Selamat datang di KSPN Kota Semarang

Dewan Pengurus Daerah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (DPD FKSPN) Kota Semarang

KSPN CENTER
Perum Green Aryamukti Residence
Jl. Aryamukti Timur No.07 Pedurungan, Semarang
E-mail : kspnkotasemarang@gmail.com,
Nomor bukti pencatatan : 30 / 251 / OP.CS / 17 / VIII / 2014
Rekening DPD FKSPN Kota Semarang : BRI Cabang Brigjen Sudiarto , No.rek : 0435-01 003229 53 7

Rabu, 07 November 2012

Dua Kepala Daerah Akan Dipanggil Belum Sepakat Upah Minimum

Sumber : Suara Merdeka
  • Belum Sepakat Upah Minimum

SEMARANG - Dewan Pengupahan Jateng kemungkinan besar akan memanggil dua kepala daerah yang belum menemukan kesepakatan terkait angka usulan upah minimum kabupaten/ kota (UMK) 2013.
Mereka akan duduk bersama untuk membahas upah minimum supaya bisa satu angka sebelum nantinya masuk ke meja Gubernur Bibit Waluyo. Dua daerah yang belum mencapai kesepakatan yaitu Kota Semarang dan Kabupaten Kudus.
Pemanggilan ini dilakukan menyusul tidak adanya kesepakatan dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Jateng, Selasa (6/11) malam.

"Kemungkinan besar kami akan mengundang Plt Wali Kota Semarang dan Bupati Kudus untuk mengomunikasikan masalah UMK. Secara pribadi, saya sebenarnya juga pernah bertemu dengan Bupati Kudus Musthofa Wardoyo untuk membahas soal ini," kata Ketua Dewan Pengupahan Jateng Petrus Edison Ambarura.
Edison yang juga Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jateng menyatakan, rapat pleno Dewan Pengupahan tersebut merupakan yang terakhir. Karena itu, pihaknya terus berupaya untuk mewujudkan kesepakatan usulan upah minimum. Usulan Kota Semarang dan Kabupaten Kudus belum mencapai satu angka karena adanya perbedaan antara Serikat Pekerja Nasional (SPN) dan Apindo masing-masing daerah.

Takkan Diubah
Meskipun demikian, pihaknya menolak mengungkapkan berapa nilai usulan SPN dan Apindo dari kedua daerah tersebut. "Prinsipnya, kami menghargai angka usulan UMK dari bupati/wali kota. Angka usulan ini tidak akan diubah dan direkomendasikan ke gubernur," tandasnya. Kini, 33 dari 35 kabupaten/ kota sudah menyepakati satu angka usulan upah minimum. Adapun, UMK 2013 ini paling lambat ditetapkan gubernur sebelum 20 November mendatang. Mengenai tanggal pastinya, pihaknya mengaku belum mengetahuinya.
Sementara itu, Bibit Waluyo menyatakan, proses pembahasan usulan upah minimum ini telah melalui tahapan diskusi sejak Januari 2012. Pembahasan itu juga dilakukan secara tripartit antara pemerintah, perwakilan pengusaha, dan buruh. Karenanya, besaran UMK yang diusulkan kabupaten/ kota nantinya merupakan angka yang realistis.
"Tidak ada usulan besaran UMK yang ujug-ujug. Semuanya melalui proses dengan menyesuaikan kondisi perekonomian dan KHL (kebutuhan hidup layak)," tandasnya. (J17,H68-77)
(/)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar