Selamat datang di KSPN Kota Semarang

Dewan Pengurus Daerah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (DPD FKSPN) Kota Semarang

KSPN CENTER
Perum Green Aryamukti Residence
Jl. Aryamukti Timur No.07 Pedurungan, Semarang
E-mail : kspnkotasemarang@gmail.com,
Nomor bukti pencatatan : 30 / 251 / OP.CS / 17 / VIII / 2014
Rekening DPD FKSPN Kota Semarang : BRI Cabang Brigjen Sudiarto , No.rek : 0435-01 003229 53 7

Rabu, 06 Juni 2012

Dewan Pengupahan Pecah - Unsur Pekerja Tolak Survei Pasar

Sumber : Seputar Indonesia PDF Print
Thursday, 07 June 2012

SEMARANG – Dewan Pengupahan Kota Semarang pecah. Perwakilan dari unsur pekerja menyatakan lepas tangan dengan penentuan upah minimum kota (UMK) tahun 2013.

Pekerja menolak melakukan survei pasar bulan Juni ini dan bulan selanjutnya serta mencabut kesepakatan mengenai hasil survei bulan sebelumnya, Januari-Mei 2012.“Aturan dan tata tertib Dewan Pengupahan Kota Semarang mengenai survei pasar, dari awal terbentuknya Dewan Pengupahan sampai saat ini belum juga direalisasikan dengan baik,” tutur Slamet Kaswanto, anggota Dewan Pengupahan unsur pekerja dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) saat menyampaikan alasan tidak akan melakukan survei pasar Juni dan bulan berikutnya.

Menurut Kaswanto, dengan tidak adanya tata tertib sebagai petunjuk teknis pelaksanaan kerja Dewan Pengupahan,membuat Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha bisa berbuatseenaknya. Unsur pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dinilai mencederai kesepakatan yang telah ada sebelumnya menyangkut hasil survei minyak tanah. Padahal survei minyak tanah diatur dalam Permenakertrans No 17 Tahun 2005.

“Apindo mencederai kesepakatan yang ada, yakni tidak menandatangani hasil survei minyak tanah.Karenanya kami juga mencabut kesepakatan survei yang telah dilakukan selama Januari sampai Mei,” imbuhnya. Diketahui, dalam menentukan besaran UMK,pemerintah harus mempertimbangkan beberapa hal seperti nilai kebutuhan hidup layak (KHL) dan kemampuan pengusaha. KHL dilakukan mengacu pada hasil survei pasar.

Selama ini terjadi perbedaan antara unsur pekerja dan unsur pengusaha di item nilai konversi minyak tanah ke gas dalam kegiatan survei pasar. Pekerja menilai masuknya item tersebut membuat nilai KHL menjadi rendah.Sebagai jalan tengah,survei harga minyak tanah akhirnya juga dimasukkan di item penentuan nilai KHL. Dengan penolakan unsur pekerja di survei pasar tersebut maka penentuan KHL terancam tidak sah.

Pasalnya semua unsur di Dewan Pengupahan, pekerja, pengusaha dan pemerintah, harus menyepakati. Imbasnya UMK 2013 dikhawatirkan tidak bisa ditentukan.“Selama ini kaum pekerja lah yang selalu dirugikan di dalam penentuan UMK. Kami minta hal ini menjadi perhatian Wali Kota dan DPRD Kota Semarang,”tegas Slamet. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Semarang Gunawan Sapto Giri mengaku ada miskomunikasi di internal unsur Dewan Pengupahan.

“Tidak hanya antara pekerja dan pengusaha, namun mungkin juga ada miskomunikasi dengan staf saya yang ada di Dewan Pengupahan,” kata dia.Karenanya dalam waktu dekat, Gunawan akan mengumpulkan pekerja dan pengusaha untuk mencari solusi yang tepat. “Ya kita rembug,duduk bersama, musyawarahkan dengan baik. Kalau ada dokumen yang belum lengkap, survei minyak tanah belum ditandatangani, tentu nanti akan dilengkapi,” tandasnya. ● agus joko
 

1 komentar:

  1. Alhamdulillah, tahun ini Dewan Pengupahan unsur SP/SB bersatu, semua menolak sistem yg nggak benar...

    BalasHapus