Selamat datang di KSPN Kota Semarang

Dewan Pengurus Daerah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (DPD FKSPN) Kota Semarang

KSPN CENTER
Perum Green Aryamukti Residence
Jl. Aryamukti Timur No.07 Pedurungan, Semarang
E-mail : kspnkotasemarang@gmail.com,
Nomor bukti pencatatan : 30 / 251 / OP.CS / 17 / VIII / 2014
Rekening DPD FKSPN Kota Semarang : BRI Cabang Brigjen Sudiarto , No.rek : 0435-01 003229 53 7

Jumat, 25 November 2011

Aliansi Gerbang Jateng Kecam Upah Buruh Murah

Sumber : Suara Merdeka

SEMARANG, suaramerdeka.com - Puluhan orang yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Buruh Berjuang Jawa Tengah (Aliansi Gerbang Jateng), Rabu (23/11), mendatangi Komplek Balaikota Semarang untuk menuntut upah layak Rp 1,4 Juta.

Menariknya, dalam demo kali ini para buruh membawa karangan bunga yang bertuliskan turut berbelasungkawa dengan ditempel gambar Walikota Semarang Soemarmo HS. Selain membawa karangan bunga, mereka juga melakukan orasi di depan Kantor DPRD Kota Semarang. Mereka mengecam kebijakan upah murah Walikota Semarang yang hanya memberikan UMK Rp 991 ribu.

Mereka kemudian melanjutkan aksi demonya ke Kantor Walikota untuk menemui Walikota Semarang Soemarmo HS. Mereka menyerukan kalimat syahadat, seperti layaknya prosesi pemakaman yang mengiringi jenazah ke makam. Namun Walikota sedang tidak ada ditempat, sehingga pemberian karangan bunga diterima oleh Kepala Satpol PP Kota Semarang Gurun Risyadmoko.

Korlap aksi Heru Budi Utoyo mengatakan, buruh menuntut UMK sebesar Rp 1,4 Juta. Pihaknya kecewa nilai UMK yang ditetapkan walikota tidak ada peningkatan sesuai yang diharapkan buruh. "Kami akan terus melakukan demo sampai tuntutan kami dipenuhi," katanya.

Pihaknya menuntut agar Walikota lebih memperhatikan kesejahteraan kaum buruh, dengan mengabaikan SE Dirjen PHIJSK No.B.149/PHIJSK/2010 dan kesepakatan Dewan Pengupahan Provinsi Jateng terkait konversi komponen minyak tanah ke gas. Pihaknya juga menuntut perbaikan komponen survey.

Sementara itu Kepala Disnakertrans Kota Semarang Gunawan Sapto Giri mengatakan, penetapan UMK buruh sudah final. Sehingga tidak bisa direvisi kecuali ada penangguhan perusahaan selambat-lambatnya 10 hari sebelum diberlakukannya UMK pada Januari 2012.

Ia menambahkan, tahun depan pihaknya akan menentukan UMK dengan memasukkan komponen berupa pertumbuhan ekonomi Kota Semarang, sehingga bisa mengukur upah yang ideal untuk buruh.

( Yulianto / CN33 / JBSM )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar