[JAKARTA] Akhirnya usulan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, untuk menaikkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp.1,32 juta perbulan menjadi Rp.2 juta per bulan untuk pekerja dapat terwujud awal tahun 2013.
Kebijakan
kenaikan PTKP ini telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan No.
162/PMK.001/2012. Pemerintah Indonesia memutuskan menaikkan besaran PTKP
menjadi Rp 24,3 juta per tahun atau Rp
2,025 juta per bulan dari sebelumnya Rp 15,8 juta per tahun.
Muhaimin di kantornya, Senin (12/11), mengatakan, ia berharap dengan kenaikan PTKP ini daya beli pekerja/buruh dan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya bisa meningkat.
Kondisi ini diyakini akan turut mendorong pertumbuhan sektor riil yang menggerakkan perekonomian.
Ia mengatakan, siapa pun harus bersyukur usulan kenaikan PTKP yang dicetuskan menjelang peringatan Mayday dan isu kenaikan BBM ini akhirnya dapat disetujui.
"Kenaikan penghasilan tidak kena pajak ini merupakan salah satu strategi pemerintah untuk mendorong kesejahteraan buruh,” kata Muhaimin.
Muhaimin mengatakan sejak awal tahun pihaknya telah mengusulkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Kemudian usulan itu ditindaklanjuti oleh Menteri Keuangan dan dibahas lebih lanjut dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Muhaimin mengatakan, kenaikan PTKP ini merupakan salah satu bagian dari “Kado” Pemerintah untuk buruh dalam peringatakan Mayday lalu, Selain usulan kenaikan PTKP, Pemerintah pun terus berupaya meningkatkan kesejahteraan buruh dengan menyediakan rumah sakit dan klinik-klinik khusus buruh di kawasan-kawasan industry.
“Guna lebih mempercepat peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh, kita terus mengupayakan penyediakan transportasi murah untuk buruh di kawasan industry dan pembangunan rumah susun sewa (rusunawa) dan rusunami untuk buruh serta pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN),” kata Muhaimin.
Ditambahkan Muhaimin, saat ini pemerintah mendorong terjadinya kenaikan upah untuk peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh di seluruh kawasan industri di tanah air.
Upah layak merupakan faktor penting bagi kesejahteraan buruh dan mengatakan bahwa memang sudah seharusnya upah pekerja di Indonesia naik secara signifikan.
Penambahan jumlah komponen perhitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No.13 Tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak yang merupakan penyempurnaan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 17/MEN/VII1/2005 juga diharapkan akan mampu meningkatkan upah pekerja secara signifikan.
Dalam penyempurnaan permenakertrans baru tersebut, jumlah jenis kebutuhan yang semula 46 jenis komponen KHL ditambah menjadi 60 jenis komponen KHL.
Selain itu terdapat 8 jenis penyesuaian atau penambahan jenis kualitas dan kuantitas KHL serta 1 perubahan jenis kebutuhan. [E-8]
Muhaimin di kantornya, Senin (12/11), mengatakan, ia berharap dengan kenaikan PTKP ini daya beli pekerja/buruh dan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya bisa meningkat.
Kondisi ini diyakini akan turut mendorong pertumbuhan sektor riil yang menggerakkan perekonomian.
Ia mengatakan, siapa pun harus bersyukur usulan kenaikan PTKP yang dicetuskan menjelang peringatan Mayday dan isu kenaikan BBM ini akhirnya dapat disetujui.
"Kenaikan penghasilan tidak kena pajak ini merupakan salah satu strategi pemerintah untuk mendorong kesejahteraan buruh,” kata Muhaimin.
Muhaimin mengatakan sejak awal tahun pihaknya telah mengusulkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Kemudian usulan itu ditindaklanjuti oleh Menteri Keuangan dan dibahas lebih lanjut dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Muhaimin mengatakan, kenaikan PTKP ini merupakan salah satu bagian dari “Kado” Pemerintah untuk buruh dalam peringatakan Mayday lalu, Selain usulan kenaikan PTKP, Pemerintah pun terus berupaya meningkatkan kesejahteraan buruh dengan menyediakan rumah sakit dan klinik-klinik khusus buruh di kawasan-kawasan industry.
“Guna lebih mempercepat peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh, kita terus mengupayakan penyediakan transportasi murah untuk buruh di kawasan industry dan pembangunan rumah susun sewa (rusunawa) dan rusunami untuk buruh serta pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN),” kata Muhaimin.
Ditambahkan Muhaimin, saat ini pemerintah mendorong terjadinya kenaikan upah untuk peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh di seluruh kawasan industri di tanah air.
Upah layak merupakan faktor penting bagi kesejahteraan buruh dan mengatakan bahwa memang sudah seharusnya upah pekerja di Indonesia naik secara signifikan.
Penambahan jumlah komponen perhitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No.13 Tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak yang merupakan penyempurnaan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 17/MEN/VII1/2005 juga diharapkan akan mampu meningkatkan upah pekerja secara signifikan.
Dalam penyempurnaan permenakertrans baru tersebut, jumlah jenis kebutuhan yang semula 46 jenis komponen KHL ditambah menjadi 60 jenis komponen KHL.
Selain itu terdapat 8 jenis penyesuaian atau penambahan jenis kualitas dan kuantitas KHL serta 1 perubahan jenis kebutuhan. [E-8]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar