Sumber : Suara Merdeka
- Hendi Tetap Pertahankan Rp 1.423.500
SEMARANG - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Semarang
menolak usulan buruh yang menuntut besaran Upah Minimum Kota (UMK)
Semarang pada 2014 mendatang sebesar Rp 1.929.223.
Ketua Dewan Pengurus Apindo Kota Semarang Supandi menilai, usulan
dari buruh tergabung dalam Aliansi Gerakan Buruh Berjuang (Gerbang)
bersama Komisi D DPRD sebesar Rp 1.929.223 tidak wajar.
Sebab, selama ini penetapan UMK yang diusulkan Apindo berdasarkan
nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang menjadi dasar penghitungan UMK.
Apindo mengacu pada Permenakertrans No 13 Tahun 2012. Dalam aturan itu,
seharusnya komponen KHL yang disurvei sebanyak 60 komponen.
’’Namun, usulan dari buruh berdasarkan 84 komponen. Sedang, sisanya
diambil dari mana? Usulan mereka tidak jelas, tidak ada acuan dan
dasarnya,’’ungkap Supandi saat temu konsultasi bersama anggota Apindo
Kota Semarang di kantor Suara Merdeka Jalan Kaligawe Km 5, kemarin.
Menurut dia, dalam Permenakertrans No 13 Tahun 2012 hanya ada 60
komponen. Aturan tersebut hendaknya ditaati bersama. Baik dari buruh,
kalangan pengusaha, dan pemerintah. Untuk besaran UMK 2014, pengusaha
mengusulkan sebesar Rp 1.305.133. Angka tersebut diperoleh dari
rata-rata KHL bulan Januari-September. ’’Bahkan, penetapan tersebut
berdasarkan angka survei tertinggi selama setahun yakni pada September
ini. Selama ini kami konsisten memakai angka survei tertinggi untuk
penetapan UMK 2014 mendatang,’’tandasnya. Sementara Disnakertrans Kota
Semarang menetapkan UMK 2014 sebesar Rp 1.403.500. Perolehan angka
tersebut berdasarkan penghitungan survei KHL yang dilakukan hanya
delapan bulan yakni mulai Januari, Februari, Maret, April, Mei, Juni,
Juli dan September. Sementara, pada bulan Agustus tidak dilakukan survei
dengan alasan kegiatan keagamaan. Kemudian, Disnakertrans mengambil
angka prediksi di bulan Desember sebesar Rp 1.403.500. Sedang, dari Plt
Wali Kota Semarang mengusulkan UMK 2014 sebesar Rp 1.423.500. Apindo
berharap pemerintah dapat menetapkan besaran UMK 2014 sebesar Rp
1.305.133. Angka itu meningkat dibanding usulan Apindo pada 2013 ini
yaitu Rp 1.061.325. Sementara UMK Kota Semarang pada tahun ini sebesar
Rp 1.209.100. Setelah melihat usulan dari Plt Wali Kota tersebut, Apindo
akan melayangkan surat keberatan kepada Dewan Pengupahan Propinsi Jawa
Tengah serta Dinas Tenaga Kerja. ’’Kami meminta untuk mengkaji usulan
tersebut. Pada dasarnya para pengusaha akan sepakat apabila sesuai
dengan aturan yang ada,’’ujar Supandi.
Tak Ubah Sikap
Sementara itu Plt Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi tak mengubah
sikap menghadapi desakan mengkaji ulang usulan upah minimum kota (UMK)
2014 yang sudah diusulkan kepada Gubernur. Permintaan buruh yang
sebelumnya melakukan aksi demo untuk menuntut agar usulan itu dicabut
dan ditambah nilainya, tidak memengaruhi keputusan tersebut. Usulan UMK
tahun depan tetap Rp 1.423.500.
“Saya jadi heran, di Dewan Pengupahan Kota sudah ada perwakilan
pengusaha, ada perwakilan buruh, dan ada pemerintah sebagai mediator.
Lalu kenapa masih ada gejolak?” katanya. Hendi sapaan akrab Hendrar
Prihadi mengatakan, pada saat survei harga barang di sejumlah pasar
tradisional, semua unsur Dewan Pengupahan juga ikut melaksanakan
kegiatan.
Pada saat penentuan nilai UMK, mereka pun terlibat dalam setiap
rapat. Bahkan karena berkeyakinan ekonomi akan ada pertumbuhan, sehingga
usulan UMK mencapai 101% dari Kebutuhan Hidup Latak (KHL). “Jadi kenapa
harus ada gejolak,” kata Hendrar Prihadi.
Menurutnya, para buruh diharapkan belajar lebih dewasa dan bijak.
Sebab, sebelumnya sudah ikut berunding membahas kesepakatan usulan UMK
2014. Buruh juga dipersilakan mengirim perwakilannya, jika mau
beraudiensi dengan dirinya. “Kalau memang ada perwakilan buruh yang mau
datang, silakan. Pasti akan saya terima daripada harus berdemo,”
tegasnya.
Diharapkan Diterima
Jika tuntutan pencabutan usulan UMK dipenuhi, hal itu akan menjadi
langkah yang kurang tepat. Buruh memang akan senang jika nilainya
dinaikkan, tapi nanti gantian pengusaha yang berdemo.
Karena itu, dia meminta usulan UMK yang ada saat ini diterima dulu.
Baru tahun depan dibahas lagi, dengan mengirim wakilnya masing-masing
yang sesuai dengan aspirasi menjadi anggota Dewan Pengupahan. “Sebaiknya
disepakati dulu, nanti tahun depan mereka diminta untuk benar-benar
mengirimkan perwakilan yang sesuai dengan aspirasi dari kawan pengusaha
dan buruh.
Jadi tidak seperti ini,” ujarnya. Sebelumnya, sekitar 5.000 buruh
yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN), Selasa sore (8/10)
melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Balai Kota Semarang. Mereka
menuntut Pemkot Semarang mengusulkan upah minimum kota/kabupaten (UMK)
tahun 2014 Rp 1.929.223.
Hal itu berdasar prediksi KHL Desember ditambah prediksi inflasi
2014. Heru Budi Utoyo, ketua SPN Kota Semarang sekaligus koordinator
lapangan aksi demo meminta Plt Wali Kota Semarang dalam mengusulkan
besaran UMK bisa mendasarkan pada konsep penyetaraan upah layak. Di mana
Kota Semarang dengan slogan Semarang Setara, harus mampu mewujudkan
kesetaraan upah layak yang sejajar dengan ibu kota provinsi lain di
Indonesia, khususnya di Jawa.
“Plt Wali Kota dalam mengusulkan kenaikan UMK 2014 tidak boleh lebih
rendah dari tahun sebelumnya, baik nominal maupun persentasenya. Angka
Rp 1.423.500 menurut kami tak sesuai dengan upah layak,” tandasnya.
(K14,H71,H35-75)
(/)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar