Penulis : Joe Leribun | Rabu, 10 Oktober 2012 | 14:50 WIB
KOMPAS.com/JOE LERIBUN Para buruh berunjukrasa di depan Istana Negara, Rabu (10/10/2012), menuntut agar UU tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Sistem Jaminan Sosial Nasional yang disahkan oleh DPR pada tanggal 28 Oktober 2011 direvisi.
KOMPAS.com/JOE LERIBUN Para buruh berunjukrasa di depan Istana Negara, Rabu (10/10/2012), menuntut agar UU tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Sistem Jaminan Sosial Nasional yang disahkan oleh DPR pada tanggal 28 Oktober 2011 direvisi.
JAKARTA, KOMPAS.com -
Ratusan pengunjuk rasa dari berbagai oraganisasi buruh berunjuk rasa di
depan Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Rabu (10/10/2012). Para
buruh yang sebelumnya melakukan long march dari arah Jalan
Thamrin menuju Istana ini menuntut agar UU tentang Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (BPJS) dan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang
disahkan oleh DPR RI pada tanggal 28 Oktober 2011 direvisi.
Para
buruh yang berdemonstransi menganggap UU BPJS-SJSN ini menyengsarakan
buruh serta keluarganya. Dalam unjuk rasa ini, para buruh keberatan
dengan peraturan dalam Undang-undang tersebut yang menuntut para buruh
agar wajib membayar iuran sebesar Rp 27 ribu/bulan.
Mereka
juga memprotes bagian dari Undang-undang tersebut karena para buruh
juga dibebani iuran sebesar 2 persen dari upah bulanan untuk jaminan
kesehatan. "Undang-undang BPJS adalah bentuk penghianatan terhadap
rakyat buruh. Peraturan ini mengahapus hak rakyat miskin dan keluarganya
yang telah dijamin Jamkesmas serta Jamkesda, dengan mewajibkan buruh
menjadi peserta BPJS-SJSN dengan status penerima bantuan iuran," kata
Satya, seorang korlap dalam unjuk rasa ini.
Dalam pernyataan
sikapnya, front nasional tolak BPJS-SJSN yang terdiri dari anggota
organisasi buruh ASPBI, SPN, KSPSI serta beberapa organisasi buruh
lainnya ini menuntut agar;
Pertama, para buruh menolak UU
BPJS-SJSN yang tidak memihak masyarakat kecil dan kaum buruh. Kedua,
segera keluarkan Perpu jaminan sosial karena UU BPSJ adalah bentuk
penghianatan terhadap rakyat. Ketiga, apabila aspirasinya tidak
didengarkan, maka pada tanggal 21 November 2012, sebanyak 100.000
pekerja buruh berencana kembali mendatangi Istana Negara, mendesak presiden mengeluarkan Perpu tentang BPJS-SJSN.
Aksi
ratusan buruh yang dikawal puluhan personel kepolisian Polrestro
Jakarta Pusat ini berlangsung aman, tanpa mengganngu arus lalu lintas di
Jalan Medan Merdeka Utara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar