Selamat datang di KSPN Kota Semarang

Dewan Pengurus Daerah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (DPD FKSPN) Kota Semarang

KSPN CENTER
Perum Green Aryamukti Residence
Jl. Aryamukti Timur No.07 Pedurungan, Semarang
E-mail : kspnkotasemarang@gmail.com,
Nomor bukti pencatatan : 30 / 251 / OP.CS / 17 / VIII / 2014
Rekening DPD FKSPN Kota Semarang : BRI Cabang Brigjen Sudiarto , No.rek : 0435-01 003229 53 7

Rabu, 14 November 2012

Ribuan Buruh Minta Bukti SK Gubernur Jateng Terkait Penetapan UMK

Sumber : Angling Adhitya Purbaya - detikNews


Semarang - Pasca-persetujuan Gubernur Jateng yang menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Semarang sebesar Rp 1.209.000, ribuan buruh sore ini, Rabu (14/11/2012) kembali menggelar aksi di depan kantor Gubernuran Jateng. Mereka berorasi meminta bukti salinan surat keputusan Gubernur soal persetujuan tersebut.

Koordinator umum dari aliansi Gerakan Buruh Berjuang (Gerbang) Jawa Tengah, Nanang Setyono mengatakan aksi unjuk rasa hari ini akan dilakukan hingga pukul 18.00 WIB dengan total massa nantinya mencapai 7.000 buruh.

"Kami akan berunjuk rasa sampai pukul 18.00 dan jumlahnya nanti mencapai 7.000 orang," katanya di depang kantor Gubernuran Jateng, Jl Pahlawan, Semarang, Rabu (14/11/2012).

Dalam aksinya, Nanang menjelaskan dari 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, hanya Kota Semarang yang berpedoman pada peraturan baru yaitu Permenaker RI No. 13/Men/2012.

"Ada bebrapa data yang menyebutkan dari proses penetapan UMK, hanya Semarang yang menggunakan Permen No 13 yang menggantikan Permen No 17 dalam menetapkan UMK," tandas Nanang.

Ia menambahkan, di Jawa Tengah ada 21 Kabupaten/Kota yang belum 100 persen KHL. "Sementara perintah regulasi untuk tahapan KHL itu sudah dimulai sejak tahun 2005," tegasnya.

Selain itu, lanjut Nanang, pihaknya merasa prihatin terhadap kabar bahwa usulan Plt Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi dalam menetapkan UMK belum dikonsultasikan dengan Apindo.

Oleh sebab itu massa Gerbang kali ini menuntut agar Gubernur Jateng Bibit Waluyo dan Plt Wali Kota Hendrar Prihadi tidak surut menghadapi rencana gugatan Apindo.

"Selain itu, Gubernur selayaknya mentapkan UMK di Jateng dengan 100 persen KHL dan mengacu pada Permen no 13," tutup Nanang.

Hingga pukul 17.00 WIB massa masih terus berdatangan menggunakan truk. Namun sebagian kecil massa membubarkan diri karena di lokasi unjuk rasa mulai gerimis. Sementara itu arus lalu lintas di Jl. Pahlawan terus diatur pihak kepolisian agar tidak menimbulkan kemacetan.

(alg/mad)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar