Selamat datang di KSPN Kota Semarang

Dewan Pengurus Daerah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (DPD FKSPN) Kota Semarang

KSPN CENTER
Perum Green Aryamukti Residence
Jl. Aryamukti Timur No.07 Pedurungan, Semarang
E-mail : kspnkotasemarang@gmail.com,
Nomor bukti pencatatan : 30 / 251 / OP.CS / 17 / VIII / 2014
Rekening DPD FKSPN Kota Semarang : BRI Cabang Brigjen Sudiarto , No.rek : 0435-01 003229 53 7

Senin, 21 November 2011

Gerbang Jateng Tolak Penetapan UMK

21 November 2011 | 16:12 wib
Sumber : Suara Merdeka

SEMARANG, suaramerdeka.com - Aliansi Gerakan Buruh Berjuang Jawa Tengah (Gerbang) menolak keputusan Gubernur Bibit Waluyo soal penetapan upah minimum kabupaten/ kota (UMK) tahun 2012.

Sebab, keputusan yang diambil tersebut mengabaikan surat edaran Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHIJSK) Nomor B149/PHIJSK/III/2010 perihal Konversi Kompor Minyak Tanah ke Kompor Gas.

Di mana, surat edaran itu menganulir salah satu item kompor minyak tanah digantikan dengan kompor gas di Permenakertrans Nomor 17 Tahun 2005 tentang Komponen Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Namun, kenyataannya Dewan Pengupahan Provinsi Jateng menyepakati konversi komponen minyak tanah ke gas dalam survei KHL. Penolakan itu disampaikan dalam aksi unjuk rasa yang diikuti puluhan massa Gerbang di kantor gubernuran, Senin (21/11).

Koordinator Aksi Gerbang Nanang Setiono mengatakan, gubernur harus bisa memperbaiki mekanisme dan komponen survei KHL. Bagi buruh, kebijakan gubernur yang mengusung slogan Bali Desa Mbangun Desa (BDMD) kian meredup. Kebijakan gubernur memilih tetap pada pendiriannya mengikuti kehendak bupati/ wali kota dalam menetapkan besaran UMK lebih layak disebut upah murah kabupaten/ kota.

"Kami menolak UMK yang telah ditetapkan gubernur, kebijakan ini harus direvisi dengan memperhatikan ketentuan lain seperti surat edaran Dirjen PHIJSK. Upah ideal Rp 1,4 juta/ bulan patut ditetapkan dengan memperhatikan hasil survei yang dilakukan buruh," katanya dalam aksi tersebut.

Dalam unjuk rasa itu, aliansi Gerbang membawa spanduk berbentuk semacam karangan bunga yang bertuliskan "Bela Sungkawa dan Duka Cita atas Matinya Hati Nurani Gubernur Jateng". Kebijakan itu dinilai mengabaikan kesejahteraan buruh.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Dinakertransduk) Provinsi Jateng Petrus Edison Ambarura mengatakan, aksi demo untuk menyampaikan pendapat ini dibenarkan. namun, unjuk rasa harus berjalan dengan baik dan benar, selain itu juga tidak anarkis.

Keputusan penetapan UMK ini sudah dilakukan secara bertahap dan sesuai mekanisme yang ada. Terkait, item konversi minyak tanah digantikan kompor gas, pihaknya mengaku sudah mengirimkan surat ke Kemenakertrans. Hal ini penting untuk dijadikan acuan penetapan KHL.

( Royce Wijaya /CN34 / JBSM )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar