Sabtu, 2 November 2013 18:30 WIB
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG-
Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Semarang menolak wacana kenaikan
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jateng berkisar 10 persen."Kalau
kenaikan hanya 10 persen, kami jelas menolak keras," kata Ketua SPN
Kota Semarang, Heru Budi Utoyo, kepada Tribun Jateng, Sabtu (2/11/2013).
Menurutnya,
usulan Apindo yang membatasi kenaikan hanya pada angka 10 persen, jelas
tidak berdasar. Angka itu, tidak mempertimbangkan Kebutuhan Hidup
Layak (KHL) pada Desember 2012, serta prediksi inflasi 2013."Kalau
angka itu yang akan dirumuskan, kami akan kembali melakukan demo
besar-besaran. Lebih besar dari aksi kami di depan Balai Kota beberapa
waktu lalu," katanya, menegaskan.Berdasarkan survei yang
dilakukan pihaknya, lanjut Heru, UMK yang layak untuk 2014 adalah Rp
1.929.223. Itu pun untuk buruh yang masih lajang.
Sementara, saat ini
Walikota mengusulkan Rp 1.423.500. "Kalau Apindo hanya mengusulkan Rp
1.305.000, jelas tidak menggunakan rumusan yang benar," ucapnya. Prosentase
kenaikan upah tahun kemarin adalah sebesar 21 persen. Sementara, angka
yang diusulkan Wali Kota, kenaikan yang ada hanya sekitar 18 persen.
"Kami minta, prosentase kenaikan tidak boleh kurang dari kenaikan tahun kemaren,"
sambungnya. (*)
trus untuk gabung dngan persatuaan buruh semarang gimana gan caranya,,tokong bantuannya,,
BalasHapus