Sumber ; JatengNews
Suparningsih | Semarang | Rabu, 21 November 2012 - 17.14 WIB | Dibaca: 41 kali
SERIKAT Pekerja Nasional ( SPN) Jawa Tengah
menggelar aksi tolak UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Aksi
yang digelar hari ini,Rabu (21/11) di depan kantor Gubernur Jawa Tengah
berjalan tertib.
Aksi yang terdiri dari ribuan massa buruh seluruh Jawa Tengah ini
meminta segera keluarkan Perpu jaminan sosial, karena UU BPJS adalah
bentuk pengkhianatan terhadap rakyat pekerja buruh.
Pemerintah telah menyiapkan RPP dan PERPRES tentang iuran dan manfaat
asuransi jaminan kesehatan yang akan dilaksanakan pada 2014 nanti.
Rencananya iuran asuransi jaminan kesehatan dibayar oleh pengusaha dan
pekerja sebesar 5% dari upah pekerja, yaitu 3% dari pengusaha dan 2%
dari pekerja.
“Apabila pengusaha tidak mendaftarkan dan tidak mengiur kepesertaan
pekerjanya, pengusaha diancam pidana 8 tahun, dan denda sebesar 1
Miliar. Dan jika ini terjadi pengusaha divonis penjara, maka kepesertaan
dan iuran pekerja siapa yang akan bertanggung jawab,” ungkap Korlap
aksi, Slamet Kaswanto, SH kepada Jatengtime saat menggelar aksi demo.
“Bagaimana jika ada pekerja yang mengalami sakit, kecelakaan kerja
atau meninggal dunia, siapa yang harus bertanggung jawab,” tambahnya.
Untuk itu dari Dewan Pimpinan Daerah SPN Jawa Tengah yang tergabung
dalam Front Nasional menolak dengan tegas, adanya UU No. 24 tahun2011
tentang BPJS, dan UU No. 40 tahun 2004 tentang SJSN. Apabila tidak
direspon pemerintah, maka PT. Jamsostek akan diduduki ribuan buruh/
pekerja untuk mencairkan seluruh dana jaminan hari tua ( JHT).*
Tidak ada komentar:
Posting Komentar