Selamat datang di KSPN Kota Semarang

Dewan Pengurus Daerah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (DPD FKSPN) Kota Semarang

KSPN CENTER
Perum Green Aryamukti Residence
Jl. Aryamukti Timur No.07 Pedurungan, Semarang
E-mail : kspnkotasemarang@gmail.com,
Nomor bukti pencatatan : 30 / 251 / OP.CS / 17 / VIII / 2014
Rekening DPD FKSPN Kota Semarang : BRI Cabang Brigjen Sudiarto , No.rek : 0435-01 003229 53 7

Jumat, 22 Juni 2012

DEWAN PENGUPAHAN Kota Semarang belum punya Tatib

Sumber : bisnis jateng.com

SEMARANG: Dewan Pengupahan Kota Semarang hingga saat ini belum memiliki tata tertib, termasuk untuk penentuan aturan survei kebutuhan hidup layak dan penentuan upah minimum kabupaten/kota.
“Sampai sekarang tata tertib belum punya, karena setiap mau disusun selalu gagal begitu sampai pada dasar hukum yang akan digunakan,” kata Ketua Dewan Pengurus Apindo Kota Semarang Supandi dalam pertemuan dengan Komisi D DPRD Kota Semarang, hari ini.
Dewan Pengupahan Kota Semarang beranggotakan birokrat, perwakilan dari buruh, serta Apindo dan seluruh anggota diminta mengajukan usulan atau rancangan tata tertib. Akan tetapi ketiganya tidak pernah bisa duduk bersama untuk membahas tata tertib.
“Kita juga sudah menyiapkannya dan begitu mau membahas mengenai dasar hukum Surat Edaran Hubungan Industrial dan Jamsostek, mereka yang dari buruh langsung keluar,” katanya.
Dalam kesempatan sama, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Semarang Gunawan Saptogiri mengatakan bahwa tata tertib sulit untuk dibuat. Tiga tahun ini tida ada tata tertib.
Gunawan mengatakan sebenarnya di awal Februari hingga Mei 2012 sudah ada titik terang, termasuk dalam hal survei yakni dilakukan survei minyak tanah dan gas.
Langkah tersebut untuk mengantisipasi adanya revisi peraturan menteri terkait penetapan UMK untuk tahun 2013 dan jika tidak ada revisi, maka bisa hasil survei minyak tanah dan gas digabung untuk kemudian dibagi menjadi dua.
“Hingga rapat pleno, tidak ada gejolak. Akan tetapi, dari rapat pleno terakhir saat saya tidak datang, dari serikat pekerja tidak mau survei dengan banyak alasan dan kami memperkirakan karena adanya komunikasi yang belum cocok,” katanya.
Oleh karena itu, untuk kembali menyatukan antara buruh dan pengusaha, tambah Gunawan, pihaknya mempersilakan dari pihak buruh dan pengusaha untuk mengadu ke dewan.
Pada pekan lalu, buruh mengadu ke Komisi D DPRD Kota Semarang, pekan ini oleh Apindo, dan pada Kamis (21/6) dan Jumat (22/6) buruh dan Apindo secara bergantian akan mengadu ke Wakil Wali Kota Semarang.
“Setelah itu, kami akan mempertemukan antara buruh dan pengusaha, kemudian akan membentuk tata tertib dengan kesepakatan bersama,” kata Gunawan. (ANT/DOT)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar