Selamat datang di KSPN Kota Semarang

Dewan Pengurus Daerah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (DPD FKSPN) Kota Semarang

KSPN CENTER
Perum Green Aryamukti Residence
Jl. Aryamukti Timur No.07 Pedurungan, Semarang
E-mail : kspnkotasemarang@gmail.com,
Nomor bukti pencatatan : 30 / 251 / OP.CS / 17 / VIII / 2014
Rekening DPD FKSPN Kota Semarang : BRI Cabang Brigjen Sudiarto , No.rek : 0435-01 003229 53 7

Jumat, 15 Juli 2011

4 BUMN Tak Mungkin Dilebur

Sumber ; Suara Karya

JAKARTA {Suara Karya) Pemerintah dan DPR.diminta untuk tetap mempertahankan empat badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) yang ada saat ini

PT Jamsostek, PT Taspen. PT Askes, dan PT Asabri, yang merupakan BPJS berdasarkan kepesertaan dari pekerja sektor swasta/BUMN, pegawai negeri sipil (PNS), dan TNI/Polri, ini masih relevan untuk tetap eksis menjalankan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)

Pakar jaminan sosial Bambang Purwoko mengatakan, BPJS berdasarkan kepesertaan juga diterapkan di banyak negara. Dalam ha) ini, negara memisahkan penyelenggaraan jaminan sosial berdasarkan kepesertaan. Alasannya perbedaan sifat pekerjaan, pola perekrutan, masa kerja, dan jaminan keberlangsungan pekerjaan. Selain itu terkait perbedaan regulasi yang mengatur pekerja swasta dengan PNS dan TNI/Polri.

"Kebutuhan jaminan sosial PNS dan TNI-Polri sebagai abdi negara atau komponen regulator dengan pekerja sektor swasta juga berbeda. Gaji dan manfaat jaminan sosial bagi PNS dan TNI-Polri berasal diatur APBN yang sumbernya dari pajak, sementara pekerja swasta merupakan pelaku ekonomi yang menjadi peserta jamianan sosial secara mandiri." kata Bambang Purwoko dalam seminar bertajuk "Implementasi SJSN-Rakyat versus Kepentingan Politik" yang diselenggarakan Forum Wartawan Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Forwakertrans) di Jakarta, kemarin.

Turut hadir sebagai pembicara Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Serikat Pekerja Nasional (SPN) Joko Heriyono, Wakil Ketua Panitia Kerja RUU BPJS (anggota Komisi IX) DPR Surya Chandra Srurapati, dan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Mennakertrans) Muhaimin Iskandar turut memberikan sambutannya pada acara ini.

Menurut guru besar Universitas Pancasila ini, pembentukan BPJS berdasarkan kepesertaan atau program yang dipisah atau banyak BPJS yang menyelenggarakan jaminan sosial diterapkan di Thailand, Malaysia, Filipina, dan Singapura. Di Thailand ada 5 BPJS, Malaysia 4 BPJS, Filipina 4 BPJS, dan Singapura 2 BPJS. Secara umum, di negara-negara ini ada pemisahan antara BPJS berdasarkan kepesertaan (pekerja swasta dan PNS serta TNI/ Polri) dan program (masyarakat miskin dan tidak mampu).

Lebih jauh Bambang Purwoko menjelaskan, keempat BUMN jaminan sosial itu tidak mungkin dilebur, karena sumber pendanaan, kepesertaan, dan acuan hukumnya berbeda. Untuk itu, DPR dan pemerintah seharusnya fokus pada pembentukan satu BPJS baru untuk melayani masyarakat miskin dan tidak mampu.

"Ini lebih baik daripada harus menyesuaikan peraturan dan perundang-undangan dan sibuk mengurus peleburan empat BUMN jaminan sosial yang tidak mungkin bisa selesai," tuturnya.

Sementara itu, Ketua SPN Joko Heriyono mengatakan, SPN Bambang Wirahyoso mengatakan, pemerintah sudah melaksanakan program jaminan sopsial melalui mekanisme asuransi terhadap PNS, TNI/Polri, dan pekerja/buruh. Untuk kalangan pekerja/buruh di perusahaan swasta beserta keluarga mendapat jaminan sosial berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja

"Untuk itu, SPN menolakpenggabungan keempat BUMN jaminan sosial, PT Jamsostek. PT Askes, PT Taspen, dan PT Asabri, baik menjadi dua BPJS maupun satu BPJS. Ini dikarenakan konsepnya tidak jelas dan berpotensi hanya merugikan kalangan pekerja dan buruh. Lebih baik pemerintah dan DPR menetapkan empat BUMN jaminan sosial yang ada saat ini sebagai BPJS dalam melaksanakan UU SJSN. Yang diperlukan adalah keempat BUMN jaminan sosial melakukan penyesuaian dengan UU SJSN," katanya.

Tidak Paham

Pada kesempatan yang sama, Wakil Panja RUU BPJS DPR Surya Chandra Surapati mengakui sebagian besar anggota DPR tidak paham soal sistem jaminan sosial sebagaimana digariskan dalam UU Nomor 40 Tahun 2004. Akibatnya, pembahasan soal RUU BPJS berjalan alot dan tak fokus.

Bahkan, bukan hanya DPR yang tak paham soal jaminan sosial, menteri-menteri terkait juga kurang menguasai teknis dan detail pelaksanaan jaminan sosial. Akibatnya pelaksanaan UU Nomor 40 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) terkatung-katung hingga saat ini

"Namun, DPR hingga saat ini solid dan sepakat mentransformasi (melebur) empat BUMN jaminan sosial menjadi dua BPJS sesuai yang dirumuskan pemerintah sebelumnya. Kami optimistis RUU BPJS akan bisa disahkan sesuai target," tuturnya.

Dalam sambutannya, Mennakertrans Muhaimin Iskandar mengatakan, pemerintah berkomitmen membentuk satu BPJS baru untuk melayani orang miskin dan tidak mampu. Ini dikarenakan jaminan sosial merupakan salah satu bentuk perlindungan dari negara untuk menjamin warganya bisa memenuhi kebutuhan dasarnya. Ini sesuai amanat UUD

1945. |Andiin)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar