Selamat datang di KSPN Kota Semarang

Dewan Pengurus Daerah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (DPD FKSPN) Kota Semarang

KSPN CENTER
Perum Green Aryamukti Residence
Jl. Aryamukti Timur No.07 Pedurungan, Semarang
E-mail : kspnkotasemarang@gmail.com,
Nomor bukti pencatatan : 30 / 251 / OP.CS / 17 / VIII / 2014
Rekening DPD FKSPN Kota Semarang : BRI Cabang Brigjen Sudiarto , No.rek : 0435-01 003229 53 7

Rabu, 20 Juni 2012

Apindo Semarang Tolak Usulan Upah Rp1,7 Juta

Selasa, 19 Jun 2012 14:55:00  WIB

Semarang, ANTARA Jateng - Dewan Pengurus Asosiasi Pengusaha Indonesia Kota Semarang, Jawa Tengah, menolak usulan upah minimum kabupaten/kota Semarang 2013 sebesar Rp1,7 juta yang diajukan oleh buruh.

"Kami menolak usul UMK Kota Semarang 2013 sebesar Rp1,7 juta. Dasarnya apa mengajukan usul tersebut, jangan hanya memakai dasar 'pokoke'," kata Ketua Dewan Pengurus Apindo Kota Semarang Supandi seusai bertemu dengan Komisi D DPRD Kota Semarang, Selasa.

Ia mengatakan bahwa untuk mengajukan usul UMK harus melalui dasar hukum yang jelas termasuk hasil survei kebutuhan hidup layak di lima pasar tradisional di Kota Semarang.

Pengajuan usul UMK, lanjut Supandi, harus riil sesuai dengan keadaan di lapangan, yakni sesuai dengan 46 komponen kebutuhan pekerja.

Sementara minyak tanah yang saat ini tidak lagi menjadi barang subsidi, menurut Supandi, sudah menjadi barang langka untuk ditemukan di pasar tradisional.

"Jika barang sudah tidak ada di pasar, tidak bisa menjadi acuan dan hal ini juga terjadi di Salatiga dan Demak," katanya.

Wakil Ketua Bidang Hukum dan Pembelaan Dewan Pengurus Apindo Kota Semarang Subechi juga melihat tuntutan UMK sebesar Rp1,7 juta tidak wajar.

"Pengajuan usul UMK juga harus dengan logika, tidak bisa 'pokoke' Rp1,7 juta. Apalagi sampai sekarang survei masih terus berjalan," kata Subechi.

Ia juga mengaku siap mendatangi rumah buruh apakah para buruh benar menggunakan minyak tanah atau gas.

Supandi menambahkan berdasarkan hasil survei yang dilakukan sejak Januari hingg Mei 2012, UMK Kota Semarang diperkirakan hanya bisa di angka Rp1.050.000 hingga Rp1,1 juta.

Ia mengaku saat ini hanya berharap ada revisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja terkait penetapan UMK.

"Kami masih menunggu revisi peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan kami siap melaksanakan hasilnya. Jika akhirnya tidak ada revisi, perlu ada kesepakatan bersama," katanya.

Supandi mengaku siap menerima usul dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Semarang agar ada penambahan hasil survei gas dan minyak tanah kemudian dibagi dua.

"Jika kemudian kesepakatannya seperti itu, ya tidak ada masalah. Akan tetapi, kami menolak usul UMK Kota Semarang sebesar Rp1,7 juta," katanya.

Sumber : -

Tidak ada komentar:

Posting Komentar