Sumber : ANTARA Jateng.com
Selasa, 06 Nov 2012 11:44:03 WIB
Selasa, 06 Nov 2012 11:44:03 WIB
Ribuan buruh yang tergabung dalam Aliansi
Gerakan Buruh Berjuang (Gerbang) membawa poster saat berunjuk rasa
tentang usulan upah minimum kota (UMK), di Semarang, Jateng, Selasa
(30/10). Mereka meminta kepada DPRD dan Gubernur Jateng agar memberi
dukungan terhadap usulan UMK Tahun 2013 minimal sebesar Rp1.209.100 sebagaimana yang
diusulkan Plt. Wali Kota Semarang. FOTO ANTARA/R. Rekotomo/tom/12.
Semarang, ANTARA Jateng - Buruh di Kota Semarang menyatakan akan terus
mengawal upah minum kabupaten/kota (UMK) Tahun 2013 dapat terealisasi
minimal Rp1,2 juta dan mereka merencanakan kembali menggelar demonstrasi
pada tanggal 14 dan 19 November 2012.
"Jadi sebenarnya terkait UMK di Kota Semarang tidak ada masalah
terkait kebutuhan hidup layak (KHL) antara serikat pekerja dan Apindo,"
kata Koordinator Aliansi Gerakan Buruh Berjuang Jawa Tengah Nanang
Setiyono di Semarang, Selasa.
Ia menjelaskan, sebelumnya Dewan Pengupahan Kota Semarang yang
terdiri atas Serikat pekerja, Apindo, dan Pemerintah sepakat
menggunakan Permenakertrans Nomor 13 Tahun 2012.
Dewan Pengupahan yang dibentuk oleh Pemkot Semarang juga
sepakat untuk melakukan survei pada akhir September 2012 dan sepakat
menyerahkan hasil survei kepada Plt Wali Kota Semarang.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) SPN Kota Semarang, Heru Budi
Utoyo menyebutkan hasil survei yang didasarkan pada KHL pada bulan September 2012 sebesar Rp1.229.077,- dan prediksi
bulan Desember 2012 sebesar Rp.1.255.000.
Angka tersebut kemudian diserahkan kepada Plt Wali Kota
Semarang Hendrar Prihadi yang kemudian diterima dan diajukan ke Gubernur
Jateng sebesar Rp.1.209.100,-. Akan tetapi dari Apindo tidak setuju dan mengeluarkan angka
usulan UMK Kota Semarang sebesar Rp1.061.000 dan Rp1,1 juta.
Heru menilai sikap Apindo tidak konsisten dan cenderung mengabaikan kesepakatan bersama yang telah ditetapkan sebelumnya oleh lembaga Tripartit dan Dewan Pengupahan Kota Semarang. Apindo tidak mendukung hasil survei yang sudah didasarkan pada Permenakertrans No 13 Tahun 2012 tetapi masih menggunakan pada Permenakertrans No.17/2005 yang sudah tidak berlaku lagi.
"Oleh karena itu, kami akan terus mengawal agar UMK Kota
Semarang minimal sebesar Rp.1.209.100,- juta dan jangan sampai usulan yang sudah diterima
Gubernur Jateng dikembalikan kepada Plt Wali Kota Semarang, kalau Gubernur tidak berkenan dengan angka Plt Walikota maka tetapkan saja UMK Kota Semarang sebesar Rp.1.255.000,- sebagaimana prediksi KHL bulan Desember 2012," katanya.
Lanjut Heru, bahwa pada tanggal 14 dan 19 November 2012 pihaknya akan kembali
menggelar demonstrasi besar-besaran di Kantor Gubernur Jateng Jalan Pahlawan untuk mengawal dan menuntut upah layak (UMK) untuk Kota Semarang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar