Sumber : Suara Merdeka
13 November 2012
SEMARANG - Gubernur
Bibit Waluyo akhirnya memilih usulan Plt Wali Kota Semarang Hendrar
Prihadi dalam penentuan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2013.
Besarannya ditetapkan Rp 1.209.100. Angka itu naik 21,94 persen atau
Rp 217. 600 dibandingkan 2012, sebesar Rp 991.500. Penetapan itu
tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jateng Nomor 561.4/58/ 2012
tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten/Kota di Jateng tahun 2013.
Gubernur menetapkan upah minimum usai berkonsultasi dengan pimpinan DPRD Jateng tentang UMK di Gedung Berlian, Senin (12/11).
Sebelumnya penentuan UMK ini menjadi pembahasan alot lantaran
terdapat usulan berbeda dari Apindo sebesar Rp 1.200.000. Bibit
menyatakan, dirinya memilih usulan Plt Wali Kota karena hanya berselisih
sedikit dengan usulan Apindo.
”Selisihnya cuma Rp 9.100, saya kira tidak akan menjadi masalah dan
saya berharap Apindo dapat menyesuaikan dengan keputusan ini,” katanya.
Meski demikian, Bibit mempersilakan bagi para pengusaha yang merasa
keberatan dengan besaran UMK yang akan ditetapkan itu untuk mengajukan
penangguhan. Selain selisih angka sedikit, keputusan mendukung usulan
Plt Wali Kota juga atas pertimbangan besaran usulan UMK tersebut telah
didasari keputusan bersama tripartit.
Gubernur berharap, penetapan UMK dapat diterima dari dua belah pihak,
baik buruh maupun pengusaha, sehingga iklim kondusif di Jateng dapat
terjaga. Menanggapi kemungkinan adanya gugatan dari Apindo ke
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dia menyatakan, tidak masalah. ”Itu
hak mereka,” tegasnya.
Lebih Awal
Dia menegaskan, penetapan UMK di Jateng lebih awal dan bisa jadi yang
pertama di Indonesia. Berdasar SK Gubernur, UMK Kota Semarang
ditetapkan yang tertinggi di Jateng, sedangkan terendah Kabupaten
Cilacap wilayah barat Rp 816.000.
Menurut dia, kenaikan UMK kabupaten/ kota rata-rata 9,55 persen atau
Rp 80.020 jika dibandingkan 2012. Adapun, capaian UMK terhadap KHL
rata-rata 97,32 persen. Rata-rata UMK Rp 914.275,68 dan rata-rata KHL Rp
940.239,9.
”Kabupaten/ kota yang upah minimumnya mencapai KHL sebanyak 14
daerah. Untuk capaian UMK antara 81,86 persen - 99,42 persen ada 21
kabupaten/ kota,” tandasnya.
Keputusan tersebut didukung Plt Ketua DPRD Jateng Rukma Setyabudi.
Menurut dia, kebijakan untuk menetapkan usulan dari Plt Wali Kota
merupakan keputusan paling bijak. Dia juga beranggapan selisih angka
yang ada sangat sedikit, sehingga pengusaha dapat memenuhi.
”Dewan mengerti dan memahami, sejauh ini angka yang diputuskan masih
bisa dipenuhi pengusaha. Meski demikian jika ada yang keberatan
dipersilakan melakukan penangguhan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPK Apindo Kota Semarang Supandi menyatakan,
kekecewaannya pada Plt Wali Kota yang tidak aspiratif dan tak adil.
”Pemerintah hanya mengedepankan kepentingan serikat pekerja atau
serikat buruh secara sepihak tanpa berdasarkan regulasi ketenagakerjaan
dan lebih berorientasi pada kepentingan politik. Dengan terpaksa Apindo
Kota Semarang menolak UMK usulan Plt Wali Kota,” tandasnya.
Apindo juga mempertimbangkan menempuh jalur hukum lewat PTUN jika UMK sudah ditetapkan. (H68,J17-71)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar