Selamat datang di KSPN Kota Semarang

Dewan Pengurus Daerah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (DPD FKSPN) Kota Semarang

KSPN CENTER
Perum Green Aryamukti Residence
Jl. Aryamukti Timur No.07 Pedurungan, Semarang
E-mail : kspnkotasemarang@gmail.com,
Nomor bukti pencatatan : 30 / 251 / OP.CS / 17 / VIII / 2014
Rekening DPD FKSPN Kota Semarang : BRI Cabang Brigjen Sudiarto , No.rek : 0435-01 003229 53 7

Kamis, 10 Oktober 2013

Apindo Tolak Usulan UMK Buruh

Sumber : Suara Merdeka
  • Hendi Tetap Pertahankan Rp 1.423.500

SEMARANG - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Semarang menolak usulan buruh yang menuntut besaran Upah Minimum Kota (UMK) Semarang pada 2014 mendatang sebesar Rp 1.929.223.
Ketua Dewan Pengurus Apindo Kota Semarang Supandi menilai, usulan dari buruh tergabung dalam Aliansi Gerakan Buruh Berjuang (Gerbang) bersama Komisi D DPRD sebesar Rp 1.929.223 tidak wajar.
Sebab, selama ini penetapan UMK yang diusulkan Apindo berdasarkan nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang menjadi dasar penghitungan UMK. Apindo mengacu pada Permenakertrans No 13 Tahun 2012. Dalam aturan itu, seharusnya komponen KHL yang disurvei sebanyak 60 komponen.
’’Namun, usulan dari buruh berdasarkan 84 komponen. Sedang, sisanya diambil dari mana? Usulan mereka tidak jelas, tidak ada acuan dan dasarnya,’’ungkap Supandi saat temu konsultasi bersama anggota Apindo Kota Semarang di kantor Suara Merdeka Jalan Kaligawe Km 5, kemarin. Menurut dia, dalam Permenakertrans No 13 Tahun 2012 hanya ada 60 komponen. Aturan tersebut hendaknya ditaati bersama. Baik dari buruh, kalangan pengusaha, dan pemerintah. Untuk besaran UMK 2014, pengusaha mengusulkan sebesar Rp 1.305.133. Angka tersebut diperoleh dari rata-rata KHL bulan Januari-September. ’’Bahkan, penetapan tersebut berdasarkan angka survei tertinggi selama setahun yakni pada September ini. Selama ini kami konsisten memakai angka survei tertinggi untuk penetapan UMK 2014 mendatang,’’tandasnya. Sementara Disnakertrans Kota Semarang menetapkan UMK 2014 sebesar Rp 1.403.500. Perolehan angka tersebut berdasarkan penghitungan survei KHL yang dilakukan hanya delapan bulan yakni mulai Januari, Februari, Maret, April, Mei, Juni, Juli dan September. Sementara, pada bulan Agustus tidak dilakukan survei dengan alasan kegiatan keagamaan. Kemudian, Disnakertrans mengambil angka prediksi di bulan Desember sebesar Rp 1.403.500. Sedang, dari Plt Wali Kota Semarang mengusulkan UMK 2014 sebesar Rp 1.423.500. Apindo berharap pemerintah dapat menetapkan besaran UMK 2014 sebesar Rp 1.305.133. Angka itu meningkat dibanding usulan Apindo pada 2013 ini yaitu Rp 1.061.325. Sementara UMK Kota Semarang pada tahun ini sebesar Rp 1.209.100. Setelah melihat usulan dari Plt Wali Kota tersebut, Apindo akan melayangkan surat keberatan kepada Dewan Pengupahan Propinsi Jawa Tengah serta Dinas Tenaga Kerja. ’’Kami meminta untuk mengkaji usulan tersebut. Pada dasarnya para pengusaha akan sepakat apabila sesuai dengan aturan yang ada,’’ujar Supandi.
Tak Ubah Sikap
Sementara itu Plt Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi tak mengubah sikap menghadapi desakan mengkaji ulang usulan upah minimum kota (UMK) 2014 yang sudah diusulkan kepada Gubernur. Permintaan buruh yang sebelumnya melakukan aksi demo untuk menuntut agar usulan itu dicabut dan ditambah nilainya, tidak memengaruhi keputusan tersebut. Usulan UMK tahun depan tetap Rp 1.423.500.
“Saya jadi heran, di Dewan Pengupahan Kota sudah ada perwakilan pengusaha, ada perwakilan buruh, dan ada pemerintah sebagai mediator. Lalu kenapa masih ada gejolak?” katanya. Hendi sapaan akrab Hendrar Prihadi mengatakan, pada saat survei harga barang di sejumlah pasar tradisional, semua unsur Dewan Pengupahan juga ikut melaksanakan kegiatan.
Pada saat penentuan nilai UMK, mereka pun terlibat dalam setiap rapat. Bahkan karena berkeyakinan ekonomi akan ada pertumbuhan, sehingga usulan UMK mencapai 101% dari Kebutuhan Hidup Latak (KHL). “Jadi kenapa harus ada gejolak,” kata Hendrar Prihadi.
Menurutnya, para buruh diharapkan belajar lebih dewasa dan bijak. Sebab, sebelumnya sudah ikut berunding membahas kesepakatan usulan UMK 2014. Buruh juga dipersilakan mengirim perwakilannya, jika mau beraudiensi dengan dirinya. “Kalau memang ada perwakilan buruh yang mau datang, silakan. Pasti akan saya terima daripada harus berdemo,” tegasnya.

Diharapkan Diterima
Jika tuntutan pencabutan usulan UMK dipenuhi, hal itu akan menjadi langkah yang kurang tepat. Buruh memang akan senang jika nilainya dinaikkan, tapi nanti gantian pengusaha yang berdemo.
Karena itu, dia meminta usulan UMK yang ada saat ini diterima dulu. Baru tahun depan dibahas lagi, dengan mengirim wakilnya masing-masing yang sesuai dengan aspirasi menjadi anggota Dewan Pengupahan. “Sebaiknya disepakati dulu, nanti tahun depan mereka diminta untuk benar-benar mengirimkan perwakilan yang sesuai dengan aspirasi dari kawan pengusaha dan buruh.
Jadi tidak seperti ini,” ujarnya. Sebelumnya, sekitar 5.000 buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN), Selasa sore (8/10) melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Balai Kota Semarang. Mereka menuntut Pemkot Semarang mengusulkan upah minimum kota/kabupaten (UMK) tahun 2014 Rp 1.929.223.
Hal itu berdasar prediksi KHL Desember ditambah prediksi inflasi 2014. Heru Budi Utoyo, ketua SPN Kota Semarang sekaligus koordinator lapangan aksi demo meminta Plt Wali Kota Semarang dalam mengusulkan besaran UMK bisa mendasarkan pada konsep penyetaraan upah layak. Di mana Kota Semarang dengan slogan Semarang Setara, harus mampu mewujudkan kesetaraan upah layak yang sejajar dengan ibu kota provinsi lain di Indonesia, khususnya di Jawa.
“Plt Wali Kota dalam mengusulkan kenaikan UMK 2014 tidak boleh lebih rendah dari tahun sebelumnya, baik nominal maupun persentasenya. Angka Rp 1.423.500 menurut kami tak sesuai dengan upah layak,” tandasnya. (K14,H71,H35-75)
(/)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar