Selamat datang di KSPN Kota Semarang

Dewan Pengurus Daerah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (DPD FKSPN) Kota Semarang

KSPN CENTER
Perum Green Aryamukti Residence
Jl. Aryamukti Timur No.07 Pedurungan, Semarang
E-mail : kspnkotasemarang@gmail.com,
Nomor bukti pencatatan : 30 / 251 / OP.CS / 17 / VIII / 2014
Rekening DPD FKSPN Kota Semarang : BRI Cabang Brigjen Sudiarto , No.rek : 0435-01 003229 53 7

Kamis, 29 Desember 2011

Gubernur Jateng Dinilai Bohongi Publik

SEMARANG, suaramerdeka.com - Gubernur Bibit Waluyo dinilai telah membohongi publik karena tak kunjung merevisi UMK 2012 dua daerah, yakni Kota dan Kabupaten Semarang. Padahal, gubernur telah menyampaikan siap merevisi upah minimum bila semua persyaratan telah dipenuhi seperti halnya ada usulan dari wali kota/bupati setempat. Kondisi ini bahkan telah terpublikasikan ke media. Bila hal revisi UMK tak jadi direalisasikan, maka itu merupakan bentuk pembohongan publik.

Pernyataan itu disampaikan Koordinator Aksi Aliansi Gerakan Buruh Berjuang (Gerbang) Jateng Nanang Setiono di sela-sela unjuk rasa untuk menuntut revisi upah minimum Kota dan Kabupaten Semarang di kantor gubernuran, Senin (19/12).

Demo yang diikuti ratusan buruh itu digelar setelah anggota Gerbang mengetahui revisi UMK tak kunjung direalisasikan. Tanpa membawa atribut, massa berupaya masuk ke dalam kantor gubernuran. Namun, hal tersebut diadang aparat kepolisian dan petugas Satpol PP Jateng.

"Hari ini, kami sangat kecewa dengan Pemprov Jateng, khususnya Gubernur Bibit Waluyo yang telah melakukan pembohongan publik. 8 Desember lalu di Puri Gedeh (rumah dinas gubernur-red), Bibit menyatakan siap merevisi UMK Kota dan Kabupaten Semarang bila ada usulan wali kota/ bupati, namun janjinya tak dipenuhi," katanya.

Hal itu menunjukan sikap arogansi dan egoisme dari pimpinan Provinsi Jateng tersebut.

Menurut dia, surat Wali Kota Semarang Soemarmo dan Bupati Semarang Mundjirin telah dibuat dan diserahkan ke pemprov. Bahkan, hal itu telah dilengkapi berita acara dari dewan pengupahan. Untuk itu, pihaknya mengaku bakal terus mengawal revisi UMK tersebut.

Kamis (22/12), Gerbang Jateng akan kembali turun ke jalan dengan melibatkan sekitar 15 ribu buruh untuk berunjuk rasa.

Berdasarkan keputusan gubernur tertanggal 18 November 2011, upah minimum Kota Semarang tahun 2012 yaitu Rp 991.500, sedangkan Kabupaten Semarang Rp 941.600.

Menurut Nanang, usulan upah minimum Kota Semarang yaitu menjadi Rp 994.500, sedangkan Kabupaten Semarang Rp 944.600. Surat usulan revisi UMK itu telah disikapi gubernur dan sudah mengembalikan kembali ke Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jateng. Hasilnya, permintaan revisi upah minimum belum disetujui.

Kepala Disnakertransduk Jateng Petrus Edison Ambarura mengatakan, sudah mengajukan revisi upah minimum ke gubernur. Namun, dirinya mengaku belum menerima hasil usulan revisi tersebut. Pihaknya menyampaikan revisi dalam kapasitasnya sebagai Kepala Disnakertransduk dan Ketua Dewan Pengupahan Jateng. Adapun, usulan revisi itu berasal dari Wali Kota Semarang dan Bupati Semarang. "Yang jelas saya belum dapat, nanti kalau sudah saya beritahu. Ditunggu saja perkembangannya," tandasnya.

Sebelumnya, Bibit Waluyo menegaskan, revisi upah minimum itu bukan urusannya, tetapi bupati/ wali kota. "Aku tidak punya kewenangan itu. Sudah diajukan (revisi UMK-red) tapi ora tak tandatangani," ungkapnya saat wawancarai wartawan di kantor Dinas PSDA Jateng, baru-baru ini. Adapun, pengajuan revisi upah minimum itu berasal dari Kepala Disnakertransduk Jateng, bukan wali kota/ bupati.
( Royce Wijaya / CN32 / JBSM )

Minggu, 25 Desember 2011

Tuntut Revisi UMK Buruh Unjuk Rasa Lagi

Sumber : Suara Merdeka

SEMARANG- Ribuan buruh yang tergabung dalam aliansi Gerakan Buruh Berjuang (Gerbang) Jateng kembali berunjuk rasa menuntut revisi upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2012. Mereka menggelar aksi di depan kantor gubernuran, Jl Pahlawan Semarang, Kamis (22/12).

Para buruh memblokade Jalan Pahlawan dan mendesak Pemprov Jateng merevisi besaran UMK untuk Kabupaten dan Kota Semarang.

Hingga pukul 21.00 semalam, ribuan buruh itu masih menduduki Jalan Pahlawan menunggu Gubernur Bibit Waluyo merevisi UMK. Para pengunjuk rasa sebagian berpakaian seragam perusahaan masing-masing. Mereka duduk lesehan guna memperjuangkan nasibnya.

“Pemprov yang diwakili Siswo Laksono (asisten I Setda Jateng) sudah menemui buruh. Secepatnya, aspirasi buruh disampaikan ke gubernur,” kata bidang advokasi aliansi Gerbang Jateng Slamet Kaswanto, semalam.

Menurut dia, buruh akan tetap mengawal revisi UMK untuk dua daerah tersebut. Sebelum ada kepastian revisi, buruh akan tetap menduduki depan kantor gubernuran. Massa menggunakan mobil pikap dilengkapi alat pengeras suara untuk berorasi. Mereka juga membawa bendera Serikat Pekerja Nasional (SPN).

Sudah Diajukan

Demo dikawal ketat aparat kepolisian. Arus lalu lintas menuju ke Jalan Pahlawan, tepatnya di depan gubernuran, terpaksa ditutup. Pengendara motor dan mobil yang melaju dari arah Simpanglima dialihkan ke kawasan Undip Pleburan dan Taman KB.

Sebaliknya, arus lalu lintas yang datang dari arah RS Elizabeth dialihkan ke Jalan Veteran dan Sriwijaya. Berdasarkan keputusan gubernur tanggal 18 November 2011, UMK Kota Semarang tahun 2012 adalah Rp 991.500, sedangkan Kabupaten Semarang Rp 941.600.

Koordinator aksi Gerbang Nanang Setiono menyatakan, usulan revisi dari Bupati Semarang Mundjirin dan Wali Kota Semarang Soemarmo HS untuk merevisi sudah diajukan dan dibawa ke Dewan Pengupahan.

Selanjutnya, revisi dari dua daerah dengan kenaikan sekitar Rp 3.000 itu telah diajukan ke gubernur. Namun, hingga kini belum ada kejelasan terkait revisi upah minimum tersebut. Kepala Disnakertransduk Jateng Petrus Edison Ambarura mengatakan, sudah mengajukan revisi UMK ke gubernur. Namun dia mengaku belum menerima usulan revisi tersebut.

Edison menyampaikan revisi dalam kapasitasnya sebagai kepala Disnakertransduk dan ketua Dewan Pengupahan Jateng. Usulan revisi tetap berasal dari Wali Kota Semarang dan Bupati Semarang. “Saya belum terima (usulan), nanti kalau sudah saya beritahu. Tunggu saja perkembangannya,” tandasnya. (J17,J14-43)
(/)
Untuk berita terbaru, ikuti kami di Twitter twitter dan Facebook Facebook
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad
Bookmark and Share

Buruh Menginap di Kantor Gubernur Jateng

SEMARANG, KOMPAS.com — Puluhan buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Berjuang atau Gerbang masih bertahan di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jumat (23/12/2011). Para buruh yang menuntut kenaikan upah minimum kota/kabupaten itu berunjuk rasa sejak Kamis (22/12/2011) dan bermalam di depan pintu gerbang Kantor Gubernur.

Unjuk rasa yang telah dilakukan secara bergelombang sekitar empat bulan lalu masih berlangsung. Mereka tanpa henti menuntut revisi kesepakatan dengan Gubernur Jateng tentang konversi minyak tanah ke gas.

Usulan Wali Kota Semarang, upah sebesar Rp 994.720, yang kemudian ditetapkan sebesar Rp 991.500. Saat ini, para buruh menunggu penetapan revisi surat keputusan (SK) Gubernur Jateng untuk Kota Semarang. "Hari ini, kami menunggu Gubernur menandatangani SK revisi tersebut," kata Slamet Kaswanto dari Tim Advokasi Gerbang.

Hingga saat ini, para buruh yang akan bertahan di depan Kantor Gubernur Jateng belum ditemui oleh satu pun pejabat terkait.
Share8

Revisi UMK Dipersulit, Buruh Blokir Jalan Pahlawan PDF Print

Friday, 23 December 2011
Sumber : Seputar Indonesia

SEMARANG – Aliansi serikat pekerja Gerakan Buruh Berjuang Jawa Tengah (Gerbang Jateng) merasa keinginan merevisi upah minimum kabupaten/ kota (UMK) 2012 dipersulit.

Kendati persyaratan administrasi sudah dipenuhi, belakangan Pemprov Jateng mengajukan persyaratan lagi yang dinilai tidak wajar. Koordinator Gerbang Jateng Nanang Setiono mengatakan, sesuai Undang-undang, gubernur menetapkan UMK berdasarkan usulan dari bupati/ wali kota. Pihaknya sudah melengkapi berita acara dari kepala dinas tenaga kerja di daerah.

Namun setelah Bupati- Wali Kota Semarang ini merevisi angka,pemprov mengajukan persyaratan lagi. ”Kita disuruh meminta surat pernyataan tidak keberatan dari 33 bupati/wali kota di Jateng. Ini bukan ranah kita,jelas tidak mungkin, kecuali minta pernyataan tidak keberatan dari serikat pekerja,”jelas Nanang di sela-sela demo di depan Gubernuran Jalan Pahlawan Semarang,kemarin.

Menurutnya, permintaan persyaratan itu disampaikan oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan (Disnkertransnduk) Edison Ambarura yang menemuinya pada demo Senin (19/12) lalu. Selain Edison,perwakilan Gerbang Jateng juga ditemui oleh Asisten III Setda Provinsi Jateng Edi Susanto dan Asisten I Siswo Laksono.

”Ini syarat yang dibuat-buat,”sebutnya. Nanang menuding, syarat yang dibuat-buat tersebut dijadikan konsumsi untuk menaikkan nilai tukar terhadap pengusaha. UMK Kabupaten Semarang yang sebelumnya Rp941.600, telah direvisi oleh bupati menjadi Rp944.500,atau terjadi kenaikan Rp2.900. Sedangkan untuk Kota Semarang dari sebelumnya Rp991.500, telah direvisi menjadi Rp994.720.

Demo yang digelar kemarin diikuti oleh ribuan pekerja dari Kota Semarang maupun Kabupaten Semarang yang datang bergelombang. Buruh yang datang sejak pukul 14.00 WIB di antaranya dari PT Indonesia Nanya Indah (INNAN), PT Aparel, PT Bitratex, Sinar Panca Jaya dan Panca Tunggal. Dalam aksinya mereka memblokir Jalan Pahlawan, sehingga jalur dari arah Simpanglima maupun Polda Jateng ditutup kepolisian.

Buruh tidak bisa masuk di areal gubernuran karena pintu gerbang sudah ditutup sebelum pekerja datang. Koordinator Hankam Gerbang Jateng Djoko Gudianto menyatakan, buruh akan bermalam di depan gubernuran. Aksi ini tidak akan mengganggu proses produksi perusahaan. Karena buruh yang mendapatkan shift malam akan masuk seperti biasa.

”Revisi bukan hal yang mustahil, karena tahun ini di Cimahi Jawa Barat juga ada revisi,” kata Djoko. Karena pintu gerbang ditutup,buruh hanya bisa menyampaikan aspirasi lewat pengeras suara di atas truk yang disiapkan.Kepala Disnakertransnduk Provinsi Jateng Edison Ambarura saat dikonfirmasi belum memberikan jawaban. arif purniawan

Buruh Dorong Pintu Pagar Kantor Gubernur Jateng

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Aksi dorong pintu pagar kantor Gubernur Jateng, sempat terjadi saat buruh dari Aliansi Gerakan Buruh Berjuang (Gerbang) Jateng menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor yang terletak di Jalan Pahlawan, Semarang. Buruh yang tergabung dalam aliansi Gerbang, menggelar aksi untuk ke-30 kalinya menuntut direvisinya upah minimum kota/ kabupaten (UMK).

Koordinator Aliansi Gerbang, Prabowo mengatakan terus akan menuntut revisi UMK di Kota dan Kabupaten Semarang yang seharusnya sudah dilakukan berdasar dari rekomendasi kepala daerah setempat. "Kami menuntut Gubernur Jateng, Bibit Waluyo untuk merevisi upah buruh," katanya, di Semarang, Kamis (22/12/2011).

Ia melanjutkan, Bibit Waluyo sudah menjanjikan kepada para buruh pada 4 Desember 2011 untuk merevisi upah tapi sampai saat ini belum kunjung dipenuhi. "Kami akan menginap di depan Kantor Gubernur Jateng, jika upah tidak direvisi oleh Bibit Waluyo," tambahnya.

Sampai saat berita ini diturunkan, buruh masih bertahan dan memblokir di Jalan Pahlawan tepat di depan kantor orang nomor satu di Jateng. Mereka tampak duduk-duduk, setelah sempat ada aksi mendorong pintu pagar.

Buruh Ngamuk, Kantor Kepala Disnakertrans Jateng Dirusak

Rabu, 14 Desember 2011 18:51 wib

SEMARANG- Belasan buruh yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Buruh Berjuang (Aliansi Gerbang) mengamuk dan merusak sejumlah barang di Kantor Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah Edison Ambarura.

Papan nama Kepala Dinas yang tergantung di depan pintu kantor dilepas paksa oleh buruh. Pot bunga yang berjejer di depan kantorpun tidak luput dari kemarahan buruh yang sudah memuncak.

Sebuah pot bunga berukuran besar pun dibanting tepat di depan pintu ruangan Kepala Dinas itu. Sampah berupa kulit buah-buahan busuk disebar di teras ruangan kepala dinas.

Tidak berhenti sampai di situ, sebuah mobil berpelat merah pun menjadi sasaran amukan buruh. Genteng yang seharusnya akan dipasang dibangunan baru, dipecah dan digunakan untuk melempari mobil dinas itu.

Joko Gudianto, seorang buruh mengatakan, kemarahan buruh sangatlah wajar bila melihat sikap dari Kepala Dinas. "Kami sudah berusaha menemui Kepala Dinas, namun justru menghindar. Nomor telepon selular milik Kepala Dinas juga gagal dihubungi. Hal ini sangatlah melecehkan buruh," ujar Joko.

Menurut Joko, amarah buruh dipicu persoalan perubahan revisi UMK, yang tidak segera diserahkan ke Gubernur. “Diduga ada konspirasi jahat untuk menggagalkan revisi. Ini seperti gubernur dibenturkan dengan buruh. Ini sangatlah mengecewakan," sesal Prabowo korlap Aliansi Gerbang.

Sementara itu, Edison, berjanji akan menemui Aliansi Gerbang setelah mendapat izin dari atasan yaitu Gubernur yang saat ini sedang menggelar acara di luar kota Semarang. Para buruh akan tetap bertahan menunggu sampai Edison hadir di antara mereka.
(ugo)

Rabu, 14 Desember 2011

Masyarakat dukung aksi Gerbang

SEMARANG, suaramerdeka.com - Aksi buruh yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Buruh Berjuang Jawa Tengah (Gerbang) Sore ini (7/12) di Balai Kota Semarang yang menuntut kenaikan UMK, mendapat dukungan dari masyarakat.

Parjono, salah satu warga yang melintas di Jalan Pemuda Semarang ketika ditemui suaramerdeka.com menuturkan sangat mendukung aksi yang dilakukan para buruh.

"saya sangat mendukung aksi ini, inikan juga memperjuangkan nasip kami semua yang termasuk golongan kecil," ujar Parjono.

Pria paruh baya ini juga mengungkapkan selama ini nominal gaji yang dia dapat memang sangat kurang, namun dirinya tidak punya keberanian untuk ikut aksi ini.

"gaji yang ditetapkan hanya mendukung para konglomerat, tidak melihat kebutuhan dilapangan, selama ini kami selalu kekurangan tapi apa daya, kami hanya warga kecil," tambahnya.

( Rifki / CN34 / JBSM )

Selasa, 13 Desember 2011

Gerbang desak walikota revisi UMK 2012

Oleh Puput Ady Sukarno on Wednesday, 7 December 2011
Share on Facebook Twitter Delicious Digg

SEMARANG : Aliansi Gerakan Buruh Berjuang Jateng mendesak Walikota Semarang Soemarmo segera merevisi ketetapan Upah Minimum Kabupaten/kota 2012 dari Rp991.000 menjadi Rp1,4 juta per bulan.

Desakan Aliansi Gerakan Buruh Berjuang (Gerbang) itu disampaikan melalui aksi demonstran yang berasal dari berbagai penjuru kota itu memenuhi jalan Pemuda sehingga menyebabkan jalan macet.

Koordinator Lapangan Aliansi Gerbang Jateng, Prabowo Luhsantoso mengatakan ini merupakan aksi yang ke-25 kalinya untuk menuntut UMK Rp1,4 juta per bulan.

“Kami menuntut Walikota Semarang merevisi UMK yang telah ditetapkan saat ini sebesar Rp991.000. Idealnya UMK itu Rp1,4 juta, tapi yang terpenting nilainya lebih besar dari angka yang disahkan saat ini,” ujarnya disela aksi, kemarin.

Menurutnya, jika walikota tidak bersedia memenuhi tuntutan tersebut para buruh akan menduduki gedung Balaikota Semarang.

Aksi yang dimulai sejak pukul 14.00 WIB itu dijaga ketat sekitar 500 petugas kepolisian dari Polda Jateng maupun Polrestabes Semarang.

Kepala Disnakertans Kota Semarang Gunawan Saptogiri usai menghubungi Walikota Soemarmo mengatakan Surat Keputusan (SK) tentang UMK 2012 telah ditandatangani Walikota Semarang Soemarmo untuk direvisi tanpa merinci besarannya.

Koordinator Aksi Gerbang Jateng Nanang mengatakan besok pagi (hari ini-red) pukul 07.00 WIB, Pemkot Semarang akan menyampaikan besaran UMK yang dirivisi. Setelah mendengar penjelasan itu, ribuan buruh akhirnya membubarkan diri. (FOTO:BISNIS/Canggih Galih/Dot)

Kamis, 01 Desember 2011

Gubernur Jateng Tolak Revisi UMK

SEMARANG, suaramerdeka.com - Gubernur Jateng, Bibit Waluyo menegaskan, tidak akan merevisi upah minimum kabupaten/kota (UMK) dua daerah, yakni Kabupaten dan Kota Semarang.

Kalaupun harus direvisi, maka proses tersebut harus dilakukan oleh dua Bupati dan Wali Kota bersangkutan dengan berkoordinasi bersama Dewan Pengupahan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di daerah serta serikat pekerjanya.

Menurut Bibit, jika dirinya menyetujui adanya usulan revisi terhadap UMK yang sudah ditetapkan, maka daerah lain tentunya akan menuntut hak yang sama dan menimbulkan kecemburuan.

"Lha kalau semua nuntut direvisi malah kacau tho, yen diteken daerah lain pasti meri minta dinaikkan. Padahal angka yang sudah diusulkan telah disepakati sebelumnya makanya kalau itu yang diinginkan biar Bupati/Wali Kota tanggung jawab," papar Bibit di kantor Gubernuran, Kamis (1/12).

Bibit meminta dua kepala daerah dalam hal ini Wali Kota Semarang dan Bupati Semarang segera turun tangan menyelesaikannya dan berkoordinasi dengan elemen terkait pengupahan.

Menurut Bibit, sebenarnya dari dua wilayah yang belum sepakat itu juga sudah masuk dalam pembahasan dewan pengupahan tetapi nyatanya masih ada juga pihak yang belum klop.

Seperti diberitakan, UMK tahun 2012 yang ditetapkan di Kota Semarang sebesar Rp 991.500 dan Kabupaten Semarang Rp 941.600.

( Modesta Fiska /CN31 / JBSM )

Pengusaha Tolak Revisi UMK Semarang

SEMARANG, KOMPAS.com -Ribuan buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Berjuang Jawa Tengah kembali menggelar unjuk rasa menuntut kenaikan upah minimum kota/kabupaten di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, Selasa (29/11/2011)

SEMARANG, KOMPAS.com - Pengusaha menolak rencana revisi Upah Minimum Kota Semarang 2012 yang sudah ditetapkan Gubernur Jateng sebesar Rp 991.500/bulan.

Ketua DPD Asosiasi Pengusaha Indonesia Jawa Tengah, Frans Kongi, Rabu (30/11/2011) petang menyatakan, revisi atas UMK yang sudah ditetapkan tidak dikenal. Apalagi revisi itu hanya karena ada tekanan dari para buruh yang Selasa (29/11/2011) aksi besar-besaran unjuk rasa di Kantor Gubernur Jateng.

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Edison Ambarura dalam menanggapi tuntutan para buruh yang minta UMK Semarang ditetapkan Rp 1.4 juta itu, menyampaikan adanya revisi atas UMK yang disahkan gubernur pada 25 November 2011.

Frans Kongi mengemukakan, mestinya pemerintah tidak ada kompromi dengan tuntutan aksi buruh di jalanan. Penetapan UMK sudah melalui pembahasan di Dewan Pengupahan Provinsi Jateng serta usulan bupati dan wali kota. Namun menurut aktivis buruh, Nanang, UMK Semarang yang layak serta sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak untuk buruh di Semarang sebesar Rp 1.4 juta.

"Buruh juga perlu hidup layak, terlebih harga harga kebutuhan pokok sudah naik tergerus inflasi yang selama ini tidak pernah dihitung dalam komponen upah buruh oleh pemerintah," kata Nanang.
Share

Selasa, 29 November 2011

UMK Kota dan Kabupaten Semarang Direvisi

Selasa, 29 November 2011 19:14 WIB

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG – Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dua daerah di Jawa Tengah yakni Kota dan Kabupaten Semarang direvisi. Namun hingga saat ini besaran hasil revisi belum diketahui.

"Soal nominal masih kami bicarakan dan akan kami umumkan besok," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Jawa Tengah, Edison Ambarura, ketika ditemui usai berdialog dengan perwakilan buruh di kantor Gubernur Jateng, Selasa (29/11).

Edison mengatakan telah menyampaikan rencana revisi tersebut kepada Gubernur Jateng, Bibit Waluyo. Meski demikian, menurutnya penetapan UMK yang baru tak bisa melampaui keputusan Gubernur. Namun dirinya menjamin kepada perwakilan buruh UMK pasti direvisi. "Pasti direvisi, saya jaminannya," ujar pria yang juga menjadi Ketua Dewan Pengupahan Jateng ini.

Sebagai gantinya, Edison yang kala itu didampingi Asisten Bidang Kesejahteraan Rakyat Provinsi Jateng, meminta agar buruh mau menghentikan aksi yang rencananya digelar hingga malam.

Awalnya, Koordinator Umum Aliansi Gerakan Buruh Berjuang (Gerbang) Jawa Tengah menolak. Namun, mengingat nanti malam di halaman Pemprov akan diadakan acara HUT Korpri ke-40, akhirnya Gerbang menyetujuinya. "Saya akan bilang kepada teman-teman untuk menyudahi aksi hari ini," ujar Nanang.

Dirimya menyambut baik atas itikad baik Pemprov yang mau merevisi UMK. Ini membuktikan perjuangan buruh untuk menuntut UMK tidaklah sia-sia. Dalam dua bulan terakhir, aksi damai menuntut UMK Rp 1,4 juta telah dilakukan sedikitnya 15 kali. "Kami harap revisi UMK nanti sesuai dengan permintaan buruh," ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, UMK Kota Semarang yang ditetapkan sesuai SK Gubernur sebesar Rp 991.500. Kenaikan UMK Kota Semarang tahun ini paling kecil diantara kenaikan UMK lain di Jateng. Untuk itu, buruh menuntut UMK Kota Semarang sebesar Rp 1,4 juta. Pasalnya UMK sebesar Rp 991.500 hanya mampu mencukupi kebutuhan hidup selama dua minggu.

Redaktur: Chairul Akhmad
Reporter: Qommarria Rostanti

Buruh Kepung Kantor Gubernur Jateng

SEMARANG, KOMPAS.com- Ribuan buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Berjuang Jawa Tengah kembali menggelar unjuk rasa menuntut kenaikan upah minimum kota/kabupaten di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, Selasa (29/11/2011).

Unjuk rasa tersebut merupakan aksi lanjutan yang ke-24 mereka menuntut kesejahteraan buruh. Seperti tak kenal lelah, mereka kembali menuntut kenaikan upah sebesar Rp 1.400.000. Kali ini mereka akan menduduki kantor Gubernur Jateng hingga malam hari.

Sekertaris Serikat Pekerja Nasional Jateng, Nanang, menyatakan akan memaksa Gubernur Jateng mengubah kesepakatan Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah berupa konversi minyak tanah ke gas yang selama ini dituding peyebab rendahnya upah buruh.

"Hari ini kita akan menduduki kantor gubernur kalau perlu hingga malam nanti untuk memaksa gubernur merevisi kebijakannya," kata Nanang.

Menurut Nanang, hingga saat ini upah buruh di Jawa Tengah terendah Rp 850.000 dibandingkan dengan Surabaya Rp 1.300.000 serta Jakarta Rp 1.500.000. Sementara itu dua kendaraan water canon dan anggota polisi disiagakan menjaga dua pintu gerbang kantor Gubernur.

Jumat, 25 November 2011

Aliansi Gerbang Jateng Kecam Upah Buruh Murah

Sumber : Suara Merdeka

SEMARANG, suaramerdeka.com - Puluhan orang yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Buruh Berjuang Jawa Tengah (Aliansi Gerbang Jateng), Rabu (23/11), mendatangi Komplek Balaikota Semarang untuk menuntut upah layak Rp 1,4 Juta.

Menariknya, dalam demo kali ini para buruh membawa karangan bunga yang bertuliskan turut berbelasungkawa dengan ditempel gambar Walikota Semarang Soemarmo HS. Selain membawa karangan bunga, mereka juga melakukan orasi di depan Kantor DPRD Kota Semarang. Mereka mengecam kebijakan upah murah Walikota Semarang yang hanya memberikan UMK Rp 991 ribu.

Mereka kemudian melanjutkan aksi demonya ke Kantor Walikota untuk menemui Walikota Semarang Soemarmo HS. Mereka menyerukan kalimat syahadat, seperti layaknya prosesi pemakaman yang mengiringi jenazah ke makam. Namun Walikota sedang tidak ada ditempat, sehingga pemberian karangan bunga diterima oleh Kepala Satpol PP Kota Semarang Gurun Risyadmoko.

Korlap aksi Heru Budi Utoyo mengatakan, buruh menuntut UMK sebesar Rp 1,4 Juta. Pihaknya kecewa nilai UMK yang ditetapkan walikota tidak ada peningkatan sesuai yang diharapkan buruh. "Kami akan terus melakukan demo sampai tuntutan kami dipenuhi," katanya.

Pihaknya menuntut agar Walikota lebih memperhatikan kesejahteraan kaum buruh, dengan mengabaikan SE Dirjen PHIJSK No.B.149/PHIJSK/2010 dan kesepakatan Dewan Pengupahan Provinsi Jateng terkait konversi komponen minyak tanah ke gas. Pihaknya juga menuntut perbaikan komponen survey.

Sementara itu Kepala Disnakertrans Kota Semarang Gunawan Sapto Giri mengatakan, penetapan UMK buruh sudah final. Sehingga tidak bisa direvisi kecuali ada penangguhan perusahaan selambat-lambatnya 10 hari sebelum diberlakukannya UMK pada Januari 2012.

Ia menambahkan, tahun depan pihaknya akan menentukan UMK dengan memasukkan komponen berupa pertumbuhan ekonomi Kota Semarang, sehingga bisa mengukur upah yang ideal untuk buruh.

( Yulianto / CN33 / JBSM )

Rabu, 23 November 2011

Buruh Ngotot UMK Rp1,4 Juta

Sumber : Seputar Indonesia
Thursday, 24 November 2011

SEMARANG – Upah Minimum Kota (UMK) Semarang tahun 2012 sebesar Rp991.500 memang telah final dan ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo.Namun aliansi Greakan Buruh Semarang yang tetap ngotot meminta dilakukannya revisi.

Kali ini yang menjadi sasaran tuntutan adalah Wali Kota Semarang Soemarmo HS. Puluhan pekerja yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Buruh Semarang (Gerbang) menuntut Wali Kota merevisi usulan UMK menjadi Rp1,4 juta. ”Usulan kami Rp1,4 juta itu sudah sangat ideal untuk mencukupi keluarga para pekerja. Untuk itu, kami meminta Wali Kota sekaligus Gubernur bisa merevisi usulan Rp991.500,” tutur Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Semarang Heru Budi Utoyo saat orasi di depan gedung DPRD Kota Semarang,kemarin.

Ketua Komisi D DPRD Supriyadi menilai usulan UMK Wali Kota telah sesuai dengan kesepakatan Dewan Pengupahan Kota Semarang. ”Itu kan sudah diputuskan oleh Gubernur. Yang terpenting sekarang adalah bagaimana nanti sikap pengusaha untuk menindaklanjuti ketetapan UMK tersebut,” ujarnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Gunawan Saptogiri mengatakan usulan Wali Kota bersifat final.Terlebih Gubernur sudah menyutujui dan menetapkannya.Hanya saja guna meminimalisasi gejolak atas usulan UMK di 2013 Gunawan akan melakukan perumusan usulan UMK.”Perumusan usulan UMK ini akan melihat berbagai aspek dan melibatkan semua pihak agar dapat tercapai kesepakatan bersama,”tandasnya.

Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo meminta agar perusahaan bisa menaati upah minimum kabupaten (UMK) 2012 yang sudah ditetapkan. Penetapan UMK sudah melalui kesepakatan Dewan Pengupahan Jawa Tengah dan bupati/walikota. ”Ini keputusan efektif yang sudah mengakomodir kepentingan pekerja dan pengusaha,” katanya, kemarin.

Mantan Pangkostrad ini menyatakan, pemimpin tentunya juga memikirkan kesejahteraan buruh, tapi pengusaha juga tidak bisa didiamkan. agus joko/ arif purniawan

Senin, 21 November 2011

Gerbang Jateng Tolak Penetapan UMK

21 November 2011 | 16:12 wib
Sumber : Suara Merdeka

SEMARANG, suaramerdeka.com - Aliansi Gerakan Buruh Berjuang Jawa Tengah (Gerbang) menolak keputusan Gubernur Bibit Waluyo soal penetapan upah minimum kabupaten/ kota (UMK) tahun 2012.

Sebab, keputusan yang diambil tersebut mengabaikan surat edaran Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHIJSK) Nomor B149/PHIJSK/III/2010 perihal Konversi Kompor Minyak Tanah ke Kompor Gas.

Di mana, surat edaran itu menganulir salah satu item kompor minyak tanah digantikan dengan kompor gas di Permenakertrans Nomor 17 Tahun 2005 tentang Komponen Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Namun, kenyataannya Dewan Pengupahan Provinsi Jateng menyepakati konversi komponen minyak tanah ke gas dalam survei KHL. Penolakan itu disampaikan dalam aksi unjuk rasa yang diikuti puluhan massa Gerbang di kantor gubernuran, Senin (21/11).

Koordinator Aksi Gerbang Nanang Setiono mengatakan, gubernur harus bisa memperbaiki mekanisme dan komponen survei KHL. Bagi buruh, kebijakan gubernur yang mengusung slogan Bali Desa Mbangun Desa (BDMD) kian meredup. Kebijakan gubernur memilih tetap pada pendiriannya mengikuti kehendak bupati/ wali kota dalam menetapkan besaran UMK lebih layak disebut upah murah kabupaten/ kota.

"Kami menolak UMK yang telah ditetapkan gubernur, kebijakan ini harus direvisi dengan memperhatikan ketentuan lain seperti surat edaran Dirjen PHIJSK. Upah ideal Rp 1,4 juta/ bulan patut ditetapkan dengan memperhatikan hasil survei yang dilakukan buruh," katanya dalam aksi tersebut.

Dalam unjuk rasa itu, aliansi Gerbang membawa spanduk berbentuk semacam karangan bunga yang bertuliskan "Bela Sungkawa dan Duka Cita atas Matinya Hati Nurani Gubernur Jateng". Kebijakan itu dinilai mengabaikan kesejahteraan buruh.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Dinakertransduk) Provinsi Jateng Petrus Edison Ambarura mengatakan, aksi demo untuk menyampaikan pendapat ini dibenarkan. namun, unjuk rasa harus berjalan dengan baik dan benar, selain itu juga tidak anarkis.

Keputusan penetapan UMK ini sudah dilakukan secara bertahap dan sesuai mekanisme yang ada. Terkait, item konversi minyak tanah digantikan kompor gas, pihaknya mengaku sudah mengirimkan surat ke Kemenakertrans. Hal ini penting untuk dijadikan acuan penetapan KHL.

( Royce Wijaya /CN34 / JBSM )

Tuntut Upah Layak, Buruh Semarang Kembali Turun ke Jalan

Kamis, 17 November 2011 - 13:48 WIB

SEMARANG ( Pos Kota ) – Menuntut upah layak , ribuan buruh yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Buruh Berjuang Jawa Tengah (Gerbang) Kota Semarang, dan Kabupaten Semarang kembali menggelar aksi demo di Kantor Gubernur Jawa Tengah di Jalan Pahlawan, Semarang, Kamis (17/11) .

Mereka melakukan orasi, menuntut upah layak buruh kepada pemerintah provinsi UMK sebesar Rp 1,4 Juta.

Dalam aksinya mereka membawa poster dan spanduk serta memegang boneka menyerupai jenazah yang dipasang gambar Gubernur Jawa Tengah dan boneka jailangkung. Massa kemudian membakar jenazah yang dibaringkan di aspal, setelah sebelumnya ditaburi bunga layaknya menziarahi makam.

Para buruh menunjukkan kekesalannya dengan mendorong pintu gerbang kantor gubernur karena mereka tidak diperbolehkan masuk untuk menemui Gubernur .Mereka terus mendesak Gubernur Jateng Bibit Waluyo untuk segera memutuskan nilai UMK sebesar Rp 1,4 juta untuk kota dan Rp 964 ribu untuk Kabupaten Semarang.

Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan aparat kepolisian menyiapkan satu mobil water canon.

Menurut korlap aksi, Nanang, Gerbang menuntut untuk mengabaikan Surat Edaran Dirjen PHIJSK No.B.149/PHIJSK/III/2010, mencabut kesepakatan Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah dengan pokok kesepakatan konversi minyak tanah ke gas sebagai komponen kebutuhan hidup layak (KHL), perbaikan mekanisme survey dan komponen KHL dan tetapkan upah layak Jawa Tengah dengan memperhatikan hasil kajian dan survey KHL oleh aliansi Gerbang Jateng Rp 1,4 Juta.

“Kami akan terus melakukan aksi hingga tuntutan dipenuhi,” tandasnya . ( Suatmadji/dms ) .

Halaman Gubernuran Jateng Dipadati Ribuan Buruh

Sumber :108CSR.com

Tak seperti hari biasanya, Kantor Gubernur Jawa Tengah di Jalan Pahlawan dipadati ribuan buruh. Ya, buruh yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Buruh Berjuang Jawa Tengah (Gerbang) Kota Semarang, dan Kabupaten Semarang, Kamis (17/11) kembali menggelar aksi demo.

Mereka melakukan orasi, menuntut upah layak buruh kepada pemerintah provinsi UMK sebesar Rp1,4 Juta. Dalam aksinya mereka membawa poster dan spanduk serta memegang boneka menyerupai jenazah yang dipasang gambar Gubernur Jawa Tengah dan boneka jailangkung.

Massa kemudian membakar jenazah yang dibaringkan di aspal, setelah sebelumnya ditaburi bunga layaknya menziarahi makam. Para buruh menunjukkan kekesalannya mendorong pintu gerbang kantor gubernur karena mereka tidak diperbolehkan masuk untuk menemui Gubernur untuk memutuskan nilai UMK sebesar Rp1,4 juta dan Rp964 ribu untuk Kabupaten Semarang.

Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan aparat kepolisian menyiapkan satu mobil water canon. Menurut korlap aksi Nanang dalam aksi ini Gerbang menuntut abaikan SE Dirjen PHIJSK No.B.149/PHIJSK/III/2010, mencabut kesepakatan Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah dengan pokok kesepakatan konversi minyak tanah ke gas sebagai komponen kebutuhan hidup layak (KHL), perbaikan mekanisme survey dan komponen KHL dan tetapkan upah layak Jawa Tengah dengan memperhatikan hasil kajian dan survey KHL oleh aliansi Gerbang Jateng Rp1,4 Juta. (ary/smc)

Senin, 07 November 2011

Unjuk Rasa Buruh di Semarang Nyaris Bentrok

Senin, 07 November 2011 14:35 WIB

SEMARANG: Ribuan buruh di Kota Semarang, Jawa Tengah, kembali melakukan aksi unjuk rasa di kantor Gubernur Jateng. Unjuk rasa mulai ricuh ketika pengunjuk rasa dengan polisi saling mendorong sehingga nyaris bentrok.

Pemantauan Media Indonesia di Semarang, Senin (7/11), ribuan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Semarang menggelar aksi unjuk rasa di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) dan kantor Gubernur Jateng.

Mereka menuntut penetapan upah minimum kota (UMK) sebesar Rp1,4 juta per bulan.

Para buruh yang datang dengan membawa puluhan poster dan spanduk yang berisi kecaman dan tuntutan tersebut pertama kali berunjuk rasa di depan kantor Disnakertrans Jateng di Jalan Pahlawan.

Mereka bermaksud menemui Kepala Dinas P Edison Ambarura. Tetapi, karena tidak ada yang menemui, akhirnya pengunjuk rasa beralih ke kantor Gubenrnur Jateng yang juga di jalan tersebut.

Di depan pintu gerbang, polisi menghadang laju para pengunjuk rasa. Aksi saling dorong antara pengunjuk rasa dengan polisi pun terjadi.

Namun, jumlah massa yang cukup besar polisi sempat kewalahan dan berupaya keras mendorong para buruh hingga beberapa buruh berjatuhan,

Mengetahui rekannya jatuh, puluhan buruh lain yang berhadapan langsung dengan aparat tersebut berupaya membalas hingga terjadi ketegangan dan nyaris bentrok.

Karena tetap tidak diperbolehkan masuk ke halaman kantor gubernur, pengunjuk rasa akhirnya menutup akses jalan pahlawan dan kendaraan yang melintas terpaksa dialihkan ke beberapa ruas.

Tidak hanya itu saja, karena tidak ada satu pejabat pun yang datang menemui, para buruh yang marah melampiaskan kekesalan dengan melempari foto gubernur yang ada di baliho taman jalan Pahlawan dengan tomat busuk dan sepatu yang mereka pakai.

Ketua DPC SPN Kota Semarang, Heru Budi Utoyo mengatakan aksi ini digelar sebagai bentuk kekesalan mereka terhadap tidak adanya tanggapan dari Gubernur Jateng Bibit Waluyo terhadap tuntutan mereka, yakni UMK sebesar Rp 1,4 juta.

"Kita akan melakukan aksi yang lebih besar jika tuntutan tersebut tidak mendapatkan respons," kata Heru.

SPN Jateng Terus Kawal Pembahasan UMK

Sumber : Suara Merdeka

Semarang, CyberNews. DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jateng menyatakan bakal terus mengawal pembahasan upah minimum kabupaten/ kota (UMK) tahun 2012 sebelum resmi ditetapkan Gubernur Bibit Waluyo. Selain menyerukan aspirasi dalam pembahasan anggota Dewan Pengupahan Provinsi Jateng, SPN juga turun ke jalan untuk melakukan unjuk rasa bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda, Jumat (28/10).

Massa yang berjumlah puluhan orang ini mengawali orasi dari Taman KB, selanjutnya berjalan kaki menuju kantor gubernuran.

Di sekretariat Pemprov Jateng tersebut, massa SPN sempat melakukan penghormatan bendera sebelum akhirnya membacakan ikrar Sumpah Pekerja Buruh. Mereka menyerukan berbangsa satu bangsa keadilan, berbahasa satu bahasa kesejahteraan, dan bertanah air satu tanpa penindasan.

"Setelah dari kantor gubernuran, kami pun menyampaikan aspirasi di kantor Disnakertransduk (Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan Jateng- ). Aksi ini kami lakukan supaya pemerintah bisa memperjuangkan nasib buruh agar bisa menetapkan UMK sesuai dengan KHL (kebutuhan hidup layak- )," kata Kepala Bidang Advokasi DPD SPN Jateng Slamet Kaswanto.

Setelah sempat dibatalkan dan mengalami deadlock atau kebuntuan, hingga kini belum ada kejelasan kapan pembahasan UMK oleh dewan pengupahan bisa kembali dilaksanakan.

Menurut dia, masih ada delapan kabupaten/ kota di Jateng yang belum menemukan kata sepakat terhadap UMK. Kedelapan daerah itu adalah Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kudus, Sukoharjo, Batang, Kabupaten Pekalongan, Kota Pekalongan, dan Kabupaten Magelang.

Komisi E DPRD Jateng juga diminta turut memperjuangkan nasib buruh untuk bisa mengawal pembahasan UMK.

Dalam aksinya, sejumlah pendemo tampak berkalungkan poster bertuliskan angka. Bila diruntut satu per satu, angka itu bertuliskan penolakan usulan UMK Kota Semarang Rp 991.000.

Usai penyampaian aspirasi, perwakilan SPN akhirnya mengadakan audiensi terhadap anggota Komisi E DPRD Jateng di ruang rapat komisinya. Anggota Komisi E DRPD Jateng Dwi Yasmanto menyambut baik perjuangan para buruh yang berupaya meningkatkan kesejahterannya.

Anggota komisi bakal memperjuangkan dan turut serta berembug untuk mewujudkan kesejahteraan buruh. "Sekiranya terjadi perbedaan survei KHL, perlu pengkajian pakar ekonomi untuk memberikan pandangannya. Pakar ini juga bisa memberikan kajian pertumbuhan ekonomi Jateng sehingga hasilnya dapat dijadikan acuan dalam penetapan UMK," kata politisi Partai Gerindra tersebut. Rencananya, komisi E bakal mengundang institusi terkait dan pakar ekonomi untuk membahas UMK.

( Royce Wijaya / CN32 / JBSM )

Gerbang Tuding Gubernur Tidak Memihak Buruh

Sumber : Suara Merdeka

Berita Utama
04 Nopember 2011
Share :Facebook Twitter

SEMARANG - Puluhan buruh yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Buruh Berjuang (Gerbang) Jateng kemarin menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernuran, Jl Pahlawan Semarang.

Dalam aksinya, mereka mengecam Gubernur Bibit Waluyo yang dinilai tidak memihak buruh. Gerbang menganggap gubernur merendahkan buruh lewat pernyataannya pada 13 Oktober lalu.

Ketika itu, menanggapi unjuk rasa ribuan buruh, Bibit mengatakan, ’’Unjuk rasa memang hak pekerja, tapi kok dema-demo, malah entek keringete entek duite, wong ini sudah dibicarakan dewan pengupahan daerah, tripartit, dan bupati. Gubernur hanya menerima kesepakatan.’’

Menurut Gerbang, pernyataan Bibit tidak sesuai dengan slogannya Bali Ndesa Mbangun Desa.

’’Bibit bukan gubernur yang melindungi dan menyejahterakan rakyat, tapi gubernur yang arogan dan egois,’’ ujar Nanang Setiono, koordinator Gerbang.

’’Hari ini kami sampaikan kepada gubernur, buruh tidak pernah entek keringete, mungkin entek duite iya, namun tidak pernah kehabisan keringat untuk memperjuangkan nasib dan melawan kebijakan gubernur yang tidak menyejahterakan rakyatnya,’’ lanjut Nanang.

Tidak Ditemui

Untuk menggambarkan keringat buruh yang tidak pernah habis, tiga orang perwakilan pendemo masuk hingga ke depan lobi gubernuran, lalu membasuh muka dan kepala mereka dengan air got yang dibawa dengan ember.

Meski cukup lama berdemonstrasi, tidak ada wakil dari pemerintah yang menemui dan menanggapi aksi pendemo. Nanang mengaku, tanggal 7, 10, dan 17 November ini aksi serupa kembali dilakukan. Bahkan dia mengancam setiap hari pada tanggal 10-17 November akan mencegat gubernur yang datang ke kantor.

Terkait besaran upah minimum kota (UMK), lanjut Nanang, masih jauh dari kebutuhan hidup layak. Rata-rata di Jateng, UMK-nya Rp 780 ribu.

Sementara UMK Kota Semarang tahun depan Rp 991 ribu atau hanya naik 2,14 persen dari UMK 2010 Rp 961.323. Buruh menuntut UMK Rp 1,4 juta.

Selain mengecam gubernur, mereka juga mengecam Wali Kota Semarang Soemarmo HS. ’’Pak Wali, tolong ajari kami hidup sebulan dengan Rp 991 ribu,’’ tandas Nanang. (J21-43)

Menunggu Upah Layak dan Ideal

Sumber :Wacana Lokal Suara Merdeka
29 Oktober 2011

”Apabila survei mendasarkan pada Permenakertrans Nomor 17 Tahun 2005 ditambah prediksi laju inflasi akan diperoleh angka KHL Rp1,4 juta lebih”

SEBERAPA besar kenaikan upah minimum kota (UMK) di Kota Semarang tahun 2012? Pertanyaan itu selalu disampaikan oleh pekerja/ buruh pada saat ini mengingat putusan mengenai upah sangat ditunggu layaknya sebuah harapan. Tanggal 26 Oktober lalu, rapat pembahasan upah minumum yang diselenggarakan Dewan Pengupahan Provinsi Jateng di kantor Disnakertransduk menemui jalan buntu karena 8 kabupaten/ kota, termasuk Kota Semarang, belum menyepakati nominalnya.

Selain untuk peningkatan kesejahteraan hidup, upah diharapkan menjadi sarana peningkatan produktivitas kerja bagi pekerja/ buruh, dan hal inipun tentunya sangat dibutuhkan dalam konteks hubungan industrial karena pekerja dan pengusaha sama-sama berkepentingan untuk meningkatkan kesejahteraan bersama melalui peningkatan produktivitas.

Pertanyaan mengenai besarnya upah minimum sebenarnya merupakan hal yang wajar namun pertanyaan itu sering menjadi perdebatan dan memunculkan polemik antara serikat pekerja/ serikat buruh di satu sisi dan Apindo, pengusaha, pemerintah, dan akademisi di sisi yang lain.

Penentuan kelayakan upah sesungguhnya telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan (Pasal 88 UU Nomor 13 Tahun 2003) dan untuk mewujudkannya pemerintah menerbitkan Permenakertrans Nomor 17 Tahun 2005 tentang Komponen Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup yang Layak.

Peraturan itu hingga saat ini dipakai oleh dewan pengupahan kota/ kabupaten untuk mensurvei

kebutuhan hidup layak (KHL). Namun sayangnya dalam dua tahun terakhir ini, dewan pengupahan tidak murni menggunakan dasar Permenakertrans Nomor 17 Tahun 2005 yang salah satu item -nya menyebutkan kompor minyak tanah digantikan dengan kompor gas yang menyebabkan turunnya nilai KHL di Kota Semarang pada khususnya dan kota/ kabupaten lain di Jateng pada umumnya.

Dalam konteks ini, mekanisme kerja yang ditempuh dewan pengupahan dianggap inkonstitusional, khususnya menyangkut perubahan item survei dari minyak tanah ke gas. Persoalan ini berawal dari keluarnya surat Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHIJSK) Nomor B149/PHIJSK/III/2010 perihal Konversi Kompor Minyak Tanah ke Kompor Gas yang menganulir salah satu item di Permenakertrans Nomor 17 Tahun 2005.

Peningkatan Nominal

Ironisnya, ada kesepakatan di dewan pengupahan provinsi yang menganulir Surat Dirjen PHIJSK itu terkait dengan masa penggunaan kompor gas dari 3 menjadi 5 tahun. Kebijakan itu tidak sesuai dengan kewenangan dewan pengupahan provinsi sebagaimana diatur dalam Keppres Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan.

Inti permasalahannya adalah regulasi yang dibuat perangkat di atas (menteri) bisa dianulir oleh regulasi yang dibuat pejabat di bawahnya (dirjen) dan dewan pengupahan.

Persoalan lainnya adalah bahwa penetapan UMK dari tahun ke tahun selalu ketinggalan kereta mengingat upah yang diterima dan dibelanjakan untuk perhitungan tahun depan selalu mendasarkan pada survei harga kebutuhan yang dilakukan tahun sebelumnya, tanpa mempertimbangkan laju inflasi tahun depan. Akibatnya, buruh sepertinya tak pernah mengalami kenaikan upah tetapi hanya peningkatan penerimaan nominal yang disesuaikan dengan kebutuhan harga pasar yang disurvei tahun sebelumnya.

Apabila survei tahun ini mendasarkan pada Permenakertrans Nomor 17 Tahun 2005 ditambah prediksi laju inflasi tahun depan maka akan diperoleh angka KHL Rp1,4 juta lebih, dan itu merupakan upah layak dan ideal 2012 untuk Kota Semarang pada khususnya dan Jateng pada umumnya.

Kini bola upah layak ada di tangan pemerintah sebagai regulator penetapan upah yang melindungi pekerja sebagaimana diatur UU Nomor 13 Tahun 2003. Bila pemerintah merespons secara positif, dengan terpenuhinya upah layak di provinsi ini maka produktivitas akan meningkat, kualitas tenaga kerja membaik, dan daya beli masyarakat pun meningkat sehingga bisa menurunkan angka kemiskinan dan mengurangi pengangguran yang akan membantu perekonomian daerah. (10)


— Heru Budi Utoyo, Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Semarang

Minggu, 23 Oktober 2011

Buruh Tuntut Upah Layak Rp1,4 Juta

Jumat, 14 Oktober 2011 00:00 WIB

Sumber : ANTARA/R. Rekotomo/sa

RIBUAN buruh yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Buruh Berjuang (Gerbang) Jawa Tengah mendatangi Kantor Gubernuran Jln Pahlawan, Semarang, kemarin (13/10/2011). Mereka meminta Gubernur Jawa Tengah menetapkan upah layak pada 2012 sebesar Rp1,4 juta.

"Mekanisme survei perhitungan serta penetapan kebutuhan hidup layak (KHL) yang dilakukan dewan pengupahan di kabupaten kota selama ini tidak sesuai dengan Permenakertrans Nomor 17/Men/2005," kata koordinator Gerbang Nanang Setyono dalam orasinya.

Salah satunya adalah item survei menggunakan kompor minyak tanah atau gas, sebagai dasar menghitung KHL. Oleh karena itu, ungkap Nanang, mereka berharap agar Gubernur Jawa Tengah membatalkan kesepakatan Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah terkait dengan penggantian item survei yang menggunakan konversi kompor minyak tanah ke gas.

Buruh juga menuntut penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) pada 2012 sesuai dengan hasil survei riil yang dilakukan serikat buruh di setiap daerah. Ditambah laju inflasi yang hasilnya rata-rata di atas Rp1 juta. untuk UMK Kota Semarang Rp1,418 juta dan Kabupaten Semarang sebesar Rp1 juta.

Aksi buruh mendapat pengawalan ketat dari aparat Polwiltabes Semarang. Sempat terjadi aksi saling dorong saat buruh berniat memasuki gerbang masuk halaman Gubernuran.

Mereka diterima Masruhan Syamsuri, anggota Komisi E DPRD Jateng yang juga Ketua Fraksi PPP Jawa Tengah. Masruhan berjanji akan menyampaikan aspirasi buruh kepada Gubernur. (HT/N-4)

SPN Tolak UU SJSN dan RUU BPJS

Sumber : Tribunnews.com/Andrian Salam Wiy

Massa Serikat Pekerja Nasional (SPN) menggelar aksi jelang pengesahan Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/10/2011).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Puluhan ribu buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) menggelar aksi penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/10/2011)

"Kami tentu menolak aturan pemerintahan yangg tidak pro rakyat," kata Koordinator Lapangan Aksi SPN, Asep Saefuloh.

Ia menilai UU SJSN dan RUU BPJS tidak mengatur prinsip-prinsip jaminan sosial melainkan lebih berorientasi pada kepentingan bisnis. Buktinya dalam UU No 40 tahun 2004 tentang SJSN, lanjut Asep, pasal 17 menegaskan setiap peserta wajib membayar iuran. "Artinya di sini rakyat dimandirikan dan negara melepaskan tanggung jawab untuk memberikan jaminan sosial kepada rakyat," bebernya

Dengan ketentuan transformasi tersebut kini aset BPJS yakni Jamsostek, ASBRI, TASPEN, dan ASKES dilebur menjadi dua badan yakni BPJS I yang mengatur program jaminan kesehatan, kecelakaan, kerja dan jaminan kematian.

Sementara BPJS II mengatur program jaminan hari tua dan pensiun. "Di sini ketentuan tersebut berstatus baru yaitu berstatus badan publik wali amanat independen, yang artinya lepas dari kekuasaan negara atau sama dengan privatisasi jaminan sosial," tegasnya

"Awas bahaya neoliberal gentayangan mencari pangsa pasar asuransi," lanjutnya.

Rabu, 28 September 2011

Buruh Kecewa UMK Rp 991 Ribu , Wali Kota: Ini Keputusan Terbaik

Sumber : Suara Merdeka / SEMARANG METRO
28 September 2011

BALAI KOTA - Ratusan buruh yang menggelar aksi di depan balai kota, Selasa (27/9), kecewa. Wali Kota Soemarmo HS telah mengusulkan nilai Upah Minimum Kota (UMK) 2012 kepada gubernur sebesar Rp 991 ribu.

Angka yang diusulkan tersebut jauh dari tuntutan selama ini sebesar Rp 1,4 juta. Saat menemui pendemo, wali kota memahami usulan tersebut bakal menuai kekecewaan. ”Apa yang diputuskan pemerintah tidak akan memuaskan dua belah pihak, tapi ini adalah putusan yang terbaik dari pemerintah,” kata dia.

Kemarin, ratusan buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Semarang (Gerbang) menggelar aksi mimbar bebas di depan balai kota. Aksi tersebut dipicu karena sudah tiga kali audensi dengan pemkot tidak pernah ditemui wali kota. Mereka terlebih dulu berkumpul di bundaran Tugu Muda, selanjutnya berjalan kaki menuju balai kota.

Kondisi lalu lintas terganggu dengan kehadiran mereka. Hampir dua jam, perwakilan buruh berorasi. Ketua SPN Kota Semarang Heru Budi Utoyo mengungkapkan, tuntutan Rp 1,4 juta bukanlah angka asal-asalan.

Jumlah tersebut didapatkan dari hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) dan pertumbuhan inflasi Jateng. ”Kami untuk saat ini belum sepakat dengan usulan pemerintah. Angka Rp 991 ribu belum final. Karena akan diusulkan ke gubernur, kami akan desak pemprov merevisi usulan tersebut,” tandas dia.

Wali kota mengungkapkan, diputuskannya nilai UMK Rp 991 ribu telah melakukan pelbagai kajian, seperti penghitungan KHL, peraturan perundang-undangan.

”Sebenarnya Dewan Pengupahan merekomendasikan Rp 981 ribu sampai Rp 985 ribu atau naik 3,7% dari UMK 2010. Saya pun dengan pelbagai pertimbangan memutuskan Rp 991 ribu,” tandas dia.

Bagi dia, keputusan ini tentunya berseberangan dengan usulan Apindo yakni Rp 972 ribu. Bahkan wali kota mempersilahkan kalau organisasi yang membawahi para pengusaha akan menggugat keputusan itu lewat PTUN. ”Saya bilang silahkan dituntut. Jangan main ancam-ancaman,” kata orang nomor satu di Kota Semarang itu.

Sebelumnya Apindo bersikeras mengusulkan UMK 2012 sebesar Rp 972.736,56. Angka itu didapatkan dari rata-rata penghitungan KHL dari Januari-Juli 2011. Anggota Komisi B Wiwin Subiyono mengungkapkan, angka yang diputuskan pemerintah Rp 991 ribu hanya ada kenaikan Rp 30 ribu dari UMK 2011 Rp 961 ribu.

”Sebenarnya peraturan menteri itu untuk mengatur buruh yang lajang. Bagi yang sudah berkeluarga, tentunya angka tersebut masih sangat minim untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata dia. (H37,J9-39)

Selasa, 27 September 2011

PEMBAHASAN RUU BPJS 4 BUMN Dilebur, SPN Siap Tarik Dana JHT

Kamis, 15 September 2011

JAKARTA (Suara Karya): Seluruh anggota Serikat Pekerja Nasional (SPN) siap menarik dana kepesertaan program jaminan sosial di PT Jamsostek (Persero), baik dana jaminan hari tua (JHT) maupun dana lain milik pekerja di Jamsostek.

Hal ini dilakukan jika pemerintah dan DPR tetap bersikeras melebur PT Jamsostek (Persero) dengan tiga BUMN jaminan sosial lainnya, seperti PT Taspen (Persero), PT Asabri (Persero), dan PT Askes (Persero). Rencana peleburan yang dibungkus dengan sebutan transformasi keempat BUMN jaminan sosial yang ada saat ini akan dituangkan dalam rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Hal ini terungkap dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Khusus SPN di Bandungan-Semarang, Rabu (14/9). Turut hadir pada acara ini Direktur Utama Jamsostek Hotbonar Sinaga dan pengamat kebijakan publik Ichsanuddin Noorsy.

Terkait hal ini, Ketua Umum SPN Bambang Wirahyoso lantas mempertanyakan likuiditas dana milik pekerja di Jamsostek jika pengurus dan anggota SPN jadi menarik dananya, baik dalam bentuk JHT maupun dana lainnya, termasuk hasil investasi jika pemerintah dan DPR melebur BUMN. Pertanyaan ini dilontarkan ke Dirut Jamsostek Hotbonar Sinaga.

Menjawab pertanyaan tersebut, Hotbonar menjamin dana milik pekerja di Jamsostek dalam kondisi aman dan terus berkembang serta bisa dicairkan kapan saja.

Sekadar informasi, keinginan untuk menarik dana kepesertaan di Jamsostek muncul sejak pembahasan RUU BPJS yang kontroversial dan dinilai akan merugikan pekerja. SPN merupakan salah satu dari sejumlah organisasi/serikat pekerja yang menyatakan akan mencairkan dana JHT dan kepesertaan lainnya jika pemerintah dan DPR melebur empat BUMN jaminan sosial yang ada saat ini.

Terkait hal ini, Ichsanuddin Noorsy, yang juga ekonom UGM ini, mengatakan, penarikan dana JHT dan dana kepesertaan lainnya, seperti yang dilontarkan SPN, merupakan hak pekerja untuk melindungi asetnya, termasuk dana jaminan sosial. Apalagi selama ini pemerintah tidak memberikan perlindungan dan memenuhi hak-hak dasar pekerja berupa jaminan sosial.

"Jika pekerja merasa asetnya terancam, maka kewajiban pekerja mengamankannya, salah satunya dalam bentuk pencairan dana jaminan sosial," katanya.

Sebenarnya merupakan kewajiban negara untuk memberikan perlindungan dasar dalam bentuk jaminan sosial bagi masyarakat. Ini seperti yang diamanatkan UUD 1945. Tetapi, jika pemerintah tidak bisa memberikan perlindungan melalui jaminan sosial untuk salah satu elemen masyarakat seperti pekerja, maka pekerja bersangkutan wajib melindungi asetnya.

Terkait dengan kontroversi pembahasan RUU BPJS, Ichsanuddin berharap, pencairan dana JHT milik pekerja tidak terjadi. Untuk itu, pemerintah dan DPR harus mendengar suara dan aspirasi pekerja. "Tetapi, di sisi lain, pekerja juga harus mempunyai posisi yang jelas, jika pemerintah dan DPR mengabaikan aspirasi mereka," tuturnya. (Andrian)

Jumat, 23 September 2011

Gerakan buruh usul UMK Semarang 2012 Rp1,4 juta

Sumber : Bisnis Indonesia

SEMARANG : Aliansi Gerakan Buruh Semarang (Gerbang) yang terdiri dari 16 elemen buruh dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) mengusulkan penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Semarang 2012 sebesar Rp1.419.498 per bulan.

“Usulan penetapan umk sebesar Rp1.419.498 per bulan itu berdasarkan kebutuhan riil hasil survey para buruh yang ideal untuk mendapatkan kelayakan,” kata Heru Budi Utoyo, Koordinator Aliansi Gerbang, tadi.

Dia memaparkan, upah sebesar itu didapatkan dari hasil survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) pada September tahun ini sebesar Rp1.351.903 dan ditambah prediksi laju inflasi 2012 sebesar 5%.

“Hitung-hitungan Khl itu menggunakan komponen miyak tanah, bukan konversi gas. Dan kami menolak survey Khl yang dilakukan Dewan Pengupahan saat ini yang menggunakan komponen kompor gas, bukan minyak tanah,” ujar Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional Kota Semarang itu.

Dia mengatakan, informasi hasil survey sementara Dewan Pengupahan Kota Semarang angkanya sebesar Rp981.000, menggunakan komponen kompor gas dan tidak ditambah perkiraan laju inflasi tahun depan.

“Hasil itu menggunakan angka hasil survey rata-rata, yakni survey dari Januari sampai Agustus, kemudian untuk September sampai Desember diprediksi, lalu muncul angka yang kemudian dibagi 12, sehingga dihasilkan umk sebesar Rp981.000,” ujarnya.

Menurutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.17/2005 menyebutkan bahwa komponen yang digunakan adalah minyak tanah, sedangkan Dewan Pengupahan Kota Semarang menggunakan komponen kompor gas berdasarkan surat edaran Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHIJSK) yang mengubah poin komponen minyak tanah itu menjadi gas.

Padahal, lanjut Heru, sampai sekarang Permenaker tersebut belum dilakukan perubahan atau amandemen, sehingga masih berlaku. “Sedangkan kalau Dewan Pengupahan menggunakan peraturan berdasarkan surat edaran itu, berarti surat edaran Dirjen mengalahkan Peraturan Menteri,” ujarnya.

Oleh karena itu, lanjutnya, terkait beberapa persoalan mulai dari mekainisme yang digunakan hingga ujungnya penetapan umk, pihaknya meminta Pemerintah Kota Semarang bertindak arif dalam memutuskannya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Semarang, Achmad Zaenury, seusai audiensi dengan sekitar 30 orang perwakilan Aliansi Gerbang itu di Balaikota, mengatakan bahwa semua keputusan harus lewat Dewan Pengupahan, pemerintah hanya sebagai fasilitator.

“Karena dalam Dewan Pengupahan itu terdiri dari berbagai unsur yang mewakili berbagai pihak, yakni unsur pekerja, pengusaha, dan akademisi,” ujarnya.

Dia mengatakan, usulan mengenai besaran umk dan mekanisme perhitungannya tersebut tetap akan ditampung dan disampaikan pada Dewan Pengupahan dengan tanpa mengesampingkan aspirasi pihak lainnya.

Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Semarang Gunawan Saptogiri mengatakan harus hati–hati dalam penyikapan, yakni selain usulan dari para pekerja, usulan dari pegusaha juga perlu didengarkan. (DOT)

Aliansi Buruh Ancam Aksi Besar-besaran

Sumber : Seputar Indonesia
Saturday, 24 September 2011

SEMARANG– Aliansi buruh Kota Semarang mengancam akan menggelar aksi besar-besaran jika pemkot setempat tidak memperhatikan usulan upah minimum kota (UMK) 2012 senilai Rp1,4 juta.

Ancaman ini dipicu ketidakhadiran Wali Kota Semarang Soemarmo dalam agenda pertemuan buruh dan Pemkot Semarang, kemarin. Menurut Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Semarang Heru Budi Utoyo, ketidakhadiran Soemarmo yang kedua ini menunjukkan tidak ada komitmen Pemkot Semarang memperhatikan nasib buruh.

“Sebelumnya, Selasa (20/9),Wali Kota janji bisa menemui kami.Tapi,beliau ada di Jakarta dan menjanjikan hari ini (kemarin), kenyataannya juga tidak menemui. Karenanya, Rabu (28/9), kami akan menggelar demo di balai kota,” tandas Heru. Pada pertemuan kemarin, buruh sepakat walk out lantaran Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Gunawan Saptogiri dinilai tidak punya kewenangan memutuskan masalah UMK.

“Yang punya kewenangan untuk mengusulkan UMK ke gubernur adalah wali kota, sementara beliau tidak hadir. Jadi percuma saja pertemuan ini,”kata Koordinator Federasi Jaringan Kerja Buruh (Jarikebu) Prabowo Luh Santoso. Sedianya pertemuan itu akan mengagendakan penyampaian aspirasi buruh kepada Pemkot Semarang. Para buruh berharap dengan pertemuan tersebut,Wali Kota tidak terpengaruh dengan hasil pertemuan di Dewan Pengupahan, Selasa (20/9).

Dalam pembahasan tersebut muncul dua usulan UMK,yakni versi buruh Rp1,4 juta dan pengusaha senilai Rp972.000. “Semoga dengan aksi nanti, Wali Kota terketuk nuraninya memperjuangkan nasib buruh, mengusulkan ke gubernur angka Rp1,4 juta,”kata Prabowo. Kepala Disnakertrans Gunawan Saptogiri mengaku tidak punya kewenangan memutuskan usulan UMK ke Pemprov Jateng.

Namun, bersamaan dengan rencana bertemu buruh,Wali Kota Semarang ada agenda acara di tempat lain. “Aspirasi dari teman-teman buruh akan kami sampaikan ke Wali Kota,”ujarnya. Pemkot Semarang hingga saat ini belum bisa memutuskan usulan UMK mengingat masih terjadi perbedaan pendapat di Dewan Pengupahan. agus joko

Selasa, 20 September 2011

SPN Pertanyakan Likuiditas Dana Jamsostek

Sumber :Rakyatmerdekaonline.com

RMOL. Serikat Pekerja Nasional (SPN) mempertanyakan likuiditas dana pekerja di PT Jamsostek karena mereka akan menarik dananya, baik dalam bentuk Jaminan Hari Tua (JHT) maupun dana lainnya, termasuk hasil investasi jika pemerintah dan DPR melebur empat pengelola jaminan sosial yang ada saat ini.

Ketua Umum SPN Bambang Wirahyoso dalam Rakernas Khusus (Rakorsus) SPN di Bandungan, Semarang, hari ini (Rabu, 14/9) menanyakan likuiditas dana jaminan sosial itu ke Dirut PT Jamsostek Hotbonar Sinaga.

Hotbonar dan pengamat kebijakan publik Ichsanuddin Noersy hadir pada Rakernasus (Rapat Kerja Nasional Khusus) SPN sebagai pembicara, sementara Bambang menjadi moderator.

Hotbonar mengatakan dana pekerja tersebut aman dan bisa dicairkan kapan saja. Katanya, ''Prinsipnya Jamsostek sudah 34 tahun mengelola dana milik pekerja secara aman dan bisa dipertanggungjawabkan,'' terangnya.

Keinginan mencairkan dana jaminan sosial itu muncul sejak timbul kontroversi pembahasan RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang dinilai merugikan pekerja.

SPN adalah satu dari sejumlah organisasi pekerja besar yang menyatakan akan mencairkan dananya jika pemerintah dan DPR melebur PT Jamsostek dan tiga BUMN penyelenggara jaminan sosial lainnya, yakni PT Askes, PT Taspen dan PT Asabri. Alasannya, mereka kuatir dana yang susah payah dikumpulkan pekerja beserta pengembangannya dipergunakan seenaknya dalam pembentukkan badan baru. Selain itu, mereka pun meyakini benefit sosial yang diterima pekerja akan menurun kualitasnya.

Sementara itu, Ichsanuddin menegaskan, banyak pikiran yang tertuang dalam pembuatan RUU BPJS yang tidak berpijak pada ekonomi konstitusi, sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945, karena ada indikasi melakukan privatisasi modal sosial masyarakat dan menyerahkan pada pasar melalui peleburan 4 BUMN Jaminan sosial. "Perlindungan sosial dasar mau ditekan ke tingkat dasar sehingga terbuka celah pasar lebar privatisasi di bidang perlindungan sosial,'' bebernya.

Karena itu, lanjut Ichsanuddin, serikat pekerja mesti melakukan perlawanan terbuka dan meminta dilakukan revisi UU SJSN Nomor 40/2004 serta berdiskusi dengan delapan kementrian dan DPR. Dia juga menyatakan merupakan hak pekerja untuk melindungi asetnya, termasuk dana jaminan sosial jika pemerintah tidak melindungi hak-hak dasar pekerja, yakni jaminan sosial.

"Jika dana pekerja terancam maka kewajiban pekerja mengamankannya dalam bentuk pencairan dana jaminan sosial," terangnya. ''Tapi, jika pemerintah dan DPR tetap memaksakan peleburan empat BUMN jaminan sosial itu sama saja dengan sikap ndablek (tak mau tahu tanpa perhitungan),'' imbuhnya.

Untuk itu, Ichasnuddin mengusulkan SPN konsisten dengan sikapnya, menarik dananya di PT Jamsostek yang kemudian diinvestasikan dalam bentuk emas. "Jika menilik jumlah kepesertaan dan besaran JHT maka akan terkumpul 6,5 ton emas atas nama pekerja SPN," katanya.

"Apakah kepemilikan emas itu akan hilang?" tanya Ichsanuddin. Dana itu tidak hilang jika pimpinan SPN membuat surat pernyataan yang ditandatangani notaris yang menyatakan masing-masing anggota organisasi pekerja itu memiliki sekian gram sesuai dengan proporsinya pada total 6,5 ton emas. Apalagi, lanjut bekas anggota DPR dan konsultan sejumlah menteri itu menyatakan investasi emas bagus saat ini dan masa datang karena harganya terus naik.

Dia pun berharap pemerintah dan DPR mendengar suara pekerja. "Tapi di sisi lain, pekerja harus mempunyai posisi yang jelas jika pemerintah dan DPR mengabaikan aspirasi mereka," pungkasnya. [dem]

Dewan Pengupahan Diminta Transparan Susun UMK

Sumber : CyberNews Suara Merdeka

Semarang, CyberNews. Pembahasan usulan upah minimum kota (UMK) Semarang berlangsung alot, Rabu (14/9). Puluhan pekerja yang tergabung dalam Aliansi Perjuangan Buruh (APB) menuntut Dewan Pengupahan bersikap transparan dan obyektif.

Rapat pembahasan ini dihadiri perwakilan serikat pekerja, asosiasi pengusaha (Apindo) serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinaskertrans) yang tergabung dalam Dewan Pengupahan. Koordinator APB Heru Budi Utoyo menyampaikan beberapa hal terkait masukan pada Dewan Pengupahan.

Diantaranya mereka mengusulkan UMK 2012 non konversi kompor minyak tanah ditambah perkiraan inflasi 2012 sesuai dengan Permenakertrans No 17/MEN/VIII/2005. Selain itu mereka menuntut Dewan Pengupahan Kota untuk transparan dalam pembahasan UMK 2012. Hal itu berkait soal besaran nominal usulan UMK 2012 dan nilai KHL (kebutuhan hidup layak) kepada wali kota.

"Kami hanya ingin memberi masukan pada Dewan Pengupahan, agar tidak terjadi kejadian seperti tahun sebelumnya," ujarnya.

Adapun kenaikan UMK 2011 dibanding 2010 hanya sebesar Rp 21.000. Lebih lanjut, Heru mengatakan kenaikan UMK tahun ini dimungkinkan hanya naik sebesar Rp 20.000.

( Hartatik / CN34 / JBSM )

USULAN UMK MASIH RENDAH

Sumber : TVKU

USULAN UMK UNTUK KOTA SEMARANG SELALU MENUAI PERDEBATAN. UNTUK TAHUN 2012 BURUH MENGUSULKAN UMK SEBESAR 1 JUTA 400 RIBU RUPIAH. SEDANGKAN DEWAN PENGUPAHAN MENGUSULKAN KHL SEBESAR 972 RIBU 736 KOMA 56 SEN, DAN 981 RIBU 900 KOMA 97 SEN.

BESARAN UMK UNTUK KOTA SEMARANG DARI TAHUN KE TAHUN, MASIH DINILAI KURANG MENCUKUPI UNTUK KEBUTUHAN HIDUP LAYAK SEORANG BURUH. IRONISNYA, DALAM PENENTUAN UMK, SELALU SAJA MEMPERDEBATKAN BESARAN RUPIAH. DIANTARANYA, SURVEY YANG SELAMA INI DILAKUKAN OLEH DEWAN PENGUPAHAN, MASIH MENCANTUMKAN KONVERSI MINYAK TANAH KE GAS.

KOORDINATOR, HERU BUDI UTOYO MENGATAKAN, DALAM PERMENAKERTRANS NOMOR 17, TAHUN 2005 MENYEBUTKAN, DALAM PENETAPAN UPAH MINIMUM YANG DIJADIKAN DASAR ADALAH KEBUTUHAN HIDUP LAYAK ATAU KHL. K-H-L INI MERUPAKAN STANDAR KEBUTUHAN YANG HARUS DIPENUHI OLEH SEORANG PEKERJA ATAU BUTUH LAJANG, UNTUK DAPAT HIDUP LAYAK SELAMA SATU BULAN. PADAHAL 52 PERSEN BURUH DIKOTA SEMARANG BANYAK YANG SUDAH BERKELUARGA. DAN UPAH TAHUN 2010 SEBESAR 961 RIBU 363 RUPIAH DIRASA MASIH KURANG. SAYANGNYA DEWAN PENGUPAHAN DALAM PENETAPAN UMK MASIH MENGGUNAKAN HITUNGAN KONVERSI MINYAK TANAH KE GAS.

TERKAIT HAL INI KEPALA DISNAKERTRANS KOTA SEMARANG, MENUTURKAN MASALAH KONVERSI TERSEBUT MERUPAKAN KEBIJAKAN NASIONAL, DAN PIHAKNYA TETAP BERUSAHA UNTUK MENJASIKANNYA SEBAGAI PEDOMAN. MESKI DEMIKIAN, PIHAKNYA BERHARAP, KEDEPAN BISA DITEMUKAN CARA BERSAMA SAMA, KARENA PERSOALAN INI SELALU MUNCUL SAAT PEMBAHASAN UMK.

BURUH MENGUSULKAN UMK 2012 KOTA SEMARANG SEBESAR 1 JUTA 400 RIBU RUPIAH. ANGKA INI DIHITUNG BERDASARKAN KHL SERTA PREDIKSI INFLASI TAHUN 2012. NAMUN DARI SISI DEWAN PENGUPAHAN, MENGUSULKAN KHL SEBESAR 972 RIBU 736 KOMA 56 SEN. ANGKA INI MERUPAKAN HASIL SURVEI DARI BULAN JANUARI HINGGA JULI 2011. USULAN KEDUA ADALAH 981 RIBU 900 KOMA 97 SEN. ANGKA INI MERUPAKAN HASIL SURVEI MULAI BULAN JANUARI DAN PREDIKSI SAMPAI AKHIR 2011. PEMBAHASAN UMK SENDIRI AKAN DILANJUTKAN PADA SELASA MINGGU DEPAN, DAN DIRENCANAKAN AKHIR SEPTEMBER INI SUDAH DIUSULKAN KE GUBERNUR JAWA TENGAH. [DADANG KARUNIA]

UMK Diprediksikan Hanya Naik 2,14%

Sumber : Suara Merdeka

SEMARANG - Keinginan para buruh di Kota Semarang agar kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Semarang naik sekitar 45 persen atau dari Rp 961.333 menjadi Rp 1,4 juta, sebatas mimpi. Pasalnya, prediksi survei standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) antara September-Desember mendatang hanya berkisar Rp 981.900.

Koordinator Aliansi Perjuangan Buruh (APB) Heru Budi Utoyo mengungkapkan, survei KHL tersebut didapatkan dengan mengeliminasi komponen penggunaan minyak tanah. Padahal KHL yang digunakan sebagai dasar acuan penyusunan UMK diberlakukan bagi pekerja lajang. Sedangkan konversi minyak tanah ke gas ini sasarannya adalah mereka yang berkeluarga. ”Kami menuntut kepada Dewan Pengupahan Kota untuk mengusulkan UMK 2012 non konversi kompor minyak tanah,” ujarnya, kemarin di sela rapat pembahasan usulan UMK 2012 di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).

Lebih lanjut, 52% pekerja di Kota Semarang sudah berkeluarga. Para buruh yang terwadahi dalam berbagai serikat itu menuntut usulan UMK 2012 nantinya sudah memasukkan prediksi inflasi. Hal itu sesuai Permenakertrans No 17/MEN/VIII/2005. Mereka juga menuntut Dewan Pengupahan Kota agar transparan dalam setiap proses pembahasan UMK 2012. Menurutnya, upah buruh itu diibaratkan seperti ”ketinggalan kereta”.

Pasalnya, penghitungan UMK mengacu KHL tahun sebelumnya namun tidak mempertimbangkan laju inflasi di tahun berikutnya. Terlebih kenaikan UMK selalu dijadikan alasan menghambat investasi.
”Belum pernah dengar ada perusahaan bangkrut karena upah yang tinggi. Lantas kenapa UMK selalu dijadikan alasan kalau investasi nantinya bisa terhambat,” imbuh dia menyebutkan idealnya UMK di Kota Semarang ini Rp 1,4 juta.

Sementara itu, Wakil Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jateng Slamet Kaswanto mengatakan, dalam rapat tersebut Dewan Pengupahan belum menyebutkan angka baik itu KHL maupun usulan UMK. UMK 2011 Kota Semarang Rp 961.333. Adapun rapat pembahasan tersebut akan dilanjutkan pada Selasa (20/9) depan.
Wakil Ketua Dewan Pengupahan Maruto Umar Basuki menambahkan, usulan dari aliansi buruh akan menjadi catatan dalam pengajuan UMK. Tidak menutup kemungkinan nantinya Dewan Pengupahan mengajukan dua angka UMK, yakni sesuai KHL konversi minyak tanah ke gas maupun yang non konversi. (J9,H37-61)...

Buruh Tuntut UMK Kota Semarang Rp 1,4 Juta

Sumber : Suara Merdeka

Semarang, CyberNews. Sejumlah aliansi buruh menuntut Upah Minimum Kota (UMK) Semarang sebesar Rp 1,4 juta. Jumlah itu dihasilkan dari survei kebutuhan riil ditambah prediksi inflasi tahun mendatang sebesar lima persen.

Hal itu disampaikan Heru Budi Utoyo, Koordinator Aliansi Perjuangan Buruh hari ini, saat audiensi di Balai Kota. Menurut Heru, penghitungan usulan UMK sebesar Rp 1,4 juta itu, mencakup nilai KHL September non konversi atau menggunakan minyak tanah sebesar Rp 1.351.903 ditambah prediksi inflasi lima persen atau sekitar Rp 67.595. "Jika dijumlah mencapai Rp 1.419.498,65," ujarnya, Selasa (20/9).

Audiensi tersebut dihadiri Aliansi Gerakan Buruh Semarang (Gerbang), Sekdakot Akhmat Zaenuri, Kepala Dinas Disnakertrans Gunawan Saptogiri dan Kepala Satpol PP Gurun Risyadmoko. Dalam audiensi itu, aliansi buruh menyayangkan penghitungan KHL pada item perumahan mendasarkan pada konversi minyak tanah ke gas.

Padahal kebijakan konversi itu, lanjut dia, dinilai merugikan pekerja. Pasalnya, jika penghitungan KHL mendasarkan konversi mitan ke gas maka UMK yang diterima pekerja rendah.

Lebih lanjut, hal itu jelas sangat merugikan pekerja sebab di tengah kebutuhan hidup yang terus naik tapi upah yang diterima pekerja berbanding terbalik. Kondisi riil tersebut, papar dia, bisa dilihat dari prediksi KHL antara September-Desember 2011 hanya sebesar Rp 981.900.

( Hartatik / CN26 / JBSM )

Jumat, 19 Agustus 2011

Pemerintah Melunak, BPJS akan Dipertahankan

Sumber : Suara Merdeka

JAKARTA- Pro kontra rencana peleburan empat BUMN badan penyelengara jaminan sosial (BPJS) mulai ada titik terang. Pemerintah besar kemungkinan akan mempertahankan keberadaan PT Askes, PT Asabri, PT TaspenN dan PT Jamsostek.

“Empat BUMN penyelenggara jaminan sosial tetap akan dipertahan pemerintah,” kata Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal (Bepepam) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, di Jakarta, kemarin (18/8).

Isa mengakui pemerintah bersikap mendua terhadap masa depan empat BUMN penyelenggara jaminan sosial, apakah ke depan eksistensinya akan tetap ada, dilebur, atau dibubarkan.
Hanya saja, ia mengatakan, status badan hukum keempatnya akan disesuai dengan prinsip-prinsip badan penyelenggara jaminan sosial yang diatur dalam UU Nomor 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Transformasi

Keputusan Mahkamah Konstitusi tahun 2005 menyatakan hingga saat putusan ternyata belum ada BPJS yang memenuhi persyaratan. Karena itu keempatnya diberi hak untuk bertindak sebagai BPJS selama belum dibentuk BPJS operator sistem jaminan sisoal nasional (SJSN) sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 40/2004.
Isa menambahkan, keempat BPJS itu akan ditransformasi menjadi badan penyelenggara yang memenuhi prinsip-prinsip sistem jaminan sosial.

Pernyataan yang sama juga dikatakan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Kemenakertrans Myra Maria Hanartani.
Menurut Isa perubahan (transformasi) akan dilakukan secara hati-hati dan matang. Pemerintah tidak ingin terjadi chaos karena terjadi penarikan dana kepesertaan di empat BUMN tersebut. Pemerintah juga tak ingin program empat BUMN terhenti, sementara program BPJS yang baru belum berjalan.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Djimanto menanggapi pelaksanaan SJSN menanyakan berapa batas garis kemiskinan yang dimiliki Indonesia karena saat ini terdapat batas garis kemiskinan versi Badan Pusat Statistik, Bappenas dan Ditjen pajak. “Karena jika tidak jelas batas kemiskinan, maka setiap orang akan mengaku miskin,” ujarnya.

Odang Mochtar dari Institute Jaminan Sosial mempertanyakan, apa dasarnya pemerintah dan DPR membagi BPJS berdasar jangka waktu, yakni BPJS jangka pendek dan jangka panjang. Di dunia internasional hanya dikenal pembagian berdasarkan segmentasi kepesertaan. (wa-77)

Dinaskertrans Buka Posko THR

Sumber : Suara Merdeka

Semarang, CyberNews. Hingga kini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinaskertrans) Kota Semarang belum menerima pengajuan penundaan pembayaran tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan.

Kepala Disnakertrans Kota, Gunawan S mengatakan, untuk pemantauan, pihaknya membentuk posko pengaduan bagi perusahaan yang ingkar membayar THR.

”Setiap hari ada dua petugas. Jika hari ini ada pengaduan, besok langsung kami tindak lanjuti,” ujarnya.

Disebutkan, tahun lalu ada perusahaan garmen dengan pekerja sebanyak 9.000 orang dilaporkan karena tidak mau membayarkan THR. Namun tahun ini mereka menyatakan bersedia membayarkan hak karyawan itu pada 25 Agustus.

Sesuai UU No 13/2003, terang dia, THR harus diberikan maksimal pada H-7 Lebaran. THR diberikan sebesar satu kali gaji dalam sebulan bagi karyawan dengan masa kerja lebih dari satu tahun. Meski begitu, bagi karyawan yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun juga berhak mendapat THR dan besarannya disesuaikan dengan masa kerja.

”Yang berhak mendapatkan THR adalah pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun. Jika masa kerja di atas tiga bulan besarnya THR yang diberikan proporsional, sedangkan kurang dari tiga bulan tidak berhak mendapat THR,” ujarnya.

Pendirian posko aduan ini, menurutnya, berfungsi memberikan solusi bagi kedua pihak. Tim yang terbentuk dalam posko ini akan memonitoring dan deteksi dini terkait kesiapan perusahaan membayarkan THR.

Posko aduan sudah diefektifkan sejak awal bulan Puasa hingga akhir bulan ini. Disebutkan, jika ada perusahaan yang menangguhkan pembayaran THR melebihi H-7 tidak masalah, asalkan sudah disepakati bersama. Dia menambahkan, perusahaan diimbau untuk membayarkan gaji September sebelum Lebaran. Sebab hari raya tahun ini jatuh pada akhir bulan.

Selasa, 09 Agustus 2011

Ultah Sri Ratu Disambut Demo

Sumber : Seputar Indonesia
Friday, 29 July 2011

SEMARANG – Puluhan mantan karyawan Pasaraya Sri Ratu menggelar aksi keprihatinan dengan demonstrasi gethuk (makanan yang terbuat ketela) untuk memeriahkan Hari Ulang tahun (HUT) ke-33 Sri Ratu Group kemarin.

Aksi mereka digelar di depan mal yang berlokasi di Jalan Pemuda, Semarang tersebut. Aksi karyawan korban PHK ini adalah lanjutan dari aksiaksi yang dilakukan sebelumnya. Mereka menuntut diberikan pesangon oleh perusahaan. ”Ini adalah aksi yang kelima kalinya,”kata Koordinator aksi Agus Sutanto saat berorasi.

Dalam aksinya kemarin, para karyawan membawa tiga tumpeng gethuk,satu tumpeng diberikan kepada direksi Sri Ratu Jalan Pemuda Semarang sebagai hadiah ulang tahun. Sedangkan tumpeng lainnya dimakan oleh para karyawan secara bersama-sama di selasela aksi. ”Tumpeng yang terbuat dari getuk ini menggambarkan penderitaan kami sebagai rakyat yang tertindas,”ujarnya.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Semarang, Heru Budi Utoyo mengatakan, para karyawan menolak pemberian pesangon yang tidak layak. Sebab setiap karyawan mestinya mendapat pesangon sekitar Rp25 juta, namun mereka hanya mendapat Rp4 juta. Perwakilan Sri Ratu Group bernama Josef kemarin menerima mantan karyawan.Terkait tuntutan soal pesangon, Josef akan membahasnya dengan pemilik Sri Ratu. amin fauzi

Minggu, 24 Juli 2011

RUU BPJS : Demi Rakyat atau Kepentingan Asing

Sumber : GATRAnews

Kontroversi pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) terus merebak. Kegagalan dalam menyepakati poin-poin yang tertera di RUU tersebut pada rapat dengar pendapat antara pemerintah dan anggota DPR, Jum`at (15/7) malam, membuat nasib pembentukan BPJS jadi terkatung-katung.

Seharusnya, UU Sistem Jaminan Sosial Nasional mengamanatkan RUU BPJS tuntas Oktober 2010. Namun, dalam pembahasan pada dua kali masa sidang DPR-RI, belum juga tercapai kata sepakat antara pemerintah dan anggota dewan. Padahal, UU Nomor 27 Tahun 2009 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, mengatur pembahasan RUU dilakukan paling lama dua kali masa sidang, dengan perpanjangan waktu satu kali. Karena itu, masa sidang ini menjadi tenggat terakhir untuk pembahasan RUU BPJS.

Saat ini, RUU BPJS masih terganjal oleh perbedaan pendapat antara Menteri Keuangan dan Menteri BUMN terkait transformasi empat BUMN, yakni PT Jamsostek, PT Taspen, PT Asabri, dan PT Askes. Ketua Panja RUU BPJS Ferdiansyah menilai, perbedaan pendapat antara Menkeu dan Menteri BUMN seharusnya bisa diselesaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Presiden harus turun tangan memanggil para menterinya supaya RUU ini bisa selesai tepat waktu," ungkapnya.

Ferdiansyah menyesalkan rapat RUU BPJS yang deadlock pada Jum`at (15/7). Melalui surat yang dilayangkan Sekjen Kementerian Keuangan, di sebutkan bahwa para menteri tidak dapat hadir di DPR karena mengikuti rapat kabinet.

Rapat rencananya akan digelar lagi hari ini. Jika siang ini pihak pemerintah tidak hadir juga, maka UU BPJS bakal gagal disahkan. Sebab, Selasa (19/07/2011) sudah masuk agenda rapat paripurna. Itu berarti rencana pembentukan BPJS bakal tertunda hingga 2014, setelah pemilihan umum berjalan dan DPR diisi anggota-anggota baru.

Biang kegagalan, disinyalir lantaran pemerintah bersikukuh menolak melakukan tranformasi empat BUMN (Askes, Jamkesmas, Asabri dan Taspen) ke dalam BPJS. Transformasi yang dimaksud adalah menggabungkan empat BUMN itu menjadi satu wadah baru, sesuai amanat dalam pasal di RUU BPJS.

Sikap ngotot pemerintah itu, ditengarai oleh Rieke Dyah Pitaloka, lantaran besarnya dana di keempat BUMN tersebut, yang mencapai Rp 190 triliun. "Entah uang itu mau ditahan, atau dana itu sudah lari kemana-mana," ujar politisi PDI Perjuangan itu. Rieke justru mendapat informasi tentang dana tersebut dari pemerintah dalam rapat dengan DPR. Dari Rp 190 triliun, sekitar Rp 126 triliun dana milik Jamsostek dan Askes Rp 10 triliun. Siasanya milik Taspen dan Asabri. "Ini dana yang murni uang rakyat, yakni buruh PNS, TNI dan Polri," ujarnya.

Rieke juga mengaku telah mengendus ketidak beresan manajemen di empat BUMN itu. "Saya sudah mendapat bukti-bukti adanya penyimpangan, terutama di Jamsostek," ungkanya. Ia mengaku sudah melihat Rencana Kerja dan Anggaran (RKAP), dan kini sedang menelusuri penyimpangan-penyimpangan yang terjadi.

Anggota Pansus RUU BPJS lainnya, Sri Rahayu, juga mempertanyakan kealotan pemerintah dalam melakukan transformasi. Padahal, transformasi empat BUMN itu tidak sulit. "Apakah ada sesuatu yang disembunyikan pemerintah dibalik BUMN tersebut?" tanya Sri.

Di pihak lain, kegetolan anggota DPR untuk menggolkan RUU BPJS, juga dinilai mengandung misi tertentu. Ibarat pepatah ‘ada udang dibalik batu’, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Masyarakat Peduli Jaminan Sosial mencurigai, ada kepentingan tertentu dibalik pengesahan RUU BPJS tersebut. Aliansi Masyarakat Peduli Jaminan Sosial terdiri terdiri dari aktivis buruh, aktivis pro demokrasi dan aktivisi mahasiswa, yang beranggotakan 40 lembaga, termasuk Dompet Dhuafa, ICW, INFID, PSHK, Walhi, FITRA, HUMA, Lakpesdam NU, LSPP, Maarif Institute, YLKI, Kalyanamitra, serta LBH Jakarta.

Gabungan LSM tersebut menilai, RUU BPJS secara gamblang mengandung muatan yang menjadi pintu masuk kepentingan pihak asing. Dalam konfrensi pers di Taman Ismail Marzuki, Minggu (17/7/2011), Lukman Hakim, Fatkol Kholik, dan Sya’roni dari Aliansi Masyarakat Peduli Jaminan Sosial menyebutkan bahwa pintu masuk asing dalam RUU BPJS itu adalah soal badan hukum BPJS yang tidak di bawah struktural penguasaan negara. "Sehingga akan mudah direbut pihak asing," ungkap Lukman.

Soal peleburan empat BUMN yakni Jamsostek, Taspen, Askes dan Asabri menjadi BPJS, juga dipastikan akan menjadi daya tarik yang menggiurkan bagi pihak asing untuk menguasainya. Mengingat totoal asetnya yang hampir mencapai Rp200 triliun. "Ingat, itu adalah dana peserta, yang terdiri dari buruh, pekerja, PNS, dan TNI/Polri," ungkapnya.

Paling menyedihkan, menurut Lukman, adalah rencana menarik iuran dari rakyat. "Semestinya, tugas negara menanggung jaminan sosial bagi rakyat. Bukan membebankannya kepada rakyat, yang saat ini saja sudah banyak terbebani dengan berbagai iuran seperti pajak, retribusi, dan beban biaya hidup yang semakin melambung," ujarnya

Ketiga pentolan LSM, yang, itu sepakat, jika negara ini ingin memberikan jaminan sosial kepada rakyat miskin, maka dirikanlah BPJS khusus rakyat miskin, yang semua dana operasionalnya ditanggung oleh negara. Mereka mengaku tidak menolak jaminan sosial. "Kami hanya anti jaminan sosial berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2004 dan RUU BPJS. Ini merupakan arahan dan titipan dari asing," kata Lukman.

Menurut Agus Mulyono, juga salah satu aktivis Koalisi Masyarakat Peduli Pelayanan Publik, seharusnya jaminan sosial tidak hanya membahas persoalan kesehatan dan asuransi yang sudah ditarik sedemikian rupa menjadi usaha asuransi yang dilegalkan negara tanpa paradigma jaminan sosial.

Agus juga mengkritisi sejumlah kelemahan dan kekurangan dalam RUU BPJS, antara lain transparansi dan akuntabilitas, kompetensi penyelenggara jaminan sosial, serta sanksi dan insentif dalam pelaksanaan layanan masyarakat itu. "Bila satu orang iuran Rp10.000, atau kesehatan Rp7.000, dikali 200 juta sudah triliunan. Nah, dalam BPJS tidak ada prosedur secara detail bagaimana pengelolaan yang transparan dan akuntabel," ujar Agus.

Kapasitas penyelenggara pemberi jaminan sosial juga perlu ada pembenahan. Karena yang terjadi selama ini, masyarakat selalu mendapat masalah untuk mendapatkan jaminan atau penggantian uang yang telah dikeluarkan untuk biaya kesehatan. "Bayarnya gampang, klaimnya susah," cetus Agus.

Kelemahan lainnya, dalam RUU BPJS tidak dijelaskan mengenai sanksi yang dirancang dalam RUU itu atas personel BPJS yang melanggar aturan, atau insentif bagi yang berprestasi.

Sejatinya, dalam kondisi sekritis apa pun, menurut J. Prastowo dari Divisi Penelitian dan Pengembangan Driyarkara dan Komunitas Pascasarjana STF Driyarkara, negara wajib menyediakan dua hal bagi warga negaranya yakni menjamin rasa aman dan menyediakan infrastruktur.

Selama ini, proses legislasi di Indonesia tidak pernah menjadikan faktor antropologis sebagai salah satu dasar pertimbangan penyusunan sebhuah regulasi. "Tidak ada rumusan manusia seperti apa yang menjadi obyek sekaligus subyek suatu aturan. Manusia yang tinggal di Aceh atau Papua, aturannya jelas berbeda," ungkap Prastowo .

Jumat, 22 Juli 2011

SPN Demo DPR Tolak Peleburan BPJS

Sumber : Antara.com

Jakarta (ANTARA) - Sekitar seribuan pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) menggelar aksi unjuk rasa di depan DPR RI, Kamis, menuntut Panja DPR tidak melebur (transformasi) empat BPJS yang ada dan mendesak membentuk satu BPJS baru khusus masyarakat miskin.

Aksi unjuk rasa yang dimulai sekitar pukul 13.30 WIB tersebut disinyalir ada intervensi asing dalam penyusunan draft Rancangan Undang-Undang (RUU) BPJS.

Para demonstran menutup akses jalan di gedung DPR, sementara aparat keamanan berjaga-jaga dan mengatur lalu lintas agar tidak macet di kawasan tersebut.

Di lokasi demonstrasi tampak polisi bertongkat bersiap-bersiap sementara beberapa panser, water canon dan anjing pelacak berjaga-jaga.

Aksi unjuk rasa juga diisi dengan aksi teetrikal kuda lumping yang menggambarkan rakyat indonesia yang diperas keringatnya dan sementara rakyat miskin. Dan tak mampu terlantar.

Dalam aksi teatrikal itu salah satu pemain kesurupan dan nyaris mengamuk.

Sementara 14 wakil dari pekerja yang dipimpin oleh Ketum SPN Bambang Wirahyoso bertemu dan berdialog unsur Panja RUU BPJS DPR.

Misi yang mereka bawa, mendesak DPR dan pemerintah membatalkan peleburan empat BPJS yang ada, yakni PT Jamsostek, PT Taspen, PT Asabri dan PT Askes.

Saat ini Panja DPR dan pemerintah sedang membahas RUU BPJS dan merencanakan penggabungan empat BPJS yang ada dalam satu wadah tunggal.

Wacana itu ditolak pekerja, pengusaha (Apindo), ormas, aktivis dan sejumlah tokoh. Panja RUU BPJS diminta fokus pada pembentukan satu BPJS baru khusus menangani jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin dan tak mampu.

Direncanakan nasib RUU BPJS akan ditentukan Jumat esok, apakah akan dihentikan atau dilanjutkan pembahasannya pada masa sidang berikutnya karena masih belum ada kata sepakat pada sejumlah pasal.

Sebelumnya diinformasikan pimpinan DPR bertemu dengan Presiden untuk membahasa nasib RUU BPJS.

Tolak Pengesahan RUU BPJS, SPN Demo Gubernur dan DPRD Jatim

Sumber :Suroboyo.net

SUROBOYO - Sekitar seribu massa buruh dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Timur akan menggelar unjukrasa menolak disahkannya RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Mereka berasal dari Sidoarjo, Jombang, Gresik dan Pasuruan akan berunjukrasa di Kantor Gubernur Jawa Timur Jl. Pahlawan, Rabu (20/7/2011).

Sudarmaji Ketua DPD SPN Jawa Timur pada Suara Surabaya mengatakan selain menolak pengesahan RUU BPJS, SPN juga menolak penggabungan Jamsostek dalam BPJS. Alasannya, peleburan berbagai penyelenggara jaminan sosial dalam BPJS juga akan menyamakan peruntukan jaminan sosial pekerja dengan rakyat miskin, cacat, dan anak yatim piatu. Padahal, kata Sudarmaji, pekerja punya kebutuhan tersendiri terkait jaminan sosial.

Dikatakan Sudarmaji, pihaknya sudah menyampaikan penolakan ini ke pemerintah pusat. Ada kekhawatiran dari kalangan pekerja bahwa dana pekerja Rp100 triliun lebih di Jamsostek nantinya juga akan digunakan sebagai jaminan sosial non pekerja dalam skema BPJS.

“Kami akan melakukan aksi damai di depan kantor Gubernur Jatim jl. Pahlawan dan kantor DPRD Jatim Jl. Indrapura. Tidak ada penutupan jalan,” katanya.

Isu yang dibawa dalam unjukrasa SPN ini berbeda dengan tuntutan sejumlah aliansi buruh dan pekerja yang tergabung dalam Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS). Dalam unjukrasa besar-besaran secara bergelombang, ribuan massa di berbagai kota menuntut pemerintah serius menyelesaikan agenda pembahasan RUU BPJS yang sudah memasuki masa kritis di DPR.

Dalih pemerintah enggan menyelesaikan agenda pembahasan RUU BPJS ini karena belum ada payung hukum untuk peleburan sejumlah lembaga jaminan sosial sebagai BPJS. Tapi Rieke Dyah Pitaloka anggota DPR RI berpendapat lain. Dia curiga pemburu rente ‘bermain’ di sini sehingga pemerintah lebih gandoli dana triliun milik pekerja diinvestasikan di sektor lain.
Sementara, akksi unjuk rasa Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Timur yang menolak disahkannya RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), dinilai sebagai penggembosan.

Rieke Diah Pitaloka anggota Komisi IX DPR RI mengatakan itu saat dikonfirmasi mengenai tanggapannya mengenai aksi unjuk rasa tersebut, Rabu (20/7/2011).

”Ada penyelewengan isu penggembosan akan disahkannya RUU BPJS menjadi Undang-undang. Karena tidak ada dana pekerja atau buruh di Jamsostek yang diambil untuk dana pengobatan orang miskin. Termasuk dana jaminan hari tua,” ujarnya.

Rieke menjelaskan, misalnya buruh yang sakit berkepanjangan dan tidak bekerja, justru dengan sistem baru dana pengobatan akan ditanggung semua. Dulunya dana pengobatan hanya ditanggung di 6 bulan pertama oleh Jamsostek. Dengan sistem baru iuran dana pengobatan itu diambilkan dari APBN, bukan dari Jamsostek.

Sementara dana jaminan hari tua, justru dengan sistem yang baru ini semua pekerja bisa punya pensiun. Tinggal perlu pengaturannya. Intinya kata Rieke, uang milik pekerja adalah untuk pekerja. Dengan sistem baru ini, dana Jamsostek tidak bisa seenaknya diinvestasikan begitu saja seperti dulu.

”Kalau dulu dana Jamsostek diinvestasikan ke Krakatau Steel, tapi hasilnya tidak bagus, dan diinvestasikan ke Century tapi hasilnya juga tidak jelas. Sekarang dengan akan meleburnya Jamsostek menjadi BPJS sifat perusahaan berubah menjadi nirlaba. Artinya dana boleh diinvestasikan tapi keuntungan harus kembali pada rakyat. Dan akan ada audit berapa jumlah dana peserta Jamsostek, jumlah yang dipakai untuk pengembangan, investasi, dan belanja,” paparnya.

Karena itu Rieke mempertanyakan kemurnian aksi massa SPN Jatim di Kantor Gubernur dan DPRD Jatim hari ini. Mengapa aksi justru dilakukan menjelang disahkannya RUU BPJS menjadi Undang-undang, yang sekarang ini masih ditunda.(gk/edy/ipg-SS)

Tolak Penggabungan BPJS, Ribuan Pekerja Geruduk DPRD

Sumber : Suara Merdeka

Semarang, CyberNews. Ribuan pekerja yang tergabung dalam SPN (Serikat Pekerja Nasional), Rabu (20/7) berkumpul di videotron jalan Pahlawan Semarang. Para pekerja itu berasal dari beberapa kota di Jawa Tengah seperti Solo, Sukoharjo, Sragen, Boyolali, Salatiga, kab. Semarang, kota Semarang, Batang, kab Pekalongan, kota Pekalongan, dan Tegal.

Dalam orasinya, Suparno, SH, Ketua SPN DPD Jawa Tengah, menyatakan penolakannya atas rencana penggabungan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) yang akan disahkan dalam pekan ini. Padahal menurutnya, pengesahan RUU BPJS itu sendri sampai kini masih jadi polemik.

Ada beberapa aspek yang bisa merugian para pekerja, jika penggabungan itu terjadi. Yakni akan terjadi peleburan dari beberapa badan penyelenggara jaminan sosial yang selama ini ada, yakni Jamsostek, Taspen, Asabri dan ASKES.

"Tentunya itu akan dibarengi dengan meleburnya aset dan kekayaan dari masing-masing badan, termasuk meleburnya aset jaminan hari tua para pekerja," kata Suparno.

Setelah berorasi, rombongan pekerja, berjalan tertib menuju gedung DPRD. Namun hanya beberapa orang perwakilan saja yang bisa diterima komisi E melalui Syamsul Maarif.

( Bambang Isti / CN34 / JBSM )

Senin, 18 Juli 2011

6 Kesimpulan Rapat kerja Pansus RUU BPJS

Sumber : Mediaindonesia.com

JAKARTA--MICOM: Rapat kerja Pansus RUU BPJS dengan pemerintah yang berlangsung di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (18/7), menghasilkan enam kesimbupan seabgai berikut.

1. DPR RI dan pemerintah sepakat menerima laporan Panja RUU BPJS dengan catatan bahwa dua paragraf pertama pada angka 2 huruf g dikeluarkan.

2. Pansus RUU BPJS DPR RI dan Pemerintah sepakat untuk membahas usulan pemerintah tentang delapan pokok-pokok pikiran ketentuan peralihan untuk dibahas lebih lanjut dalam raker pansus

3. Pansus RUU BPJS DPR RI dan pemerintah sepakat bahwa prinsip dalam bab ketentuan peralihan yang telah disepakati dalam panja RUU BPJS 5 Juli 2011, terdiri dari tujuh butir akan dibahas dalam raker pansus.

4. Sisa DIM sejumlah 46 yang tidak terkait dengan transformasi akan dibahas di rapat pansus RUU BPJS.

5. Raker kerja Pansus RUU BPJS selanjutnya akan dilaksanakan 19 Juli 2011 pukul 16.00

6. Pemerintah dan pansus RUU BPJS DPR RI sepakat untuk mengusulkan perpanjangan pembahasan RUU BPJS dilanjutkan pada sidang yang akan datang.

Kesimpulan tersebut dibacakan oleh Ketua Pansus RUU BPJS Nizwar Shihab. (OL-8)

PEMBAHASAN RUU BPJS Menkumham: Transformasi empat BUMN ke BPJS harus dilakukan dengan hati-hati

Sumber : Kontan.co.id

JAKARTA. Rapat Kerja Panitia Khusus (Raker Pansus) Pembahasan Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS) masih diwarnai perdebatan.

Pemerintah tetap berpendapat, transformasi menyeluruh empat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke BPJS sulit dilakukan karena perlu dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian. Ini supaya tidak terjadi tumpang tindih antar undang-undang.

Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengatakan, keempat BUMN ditransformasi secara keseluruhan ke dalam dua BPJS, maka akan banyak perundang-undangan yang tumpang tindih dan ini akan sangat mengganggu perundang-undangan yang lain.

"Akan ada 30 perundang-undangan yang tumpang tindih dan dikorbankan, sehingga transformasi perlu dilakukan dengan hati-hati," tukas Patrialis.

Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) EE Mangindaan sependapat. Menurutnya, transformasi harus dilakukan secara bertahap sesuai dengan keuangan atau fiskal negara.

DPR dan pemerintah sepakat memperpanjang masa pembahasan RUU BPJS

Sumber :Kontan.co.id

JAKARTA. Setelah melalui diskusi yang cukup panjang, akhirnya, Pemerintah dan Panitias Khusus (Pansus) RUU BPJS DPR sepakat memperpanjang masa pembahasan RUU BPJS pada sidang yang akan datang.

Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan mengatakan, alasan perpanjangan itu lantaran pembahasan RUU BPJS tidak bisa dilakukan terburu-buru karena menyangkut masyarakat banyak. "Khusus yang berkaitan dengan transformasi kami pending, setelah melakukan pendalaman bersama," katanya, Senin (18/7) malam.

Selain mengusulkan penambahan masa sidang, hasil rapat kerja Pansus RUU BPJS sepakat membahas usulan pemerintah tentang delapan pokok-pokok pikiran ketentuan peralihan. Kedelapan pokok pikiran ketentuan peralihan tersebut antara lain, Pertama, keempat BUMN tetap ada dan menyelanggarakan program jaminan sebagaimana adanya saat ini.

Kedua, tahap pertama, diselenggarakan jaminan kesehatan oleh BPJS 1 untuk semua orang yang bukan peserta PT Askes dan PT Jamsostek.

Ketiga, Askes dan Jamsostek akan menyelenggarakan program jaminan bagi yang sudah menjadi peserta mereka dengan pola manfaat dan iuran yang sekurang-kurangnya sama dengan BPJS 1. Keempat, Askes dan Jamsostek tidak akan menerima peserta baru jaminan kesehatan dasar.

Kelima, Askes dan Jamsostek dapat mengalihkan penyelenggaraan programnya (jaminan kesehatan) kepada BPJS 1 berdasarkan peraturan pemerintah. Keenam, tahapan penyelenggaraan program jaminan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang lain akan ditetapkan dengan peraturan pemerintah dan tergantung pada kemampuan keuangan negara.

Ketujuh, Askes dan Jamsostek akan sebanyak-banyaknya mengadopsi prinsip-prinsip SJSN (termasuk prinsip nirlaba). Kedelapan, dalam jangka waktu 10 tahun proses transformasi diharapkan telah selesai dilakukan.

Kesimpulan lainnya adalah, Pansus RUU BPJS DPR RI dan pemerintah sepakat bahwa prinsip dalam bab ketentuan peralihan yang telah disepakati dalam panja RUU BPJS tgl 5 juli 2011, terdiri dari 7 butir akan dibahas dalam raker pansus.

Ketujuh butir prinsip yang sebelumnya sudah disepakati panja kemudian dimentahkan kembali tersebut antara lain pertama, tidak boleh ada PHK dan penghilangan hak-hak normatif kari karyawan ke empat BUMN.

SPN Ancam Tarik Uang Jamsostek Rp 90 Triliun

Sumber : Suara Merdeka

Tolak Penggabungan Empat BPJS

Semarang, CyberNews. DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jateng mengancam bakal menarik uang yang tersimpan di PT Jamsostek (Persero) sebesar Rp 90 triliun. Uang tersebut bakal ditarik dan dikembalikan kepada buruh apabila pemerintah pusat bersikeras tetap menggabungkan empat badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) sesuai rancangan undang-undang (RUU) BPJS.

Ketua DPD SPN Jateng Suparno,SH didampingi sekretarisnya Nanang Setyono menyatakan menolak penggabungan BPJS yang semula empat menjadi satu atau dua. Empat BPJS yang ada selama ini yakni PT Jamsostek, PT Askes, PT Asabri dan PT Taspen dibiarkan tetap berjalan sesuai ketentuan. Bila RUU BPJS nantinya disahkan, pihaknya mempersilakannya karena hal itu hak dari pemerintah pusat.

Namun, jika pemerintah pusat memaksakan untuk menggabungkan empat BPJS, SPN akan menarik uang anggota dari Jamsostek. Penggabungan ini bakal memunculkan banyak kekhawatiran karena uang buruh yang ada di PT Jamsostek ada sebesar Rp 90 triliun dari total aset Rp 106 triliun.

"Kalau BPJS digabung, kami khawatir uang akan dipakai untuk modal. Bila tuntutan SPN nantinya tak dipenuhi, anggota akan melakukan aksi demo," katanya saat ditemui di Sekretariat Pemprov Jateng, Senin (18/7).

Kedatangannya ke Pemprov Jateng ini untuk menemui Gubernur Bibit Waluyo. Dalam pertemuannya, SPN mengadukan persoalannya ke Gubernur Jateng tersebut. Dengan adanya RUU BPJS, Suparno menjelaskan, bentuk badannya independen, bukan perseroan terbatas maupun BUMN.

Empat BPJS ini nilai asetnya mencapai Rp 190 triliun. Bila bentuk badannya jadi independen maka negara tidak lagi bertanggung jawab atau lepas tangan. Menurut dia, kekhawatiran bakal muncul apabila nantinya badan baru ini kolaps atau pailit.

Dalam RUU BPJS, sistem pengawasannya pun tidak ada. Total anggota SPN Jateng ada 125 ribu orang. Bila permintaan SPN tak terakomodasi, maka anggota berencana bakal menggelar demo, tepatnya tanggal 20 Juli 2011 mendatang.

Gubernur Jateng Bibit Waluyo mendukung langkah yang diambil SPN. Selain itu, lembaga tersebut juga diminta segera mengirimkan surat berkaitan dengan persoalan yang dihadapinya ke pemerintah pusat.

( Royce Wijaya / CN26 / JBSM )

Jumat, 15 Juli 2011

4 BUMN Tak Mungkin Dilebur

Sumber ; Suara Karya

JAKARTA {Suara Karya) Pemerintah dan DPR.diminta untuk tetap mempertahankan empat badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) yang ada saat ini

PT Jamsostek, PT Taspen. PT Askes, dan PT Asabri, yang merupakan BPJS berdasarkan kepesertaan dari pekerja sektor swasta/BUMN, pegawai negeri sipil (PNS), dan TNI/Polri, ini masih relevan untuk tetap eksis menjalankan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)

Pakar jaminan sosial Bambang Purwoko mengatakan, BPJS berdasarkan kepesertaan juga diterapkan di banyak negara. Dalam ha) ini, negara memisahkan penyelenggaraan jaminan sosial berdasarkan kepesertaan. Alasannya perbedaan sifat pekerjaan, pola perekrutan, masa kerja, dan jaminan keberlangsungan pekerjaan. Selain itu terkait perbedaan regulasi yang mengatur pekerja swasta dengan PNS dan TNI/Polri.

"Kebutuhan jaminan sosial PNS dan TNI-Polri sebagai abdi negara atau komponen regulator dengan pekerja sektor swasta juga berbeda. Gaji dan manfaat jaminan sosial bagi PNS dan TNI-Polri berasal diatur APBN yang sumbernya dari pajak, sementara pekerja swasta merupakan pelaku ekonomi yang menjadi peserta jamianan sosial secara mandiri." kata Bambang Purwoko dalam seminar bertajuk "Implementasi SJSN-Rakyat versus Kepentingan Politik" yang diselenggarakan Forum Wartawan Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Forwakertrans) di Jakarta, kemarin.

Turut hadir sebagai pembicara Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Serikat Pekerja Nasional (SPN) Joko Heriyono, Wakil Ketua Panitia Kerja RUU BPJS (anggota Komisi IX) DPR Surya Chandra Srurapati, dan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Mennakertrans) Muhaimin Iskandar turut memberikan sambutannya pada acara ini.

Menurut guru besar Universitas Pancasila ini, pembentukan BPJS berdasarkan kepesertaan atau program yang dipisah atau banyak BPJS yang menyelenggarakan jaminan sosial diterapkan di Thailand, Malaysia, Filipina, dan Singapura. Di Thailand ada 5 BPJS, Malaysia 4 BPJS, Filipina 4 BPJS, dan Singapura 2 BPJS. Secara umum, di negara-negara ini ada pemisahan antara BPJS berdasarkan kepesertaan (pekerja swasta dan PNS serta TNI/ Polri) dan program (masyarakat miskin dan tidak mampu).

Lebih jauh Bambang Purwoko menjelaskan, keempat BUMN jaminan sosial itu tidak mungkin dilebur, karena sumber pendanaan, kepesertaan, dan acuan hukumnya berbeda. Untuk itu, DPR dan pemerintah seharusnya fokus pada pembentukan satu BPJS baru untuk melayani masyarakat miskin dan tidak mampu.

"Ini lebih baik daripada harus menyesuaikan peraturan dan perundang-undangan dan sibuk mengurus peleburan empat BUMN jaminan sosial yang tidak mungkin bisa selesai," tuturnya.

Sementara itu, Ketua SPN Joko Heriyono mengatakan, SPN Bambang Wirahyoso mengatakan, pemerintah sudah melaksanakan program jaminan sopsial melalui mekanisme asuransi terhadap PNS, TNI/Polri, dan pekerja/buruh. Untuk kalangan pekerja/buruh di perusahaan swasta beserta keluarga mendapat jaminan sosial berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja

"Untuk itu, SPN menolakpenggabungan keempat BUMN jaminan sosial, PT Jamsostek. PT Askes, PT Taspen, dan PT Asabri, baik menjadi dua BPJS maupun satu BPJS. Ini dikarenakan konsepnya tidak jelas dan berpotensi hanya merugikan kalangan pekerja dan buruh. Lebih baik pemerintah dan DPR menetapkan empat BUMN jaminan sosial yang ada saat ini sebagai BPJS dalam melaksanakan UU SJSN. Yang diperlukan adalah keempat BUMN jaminan sosial melakukan penyesuaian dengan UU SJSN," katanya.

Tidak Paham

Pada kesempatan yang sama, Wakil Panja RUU BPJS DPR Surya Chandra Surapati mengakui sebagian besar anggota DPR tidak paham soal sistem jaminan sosial sebagaimana digariskan dalam UU Nomor 40 Tahun 2004. Akibatnya, pembahasan soal RUU BPJS berjalan alot dan tak fokus.

Bahkan, bukan hanya DPR yang tak paham soal jaminan sosial, menteri-menteri terkait juga kurang menguasai teknis dan detail pelaksanaan jaminan sosial. Akibatnya pelaksanaan UU Nomor 40 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) terkatung-katung hingga saat ini

"Namun, DPR hingga saat ini solid dan sepakat mentransformasi (melebur) empat BUMN jaminan sosial menjadi dua BPJS sesuai yang dirumuskan pemerintah sebelumnya. Kami optimistis RUU BPJS akan bisa disahkan sesuai target," tuturnya.

Dalam sambutannya, Mennakertrans Muhaimin Iskandar mengatakan, pemerintah berkomitmen membentuk satu BPJS baru untuk melayani orang miskin dan tidak mampu. Ini dikarenakan jaminan sosial merupakan salah satu bentuk perlindungan dari negara untuk menjamin warganya bisa memenuhi kebutuhan dasarnya. Ini sesuai amanat UUD

1945. |Andiin)