Selamat datang di KSPN Kota Semarang

Dewan Pengurus Daerah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (DPD FKSPN) Kota Semarang

KSPN CENTER
Perum Green Aryamukti Residence
Jl. Aryamukti Timur No.07 Pedurungan, Semarang
E-mail : kspnkotasemarang@gmail.com,
Nomor bukti pencatatan : 30 / 251 / OP.CS / 17 / VIII / 2014
Rekening DPD FKSPN Kota Semarang : BRI Cabang Brigjen Sudiarto , No.rek : 0435-01 003229 53 7

Jumat, 22 Juli 2011

Tolak Pengesahan RUU BPJS, SPN Demo Gubernur dan DPRD Jatim

Sumber :Suroboyo.net

SUROBOYO - Sekitar seribu massa buruh dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Timur akan menggelar unjukrasa menolak disahkannya RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Mereka berasal dari Sidoarjo, Jombang, Gresik dan Pasuruan akan berunjukrasa di Kantor Gubernur Jawa Timur Jl. Pahlawan, Rabu (20/7/2011).

Sudarmaji Ketua DPD SPN Jawa Timur pada Suara Surabaya mengatakan selain menolak pengesahan RUU BPJS, SPN juga menolak penggabungan Jamsostek dalam BPJS. Alasannya, peleburan berbagai penyelenggara jaminan sosial dalam BPJS juga akan menyamakan peruntukan jaminan sosial pekerja dengan rakyat miskin, cacat, dan anak yatim piatu. Padahal, kata Sudarmaji, pekerja punya kebutuhan tersendiri terkait jaminan sosial.

Dikatakan Sudarmaji, pihaknya sudah menyampaikan penolakan ini ke pemerintah pusat. Ada kekhawatiran dari kalangan pekerja bahwa dana pekerja Rp100 triliun lebih di Jamsostek nantinya juga akan digunakan sebagai jaminan sosial non pekerja dalam skema BPJS.

“Kami akan melakukan aksi damai di depan kantor Gubernur Jatim jl. Pahlawan dan kantor DPRD Jatim Jl. Indrapura. Tidak ada penutupan jalan,” katanya.

Isu yang dibawa dalam unjukrasa SPN ini berbeda dengan tuntutan sejumlah aliansi buruh dan pekerja yang tergabung dalam Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS). Dalam unjukrasa besar-besaran secara bergelombang, ribuan massa di berbagai kota menuntut pemerintah serius menyelesaikan agenda pembahasan RUU BPJS yang sudah memasuki masa kritis di DPR.

Dalih pemerintah enggan menyelesaikan agenda pembahasan RUU BPJS ini karena belum ada payung hukum untuk peleburan sejumlah lembaga jaminan sosial sebagai BPJS. Tapi Rieke Dyah Pitaloka anggota DPR RI berpendapat lain. Dia curiga pemburu rente ‘bermain’ di sini sehingga pemerintah lebih gandoli dana triliun milik pekerja diinvestasikan di sektor lain.
Sementara, akksi unjuk rasa Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Timur yang menolak disahkannya RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), dinilai sebagai penggembosan.

Rieke Diah Pitaloka anggota Komisi IX DPR RI mengatakan itu saat dikonfirmasi mengenai tanggapannya mengenai aksi unjuk rasa tersebut, Rabu (20/7/2011).

”Ada penyelewengan isu penggembosan akan disahkannya RUU BPJS menjadi Undang-undang. Karena tidak ada dana pekerja atau buruh di Jamsostek yang diambil untuk dana pengobatan orang miskin. Termasuk dana jaminan hari tua,” ujarnya.

Rieke menjelaskan, misalnya buruh yang sakit berkepanjangan dan tidak bekerja, justru dengan sistem baru dana pengobatan akan ditanggung semua. Dulunya dana pengobatan hanya ditanggung di 6 bulan pertama oleh Jamsostek. Dengan sistem baru iuran dana pengobatan itu diambilkan dari APBN, bukan dari Jamsostek.

Sementara dana jaminan hari tua, justru dengan sistem yang baru ini semua pekerja bisa punya pensiun. Tinggal perlu pengaturannya. Intinya kata Rieke, uang milik pekerja adalah untuk pekerja. Dengan sistem baru ini, dana Jamsostek tidak bisa seenaknya diinvestasikan begitu saja seperti dulu.

”Kalau dulu dana Jamsostek diinvestasikan ke Krakatau Steel, tapi hasilnya tidak bagus, dan diinvestasikan ke Century tapi hasilnya juga tidak jelas. Sekarang dengan akan meleburnya Jamsostek menjadi BPJS sifat perusahaan berubah menjadi nirlaba. Artinya dana boleh diinvestasikan tapi keuntungan harus kembali pada rakyat. Dan akan ada audit berapa jumlah dana peserta Jamsostek, jumlah yang dipakai untuk pengembangan, investasi, dan belanja,” paparnya.

Karena itu Rieke mempertanyakan kemurnian aksi massa SPN Jatim di Kantor Gubernur dan DPRD Jatim hari ini. Mengapa aksi justru dilakukan menjelang disahkannya RUU BPJS menjadi Undang-undang, yang sekarang ini masih ditunda.(gk/edy/ipg-SS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar