Selamat datang di KSPN Kota Semarang

Dewan Pengurus Daerah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (DPD FKSPN) Kota Semarang

KSPN CENTER
Perum Green Aryamukti Residence
Jl. Aryamukti Timur No.07 Pedurungan, Semarang
E-mail : kspnkotasemarang@gmail.com,
Nomor bukti pencatatan : 30 / 251 / OP.CS / 17 / VIII / 2014
Rekening DPD FKSPN Kota Semarang : BRI Cabang Brigjen Sudiarto , No.rek : 0435-01 003229 53 7

Selasa, 19 November 2013

Daftar UMK Jateng 2014 Berdasarkan SK Gubernur Nomor 560/60 Tahun 2013

Written By infoblora.com on Nov 19, 2013 | 12:30 AM
SEMARANG. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Jawa Tengah untuk 2014 pada Senin (18/11/2013). Ketetapan tersebut tertuang dalam keputusan Gubernur Jateng Nomor 560/60 Tahun 2013 tertanggal 18 November 2013. Penetapan UMK dilakukan setelah Gubernur menerima usulan tertulis UMK 2014 dari bupati/wali kota se-Jateng.

Ketetapan UMK ini akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2014. Berdasarkan data, besaran UMK yang paling tinggi yakni di Kota Semarang dengan Rp 1.423.500. Adapun besaran UMK terendah di Jawa Tengah adalah di Kabupaten Purworejo sebesar Rp 910.000.

Dibanding tahun 2013, UMK 2014 mengalami kenaikan rata-rata sebesar 16,66 persen. Jumlah kabupaten/kota yang telah mencapai 100 persen atau lebih dalam kebutuhan hidup layak (KHL) tahun ini sebanyak 23 daerah. Jumlah tersebut bertambah dibanding 2013 yang hanya sebanyak 14 daerah. Adapun rata-rata pencapaian upah minimum terhadap KHL sebesar 98,96 persen. Nilai ini lebih tinggi dari tahun 2013 yang hanya sebesar 97,30 persen.

Keputusan tersebut juga mengatur bahwa upah minimum ini merupakan terendah, yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap. UMK berlaku bagi pekerja dengan tingkat paling rendah yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun. Pengusaha yang tidak mampu melaksanakan ketentuan UMK bisa mengajukan penangguhan kepada Gubernur ataupun pejabat yang ditunjuk sesuai perundang-undangan. Penangguhan UMK dilajukan paling lama 10 hari sebelum berlakunya UMK pada 1 Januari 2014.

Namun, menurut Ganjar, pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMK 2014 dilarang mengurangi atau menurunkan besaran upah yang telah diberikan.

Terkait penetapan tersebut, Ganjar berharap hal ini bisa dipahami dan mendapatkan dukungan semua pihak. Dukungan diharapkan terutama dari para pengusaha dan pekerja, untuk sama-sama menjaga hubungan industrial yang kondusif. Dengan demikian, geliat ekonomi di Jawa Tengah juga terus bertumbuh.

Berikut daftar UMK Kabupaten/Kota se Jawa Tengah tahun 2014 yang telah ditetapkan Gubernur :
1.   Kota Semarang                        Rp. 1.423.500
2.   Kota Surakarta                         Rp. 1.145.000
3.   Kota Salatiga                            Rp. 1.170.000
4.   Kota Magelang                        Rp. 1.037.000
5.   Kota Pekalongan                     Rp. 1.165.000
6.   Kota Tegal                                Rp. 1.044.000
7.   Kabupaten Blora                     Rp. 1.009.000
8.   Kabupaten Rembang              Rp.    985.000
9.   Kabupaten Pati                        Rp. 1.013.027
10. Kabupaten Grobogan             Rp.    935.000
11. Kabupaten Kudus                   Rp. 1.150.000
12. Kabupaten Jepara                    Rp. 1.000.000
13. Kabupaten Demak                   Rp. 1.280.000
14. Kabupaten Semarang              Rp. 1.208.200
15. Kabupaten Kendal                   Rp. 1.206.000
16. Kabupaten Batang                   Rp. 1.146.000
17. Kebupaten Pekalongan           Rp. 1.145.000
18. Kabupaten Pemalang               Rp. 1.066.000
19. Kabupaten Tegal                      Rp. 1.000.000
20. Kabupaten Brebes                   Rp. 1.000.000
21. Kabupaten Cilacap
      - Wilayah Kota                          Rp. 1.125.000
      - Wilayah Timur                        Rp.     975.000
      - Wilayah Barat                         Rp.     950.000
22. Kabupaten Banyumas             Rp. 1.000.000
23. Kabupaten Kebumen               Rp.    975.000
24. Kabupaten Purbalingga          Rp. 1.023.000
25. Kabupaten Banjarnegara        Rp.    920.000
26. Kabupaten Wonosobo           Rp.     990.000
27. Kabupaten Temanggung        Rp. 1.050.000
28. Kabupaten Magelang             Rp. 1.152.000
29. Kabupaten Purworejo             Rp.    910.000
30. Kabupaten Klaten                   Rp. 1.026.600
31. Kabupaten Sukoharjo             Rp. 1.150.000
32. Kabupaten Wonogiri              Rp.     954.000
33. Kabupaten Karanganyar        Rp. 1.060.000
34. Kabupaten Boyolali                Rp. 1.116.000
35. Kabupaten Sragen                   Rp.    960.000
                                                         
(rs-infoblora | kontributor : Anton Sudibyo / CN38 / SMNetwork )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar