Selamat datang di KSPN Kota Semarang

Dewan Pengurus Daerah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (DPD FKSPN) Kota Semarang

KSPN CENTER
Perum Green Aryamukti Residence
Jl. Aryamukti Timur No.07 Pedurungan, Semarang
E-mail : kspnkotasemarang@gmail.com,
Nomor bukti pencatatan : 30 / 251 / OP.CS / 17 / VIII / 2014
Rekening DPD FKSPN Kota Semarang : BRI Cabang Brigjen Sudiarto , No.rek : 0435-01 003229 53 7

Selasa, 19 November 2013

UMK Semarang 2014 Tertinggi di Jawa Tengah


TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2014, Senin (18/11/2013).  Penetapan angka itu telah melalui proses rembugan melibatkan unsur tripartit dalam Dewan Pengupahan, yakni pengusaha, pemerintah, dan pekerja. UMK tersebut, berlaku mulai tanggal 1 Januari 2014.
"Ya saya sudah menandatangani UMK 2014 yang telah diusulkan 35 bupati dan wali kota ke Pemprov Jateng," jelas Ganjar kepada Tribun Jateng.  Hal itu  tertuang dalam Keputusan Gubernur Jateng Nomor 560/60 Tahun 2013 tanggal 18 Nopember 2013.
UMK tertinggi Kota Semarang Rp 1.423.500 dan terendah Kabupaten Purworejo Rp 910.000.  "Dibandingkan tahun tahun 2013, rata-rata kenaikan UMK tahun 2014 sebesar 16,66 persen," kata dia.
Ganjar berharap, ditetapkannya UMK Jateng 2014 ini bisa dipahami dan mendapatkan dukungan semua pihak, terutama para pengusaha dan pekerja.  "Agar mereka sama-sama menjaga kondusifitas hubungan industrial dan geliat ekonomi semakin tumbuh," jelasnya.
Kepala Biro Humas Pemprov Jateng, Agud Utomo menambahkan, ada 23 kota atau kabupaten di Jateng yang UMK nya sudah 100 persen dibanding angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL).   Sedangkan 12 kabupaten/kota belum 100 persen KHL. Ada peningkatan di tahun 2014 karena tahun 2013 baru ada 14 kabupaten kota yang 100 persen dibanding KHL.
"Rata-rata pencapaian upah minimum terhadap KHL sebesar 98,96 persen, lebih tinggi dari tahun 2013 sebesar 97,30 persen," kata dia.
Dalam Keputusan Gubernur tersebut juga mengatur, upah minimum ini merupakan upah bulanan terendah, terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap.  "UMK berlaku bagi pekerja dengan tingkat paling rendah yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun," jelasnya.
Bagi pengusaha yang tidak mampu menerapkan UMK 2014, dapat mengajukan penangguhan upah minimum kepada Gubernur Jateng.  Paling lambat 10 hari sebelum berlakunya UMK tanggal 1 Januari 2014.
"Bagi pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMK 2014 dilarang mengurangi atau menurunkan upah yang telah diberikan," jelas dia. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar