Selamat datang di KSPN Kota Semarang

Dewan Pengurus Daerah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (DPD FKSPN) Kota Semarang

KSPN CENTER
Perum Green Aryamukti Residence
Jl. Aryamukti Timur No.07 Pedurungan, Semarang
E-mail : kspnkotasemarang@gmail.com,
Nomor bukti pencatatan : 30 / 251 / OP.CS / 17 / VIII / 2014
Rekening DPD FKSPN Kota Semarang : BRI Cabang Brigjen Sudiarto , No.rek : 0435-01 003229 53 7

Jumat, 01 Juli 2011

Pekerja Tarik Iurannya Jika BPJS Rusak Jamsostek

PEKERJA akan menarik iurannya jika RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) merusak sistem jaminan sosial yang sudah ada.

Kami akan menarik dana kami di PT Jamsostek jika pengelolaan program jaminan sosial tidak kredibel karena badan penyelenggaraannya dilebur den-gan badan penyelenggara jaminan sos¬ial lain, kata Ketum DPP Serikat Peker¬ja Nasional Bambang Wirahyoso di Ja¬karta, Rabu (29/6).

Menurut dia, akan lebih mudah men¬gajak buruh berdemo mengambil iuran jaminan hari tuanya (JHT) dari pada mengajak demo untuk kepentingan lain.

Bambang menyatakan saat ini SPN memiliki sekitar 438.000 anggota yang menjadi peserta jamsostek. Dia yakin jika buruh kehilangan kepercayaan pada program jaminan sosial, maka akan terjadi rush (pengambilan dana secara massal) dan perekonomian Indonesia akan gon¬jang ganjing.
Karena itu, ia mengingatkan agar pemerintah dan DPR berpikir ulang untuk menetapkan kebijakan transforma¬si PT Jamsostek dan tiga BPJS lainnya dalam UU.

Pekerja/buruh selalu mengawasi kinerja PT Jamsostek dan baru kali ini BUMN itu berkinerja baik dengan menandatan¬gani pakta integritas, bertata kelola yang baik dan transparan.

Jika kepercayaan itu goyah maka bu¬ruh dengan mudah akan mengambil dananya. Kami akan menduduki kantor-kantor cabang PT Jamsostek di daerah dan meminta uang kami dikembalikan segera, tegas Bambang.

Khusus kepada pemerintah dia meng¬ingatkan, saat ini saja pemerintah tidak peduli dengan kepesertaan Jamsostek yang relatif masih rendah, yakni hanya 9,2 juta peserta yang aktif dari 25 juta pekerja yang terdaftar.

Ini bukan salah PT Jamsostek, teta¬pi salah pemerintah karena penegakan hukum program jaminan sosial ada di pemerintah, kata Bambang yang juga mengusulkan agar Pengawasan Ketena¬gakerjaan ditarik ke pusat agar penegakan hukum efektif.

Kepada pemerintah dan DPR yang sedang membahas RUU BPJS, ia mengusulkan agar tidak mengganggu gugat empat BPJS yang ada dan mempersilakan jika hendak membuat BPJS untuk orang miskin dan tak mampu.

Gonjang-ganjing
Secara terpisah, Dirut PT Jamsostek Hotbonar Sinaga mengatakan, jika pekerja menarik dananya, maka perekonomian Indonesia akan ganjang-ganjing.

Kami akan terpaksa menarik sekitar 93 persen atau sebesar Rp102 triliun dana pekerja di perbankan nasion¬al, reksadana, SUN (Surat Utang Negara), saham, dan investasi lainnya, kata Hotbonar.
Dia yakin jika buruh meminta, maka tidak ada kata nanti, tetapi inginnya hari itu juga. Karena itu, ia membenarkan kekhawatiran Menteri BUMN Mustafa Abubakar yang menyatakan akan terjadi gejolak ekonomi jika terjadi ketidak-percayaan pada program jaminan sosial.

Mustafa dalam suratnya kepada tujuh menteri terkait yang bertanggal 24 Juni 2011 mengingatkan pengalihan aset, program, peserta dan kelembagaan empat BUMN asuransi sosial akan menimbul¬kan gejolak ekonomi, mengingat dana yang dikelola lebih dari Rp190 triliun.

Dia menyebutkan dana tersebut su¬dah diinvestasikan pada beberapa porto-folio antara lain di bank BUMN, saham di Bursa Efek Indonesia, obligasi dan SUN.

Surat Mustafa itu dibuat untuk menanggapi materi muatan RUU BPJS dan ditujukan pada Menkeu, Menakertrans, Mensos, Menneg PPN/Kepala Bap-penas, Menkes, Menneg PAN dan Refor¬masi Birokrasi dan Menkum HAM.

Keempat BUMN asuransi sosial yang dimaksud adalah PT Jamsostek, PT Taspen, PT Asabri dan PT Askes. RUU BPJS saat ini sedang dibahas di Panitia khusus dan panitia kerja yang dibentuk DPR.
Mustafa mengingatkan pengalihan dan atau peleburan empat BUMN itu, walaupun dilaksanakan secara bertahap akan meresahkan dan mendemotifasi karyawan.

Sementara dalam daftar isian masalah (DIM) pemerintah yang telah disampaikan ke DPR tidak terdapat usulan pen¬gaturan mengenai transformasi (pele-buran) BUMN asuransi sosial.
Sebelumnya, muncul wacana untuk melebur empat BUMN asuransi sosial yang ada menjadi satu badan tunggal setelah melalui pentahapan pembuatan dua BPJS baru, lalu empat BUMN dilebur ke dua BPJS yang ada, lalu meleburnya lagi menjadi satu. (iz)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar