Selamat datang di KSPN Kota Semarang

Dewan Pengurus Daerah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (DPD FKSPN) Kota Semarang

KSPN CENTER
Perum Green Aryamukti Residence
Jl. Aryamukti Timur No.07 Pedurungan, Semarang
E-mail : kspnkotasemarang@gmail.com,
Nomor bukti pencatatan : 30 / 251 / OP.CS / 17 / VIII / 2014
Rekening DPD FKSPN Kota Semarang : BRI Cabang Brigjen Sudiarto , No.rek : 0435-01 003229 53 7

Selasa, 13 November 2012

UMK Semarang Rp 1.209.100,-

 Sumber : Suara Merdeka
13 November 2012

SEMARANG - Gubernur Bibit Waluyo akhirnya memilih usulan Plt Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi dalam penentuan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2013.
Besarannya ditetapkan Rp 1.209.100. Angka itu naik 21,94 persen atau Rp 217. 600 dibandingkan 2012, sebesar Rp 991.500. Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jateng Nomor 561.4/58/ 2012 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten/Kota di Jateng tahun 2013.
Gubernur menetapkan upah minimum usai berkonsultasi dengan pimpinan DPRD Jateng tentang UMK di Gedung Berlian, Senin (12/11).
Sebelumnya penentuan UMK ini menjadi pembahasan alot lantaran terdapat usulan berbeda dari Apindo sebesar Rp 1.200.000. Bibit menyatakan, dirinya memilih usulan Plt Wali Kota karena hanya berselisih sedikit dengan usulan Apindo.
”Selisihnya cuma Rp 9.100, saya kira tidak akan menjadi masalah dan saya berharap Apindo dapat menyesuaikan dengan keputusan ini,” katanya.
Meski demikian, Bibit mempersilakan bagi para pengusaha yang merasa keberatan dengan besaran UMK yang akan ditetapkan itu untuk mengajukan penangguhan. Selain selisih angka sedikit, keputusan mendukung usulan Plt Wali Kota juga atas pertimbangan besaran usulan UMK tersebut telah didasari keputusan bersama tripartit.
Gubernur berharap, penetapan UMK dapat diterima dari dua belah pihak, baik buruh maupun pengusaha, sehingga iklim kondusif di Jateng dapat terjaga.  Menanggapi kemungkinan adanya gugatan dari Apindo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dia menyatakan, tidak masalah. ”Itu hak mereka,” tegasnya.

Lebih Awal
Dia menegaskan, penetapan UMK di Jateng lebih awal dan bisa jadi yang pertama di Indonesia. Berdasar SK Gubernur, UMK Kota Semarang ditetapkan yang tertinggi di Jateng, sedangkan terendah Kabupaten Cilacap wilayah barat Rp 816.000.
Menurut dia, kenaikan UMK kabupaten/ kota rata-rata 9,55 persen atau Rp 80.020 jika dibandingkan 2012. Adapun, capaian UMK terhadap KHL rata-rata 97,32 persen. Rata-rata UMK Rp 914.275,68 dan rata-rata KHL Rp 940.239,9.
”Kabupaten/ kota yang upah minimumnya mencapai KHL sebanyak 14 daerah. Untuk capaian UMK antara 81,86 persen - 99,42 persen ada 21 kabupaten/ kota,” tandasnya.
Keputusan tersebut didukung Plt Ketua DPRD Jateng Rukma Setyabudi. Menurut dia, kebijakan untuk menetapkan usulan dari Plt Wali Kota merupakan keputusan paling bijak. Dia juga beranggapan selisih angka yang ada sangat sedikit, sehingga pengusaha dapat memenuhi.
”Dewan mengerti dan memahami, sejauh ini angka yang diputuskan masih bisa dipenuhi pengusaha. Meski demikian jika ada yang keberatan dipersilakan melakukan penangguhan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPK Apindo Kota Semarang Supandi menyatakan, kekecewaannya pada Plt Wali Kota yang tidak aspiratif dan tak adil.
”Pemerintah hanya mengedepankan kepentingan serikat pekerja atau serikat buruh secara sepihak tanpa berdasarkan regulasi ketenagakerjaan dan lebih berorientasi pada kepentingan politik. Dengan terpaksa Apindo Kota Semarang menolak UMK usulan Plt Wali Kota,” tandasnya.
Apindo juga mempertimbangkan menempuh jalur hukum lewat PTUN jika UMK sudah ditetapkan. (H68,J17-71)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar