Selamat datang di KSPN Kota Semarang

Dewan Pengurus Daerah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (DPD FKSPN) Kota Semarang

KSPN CENTER
Perum Green Aryamukti Residence
Jl. Aryamukti Timur No.07 Pedurungan, Semarang
E-mail : kspnkotasemarang@gmail.com,
Nomor bukti pencatatan : 30 / 251 / OP.CS / 17 / VIII / 2014
Rekening DPD FKSPN Kota Semarang : BRI Cabang Brigjen Sudiarto , No.rek : 0435-01 003229 53 7

Jumat, 22 November 2013

Buruh Siap Adukan Ganjar ke DPP PDI Perjuangan

Sumber : Suaramerdeka.com

SEMARANG, suaramerdeka.com - Aliansi Gerakan Buruh Berjuang (Gerbang) Jawa Tengah mengancam akan mengadukan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan. Langkah itu akan diambil bila Gubernur Jawa Tengah tak merevisi penetapan upah minimum Jawa Tengah.
"Kami akan menyampaikan ke DPP maupun DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah. Tujuannya agar partai memberikan sanksi kepada Ganjar atas keputusan itu," Nanang Setyono, Koordinatur Umum Gerbang Jateng, Jumat (22/11).
Alasan pengaduan ke DPP PDI Perjuangan, karena Ganjar dinilai tak bisa mengimplementasikan rekomendasi rapat kerja nasional DPP PDIP awal September lalu. Pada poin 10 rekomendasi, partai berlambang banteng ini menentang kebijakan upah murah dan pemiskinan buruh. "Ini sangat relevan dalam kapasitas Ganjar sebagai Gubernur dan kader PDIP, yang harus merealisasikan kebijakan partai," katanya.
Nanang berharap Ganjar tak mengingkari kebijakan partai dengan cara mensinergikan kebijakan yang proburuh. Apalagi hubungan Ganjar dengan buruh di Jawa Tengah sudah terjalin sejak kader PDIP itu hendak mencalonkan diri sebagai Gubernur. Ganjar bahkan pernah meneken kontrak sosial dengan organisasi buruh terkait komitmennya yang mau belajar dan melibatkan diri secara langsung dalam kebijakan perburuhan.
Nanang juga menegaskan, bahwa buruh tidak pernah menyepakati UMK seperti yang disampaikan Ganjar. Saat pertemuan di Wisma Perdamaian tanggal 12 November, hanya ada agenda penyampaian formula UMK, baik dari Ganjar, buruh, dan pengusaha.
"Jadi bukan kesepakatan. Kalau ada pernyataan buruh tentang menyerahkan keputusan UMK ke Gubernur, hal itu hanya penyampaian sesuai regulasi. Karena keputusan memang di tangan Gubernur. Tapi kami tegaskan, hal itu bukanlah kesepakatan tentang besaran UMK," paparnya.
Selain akan melaporkan ke DPP PDI Perjuangan, Gerbang juga akan melakukan aksi jika UMK tidak direvisi. "Saat ini pun kami sedang mengkaji surat keputusan Ganjar, apakah ada celah hukum yang bisa kami upayakan lewat jalur hukum," papar dia.
Sementara Prabowo Luh Santoso, Bagian Informasi Gerbang mengatakan, Gerbang selalu menggunakan tahapan sistematis dalam setiap gerakannya. Terkait ancaman memboikot PDI Perjuangan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 seperti yang disampaikan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Kota Semarang, pihaknya tidak ingin ada tumpangan politik dalam gerakan mengupayakan upah layak pada buruh.
"PDI Perjuangan sebagai partai tak bisa disalahkan, karena dalam Rakernas sudah membuat kesepakatan menolak hal-hal yang mensengsarakan buruh. Ganjar saja yang tidak bisa mengimplementasi kesepakatan Rakernas PDIP," tegasnya.
Seperti diketahui, UMK tertinggi di Jawa Tengah yakni di Kota Semarang dengan Rp 1.423.500. Sedangkan besaran UMK terendah yakni di Kabupaten Purworejo dengan besaran Rp 910.000. Dibanding tahun 2013, UMK 2014 mengalami kenaikan rata-rata sebesar 16,66 persen. Ketetapan tersebut ditentang Gerbang Jateng karena dinilai tak sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL).
( Lanang Wibisono / CN38 / SMNetwork )

Selasa, 19 November 2013

Ribuan Buruh Desak Revisi UMK

Sumber : Suara Merdeka


SEMARANG, suaramerdeka.com - Ribuan buruh dari Aliansi Gerakan Buruh Berjuang (Gerbang) Jateng menggelar aksi demonstrasi di depan gubernuran untuk menolak upah minimum kota (UMK) 2014, Selasa (19/11). Dalam demo tiga jam itu, buruh memblokir Jalan Pahlawan.
Satu persatu perwakilan dari serikat pekerja Kota Semarang dan sekitarnya naik ke mobil berpengeras suara untuk menyampaikan orasinya. Semuanya menyatakan kecewa dan tidak puas atas UMK yang ditetapkan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo. 
Kemarahan buruh terbaca jelas dari caci maki dan sumpah serapah di sela-sela orasi, nyanyian, dan shalawatan. Buruh menganggap dalam menetapkan UMK pada Senin (18/11) lalu, Ganjar tidak berpihak pada mereka dan melupakan janji-janji pada saat kampanye.
Ganjar bahkan dituding mengkhianati partainya sendiri, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang menentang upah murah. "Ganjar sudah ngapusi," teriak Koordinator Aksi Ahmad Zainuddin.
Koordinator Aliansi Gerbang Jateng Nanang Setyono mendesak Gubernur Jateng merevisi UMK 2014. Menurutnya, angka yang ditetapkan ganjar tidak sesuai dengan yang pernah didiskusikan Ganjar dengan buruh, yakni penetapan UMK berdasarkan yakni survei kebutuhan hidup layak (KHL]) bulan Desember ditambah prediksi inflasi tahun depan.
"Mestinya angka kenaikan UMK 2014 sebesar 20 persen sampai 25 persen, bukan 16,6 persen. Kami akan terus demo sampai revisi dilakukan," katanya.
Sebelum bubar pukul 12.15, aksi sempat memanas. Sebagian buruh melempari aparat polisi dengan botol air mineral. Namun situasi dapat dikendalikan oleh korlap aksi.
( Anton Sudibyo / CN31 / SMNetwork )

Daftar UMK Jateng 2014 Berdasarkan SK Gubernur Nomor 560/60 Tahun 2013

Written By infoblora.com on Nov 19, 2013 | 12:30 AM
SEMARANG. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Jawa Tengah untuk 2014 pada Senin (18/11/2013). Ketetapan tersebut tertuang dalam keputusan Gubernur Jateng Nomor 560/60 Tahun 2013 tertanggal 18 November 2013. Penetapan UMK dilakukan setelah Gubernur menerima usulan tertulis UMK 2014 dari bupati/wali kota se-Jateng.

Ketetapan UMK ini akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2014. Berdasarkan data, besaran UMK yang paling tinggi yakni di Kota Semarang dengan Rp 1.423.500. Adapun besaran UMK terendah di Jawa Tengah adalah di Kabupaten Purworejo sebesar Rp 910.000.

Dibanding tahun 2013, UMK 2014 mengalami kenaikan rata-rata sebesar 16,66 persen. Jumlah kabupaten/kota yang telah mencapai 100 persen atau lebih dalam kebutuhan hidup layak (KHL) tahun ini sebanyak 23 daerah. Jumlah tersebut bertambah dibanding 2013 yang hanya sebanyak 14 daerah. Adapun rata-rata pencapaian upah minimum terhadap KHL sebesar 98,96 persen. Nilai ini lebih tinggi dari tahun 2013 yang hanya sebesar 97,30 persen.

Keputusan tersebut juga mengatur bahwa upah minimum ini merupakan terendah, yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap. UMK berlaku bagi pekerja dengan tingkat paling rendah yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun. Pengusaha yang tidak mampu melaksanakan ketentuan UMK bisa mengajukan penangguhan kepada Gubernur ataupun pejabat yang ditunjuk sesuai perundang-undangan. Penangguhan UMK dilajukan paling lama 10 hari sebelum berlakunya UMK pada 1 Januari 2014.

Namun, menurut Ganjar, pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMK 2014 dilarang mengurangi atau menurunkan besaran upah yang telah diberikan.

Terkait penetapan tersebut, Ganjar berharap hal ini bisa dipahami dan mendapatkan dukungan semua pihak. Dukungan diharapkan terutama dari para pengusaha dan pekerja, untuk sama-sama menjaga hubungan industrial yang kondusif. Dengan demikian, geliat ekonomi di Jawa Tengah juga terus bertumbuh.

Berikut daftar UMK Kabupaten/Kota se Jawa Tengah tahun 2014 yang telah ditetapkan Gubernur :
1.   Kota Semarang                        Rp. 1.423.500
2.   Kota Surakarta                         Rp. 1.145.000
3.   Kota Salatiga                            Rp. 1.170.000
4.   Kota Magelang                        Rp. 1.037.000
5.   Kota Pekalongan                     Rp. 1.165.000
6.   Kota Tegal                                Rp. 1.044.000
7.   Kabupaten Blora                     Rp. 1.009.000
8.   Kabupaten Rembang              Rp.    985.000
9.   Kabupaten Pati                        Rp. 1.013.027
10. Kabupaten Grobogan             Rp.    935.000
11. Kabupaten Kudus                   Rp. 1.150.000
12. Kabupaten Jepara                    Rp. 1.000.000
13. Kabupaten Demak                   Rp. 1.280.000
14. Kabupaten Semarang              Rp. 1.208.200
15. Kabupaten Kendal                   Rp. 1.206.000
16. Kabupaten Batang                   Rp. 1.146.000
17. Kebupaten Pekalongan           Rp. 1.145.000
18. Kabupaten Pemalang               Rp. 1.066.000
19. Kabupaten Tegal                      Rp. 1.000.000
20. Kabupaten Brebes                   Rp. 1.000.000
21. Kabupaten Cilacap
      - Wilayah Kota                          Rp. 1.125.000
      - Wilayah Timur                        Rp.     975.000
      - Wilayah Barat                         Rp.     950.000
22. Kabupaten Banyumas             Rp. 1.000.000
23. Kabupaten Kebumen               Rp.    975.000
24. Kabupaten Purbalingga          Rp. 1.023.000
25. Kabupaten Banjarnegara        Rp.    920.000
26. Kabupaten Wonosobo           Rp.     990.000
27. Kabupaten Temanggung        Rp. 1.050.000
28. Kabupaten Magelang             Rp. 1.152.000
29. Kabupaten Purworejo             Rp.    910.000
30. Kabupaten Klaten                   Rp. 1.026.600
31. Kabupaten Sukoharjo             Rp. 1.150.000
32. Kabupaten Wonogiri              Rp.     954.000
33. Kabupaten Karanganyar        Rp. 1.060.000
34. Kabupaten Boyolali                Rp. 1.116.000
35. Kabupaten Sragen                   Rp.    960.000
                                                         
(rs-infoblora | kontributor : Anton Sudibyo / CN38 / SMNetwork )

UMK Semarang 2014 Tertinggi di Jawa Tengah


TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2014, Senin (18/11/2013).  Penetapan angka itu telah melalui proses rembugan melibatkan unsur tripartit dalam Dewan Pengupahan, yakni pengusaha, pemerintah, dan pekerja. UMK tersebut, berlaku mulai tanggal 1 Januari 2014.
"Ya saya sudah menandatangani UMK 2014 yang telah diusulkan 35 bupati dan wali kota ke Pemprov Jateng," jelas Ganjar kepada Tribun Jateng.  Hal itu  tertuang dalam Keputusan Gubernur Jateng Nomor 560/60 Tahun 2013 tanggal 18 Nopember 2013.
UMK tertinggi Kota Semarang Rp 1.423.500 dan terendah Kabupaten Purworejo Rp 910.000.  "Dibandingkan tahun tahun 2013, rata-rata kenaikan UMK tahun 2014 sebesar 16,66 persen," kata dia.
Ganjar berharap, ditetapkannya UMK Jateng 2014 ini bisa dipahami dan mendapatkan dukungan semua pihak, terutama para pengusaha dan pekerja.  "Agar mereka sama-sama menjaga kondusifitas hubungan industrial dan geliat ekonomi semakin tumbuh," jelasnya.
Kepala Biro Humas Pemprov Jateng, Agud Utomo menambahkan, ada 23 kota atau kabupaten di Jateng yang UMK nya sudah 100 persen dibanding angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL).   Sedangkan 12 kabupaten/kota belum 100 persen KHL. Ada peningkatan di tahun 2014 karena tahun 2013 baru ada 14 kabupaten kota yang 100 persen dibanding KHL.
"Rata-rata pencapaian upah minimum terhadap KHL sebesar 98,96 persen, lebih tinggi dari tahun 2013 sebesar 97,30 persen," kata dia.
Dalam Keputusan Gubernur tersebut juga mengatur, upah minimum ini merupakan upah bulanan terendah, terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap.  "UMK berlaku bagi pekerja dengan tingkat paling rendah yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun," jelasnya.
Bagi pengusaha yang tidak mampu menerapkan UMK 2014, dapat mengajukan penangguhan upah minimum kepada Gubernur Jateng.  Paling lambat 10 hari sebelum berlakunya UMK tanggal 1 Januari 2014.
"Bagi pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMK 2014 dilarang mengurangi atau menurunkan upah yang telah diberikan," jelas dia. (*)

UMK 2014 di Jateng, Tertinggi Semarang, Terendah Purworejo

Sumber : Angling Adhitya Purbaya - detikNews
 
Semarang - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo sudah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2014. Sesuai dengan yang sudah diungkapkannya beberapa hari lalu, kenaikan UMK rata-rata di Jateng mencapai 16,6 persen dari tahun 2013.

Dalam rilisnya, Kepala Biro Humas Setda Provinsi Jawa Tengah, Agus Utomo mengatakan UMK 2014 tertinggi di Jateng yaitu Kota Semarang sebesar Rp.1.423.500 dan terendah di Kabupaten Purworejo sebesar Rp.910.000.

"Ketetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jateng Nomor 560/60 Tahun 2013 tanggal 18 Nopember 2013," kata Agus dalam rilisnya, Senin (18/11/2013).

Pada kenaikan UMK tersebut, masih ada 12 dari 35 Kabupaten/Kota yang UMK-nya belum mencapai 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Sedangkan 23 Kabupaten/Kota sisanya sudah mencapai KHL 100 persen bahkan lebih.

"Bertambah dibanding tahun 2013 yang UMK-nya telah mencapai KHL atau lebih sebanyak 14 Kabupaten/Kota," tegasnya.

Ia menambahkan, jika ada pengusaha yang tidak mampu ketentuan UMK 2014 tersebut, maka pengusaha tersebut bisa mengajukan penangguhan upah minimum kepada Gubernur. Tapi jika ada pengusaha yang sudah menetapkan upah lebih dari UMK 2014, dilarang menguranginya.

"Dapat mengajukan penangguhan upah minimum kepada Gubernur Jateng atau pejabat yang ditunjuk sesuai perundang-undangan paling lama 10 hari sebelum berlakunya UMK tanggal 1 Januari 2014," sambung Agus.

Buruh Semarang Demo sampai malam dirumah dinas Ganjar

Sumber : Merdeka.com

Buruh Semarang demo sampai malam di rumah dinas Ganjar
demo buruh di semarang. ©2013 Merdeka.com/parwito

Merdeka.com - Puluhan buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Berjuang (Gerbang) Jawa Tengah Selasa (12/11) malam sekitar pukul 20.00 WIB melakukan aksi unjuk rasa di depan pintu masuk Wisma Perdamaian (Wisper). Wisma itu adalah rumah dinas Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Mereka melakukan orasi di saat perwakilan buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah dan Ganjar Pranowo ditemani Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) melakukan pertemuan terkait penetapan Upah Minimum Kota (UMK).

Dalam orasinya, para buruh menginginkan Ganjar untuk memperjuangkan nasib buruh. "Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, harus berani memperjuangkan nasib kita buruh yang saat Pilgub Jateng kemarin mendukung penuh Ganjar sebagai gubernur," ungkap salah seorang peserta aksi.

Buruh menuntut agar Ganjar dalam menetapkan UMK mengacu pada dua hal yaitu KHL Desember 2013 dan inflasi sebesar 7,5 persen. Jika tidak, maka buruh akan melakukan mogok kerja secara serentak di Jawa Tengah.

"Dasar acuan yang harus ditetapkan Gubernur paling tepat untuk bisa buruh di tahun 2014 surplus juga bisa tidak defisit, yang paling tepat Gubernur menggunakan KHL Desember plus inflasi. Tidak hanya mempertimbangkan KHL Desember, ketika gubernur tidak menetapkan upah berdasarkan KHL Desember plus inflasi kami akan menolak. Di tahun 2014 sekitar inflasi 7,5. Jika gubernur tidak menggunakan itu maka kita akan menolak dan kita akan mogok," ungkap Korlap Aksi Nanang Setiono.

Usai melakukan pertemuan selama satu jam secara terbuka, Ganjar menyatakan pertemuan dilakukan dari hati ke hati antara buruh, Apindo Jawa Tengah dan SKPD. Ganjar menyatakan dirinyalah yang akan menetapkan UMK. Ia meminta supaya jika sudah ditetapkan keputusannya tidak mendapatkan gugatan dari buruh.

"Mereka menyerahkan kepada Gubernur maka dengan pendekatan hati ke hati. Dengan perdebatan yang baik intinya ya sudah, terakhir apa maunya. Tapi kalau sudah saya tetapkan tolong jangan digugat," tuturnya.

Ganjar menjelaskan, sesuai tuntutan buruh dalam melakukan proses penetapan dirinya akan menetapkan dengan dua hal. Salah satunya dengan menggunakan mekanisme survei sesuai ketentuan.
[has]

Minggu, 03 November 2013

SPN Tolak Kenaikan Upah Hanya 10 Persen

Sabtu, 2 November 2013 18:30 WIB

 
SPN Tolak Kenaikan Upah Hanya 10 Persen


TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG-  Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Semarang menolak wacana kenaikan  Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jateng berkisar 10 persen."Kalau kenaikan hanya 10 persen, kami jelas menolak keras," kata Ketua SPN Kota Semarang, Heru Budi Utoyo, kepada Tribun Jateng, Sabtu (2/11/2013).
Menurutnya, usulan Apindo yang membatasi kenaikan hanya pada angka 10 persen, jelas tidak berdasar. Angka itu,  tidak mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) pada Desember 2012, serta prediksi inflasi  2013."Kalau angka itu yang akan dirumuskan, kami akan kembali melakukan demo besar-besaran. Lebih besar dari aksi kami di depan Balai Kota beberapa waktu lalu," katanya, menegaskan.Berdasarkan survei yang dilakukan pihaknya, lanjut Heru, UMK yang layak untuk 2014 adalah Rp 1.929.223. Itu pun untuk buruh yang masih lajang. 
Sementara, saat ini Walikota mengusulkan Rp 1.423.500. "Kalau Apindo hanya mengusulkan Rp 1.305.000, jelas tidak menggunakan rumusan yang benar," ucapnya.  Prosentase kenaikan upah tahun kemarin adalah sebesar 21 persen. Sementara, angka yang diusulkan Wali Kota, kenaikan yang ada hanya sekitar 18 persen. "Kami minta, prosentase kenaikan tidak boleh kurang dari kenaikan tahun kemaren," sambungnya.  (*)