Sumber : TRIBUNJATENG.COM
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG-
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo telah menetapkan Upah Minimum
Kabupaten/Kota (UMK) 2014, Senin (18/11/2013). Penetapan angka itu
telah melalui proses rembugan melibatkan unsur tripartit dalam Dewan
Pengupahan, yakni pengusaha, pemerintah, dan pekerja. UMK tersebut,
berlaku mulai tanggal 1 Januari 2014.
"Ya saya sudah
menandatangani UMK 2014 yang telah diusulkan 35 bupati dan wali kota ke
Pemprov Jateng," jelas Ganjar kepada Tribun Jateng. Hal itu tertuang
dalam Keputusan Gubernur Jateng Nomor 560/60 Tahun 2013 tanggal 18
Nopember 2013.
UMK tertinggi Kota Semarang Rp 1.423.500 dan
terendah Kabupaten Purworejo Rp 910.000. "Dibandingkan tahun tahun
2013, rata-rata kenaikan UMK tahun 2014 sebesar 16,66 persen," kata dia.
Ganjar
berharap, ditetapkannya UMK Jateng 2014 ini bisa dipahami dan
mendapatkan dukungan semua pihak, terutama para pengusaha dan pekerja.
"Agar mereka sama-sama menjaga kondusifitas hubungan industrial dan
geliat ekonomi semakin tumbuh," jelasnya.
Kepala Biro Humas
Pemprov Jateng, Agud Utomo menambahkan, ada 23 kota atau kabupaten di
Jateng yang UMK nya sudah 100 persen dibanding angka Kebutuhan Hidup
Layak (KHL). Sedangkan 12 kabupaten/kota belum 100 persen KHL. Ada
peningkatan di tahun 2014 karena tahun 2013 baru ada 14 kabupaten kota
yang 100 persen dibanding KHL.
"Rata-rata pencapaian upah minimum
terhadap KHL sebesar 98,96 persen, lebih tinggi dari tahun 2013 sebesar
97,30 persen," kata dia.
Dalam Keputusan Gubernur tersebut juga
mengatur, upah minimum ini merupakan upah bulanan terendah, terdiri dari
upah pokok termasuk tunjangan tetap. "UMK berlaku bagi pekerja dengan
tingkat paling rendah yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun,"
jelasnya.
Bagi pengusaha yang tidak mampu menerapkan UMK 2014,
dapat mengajukan penangguhan upah minimum kepada Gubernur Jateng.
Paling lambat 10 hari sebelum berlakunya UMK tanggal 1 Januari 2014.
"Bagi
pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMK
2014 dilarang mengurangi atau menurunkan upah yang telah diberikan,"
jelas dia. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar