Selamat datang di KSPN Kota Semarang

Dewan Pengurus Daerah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (DPD FKSPN) Kota Semarang

KSPN CENTER
Perum Green Aryamukti Residence
Jl. Aryamukti Timur No.07 Pedurungan, Semarang
E-mail : kspnkotasemarang@gmail.com,
Nomor bukti pencatatan : 30 / 251 / OP.CS / 17 / VIII / 2014
Rekening DPD FKSPN Kota Semarang : BRI Cabang Brigjen Sudiarto , No.rek : 0435-01 003229 53 7

Rabu, 21 November 2012

Tolak BPJS, Buruh Jateng Macetkan Jalan Pahlawan


 
image















SEMARANG, suaramerdeka.com - Ribuan buruh Serikat Pekerja Nasional (SPN) melancarkan aksi penolakan Undang-Undang Sistim Jaminan Sosial Nasional dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (SJSN-BPJS) di depan Kantor Gubernur Jateng, Rabu (21/11). Total sekitar 4.000 buruh dari berbagai daerah di Jateng itu datang secara bergelombang hingga memacetkan Jalan Pahlawan.
Aksi dimulai dari Masjid Baiturrahman Simpanglima sekitar pukul 13.00 dilanjutkan longmarch ke gubernuran. Sebuah mobil bak terbuka membawa sounds system besar memimpin "ular raksasa" yang memadati Jalan Pahlawan. Ratusan bendera SPN berkibar di sepanjang jalan, mengikuti dua spanduk di barisan depan bertuliskan kalimat penolakan terhadap UU SJSN-BPJS.
Sekretaris SPN Jateng, Nanang Setyono mengatakan, UU yang disahkan DPR RI pada 28 Oktober 2011 itu mengancam kesejahteraan buruh. Sebab pada Pasal 18 ayat (1) tercantum kwajiban membayar iuran bagi buruh agar mendapat asuransi jaminan kesehatan. Ini bertentangan dengan Pasal 99 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa jaminan sosial adalah hak pekerja dan keluarganya. "Jaminan sosial adalah kewajiban Negara," kata Nanang.
UU tersebut mengatur bahwa iuran asuransi kesehatan dibayar oleh pengusaha dan pekerja sebesar 5% dari upah pekerja. Rinciannya 3% dari pengusaha dan 2% dari pekerja. Untuk warga yang bukan pekerja dan bukan fakir miskin dikenakan iuran Rp 27 ribu per bulan. Sedang fakir miskin ditanggung pemerintah melalui program penerima bantuan iuran (PBI) yang diambil dari APBN sebesar Rp 22 ribu per orang tiap bulan.
Menurut Nanang, dalam aturan itu juga ada keganjilan bahwa Negara menganggap buruh pabrik tidak layak ditanggung karena bukan fakir miskin. Sedangkan definisi miskin menurut pemerintah adalah orang yang penghasilannya di bawah Rp 300 ribu per bulan.
Pada kenyataannya, tidak hanya buruh, tapi penarik becak, tukang ojek, petani, nelayan atau kaum miskin kota tidak ada yang penghasilannya di bawah Rp 300 ribu. "Ini pasal pembohongan publik karena berarti tidak ada satupun rakyat yang jaminan sosialnya ditanggung Negara," jelasnya.
Aksi ini dilaksanakan serentak secara Nasional. SPN dengan tegas menolak UU SJSN-BPJS, bukan hanya karena merampas hak warga dan buruh, tapi juga cacat hukum. "Menteri Keuangan Agus Marto menyatakan ketika UU itu disahkan, DPR belum memiliki rancangan UU final. Setelah disahkan, UU itu masih dibahas lagi," jelasnya.
SPN mendesak pemerintah segera mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) karena UU SJSN-BPJS adalah bentuk penghianatan terhadap rakyat pekerja. Jika tidak direspon, buruh se-Indonesia mengancam akan menduduki PT Jamsostek dan mencairkan seluruh dana jaminan hari tua. "Kami juga sudah menyiapkan gugatan judicial review ke Mahakamah Konstitusi," tegasnya.
( Anton Sudibyo / CN31 / JBSM )

Buruh Tolak Bayar Iuran BPJS

Web Warouw | Rabu, 21 November 2012 - 14:03:08 WIB


(dok/SH)
Buruh meminta presiden tidak menandatangani Rancangan Peraturan Pemerintah tentang BPJS.

JAKARTA – Warga dan buruh se-Jabodetabek yang tergabung dalam Front Nasional Tolak Sistem Jaminan Sosial Nasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Rabu (21/11) siang, ini menggelar unjuk rasa ke Gedung DPR Senayan dan Istana Negara. Aksi serupa terjadi di sejumlah kota besar seperti Medan, NTB, Tangerang, Bandung, Karawang, Bogor, Semarang dan Surabaya dsb.
“Kami menyerukan agar presiden tidak menandatangani Rancangan Peraturan Pemerintah tentang BPJS yang akan menyengsarakan seluruh rakyat dan buruh Indonesia. Kami menolak upah dipotong dan menolak bayar iuran,” kata Ketua Presidium Front Nasional, Bambang Wirahyoso (Ketua Umum SPN) di tengah pengumpulan massa di Hotel Indonesia, Jakarta Pusat.
Ketua Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Jabodetabek, Roy Pangharapan menambahkan, Rancangan Peraturan Pemerintah yang akan ditandatangani oleh presiden berisi kewajiban rakyat membayar iuran Rp 22.200 per orang per bulan dan pemotongan upah buruh, PNS, TNI/Polri sebesar 2-5 persen per bulan.
“Namun, kalau sakit, tetap harus bayar sesuai dengan tarif karena yang ditanggung hanya pelayanan medis dasar yang bisa dilakukan di puskesmas. Walaupun iuran rakyat miskin dibayar pemerintah, kalau sakit tetap ditarik bayaran,” ujarnya.
Ketua Umum Front (FNPBI) Lukman Hakim menegaskan bahwa untuk itu presiden harus segera membatalkan Undang-Undang tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan menggantikan dengan peraturan presiden pengganti undang-undang (perppu) yang membebaskan rakyat dari pembayaran iuran dan biaya kesehatan.
Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN), Djoko Haryono menegaskan, agar kaum buruh bersiap-siap menarik iuran yang selama ini dibayarkan ke Jamsostek, karena uang buruh tersebut juga akan diambil alih BPJS.
“Kaum buruh jangan lagi mau ditipu anggota DPR, pimpinan elite buruh dan aktivis gadungan yang seolah membela buruh, padahal membohongi buruh agar nanti bayar iuran. Kita harus segera bersiap-siap mengambil kembali iuran Jamsostek yang puluhan tahun sudah kita bayar,” ia menegaskan.
Pengunjuk rasa siang ini terdiri dari Serikat Pekerja Nasional (SPN), Dewan Kesehatan Rakyat (DKR), Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI), Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) 92, Federasi Serikat Pekerja BUMN, Serikat Rakyat Miskin Indonesia (SRMI) dan 20 organisasi lainnya.
Presiden KSPI sekaligus Presidium MPBI Said Iqbal saat dikonfirmasi SH, Rabu pagi menjelaskan, dalam dua hari ke depan, situasi Jakarta akan semakin memanas menyusul adanya dua rencana aksi demo buruh yang melibatkan puluhan ribu orang.
Pada Rabu, sekitar puluhan ribu hingga ratusan ribu buruh dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) dan Front Nasional dijadwalkan menggelar aksi di depan Istana Negara, di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta.
Keesokan harinya, aksi demo buruh yang akan digelar oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) yang akan melibatkan sekitar 50.000 perwakilan buruh dari seluruh Indonesia.
"Besok kita akan turun aksi dengan melibatkan 50.000 orang dengan titik kumpul di Bundaran HI pukul 10.00 dilanjutkan long march menuju Istana Negara, Kantor Gubernur DKI, dan DPR," katanya.
Turunkan 19.577 Personel
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, Rabu siang mengatakan, pihaknya menyiapkan 19.577 personel untuk mengamankan Ibu Kota Jakarta dari unjuk rasa buruh pada Rabu hingga Kamis (21-22/11).
"Pengamanan terdiri dari 4.316 personel Polda Metro Jaya, Polres (kepolisian resort) beserta jajaran menurunkan 6.868 personel, BKO Mabes Polri menurunkan 4.241 personel, BKO TNI 3.610 personel, pemerintah daerah 550 personel," tuturnya.
Ia menambahkan, khusus pengamanan di Monas dan Istana, Polda menurunkan 3.600 personel. Di Gedung DPR/MPR Senayan disiagakan 2.811 personel, dan di Bundaran Hotel Indonesia disiapkan 550 personel. (Moh Ridwan/Toar S Purukan)

Buruh Jawa Tengah Tolak BPJS

Sumber ; JatengNews

Suparningsih  |  Semarang | Rabu, 21 November 2012 - 17.14 WIB | Dibaca: 41 kali
1
IMG-5085
SERIKAT Pekerja Nasional ( SPN) Jawa Tengah menggelar aksi tolak UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Aksi yang digelar hari ini,Rabu (21/11) di depan kantor Gubernur Jawa Tengah berjalan tertib.
Aksi yang terdiri dari ribuan massa buruh seluruh Jawa Tengah ini meminta segera keluarkan Perpu jaminan sosial, karena UU BPJS adalah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat pekerja buruh.
Pemerintah telah menyiapkan RPP dan PERPRES tentang iuran dan manfaat asuransi jaminan kesehatan yang akan dilaksanakan pada 2014 nanti. Rencananya iuran asuransi jaminan kesehatan dibayar oleh pengusaha dan pekerja sebesar 5% dari upah pekerja, yaitu 3% dari pengusaha dan 2% dari pekerja.
“Apabila pengusaha tidak mendaftarkan dan tidak mengiur kepesertaan pekerjanya, pengusaha diancam pidana 8 tahun, dan denda sebesar 1 Miliar. Dan jika ini terjadi pengusaha divonis penjara, maka kepesertaan dan iuran pekerja siapa yang akan bertanggung jawab,” ungkap Korlap aksi, Slamet Kaswanto, SH kepada Jatengtime saat menggelar aksi demo.
“Bagaimana jika ada pekerja yang mengalami sakit, kecelakaan kerja atau meninggal dunia, siapa yang harus bertanggung jawab,” tambahnya.
Untuk itu dari Dewan Pimpinan Daerah SPN Jawa Tengah yang tergabung dalam Front Nasional menolak dengan tegas, adanya UU No. 24 tahun2011 tentang BPJS, dan UU No. 40 tahun 2004 tentang SJSN. Apabila tidak direspon pemerintah, maka PT. Jamsostek akan diduduki ribuan buruh/ pekerja untuk mencairkan seluruh dana jaminan hari tua ( JHT).*

Minggu, 18 November 2012

Buruh Minta Pemerintah Jangan Takut Hadapi Gugatan Apindo

Sumber : Jateng Time

IMG-4816
Ribuan buruh yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Buruh Berjuang (Gerbang) Jawa Tengah menggelar aksi demontrasi secara besar- besaran di sepanjang Jl. Pahlawan Semarang, kemarin.
RIBUAN buruh yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Buruh Berjuang (Gerbang) Jawa Tengah kemarin sore menggelar aksi demontrasi secara besar- besaran di sepanjang Jl. Pahlawan Semarang. Mereka berorasi secara bergantian menyerukan bahwa Gerbang meminta disampaikannya salinan SK Gubernur Jawa Tengah tentang UMK Kab/ Kota se Jawa Tengah tahun 2013 di hadapan massa buruh.
“Massa buruh memberi dukungan agar Gubernur Jawa Tengah dan Plt. Walikota Semarang tidak surut langkah menghadapi rencana gugatan Apindo, sebagaimana tersiar di media, karena buruh akan mengawalnya,” ungkap Koordinator Umum Gerbang, Nanang Setyono kepada Jatengtime, di depan kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu(14/11).
Dikatakannya, bahwa kami memberi dorongan agar Gubernur Jawa Tengah menyeleksi dengan ketat  dan meminimalisir setiap upaya penangguhan UMK dengan persyaratan sebagaimana dalam peraturan perundangan.“Kami menuntut kepada Gubernur Jawa Tengah, dan Bupati/ Walikota untuk melakukan optimalisasi pegawai pengawas Disnaker dan PPNS dengan membuat atau membuat standar minimal pelayanan yang berkualitas dan utuh,” tambahnya.
Saat ini di berbagai media sendiri telah beredar informasi telah ditetapkannya UMK se Jawa Tengah,oleh Gubernur Bibit Waluyo. Salah satu besaran dalam SK Gubernur tersebut menyebutkan bahwa UMK Kota Semarang ditetapkan sesuai dengan usulan Plt. Walikota Hendrar Prihadi sebesar Rp. 1.209. 100,-.**

Jumat, 16 November 2012

Penetapan UMK Dinilai Cacat Hukum, Apindo Semarang Gugat Gubernur Jateng

Bibit Waluyo (Foto: Dokumentasi)
 
SEMARANG–Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Semarang, berencana menggugat Gubernur Jateng ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.Ketua Dewan Pimpinan Kota (DPK) Kota Semarang, Supadi, mengatakan gugatan terkait Surat Keputusan (SK) Gubernur Jateng Nomor : 561.4/58 Tahun 2012 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2013.
“SK Gubernur Jateng yang menetapkan besarnya UMK Kota Semarang senilai Rp1.209.100, cacat hukum,” katanya kepada Solopos.com di Semarang, Jumat (16/11/2012).
Sebab, lanjut dia, pembahasan UMK 2013 Kota Semarang oleh tripartit, pemerintah, Apindo dan serikat pekerja/buruh belum ada kesepakatan tentang besarnya angka UMK.
Apindo menginginkan besaran nominal UMK Rp1.158.000, sedang serikat pekerja/buruh mengusulkan Rp1.229.000. Secara sepihak Pelaksana tugas harian (plt) Walikota Semarang, Hendrar Prihadi mengajukan usulan UMK 2013 kepada Gubernur Jateng senilai Rp1.209.100.
Gubernur sebelum menetapkan UMK, malah minta persetujuan kepada pimpinan DPRD Jateng.“Jadi ada prosedur yang dilanggar dalam SK Gubernur tentang UMK 2013,” tandasnya.
Selain Gubernur, lanjut Supandi, pihaknya juga akan mengugat PTUN Plt Walikota Semarang, karena tidak melakukan revisi SK Walikota Nomor 561/01/2012 tentang Pembentukan Dewan Pengupahan Kota Semarang. Karena, terjadi pelanggaran persyaratan keanggotaan Dewan Pengupahan (DP) Kota Semarang di mana ada anggota serikat pekerja/buruh yang berijazah SMA.
Padahal, sesuai Pasal 45 huruf b Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 147/2004 tentang Dewan Pengupahan, syarat manjadi calon anggota DP kabupaten/kota minimal berpendidikan D3. ”Kalau lembaga DP Kota Semarang cacat hukum, maka produknya yakni UMK juga cacat hukum,” katanya.
Rencana gugatan ke PTUN ini, lanjut ia, telah mendapatkan dukungan dari Dewan Pengawas dan pengurus harian Apindo Kota Semarang. ”Meski begitu sebelum melangkah, kami akan melakukan pertemuan dengan seluruh anggota Apindo berjumlah sekitar 200 orang,” ungkapnya.
Dia menambahkan pertemuan dijadwalkan pada Selasa mendatang di Semarang. Terpisah, Koordinator Lapangan Gerakan Buruh Berjuang (Gerbang) Jateng, Prabowo Luh Santoso, mengatakan akan melakukan perlawanan bila sampai Apindo Kota Semarang melakukan gugatan PTUN. ”Menggugat PTUN merupakan hak Apindo, tapi kami akan melakukan perlawanan,” tandas dia.
Bentuk perlawanan yang akan dilakukan, menurut dia, antara lain melakukan demonstrasi di PTUN dan menggelar aksi mogok besar-besaran. ”Kami menilai gugatan ke PTUN ada kepentingan politik,” kata dia.


Muhaimin Sudah Tandatangani Aturan Outsourcing

Oleh: Advertorial
ekonomi - Jumat, 16 November 2012 | 20:19 WIB
 
INILAH.COM, Jakarta - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar telah menandatangani Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) mengenai pelaksanaan jenis pekerjaan alih daya (outsourcing).
 
Saat ini Permenakertrans baru itu sudah dikirimkan ke Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemhuk HAM) untuk disahkan sebagai berita negara dan diundangkan secara resmi. "Saya sudah tandatangan kemarin (Kamis) dan saat ini posisinya sedang dalam proses diundangkan di Kemenkumham," kata Menakertrans Muhaimin iskandar di Jakarta, Jumat (16/11).
Muhaimin mengatakan dalam aturan baru itu , pekerjaan outsourcing ditutup kecuali untuk lima jenis pekerjaan yaitu jasa pembersihan (cleaning service), keamanan, transportasi, katering dan Jasa Migas Pertambangan.
Untuk mempermudah, Muhaimin meminta istilah outsourcing tidak lagi digunakan. Lebih baik memakai istilah dua jenis pola hubungan kerja yaitu pola hubungan kerja dengan PPJP atau (Perusahaan Pengerah Jasa Pekerja) yang hanya meliputi 5 jenis pekerjaan tadi. Sedangkan pola hubungan kerja kedua adalah pemborongan yang menggunakan sub kontrak perusahaan atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
"Kemarin rapat tripartit terakhir sudah hampir dipastikan semua bisa memahami karena sudah ada solusi yaitu melalui pemborongan. Jadi kalau lima jenis itu bisa menggunakan PPJP atau yang dulu disebut outsourcing. Selain lima jenis itu maka harus menggunakan model kerja pemborongan," kata Muhaimin.
Muhaimin menambahkan dengan ditandatanganinya Permenakertrans soal outsourcing tersebut, maka pengaturan pelaksanaan outsourcing harus segera dilaksanakan sesuai amanat perundang-undangan.
Sebelumnya, Muhaimin mengatakan akan melakukan pengawasan yang lebih ketat bagi pelaksanaan kerja alih daya atau outsourcing tersebut. Muhaimin menambahkan pemerintah tidak akan segan-segan mencabut ijin perusahaan-perusahaan outsourcing yang menyengsarakan pekerja dan tidak memberikan hak-hak normatif bagi pekerja.
Selama ini penerapan sistem outsourcing di perusahaan cukup banyak yang menyimpang, terutama dalam hal gaji di bawah upah minimum, pemotongan gaji, tidak adanya tunjangan, tidak ada asuransi pekerja maupun tidak adanya pemenuhan hak dasar lainnya seperti jaminan sosial.
"Selama ini Kemenakertrans telah menerjunkan tim khusus untuk melakukan pendataan perusahaan-perusahaan di daerah dengan berkoordinasi dinas-dinas ketenegakerjaan setempat," kata Muhaimin.
Muhaimin mengatakan pihaknya masih terus berupaya untuk melakukan pendataan, verifikasi dan penataan ulang perusahaan-perusahaan outsoursing untuk mendapatkan informasi dan data lengkap dari perusahaan-perusahaan outsourcing tersebut di Tanah Air. [*]

Kamis, 15 November 2012

Daftar UMP Jateng 2013 | UMK Jawa Tengah 2013

Daftar UMP Jateng 2013 atau UMK Jawa Tengah 2013, berikut ini daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota Jawa Tengah untuk tahun depan dimana dari daftar UMK 2013 Jawa tengah ini Kota Semarang mencatat paling tinggi yakni sebesar Rp 1.209.100,- daftar UMP Jateng 2013 ini tertuang dalam Keputusan (SK) Gubernur Jateng Nomor : 561.4/58 Tahun 2012 tentang Upah Minimum pada 35 (Tiga Puluh Lima) Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah tahun 2013.
Meskipun penetapan terakhir UMP atau UMK paling lambat tanggal 20 November, namun di Jateng telah menetapkan senin kemarin, mungkin menjadi yang tercepat di antara daerah lainya.
Berdasarkan data yang ada, UMK 2013 tertinggi di Kota Semarang sebesar Rp1.209.100,- dan terendah Kabupaten Cilacap Wilayah Barat Rp.816.000,-. (selengkapnya lihat tabel). Kenaikan UMK rata-rata sebesar 9,55% atau Rp.80.020,- jika dibanding tahun 2012.
Sedangkan pencapaian UMK terhadap 100% kebutuhan hidup layak (KHL) tahun 2013 rata-rata sebesar 97,32% di mana rata-rata UMK Rp.914.275,68 sedang rata-rata KHL Rp.940.239,90.
Kabupaten/kota yang UMK-nya mencapai 100% ke atas terhadap KHL tercatat sebanyak 14 daerah dan pencapaian KHL antara 81,86%-99,42% sebanyak 21 daerah.

Berikut daftar UMK 2013 yang diumumkan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jateng.

Daftar UMK Jateng 2013

1. Kota Semarang : Rp 1.209.100,-
2. Kabupaten Demak : Rp 995.000,-
3. Kabupaten Kendal : Rp 953.100,-
4. Kabupaten Semarang : Rp 1.051.000,-
5. Kota Salatiga : Rp 974.000,-
6. Kabupaten Grobogan : Rp 842.000,-
7. Kabupaten Blora : Rp 932.000,-
8. Kabupaten Kudus : Rp 990.000,-
9. Kabupaten Jepara : Rp 875.000,-
10. Kabupaten Pati : Rp 927.600,-
11. Kabupaten Rembang : Rp 896.000,-
12. Kabupaten Boyolali : Rp 895.000,-
13. Kota Surakarta : Rp 915.900,-
14. Kabupaten Sukoharjo : Rp 902.000,-
15. Kabupaten Sragen : Rp 864.000,-
16. Kabupaten Karanganyar : Rp 896.500,-
17. Kabupaten Wonogiri : Rp 830.000,-
18. Kabupaten Klaten : Rp 871.500,-
19. Kota Magelang : Rp 901.500,-
20. Kabupaten Magelang: Rp 942.000,-
21. Kabupaten Purworejo: Rp 849.000,-
22. Kabupaten Temanggung : Rp 940.000,-
23. Kabupaten Wonosobo : Rp 880.000,-
24. Kabupaten Kebumen : Rp 835.000,-
25. Kabupaten Banyumas : Rp 877.500,-
26. Kabupaten Cilacap :
Cilacap Kota: Rp 986.000,-
Cilacap Timur : Rp Rp 861.000,-
Cilacap Barat : Rp 816.000,-
27. Kabupaten Banjarnegara : Rp 835.000,-
28. Kabupaten Purbalingga : Rp 896.500,-
29. Kabupaten Batang : Rp 970.000,-
30. Kota Pekalongan : Rp 980.000,-
31. Kabupaten Pekalongan : Rp 962.000,-
32. Kabupaten Pemalang : Rp 908.000,-
33. Kota Tegal : Rp 860.000,-
34. Kabupaten Tegal : Rp 850.000,-
35. Kabupaten Brebes : Rp 859.000,-

Diatas merupakan daftar UMP / UMK di Jateng 2013 yang akan datang, semoga dengan penetapan UMK atau UMP Jateng 2013 ini para pekerja atau buruh yang masa kerja 0 s/d 1 tahun menerima besaran yang sama dengan daftar UMK atau bahkan lebih. Jangan lagi ada penundaan atau penangguhan, bahkan penyimpangan terhadap UMK 2013 nantinya ", Kata Heru Budi Utoyo (Ketua DPC SPN Kota Semarang).

Rabu, 14 November 2012

Ribuan Buruh Minta Bukti SK Gubernur Jateng Terkait Penetapan UMK

Sumber : Angling Adhitya Purbaya - detikNews


Semarang - Pasca-persetujuan Gubernur Jateng yang menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Semarang sebesar Rp 1.209.000, ribuan buruh sore ini, Rabu (14/11/2012) kembali menggelar aksi di depan kantor Gubernuran Jateng. Mereka berorasi meminta bukti salinan surat keputusan Gubernur soal persetujuan tersebut.

Koordinator umum dari aliansi Gerakan Buruh Berjuang (Gerbang) Jawa Tengah, Nanang Setyono mengatakan aksi unjuk rasa hari ini akan dilakukan hingga pukul 18.00 WIB dengan total massa nantinya mencapai 7.000 buruh.

"Kami akan berunjuk rasa sampai pukul 18.00 dan jumlahnya nanti mencapai 7.000 orang," katanya di depang kantor Gubernuran Jateng, Jl Pahlawan, Semarang, Rabu (14/11/2012).

Dalam aksinya, Nanang menjelaskan dari 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, hanya Kota Semarang yang berpedoman pada peraturan baru yaitu Permenaker RI No. 13/Men/2012.

"Ada bebrapa data yang menyebutkan dari proses penetapan UMK, hanya Semarang yang menggunakan Permen No 13 yang menggantikan Permen No 17 dalam menetapkan UMK," tandas Nanang.

Ia menambahkan, di Jawa Tengah ada 21 Kabupaten/Kota yang belum 100 persen KHL. "Sementara perintah regulasi untuk tahapan KHL itu sudah dimulai sejak tahun 2005," tegasnya.

Selain itu, lanjut Nanang, pihaknya merasa prihatin terhadap kabar bahwa usulan Plt Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi dalam menetapkan UMK belum dikonsultasikan dengan Apindo.

Oleh sebab itu massa Gerbang kali ini menuntut agar Gubernur Jateng Bibit Waluyo dan Plt Wali Kota Hendrar Prihadi tidak surut menghadapi rencana gugatan Apindo.

"Selain itu, Gubernur selayaknya mentapkan UMK di Jateng dengan 100 persen KHL dan mengacu pada Permen no 13," tutup Nanang.

Hingga pukul 17.00 WIB massa masih terus berdatangan menggunakan truk. Namun sebagian kecil massa membubarkan diri karena di lokasi unjuk rasa mulai gerimis. Sementara itu arus lalu lintas di Jl. Pahlawan terus diatur pihak kepolisian agar tidak menimbulkan kemacetan.

(alg/mad)

DEMO BURUH: Ribuan buruh kembali gelar aksi tuntut kenaikan UMK

Sumber : http://www.bisnis-jateng
 
SEMARANG – Sebanyak 1.000 buruh lebih dari wilayah Kota Semarang dan sekitarnya kembali menggelar aksi demontrasi menuntu upah minimum sesuai ketetapan pemkot Semarang, meski Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah memenuhi tuntutan mereka.
Dalam aksi di depan kantor Gubernur Jawa Tengah di Jalan Pahlawan Semarang, Rabu, buruh meminta salinan keputusan gubernur tentang Upah Minimum 2013 yang menetapkan upah Kota Semarang sebesar Rp1.209.100.
Koordinator aksi M Prabowo mengatakan permintaan salinan keputusan gubernur tersebut bertujuan untuk menjaga agar penetapan tersebut tidak lagi berubah.
“Jangan sampai kejadian tahun lalu terulang, yakni janji Kepala Dinas Tenaga Kerja Jawa Tengah dihadapan buruh tidak ditepati,” ujarnya di sela aksi Rabu (14/11)
Setelah penetapan upah minimum itu, lanjutnya, buruh meminta Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo memperketat upaya pengajuan penangguhan upah oleh para pengusaha.
Keputusan mengenai upah minimum ini, harus dilaksanakan meski peraturan perundang-undangan memungkinkan pengusaha mengajukan penangguhan pembayaran.
Sebelumnya, usulan Upah Minimum Kabupaten/ Kota 2013 telah ditandatangani Gubernur Jawa Tengah untuk dilaksanakan mulai 1 Januari dan secara umum, upah minimum 2013 mengalami kenaikan sekitar 9,55% dari tahun sebelumnya.
Rata-rata Upah Minimum 2013 tersebut mencapai Rp914.275,68 atau setara dengan 97,32% angka KHL yang besarnya mencapai Rp940.239,9.
Upah Minimum 2013 ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor: 561.4/58 Tahun 2012 dan tercatat upah minimum tertinggi berada di Kota Semarang sebesar Rp1.209.100, sedangkan terendah Kabupaten Cilacap bagian Barat sebesar Rp816.000.
Sementara itu, aksi para buruh yang dikawal puluhan personel Kepolisian Resor Kota Semarang tersebut menyebabkan arus lalu lintas di depan kantor gubernur tersendat. (ant/rsj)

Selasa, 13 November 2012

UMK 2013 Kota Semarang Dipastikan Rp1.209.000

Sumber : Solo Pos

Senin, 12 November 2012 16:41 WIB
SEMARANG–Upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2013, Kota Semarang dipastikan sesuai tuntutan buruh yakni senilai Rp1.209.100.
Kepastian ini diungkapkan Gubernur Jateng, Bibit Waluyo setelah melakukan konsultasi UMK 2013 dengan pimpinan DPRD Jateng, di Gedung Berlian Jl Pahlawan, Kota Semarang, Senin (12/11/2012).
Bibit mengatakan, mendukung usulan UMK yang diajukan pelaksana tugas (Plt) Walikota Semarang, Hendrar Prihadi yang juga diinginkan buruh yakni senilai Rp 1.209.100.  Sebab selisih dengan permintaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Semarang tak terlalu jauh yakni Rp9.100, sedang Apindo menghendaki UMK 2013 senilai Rp1.200.000.
”Saya berharap pengusaha bisa menyesuaikan keputusan ini, sebab selisihnya hanya Rp9.100,”.
Penangguhan Pembayaran
Gubernur merasa optimistis para pengusaha di Kota Semarang bisa memenuhi ketentuan UMK ini, karena terpautnya tak terlalu besar. Kendati demikian, apabila pengusaha ada yang merasa keberatan dengan besarnya UMK bisa mengajukan penangguhan pembayaran.
Sedang besarnya angka UMK untuk 34 kabupaten/kota secara keseluruhan, menurut gubernur sudah tak ada permasalahan lagi. Mengenai waktu penetapan UMK 2013, Gubernur menyatakan akan dilakukan secepatnya. ”Maksimal tanggal 20 November mendatang,” katanya.
Terpisah dalam kesempatan sama, Plt Ketua DPRD Jateng, Rukma Setyabudi, menyatakan bisa menerima usulan UMK 2013 yang diajukan 35 bupati/walikota. Sebab usulan ini menurut dia, sudah diputusan dalam sidang tripartit yang melibatkan pengusaha, pekerja, dan pemerintah.
Sementara, puluhan buruh tergabung dalam Gerakan Buruh Berjuang (Gerbang) Jateng, hari ini kembali menggelar demonstrasi menuntut UMK 2013 Kota Semarang senilai Rp1.209.100. Para pengunjuk rasa itu berorasi di teras Gedung DPRD Jateng. ”Kami akan mengawal penetapan UMK Kota Semarang sesuai usulan Plt Walikota Semarang Rp1.209.100. Untuk itu pada 14 November mendatang akan mengerahkan massa lebih besar lagi,” ujar koordinator Gerbang, Nanang Setyono dalam orasinya.

UMK Semarang Rp 1.209.100,-

 Sumber : Suara Merdeka
13 November 2012

SEMARANG - Gubernur Bibit Waluyo akhirnya memilih usulan Plt Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi dalam penentuan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2013.
Besarannya ditetapkan Rp 1.209.100. Angka itu naik 21,94 persen atau Rp 217. 600 dibandingkan 2012, sebesar Rp 991.500. Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jateng Nomor 561.4/58/ 2012 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten/Kota di Jateng tahun 2013.
Gubernur menetapkan upah minimum usai berkonsultasi dengan pimpinan DPRD Jateng tentang UMK di Gedung Berlian, Senin (12/11).
Sebelumnya penentuan UMK ini menjadi pembahasan alot lantaran terdapat usulan berbeda dari Apindo sebesar Rp 1.200.000. Bibit menyatakan, dirinya memilih usulan Plt Wali Kota karena hanya berselisih sedikit dengan usulan Apindo.
”Selisihnya cuma Rp 9.100, saya kira tidak akan menjadi masalah dan saya berharap Apindo dapat menyesuaikan dengan keputusan ini,” katanya.
Meski demikian, Bibit mempersilakan bagi para pengusaha yang merasa keberatan dengan besaran UMK yang akan ditetapkan itu untuk mengajukan penangguhan. Selain selisih angka sedikit, keputusan mendukung usulan Plt Wali Kota juga atas pertimbangan besaran usulan UMK tersebut telah didasari keputusan bersama tripartit.
Gubernur berharap, penetapan UMK dapat diterima dari dua belah pihak, baik buruh maupun pengusaha, sehingga iklim kondusif di Jateng dapat terjaga.  Menanggapi kemungkinan adanya gugatan dari Apindo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dia menyatakan, tidak masalah. ”Itu hak mereka,” tegasnya.

Lebih Awal
Dia menegaskan, penetapan UMK di Jateng lebih awal dan bisa jadi yang pertama di Indonesia. Berdasar SK Gubernur, UMK Kota Semarang ditetapkan yang tertinggi di Jateng, sedangkan terendah Kabupaten Cilacap wilayah barat Rp 816.000.
Menurut dia, kenaikan UMK kabupaten/ kota rata-rata 9,55 persen atau Rp 80.020 jika dibandingkan 2012. Adapun, capaian UMK terhadap KHL rata-rata 97,32 persen. Rata-rata UMK Rp 914.275,68 dan rata-rata KHL Rp 940.239,9.
”Kabupaten/ kota yang upah minimumnya mencapai KHL sebanyak 14 daerah. Untuk capaian UMK antara 81,86 persen - 99,42 persen ada 21 kabupaten/ kota,” tandasnya.
Keputusan tersebut didukung Plt Ketua DPRD Jateng Rukma Setyabudi. Menurut dia, kebijakan untuk menetapkan usulan dari Plt Wali Kota merupakan keputusan paling bijak. Dia juga beranggapan selisih angka yang ada sangat sedikit, sehingga pengusaha dapat memenuhi.
”Dewan mengerti dan memahami, sejauh ini angka yang diputuskan masih bisa dipenuhi pengusaha. Meski demikian jika ada yang keberatan dipersilakan melakukan penangguhan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPK Apindo Kota Semarang Supandi menyatakan, kekecewaannya pada Plt Wali Kota yang tidak aspiratif dan tak adil.
”Pemerintah hanya mengedepankan kepentingan serikat pekerja atau serikat buruh secara sepihak tanpa berdasarkan regulasi ketenagakerjaan dan lebih berorientasi pada kepentingan politik. Dengan terpaksa Apindo Kota Semarang menolak UMK usulan Plt Wali Kota,” tandasnya.
Apindo juga mempertimbangkan menempuh jalur hukum lewat PTUN jika UMK sudah ditetapkan. (H68,J17-71)

Kenaikan PTKP Rp 2 Juta Per Bulan Disetujui

Sumber : Suara Pembaharuan
 
Selasa, 13 November 2012 | 8:02

[JAKARTA] Akhirnya usulan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, untuk menaikkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp.1,32 juta perbulan menjadi Rp.2 juta per bulan untuk pekerja dapat terwujud awal tahun 2013.

Kebijakan kenaikan PTKP ini telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 162/PMK.001/2012. Pemerintah Indonesia memutuskan menaikkan besaran PTKP menjadi  Rp 24,3 juta per tahun atau Rp 2,025 juta per bulan dari sebelumnya Rp 15,8 juta per tahun.  

Muhaimin di kantornya, Senin (12/11), mengatakan, ia berharap dengan kenaikan PTKP ini daya beli pekerja/buruh  dan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya bisa meningkat.

Kondisi ini diyakini akan turut mendorong pertumbuhan sektor riil yang menggerakkan perekonomian.  

Ia mengatakan, siapa pun harus bersyukur usulan kenaikan PTKP yang dicetuskan menjelang peringatan Mayday dan isu kenaikan BBM ini  akhirnya dapat disetujui.

"Kenaikan penghasilan tidak kena pajak ini merupakan salah satu strategi pemerintah untuk mendorong kesejahteraan buruh,” kata Muhaimin.  

Muhaimin mengatakan sejak awal tahun pihaknya telah  mengusulkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Kemudian usulan itu ditindaklanjuti oleh Menteri  Keuangan dan dibahas lebih lanjut dengan  Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).  

Muhaimin mengatakan, kenaikan PTKP ini merupakan salah satu  bagian dari “Kado” Pemerintah untuk buruh dalam peringatakan Mayday lalu, Selain usulan kenaikan PTKP, Pemerintah pun  terus berupaya meningkatkan kesejahteraan buruh dengan menyediakan rumah sakit dan klinik-klinik khusus buruh di kawasan-kawasan industry.  

“Guna lebih mempercepat peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh, kita terus mengupayakan penyediakan transportasi murah untuk buruh di kawasan industry dan pembangunan  rumah susun sewa (rusunawa) dan rusunami untuk buruh serta pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN),” kata Muhaimin.  

Ditambahkan Muhaimin, saat ini pemerintah mendorong terjadinya kenaikan upah untuk peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh di seluruh kawasan industri di tanah air.  

Upah layak merupakan faktor penting bagi kesejahteraan buruh dan mengatakan bahwa memang sudah seharusnya upah pekerja di Indonesia naik secara signifikan.     

Penambahan jumlah komponen perhitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL)  yang diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No.13 Tahun 2012  tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak yang merupakan penyempurnaan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi  No. 17/MEN/VII1/2005 juga diharapkan akan mampu meningkatkan upah pekerja secara signifikan.    

Dalam penyempurnaan permenakertrans baru tersebut, jumlah jenis kebutuhan yang semula 46 jenis komponen KHL ditambah menjadi 60 jenis komponen KHL.

Selain itu terdapat 8 jenis penyesuaian atau  penambahan  jenis kualitas dan kuantitas KHL serta 1 perubahan jenis kebutuhan. [E-8]

Minggu, 11 November 2012

Memupuk Harap pada Transformasi Jamsostek-BPJS Ketenagakerjaan

Sabtu, 10 Nov 2012 07:42:56  WIB


Semarang, ANTARA Jateng - Duduk di antara deretan kursi paling belakang, istri Daniel terlihat cemas sembari memperhatikan suaminya yang tengah berada di antrean meja pelayanan Jamsostek.

Begitu nama Daniel dipanggil dan tidak dalam waktu lama kemudian selesai, Daniel bergegas menuju istrinya yang menyambutnya dengan sejumlah pertanyaan.

"Bagaimana? Apakah masih bisa kembali mendapatkan Jamsostek, setelah pindah kerja?".

Daniel segera dijejali pertanyaan oleh sang istri. Terbersit kekhawatiran karena suaminya yang kerja di bidang outsourcing baru pindah tempat kerja dan berharap masih mendapatkan Jamsostek.

Dari pertanyaan tersebut tersirat harapan dari keduanya tetap mendapatkan perlindungan kesehatan dari Jamsostek meskipun sudah beralih di tempat kerja baru.

"Selama ini setiap sakit, selalu menggunakan kartu Jamsostek. Ya meskipun tidak semua dapat diklaim, tetapi sangat membantu," kata Daniel yang diamini istrinya.

Gambaran Daniel dan istrinya itu menunjukkan adanya harapan besar kepada Jamsostek dan kekhawatiran hilangnya manfaat Jamsostek yang selama ini sudah dirasakan akibat pindah kerja.

Bisa dibayangkan kekhawatiran yang mungkin muncul akibat transformasi penanganan jaminan sosial yang sebelumnya ditangani PT Jamsostek pada tahun 2014-2015 menjadi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Kekhawatiran ini bisa dimaklumi mengingat arti penting dan manfaat Jamsostek yang selama ini dirasakan oleh para pekerja.

Sosialisasi dan Peningkatan Pelayanan

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah mengaku siap menyambut BPJS sektor kesehatan dan sektor ketenagakerjaan. Bagi Apindo Jateng yang terpenting adalah adanya peningkatan pelayanan kepada peserta.

"Kami siap. Apalagi itu sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kami berharap dengan menjadi BPJS ke depan menjadi lebih baik lagi jangan justru merosot kualitasnya," kata Ketua DPP Apindo Jateng Frans Kongi.

Terkait dengan kepesertaan, Frans Kongi mengakui masih ada perusahaan yang belum menjadi peserta Jamsostek (nantinya menjadi BPJS Ketenagakerjaan) dan dimungkinkan karena ada sejumlah persoalan.

Berbeda dengan Apindo, serikat pekerja yang ada di Kota Semarang memiliki pendapat lain karena mereka khawatir BPJS justru akan membebani pekerja.

"Sebelumnya, saat hanya Jamsostek, jaminan kesehatan ditanggung oleh perusahaan. Sementara BPJS, buruh harus iuran dua persen dari upah yang diterima. Itu pokok persoalannya," kata Sekretaris Serikat Pekerja Nasional Jateng Nanang Setiyono.

Jika buruh harus membayar iuran, sementara upah buruh masih rendah, dikhawatirkan akan menjadi beban baru bagi buruh.

Mereka menyakini bahwa segala program jaminan sosial adalah kewajiban negara dan seharusnya tidak ada iuran sebesar Rp22.201 per orang per bulan yang merupakan salah satu opsi besaran iuran jaminan kesehatan.

Iuran yang ditanggung pemerintah hanya diperuntukkan rakyat miskin dengan catatan upah di bawah Rp300 ribu per bulan.

"Kami sebenarnya sepakat dengan Sistem Jaminan Sosial, tetapi bukan asuransi yang harus membayar iuran. Ketika tidak mampu membayar, tidak mendapatkan pelayanan. Ini namanya bukan jaminan sosial," katanya.

Hal sama juga disampaikan Ketua SPN Kota Semarang Heru Budi Utoyo yang justru dengan tegas menolak UU BPJS dengan alasan sama karena adanya sistem membayar iuran.

"Jika sebelumnya dengan Jamsostek tidak membayar karena jaminan kesehatan ditanggung perusahaan justru dengan UU No 24 Tahun 2012 tentang BPJS justru buruh harus membayar," katanya.

Ia menegaskan bahwa saat ini buruh masih memperjuangkan penghidupan yang layak, tetapi masih dibebankan biaya asuransi kesehatan yang selama ini ditanggung oelh pengusaha dan pemerintah.

Sementara itu, pengamat ekonomi Unisbank Semarang Alimuddin Rizal menilai bahwa pemberlakukan BPJS akan memberikan dampak positif kepada masyarakat jika mengalami musibah, maka sudah ada yang menjaminnya.

"Jadi pola pikir yang harus diambil adalah BPJS akan memberikan dampak positif dan yang terpenting adalah dikelola dengan baik sehingga BPJS akan memberikan manfaat lebih besar," katanya.

Seperti halnya pajak, lanjut Alimuddin, BPJS ke depan juga sangat tergantung dari pengelolaannya. Jika pengelolalaannya bagus, maka realisasi di lapangan akan sangat baik.

Apalagi untuk rakyat miskin dipastikan seluruh iurannya ditanggung oleh pemerintah, sementara yang mampu atau berpenghasilan membayar iuran.

BPJS memiliki misi memberikan perlindungan sosial pada seluruh masyarakat tidak hanya yang mereka yang bekerja di sebuah perusahaan, pabrik, kantor, tetapi juga mereka yang bekerja di sektor informal seperti pembantu rumah tangga.

Jaminan sosial tersebut diharapkan dapat memberikan rasa nyaman dan jaminan kepada seluruh masyarakat termasuk orang asing yang bekerja minimal sudah enam bulan di Indonesia dalam bekerja.

Setiap masyarakat mendapatkan jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan kematian, dan jaminan pensiun dengan sistem membayar iuran.

Transformasi PT Jamsostek ke BPJS, jaminan sosial nantinya tidak hanya dilakukan oleh perseroan terbatas, tetapi yang melaksanakannya justru oleh badan dengan status hukum lebih besar dan kuat.

Dari sisi penjaminan juga hanya mengalihkan seluruh hak peserta ke badan baru dan peserta tidak merasakan apa pun serta tidak perlu melakukan proses apa pun.

Pada saat transformasi PT Jamsostek menjadi BPJS, para peserta tidak perlu lagi mendaftar sebagai peserta BPJS karena secara otomatis kepesertaannya juga ikut beralih.

Perubahan Jamsostek menjadi BPJS tidak akan berpengaruh pada peserta. Perusahaan atau tenaga kerja yang sudah menjadi peserta Jamsostek, secara otomatis menjadi peserta BPJS.

Jika selama ini menjadi peserta pada Jaminan Kesehatan, setelah berlakunya BPJS, secara otomatis juga akan menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Begitu juga jika selama ini menjadi peserta Jaminan Hari Tua (JHT), secara otomatis juga menjadi peserta BPJS. Begitu juga dengan tempat layanan peserta, tempat layanan BPJS diusahakan sama dengan tempat layanan yang selama ini digunakan oleh PT Jamsostek.

Bahkan akan ada peningkatan pelayanan dengan menambah jaringan yang sudah mulai dilakukan oleh PT Jamsostek sebagai salah satu persiapan menuju transformasi PT Jamsostek menjadi BPJS.

Peningkatan pelayanan serta karena tingginya beban yang akan dilayani oleh BPJS Ketenagakerjaan, PT Jamsostek Kanwil V Jateng-DIY akan terus menambah jaringan pelayanan.

Jaringan pelayanan tersebut tidak hanya berupa kantor cabang, tetapi juga dapat berupa kantor unit pelayanan, outlet, atau dapat juga berkolaborasi dengan pemerintah dan perbankan dengan co-branding.

Di Jateng-DIY, pada tahun ini menargetkan ada penambahan lima jaringan pelayanan dan 28 penambahan jaringan pelayanan pada tahun 2015.

Saat ini terdapat 121 cabang kantor pelayanan se-Indonesia dan berdasarkan amanat UU hingga tahun 2015 sudah harus terbentuk minimal 440 kantor layanan baik kantor cabang dan lainnya.

Tidak hanya fasilitasi sarana dan prasarana, tetapi PT Jamsostek Kanwil V juga akan meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM). Bahkan untuk memperlancar dan meningkatkan pelayanan, nantinya untuk mempermudah administrasi akan menggunakan kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP).

Dengan E-KTP mereka yang berhubungan dengan jaminan sosial cukup menunjukkan nomor induk kependudukan yang ada pada E-KTP.

Kepala PT Jamsostek Kanwil V Jateng dan DIY Hardi Yuliawan mengatakan bahwa UU BPJS akan lebih memberikan jaminan kepada masyarakat tidak hanya terkait kecelakaan, kematian, tetapi juga pensiun.

Jika dilihat berdasarkan tingkat kepesertaan, dengan UU BPJS dipastikan juga akan lebih banyak mendorong tingkat kepesertaan bagi dari peserta formal maupun informal karena BPJS akan memiliki kewenangan lebih dibandingkan yang dulu hanya mengacu pada UU No 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek.

Regulasi lama menyebutkan Jamsostek harus menyerahkan kepada dinas terkait jika ada perusahaan yang belum menjadi peserta Jamsostek, sementara UU BPJS saat ini memberikan kewenangan untuk bertindak.

Pembentukan BPJS sudah diatur dalam UU No 24 Tahun 2011 di antaranya mengatur lebih tegas keharusan sebuah perusahaan untuk masuk sebagai peserta.

Saat ini jumlah kepesertaan PT Jamsostek Kanwil V Jateng dan DIY adalah 25.360 perusahaan dan 2.297.430 tenaga kerja. Untuk kepesertaan formal ada 2.035 perusahaan atau mencapai 80,43 persen dari target dan 227.753 tenaga kerja atau 97,66 persen dari target. Pencapaian kepesertaan informal mencapai 32.311 tenaga kerja atau 83,51 persen dari target.

Sementara untuk kepesertaan program khusus jasa konstruksi ada 11.252 proyek atau 89,08 persen dari target, dengan 788.240 tenaga kerja.

Hardi Yuliawan menilai bahwa jaminan sosial ini akan sangat bermanfaat untuk rakyat Indonesia karena dapat mengurangi tingkat risiko jika terjadi hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan kerja, apalagi cacat sehingga dapat mengurangi produktivitas, dan kemungkinan terburuknya meninggal dunia.

Jika masyarakat sudah terjamin, maka tidak akan membebani keluarga, perusahaan, dan jika sudah merasa nyaman, maka produktivitas bekerja dapat lebih maksimal.

Dana iuran sekitar Rp22 ribu per orang per bulan tersebut telah memperhitungkan biaya obat, biaya rumah sakit dan dokter, biaya rawat inap, akomodasi serta biaya-biaya penyesuaian lainnya.

Tidak hanya rumah sakit milik pemerintah, rumah sakit swasta juga akan dibebaskan untuk ikut melayani peserta BPJS jika menghendaki.

Bahkan tidak akan ada perbedaan antara layanan pemerintah dan swasta, bagi pihak swasta yang bersedia karena memiliki rawat inap kelas 3, karena syaratnya harus kelas 3.

Transformasi Mulus
Adalah hal yang manusiawi bila setiap transformasi dalam hal apa pun, memunculkan kekhawatiran termasuk juga dalam transformasi PT Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan.

Transformasi PT Jamsostek menjadi BPJS merupakan hal yang tidak dapat dielakkan dan harus berlangsung mulus sehingga harus dilakukan sejumlah upaya untuk mengeliminasi potensi kekhawatiran.

"Tidak ada yang perlu dikhawatirkan dengan adanya transformasi PT Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan karena justru dengan transformasi ini akan menambahan manfaat untuk peserta," kata Kepala PT Jamsostek Kanwil V Jateng dan DIY Hardi Yuliawan.

Gambaran mengenai efek positif dari transformasi harus terus dimunculkan dan diwartakan. Sosialisasi harus dilakukan secara masif kepada semua pemangku kepentingan terutama kepada serikat pekerja dan pengusaha, sehingga tidak memunculkan salah paham, kekhawatiran, dan kecurigaan yang kontraproduktif.

PT Jamsostek berharap transformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan ditarget dapat terealisasi 1 Juli 2015.

Sabtu, 10 November 2012

Kota Semarang-Kudus Kompak Tolak Revisi

Sumber : Seputar Indonesia (Sindo)

SEMARANG – Pimpinan Kota Semarang dan Kabupaten Kudus tetap ngotot mempertahankan nilai upah minimum kabupaten/ kota (UMK) 2013 yang mereka sudah ajukan ke Pemprov Jateng.

Kemarin Pelaksana Tugas Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi dan Bupati Kudus Musthofa dipanggil oleh Sekda Provinsi Jateng Hadi Prabowo di Setda Provinsi Jateng.Keduanya dimintai penjelasan mengenai mekanisme dalam menetapkan usulan UMK 2013. Dalam pertemuan lebih dari dua jam, baik Hendi sapaan akrab Hendrar Prihadi dan Musthofa menyatakan tidak akan mengubah besaran angka yang diusulkan sejak awal. Mereka berargumentasi sudah mempertimbangkan usulan pengusaha dan pekerja.

Seperti diketahui, Dewan Pengupahan Provinsi Jateng sebelumnya gagal membahas UMK untuk Kota Semarang dan Kudus sehingga merekomendasikan UMK, baik dari wali kota maupun bupati dan pengusaha. Usulan walikota Semarang senilai Rp1.209.100, sedangkan bupati Kudus Rp990.000. Adapun Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan angka sandingan walikota Semarang Rp1.123.877 dan bupati Kudus Rp994.000.

Ditemui usai pertemuan, Hendi berharap pengusaha bisa menerima usulan dari Kota Semarang karena situasi yang sudah disepakati sejak awal ini harus di bangun bersama-sama untuk menata Kota Semarang. ”Secara proses sudah kami jelaskan. Dan Apindo minta waktu sampai dengan besok (hari ini).Nanti malam mau dirapatkan dengan pengurus Apindo,” katanya kemarin.

Hendi menegaskan usulan Rp1.209.100,- itu sudah mengakomodasi kepentingan buruh dan pengusaha karena baru mencapai 98,37% dari survei kebutuhan hidup layak bulan September 2012. Karena itu, pihaknya tidak sependapat bila pengusaha menurunkan angka lagi. ”Tadi Apindo menawar Rp1.158.000,”ucapnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Bupati Kudus Musthofa. Pihaknya tidak akan mengubah usulan UMK karena sudah mempertimbangkan KHL versi dari SPSI dan Apindo.Dia menyadari angka Rp990.000 ini belum membuat buruh merasa lega.”Wilayah kami tidak ada masalah,” tandasnya.

Sementara itu, sekitar 100 anggota serikat pekerja yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Buruh Berjuang (Gerbang) Jateng kemarin mendatangi kantor gubernuran menuntut Gubernur Jateng Bibit Waluyo tetap konsisten menetapkan UMK. Buruh berharap gubernur hanya memedomani usulan bupati/wali kota seperti pada penetapan upah dua tahun terakhir.

”Apindo ini mengingkari kesepakatan sejak awal setelah mengetahui ternyata hasil survei memunculkan angka yang cukup tinggi. Sebenarnya UMK Kota Semarang ini belum sesuai KHL September, tapi kami tetap menghormati keputusan walikota,” kata Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Heru Budi Utoyo saat ditemui pejabat Pemprov Jateng kemarin.

Asisten Kesejahteraan Rakyat Pemprov Jateng Edy Soesanto menegaskan tidak akan menurunkan UMK usulan dari walikota atau bupati. Dia juga menjamin tidak ada mafia upah. ”Saya belum pernah mendengar atau mengindikasi ada hal itu. Aspirasi jenengan semua akan saya sampaikan kepada gubernur,” ujarnya di hadapan buruh. arif purniawan


Apindo Sepakat Usulan UMK Rp1,2 Juta

Sumber : Seputar Indonesia (Sindo)

SEMARANG – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Semarang akhirnya berkompromi atas usulan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) 2013. Namun, nilainya tidak boleh lebih dari Rp1,2 juta. Jika melebihi, Apindo siap menempuh upaya hukum.

Keputusan ini diambil dalam rapat internal pengurus serta penasihat DPC Apindo Kota Semarang yang diikuti oleh sejumlah perwakilan perusahaan besar pada Jumat (9/11) malam. “Kami minta dibulatkan ke bawah menjadi Rp1,2 juta. Jika masih tetap tidak disetujui (Plt) wali kota, kami akan menempuh upaya hukum PTUN,”kata Ketua DPC Apindo Kota Semarang Supandi kemarin.

Sebelumnya, usulan UMK 2013 Kota Semarang memunculkan angka ganda.Plt Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengusulkan senilai Rp1.209.100, sedangkan Apindo bersikeras hanya mengajukanRp1.123.877. Akibatnya, hingga rapat pleno terakhir Dewan Pengupahan Provinsi Jateng gagal disepakati. Pengusaha bersedia mengalah demi kebersamaan untuk memperbaiki hubungan industrial tripartit. Keputusan dari Apindo ini sudah disampaikan secara lisan kepada Hendi, panggilan akrab Hendrar Prihadi.

“ Saya sudah menelepon (Plt) Wali Kota,dan tadi setelah upacara Hari Pahlawan, Mas Hendi langsung menghadap gubernur,”kata Supandi. Meski menyetujui menaikkan usulan UMK 2013,Apindo menyayangkan sikap Plt Wali Kota Semarang yang menekan mereka dalam persoalan ini. Apindo hanya diberikan waktu satu hari untuk segera mengambil keputusan dengan angka sebesar itu.“ Ini sangat politis,“ ujarnya.

Sebenarnya dalam pertemuan dengan Hendi yang difasilitasi Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Hadi Prabowo, Jumat (9/11) Apindo menawar UMK Kota Semarang menjadi Rp1.158.000. Angka tersebut merupakan pembagian antara usulan dari SP/SB Rp1.255.566,- untuk prediksi kebutuhan hidup layak (KHL) Desember 2012. Apindo sepakat dengan KHL Rp1.061.000 pada September dan mengabaikan survei bulan Oktober, November dan Desember 2012.

“Ini kita bagi dua dan ketemu Rp1,158 juta,” ungkapnya. Apindo menyayangkan Kota Semarang hanya memedomani angka usulan UMK 2013 dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) No 13/2012 yang menambah komponen perhitungan survei KHL dari 46 menjadi 60 item. Padahal rata-rata daerah lain di Jateng masih mempertimbangkan hasil survei berdasar Permenakertrans No 17/2005.

Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Semarang Heru Budi Utoyo mendesak agar pimpinan Kota Semarang tetap mengusulkan angka yang telah disepakati sejak awal, yakni Rp1.209.100.
Angka itu dinilai masih bisa diterima walaupun sesungguhnya baru mencapai 98,37% KHL 2013 Kota Semarang. Hasil survei KHL 2013 oleh Dewan Pengupahan Kota Semarang menyebutkan, September senilai Rp1.229.077 dan Desember diprediksi Rp1.255.566. “Jadi usulan wali kota itu sudah yang paling rendah dan tidak bisa diturunkan lagi, Kami siap tetap akan mengawal,” ujarnya. arif purniawan


Rabu, 07 November 2012

Dua Kepala Daerah Akan Dipanggil Belum Sepakat Upah Minimum

Sumber : Suara Merdeka
  • Belum Sepakat Upah Minimum

SEMARANG - Dewan Pengupahan Jateng kemungkinan besar akan memanggil dua kepala daerah yang belum menemukan kesepakatan terkait angka usulan upah minimum kabupaten/ kota (UMK) 2013.
Mereka akan duduk bersama untuk membahas upah minimum supaya bisa satu angka sebelum nantinya masuk ke meja Gubernur Bibit Waluyo. Dua daerah yang belum mencapai kesepakatan yaitu Kota Semarang dan Kabupaten Kudus.
Pemanggilan ini dilakukan menyusul tidak adanya kesepakatan dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Jateng, Selasa (6/11) malam.

"Kemungkinan besar kami akan mengundang Plt Wali Kota Semarang dan Bupati Kudus untuk mengomunikasikan masalah UMK. Secara pribadi, saya sebenarnya juga pernah bertemu dengan Bupati Kudus Musthofa Wardoyo untuk membahas soal ini," kata Ketua Dewan Pengupahan Jateng Petrus Edison Ambarura.
Edison yang juga Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jateng menyatakan, rapat pleno Dewan Pengupahan tersebut merupakan yang terakhir. Karena itu, pihaknya terus berupaya untuk mewujudkan kesepakatan usulan upah minimum. Usulan Kota Semarang dan Kabupaten Kudus belum mencapai satu angka karena adanya perbedaan antara Serikat Pekerja Nasional (SPN) dan Apindo masing-masing daerah.

Takkan Diubah
Meskipun demikian, pihaknya menolak mengungkapkan berapa nilai usulan SPN dan Apindo dari kedua daerah tersebut. "Prinsipnya, kami menghargai angka usulan UMK dari bupati/wali kota. Angka usulan ini tidak akan diubah dan direkomendasikan ke gubernur," tandasnya. Kini, 33 dari 35 kabupaten/ kota sudah menyepakati satu angka usulan upah minimum. Adapun, UMK 2013 ini paling lambat ditetapkan gubernur sebelum 20 November mendatang. Mengenai tanggal pastinya, pihaknya mengaku belum mengetahuinya.
Sementara itu, Bibit Waluyo menyatakan, proses pembahasan usulan upah minimum ini telah melalui tahapan diskusi sejak Januari 2012. Pembahasan itu juga dilakukan secara tripartit antara pemerintah, perwakilan pengusaha, dan buruh. Karenanya, besaran UMK yang diusulkan kabupaten/ kota nantinya merupakan angka yang realistis.
"Tidak ada usulan besaran UMK yang ujug-ujug. Semuanya melalui proses dengan menyesuaikan kondisi perekonomian dan KHL (kebutuhan hidup layak)," tandasnya. (J17,H68-77)
(/)

Selasa, 06 November 2012

Kawal UMK Rp1,2 Juta, Buruh akan Turun Jalan

Sumber : ANTARA Jateng.com

Selasa, 06 Nov 2012 11:44:03  WIB

Ribuan buruh yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Buruh Berjuang (Gerbang) membawa poster saat berunjuk rasa tentang usulan upah minimum kota (UMK), di Semarang, Jateng, Selasa (30/10). Mereka meminta kepada DPRD dan Gubernur Jateng agar memberi dukungan terhadap usulan UMK Tahun 2013 minimal sebesar Rp1.209.100 sebagaimana yang diusulkan Plt. Wali Kota Semarang. FOTO ANTARA/R. Rekotomo/tom/12.

Semarang, ANTARA Jateng - Buruh di Kota Semarang menyatakan akan terus mengawal upah minum kabupaten/kota (UMK) Tahun 2013 dapat terealisasi minimal Rp1,2 juta dan mereka merencanakan kembali menggelar demonstrasi pada tanggal 14 dan 19 November 2012.
"Jadi sebenarnya terkait UMK di Kota Semarang tidak ada masalah terkait kebutuhan hidup layak (KHL) antara serikat pekerja dan Apindo," kata Koordinator Aliansi Gerakan Buruh Berjuang Jawa Tengah Nanang Setiyono di Semarang, Selasa.
Ia menjelaskan, sebelumnya Dewan Pengupahan Kota Semarang yang terdiri atas Serikat pekerja, Apindo, dan Pemerintah sepakat menggunakan Permenakertrans Nomor 13 Tahun 2012.
Dewan Pengupahan yang dibentuk oleh Pemkot Semarang juga sepakat untuk melakukan survei pada akhir September 2012 dan sepakat menyerahkan hasil survei kepada Plt Wali Kota Semarang.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) SPN Kota Semarang, Heru Budi Utoyo menyebutkan hasil survei yang didasarkan pada KHL pada bulan September 2012 sebesar Rp1.229.077,- dan prediksi bulan Desember 2012 sebesar Rp.1.255.000.
Angka tersebut kemudian diserahkan kepada Plt Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi yang kemudian diterima dan diajukan ke Gubernur Jateng sebesar Rp.1.209.100,-. Akan tetapi dari Apindo tidak setuju dan mengeluarkan angka usulan UMK Kota Semarang sebesar Rp1.061.000 dan Rp1,1 juta.
Heru menilai sikap Apindo tidak konsisten dan cenderung mengabaikan kesepakatan bersama yang telah ditetapkan sebelumnya oleh lembaga Tripartit dan Dewan Pengupahan Kota Semarang. Apindo tidak mendukung hasil survei yang sudah didasarkan pada Permenakertrans No 13 Tahun 2012 tetapi masih menggunakan pada Permenakertrans No.17/2005 yang sudah tidak berlaku lagi.
 
"Oleh karena itu, kami akan terus mengawal agar UMK Kota Semarang minimal sebesar Rp.1.209.100,- juta dan jangan sampai usulan yang sudah diterima Gubernur Jateng dikembalikan kepada Plt Wali Kota Semarang, kalau Gubernur tidak berkenan dengan angka Plt Walikota maka tetapkan saja UMK Kota Semarang sebesar Rp.1.255.000,- sebagaimana prediksi KHL bulan Desember 2012," katanya.
Lanjut Heru, bahwa pada tanggal 14 dan 19 November 2012  pihaknya akan kembali menggelar demonstrasi besar-besaran di Kantor Gubernur Jateng Jalan Pahlawan untuk mengawal dan menuntut upah layak (UMK) untuk Kota Semarang.

Minggu, 04 November 2012

Tolak BPJS-SJSN, Buruh Demo Depan Istana

Penulis : Joe Leribun | Rabu, 10 Oktober 2012 | 14:50 WIB
 
KOMPAS.com/JOE LERIBUN Para buruh berunjukrasa di depan Istana Negara, Rabu (10/10/2012), menuntut agar UU tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Sistem Jaminan Sosial Nasional yang disahkan oleh DPR pada tanggal 28 Oktober 2011 direvisi.

JAKARTA, KOMPAS.com - Ratusan pengunjuk rasa dari berbagai oraganisasi buruh berunjuk rasa di depan Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Rabu (10/10/2012). Para buruh yang sebelumnya melakukan long march dari arah Jalan Thamrin menuju Istana ini menuntut agar UU tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang disahkan oleh DPR RI pada tanggal 28 Oktober 2011 direvisi.
Para buruh yang berdemonstransi menganggap UU BPJS-SJSN ini menyengsarakan buruh serta keluarganya. Dalam unjuk rasa ini, para buruh keberatan dengan peraturan dalam Undang-undang tersebut yang menuntut para buruh agar wajib membayar iuran sebesar Rp 27 ribu/bulan.
Mereka juga memprotes bagian dari Undang-undang tersebut karena para buruh juga dibebani iuran sebesar 2 persen dari upah bulanan untuk jaminan kesehatan. "Undang-undang BPJS adalah bentuk penghianatan terhadap rakyat buruh. Peraturan ini mengahapus hak rakyat miskin dan keluarganya yang telah dijamin Jamkesmas serta Jamkesda, dengan mewajibkan buruh menjadi peserta BPJS-SJSN dengan status penerima bantuan iuran," kata Satya, seorang korlap dalam unjuk rasa ini.
Dalam pernyataan sikapnya, front nasional tolak BPJS-SJSN yang terdiri dari anggota organisasi buruh ASPBI, SPN, KSPSI serta beberapa organisasi buruh lainnya ini menuntut agar;
Pertama, para buruh menolak UU BPJS-SJSN yang tidak memihak masyarakat kecil dan kaum buruh. Kedua, segera keluarkan Perpu jaminan sosial karena UU BPSJ adalah bentuk penghianatan terhadap rakyat. Ketiga, apabila aspirasinya tidak didengarkan, maka pada tanggal 21 November 2012, sebanyak 100.000 pekerja buruh berencana kembali mendatangi Istana Negara, mendesak presiden mengeluarkan Perpu tentang BPJS-SJSN.
Aksi ratusan buruh yang dikawal puluhan personel kepolisian Polrestro Jakarta Pusat ini berlangsung aman, tanpa mengganngu arus lalu lintas di Jalan Medan Merdeka Utara.

Kamis, 01 November 2012

Menakertrans: Upah Buruh 2013 Harus Naik Signifikan

Desak Dihilangkannya Pungutan Liar

Kamis, 01 November 2012 23:02 WIB
Menakertrans: Upah Buruh 2013 Harus Naik Signifikan
Muhamin Iskandar saat di Sidoarjo (ian)
 
LENSAINDONESIA.COM: Menanggapi penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2013 yang kini sedang menjadi pembahasan panas di seluruh Provinsi, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan upah pekerja/buruh di Indonesia harus naik secara signifikan.
“Dengan kenaikan upah secara signifikan nantinya dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dengan hidup layak,” ujar Muhaimin Iskandar saat berdialog dengan perwakilan buruh se-Jatim di hotel Utami Juanda Sidoarjo, Jumat (1/11/2012) sore.
Dijelaskan Muhaimin, salah satu upaya menaikkan upah pekerja/buruh adalah dengan menekan dan menghilangkan penyebab-penyebab terjadinya ekonomi biaya tinggi atau praktik high cost economy atau ekonomi biaya tinggi di daerahnya masing-masing.
“Selama ini ongkos usaha yang mahal menjadi salah satu penghambat ekonomi, sehingga membuat pengusaha kesulitan mengembangkan usahanya serta sulit menaikkan upah pekerja secara signifikan. Untuk itu, kita terus mendorong agar pemerintah daerah memperbaiki iklim ketenaga kerjaan di daerahnya,” katanya.
Usaha ini dilakukan dengan cara antara lain, menghilangkan praktik pungutan liar, mempermudah perizinan berbelit dan biaya tidak jelas lainnya yang selama ini membebani pengusaha.
Muhaimin optimis dunia usaha di Indonesia bisa menaikkan upah buruh bila terjadi penurunan biaya produksi, penekanan biaya tinggi, perbaikan infrastruktur dan proses perizinan yang mudah dan murah. “Kita terus dorong pemda untuk mewujudkan itu,” tambahnya.
Selain itu, untuk mempercepat penetapan UMK 2013, Muhaimin minta Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) segera melaksanakan survei lapangan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di daerah masing masing dan segera membahasnya sebagai usulan penetapkan besaran upah minimum tahun 2013.
“Pembahasan penetapan UMK 2013 harus dilakukan secara matang dengan melibatkan semua pemangku kepentingan yaitu pekerja, pengusaha dan pemerintah. Sehingga nantinya tidak menimbulkan gejolak dalam pelaksanaannya,” kata pria yang akrab disapa Cak Imin ini.
Dalam penetapan upah minimum, Muhaimin mengingatkan para gubernur tidak hanya berpatokan pada nilai KHL. Melainkan ada variabel lainnya sebagai patokan yaitu produktivitas makro, pertumbuhan ekonomi, kondisi pasar kerja dan usaha yang tidak mampu. @ian_lensa