritaskan untuk penyerapan tenaga kerja dan kesejahteraan buruh yang dapat mentransformasikan pengetahuan dan teknologi yang digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran masyarakat Jawa Tengah, bukan hanya pengurasan sumber daya manusia dan alam saja.
                Dari beberapa persoalan tersebut sudah barang tentu menjadi “ PR “ bagi Ganjar-Heru sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur yang baru dan harapan baru bagi masyarakat  buruh di Jawa Tengah, dengan sebuah “gebrakan” yang dinanti-natikan untuk memperbaiki kesejahteraan buruh di Jawa Tengah. Namun demikian Serikat Pekerja/ Serikat Buruh di Jawa Tengah tetap memposisikan diri sebagai “MITRA KRITIS” terhadap Pemerintahan Ganjar-Heru untuk mengawal dan memperjuangkan perlindungan dan kesejahteraan masyarakat buruh di Jawa Tengah.