Selamat datang di KSPN Kota Semarang

Dewan Pengurus Daerah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (DPD FKSPN) Kota Semarang

KSPN CENTER
Perum Green Aryamukti Residence
Jl. Aryamukti Timur No.07 Pedurungan, Semarang
E-mail : kspnkotasemarang@gmail.com,
Nomor bukti pencatatan : 30 / 251 / OP.CS / 17 / VIII / 2014
Rekening DPD FKSPN Kota Semarang : BRI Cabang Brigjen Sudiarto , No.rek : 0435-01 003229 53 7

Rabu, 23 November 2011

Buruh Ngotot UMK Rp1,4 Juta

Sumber : Seputar Indonesia
Thursday, 24 November 2011

SEMARANG – Upah Minimum Kota (UMK) Semarang tahun 2012 sebesar Rp991.500 memang telah final dan ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo.Namun aliansi Greakan Buruh Semarang yang tetap ngotot meminta dilakukannya revisi.

Kali ini yang menjadi sasaran tuntutan adalah Wali Kota Semarang Soemarmo HS. Puluhan pekerja yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Buruh Semarang (Gerbang) menuntut Wali Kota merevisi usulan UMK menjadi Rp1,4 juta. ”Usulan kami Rp1,4 juta itu sudah sangat ideal untuk mencukupi keluarga para pekerja. Untuk itu, kami meminta Wali Kota sekaligus Gubernur bisa merevisi usulan Rp991.500,” tutur Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Semarang Heru Budi Utoyo saat orasi di depan gedung DPRD Kota Semarang,kemarin.

Ketua Komisi D DPRD Supriyadi menilai usulan UMK Wali Kota telah sesuai dengan kesepakatan Dewan Pengupahan Kota Semarang. ”Itu kan sudah diputuskan oleh Gubernur. Yang terpenting sekarang adalah bagaimana nanti sikap pengusaha untuk menindaklanjuti ketetapan UMK tersebut,” ujarnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Gunawan Saptogiri mengatakan usulan Wali Kota bersifat final.Terlebih Gubernur sudah menyutujui dan menetapkannya.Hanya saja guna meminimalisasi gejolak atas usulan UMK di 2013 Gunawan akan melakukan perumusan usulan UMK.”Perumusan usulan UMK ini akan melihat berbagai aspek dan melibatkan semua pihak agar dapat tercapai kesepakatan bersama,”tandasnya.

Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo meminta agar perusahaan bisa menaati upah minimum kabupaten (UMK) 2012 yang sudah ditetapkan. Penetapan UMK sudah melalui kesepakatan Dewan Pengupahan Jawa Tengah dan bupati/walikota. ”Ini keputusan efektif yang sudah mengakomodir kepentingan pekerja dan pengusaha,” katanya, kemarin.

Mantan Pangkostrad ini menyatakan, pemimpin tentunya juga memikirkan kesejahteraan buruh, tapi pengusaha juga tidak bisa didiamkan. agus joko/ arif purniawan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar