Sumber : Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Semarang - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo
sudah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2014. Sesuai
dengan yang sudah diungkapkannya beberapa hari lalu, kenaikan UMK
rata-rata di Jateng mencapai 16,6 persen dari tahun 2013.
Dalam rilisnya, Kepala Biro Humas Setda Provinsi Jawa Tengah, Agus Utomo mengatakan UMK 2014 tertinggi di Jateng yaitu Kota Semarang sebesar Rp.1.423.500 dan terendah di Kabupaten Purworejo sebesar Rp.910.000.
"Ketetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jateng Nomor 560/60 Tahun 2013 tanggal 18 Nopember 2013," kata Agus dalam rilisnya, Senin (18/11/2013).
Pada kenaikan UMK tersebut, masih ada 12 dari 35 Kabupaten/Kota yang UMK-nya belum mencapai 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Sedangkan 23 Kabupaten/Kota sisanya sudah mencapai KHL 100 persen bahkan lebih.
"Bertambah dibanding tahun 2013 yang UMK-nya telah mencapai KHL atau lebih sebanyak 14 Kabupaten/Kota," tegasnya.
Ia menambahkan, jika ada pengusaha yang tidak mampu ketentuan UMK 2014 tersebut, maka pengusaha tersebut bisa mengajukan penangguhan upah minimum kepada Gubernur. Tapi jika ada pengusaha yang sudah menetapkan upah lebih dari UMK 2014, dilarang menguranginya.
"Dapat mengajukan penangguhan upah minimum kepada Gubernur Jateng atau pejabat yang ditunjuk sesuai perundang-undangan paling lama 10 hari sebelum berlakunya UMK tanggal 1 Januari 2014," sambung Agus.
Dalam rilisnya, Kepala Biro Humas Setda Provinsi Jawa Tengah, Agus Utomo mengatakan UMK 2014 tertinggi di Jateng yaitu Kota Semarang sebesar Rp.1.423.500 dan terendah di Kabupaten Purworejo sebesar Rp.910.000.
"Ketetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jateng Nomor 560/60 Tahun 2013 tanggal 18 Nopember 2013," kata Agus dalam rilisnya, Senin (18/11/2013).
Pada kenaikan UMK tersebut, masih ada 12 dari 35 Kabupaten/Kota yang UMK-nya belum mencapai 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Sedangkan 23 Kabupaten/Kota sisanya sudah mencapai KHL 100 persen bahkan lebih.
"Bertambah dibanding tahun 2013 yang UMK-nya telah mencapai KHL atau lebih sebanyak 14 Kabupaten/Kota," tegasnya.
Ia menambahkan, jika ada pengusaha yang tidak mampu ketentuan UMK 2014 tersebut, maka pengusaha tersebut bisa mengajukan penangguhan upah minimum kepada Gubernur. Tapi jika ada pengusaha yang sudah menetapkan upah lebih dari UMK 2014, dilarang menguranginya.
"Dapat mengajukan penangguhan upah minimum kepada Gubernur Jateng atau pejabat yang ditunjuk sesuai perundang-undangan paling lama 10 hari sebelum berlakunya UMK tanggal 1 Januari 2014," sambung Agus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar