Selamat datang di KSPN Kota Semarang

Dewan Pengurus Daerah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (DPD FKSPN) Kota Semarang

KSPN CENTER
Perum Green Aryamukti Residence
Jl. Aryamukti Timur No.07 Pedurungan, Semarang
E-mail : kspnkotasemarang@gmail.com,
Nomor bukti pencatatan : 30 / 251 / OP.CS / 17 / VIII / 2014
Rekening DPD FKSPN Kota Semarang : BRI Cabang Brigjen Sudiarto , No.rek : 0435-01 003229 53 7

Rabu, 21 November 2012

Buruh Jawa Tengah Tolak BPJS

Sumber ; JatengNews

Suparningsih  |  Semarang | Rabu, 21 November 2012 - 17.14 WIB | Dibaca: 41 kali
1
IMG-5085
SERIKAT Pekerja Nasional ( SPN) Jawa Tengah menggelar aksi tolak UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Aksi yang digelar hari ini,Rabu (21/11) di depan kantor Gubernur Jawa Tengah berjalan tertib.
Aksi yang terdiri dari ribuan massa buruh seluruh Jawa Tengah ini meminta segera keluarkan Perpu jaminan sosial, karena UU BPJS adalah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat pekerja buruh.
Pemerintah telah menyiapkan RPP dan PERPRES tentang iuran dan manfaat asuransi jaminan kesehatan yang akan dilaksanakan pada 2014 nanti. Rencananya iuran asuransi jaminan kesehatan dibayar oleh pengusaha dan pekerja sebesar 5% dari upah pekerja, yaitu 3% dari pengusaha dan 2% dari pekerja.
“Apabila pengusaha tidak mendaftarkan dan tidak mengiur kepesertaan pekerjanya, pengusaha diancam pidana 8 tahun, dan denda sebesar 1 Miliar. Dan jika ini terjadi pengusaha divonis penjara, maka kepesertaan dan iuran pekerja siapa yang akan bertanggung jawab,” ungkap Korlap aksi, Slamet Kaswanto, SH kepada Jatengtime saat menggelar aksi demo.
“Bagaimana jika ada pekerja yang mengalami sakit, kecelakaan kerja atau meninggal dunia, siapa yang harus bertanggung jawab,” tambahnya.
Untuk itu dari Dewan Pimpinan Daerah SPN Jawa Tengah yang tergabung dalam Front Nasional menolak dengan tegas, adanya UU No. 24 tahun2011 tentang BPJS, dan UU No. 40 tahun 2004 tentang SJSN. Apabila tidak direspon pemerintah, maka PT. Jamsostek akan diduduki ribuan buruh/ pekerja untuk mencairkan seluruh dana jaminan hari tua ( JHT).*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar