Selamat datang di KSPN Kota Semarang

Dewan Pengurus Daerah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (DPD FKSPN) Kota Semarang

KSPN CENTER
Perum Green Aryamukti Residence
Jl. Aryamukti Timur No.07 Pedurungan, Semarang
E-mail : kspnkotasemarang@gmail.com,
Nomor bukti pencatatan : 30 / 251 / OP.CS / 17 / VIII / 2014
Rekening DPD FKSPN Kota Semarang : BRI Cabang Brigjen Sudiarto , No.rek : 0435-01 003229 53 7

Rabu, 21 November 2012

Tolak BPJS, Buruh Jateng Macetkan Jalan Pahlawan


 
image















SEMARANG, suaramerdeka.com - Ribuan buruh Serikat Pekerja Nasional (SPN) melancarkan aksi penolakan Undang-Undang Sistim Jaminan Sosial Nasional dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (SJSN-BPJS) di depan Kantor Gubernur Jateng, Rabu (21/11). Total sekitar 4.000 buruh dari berbagai daerah di Jateng itu datang secara bergelombang hingga memacetkan Jalan Pahlawan.
Aksi dimulai dari Masjid Baiturrahman Simpanglima sekitar pukul 13.00 dilanjutkan longmarch ke gubernuran. Sebuah mobil bak terbuka membawa sounds system besar memimpin "ular raksasa" yang memadati Jalan Pahlawan. Ratusan bendera SPN berkibar di sepanjang jalan, mengikuti dua spanduk di barisan depan bertuliskan kalimat penolakan terhadap UU SJSN-BPJS.
Sekretaris SPN Jateng, Nanang Setyono mengatakan, UU yang disahkan DPR RI pada 28 Oktober 2011 itu mengancam kesejahteraan buruh. Sebab pada Pasal 18 ayat (1) tercantum kwajiban membayar iuran bagi buruh agar mendapat asuransi jaminan kesehatan. Ini bertentangan dengan Pasal 99 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa jaminan sosial adalah hak pekerja dan keluarganya. "Jaminan sosial adalah kewajiban Negara," kata Nanang.
UU tersebut mengatur bahwa iuran asuransi kesehatan dibayar oleh pengusaha dan pekerja sebesar 5% dari upah pekerja. Rinciannya 3% dari pengusaha dan 2% dari pekerja. Untuk warga yang bukan pekerja dan bukan fakir miskin dikenakan iuran Rp 27 ribu per bulan. Sedang fakir miskin ditanggung pemerintah melalui program penerima bantuan iuran (PBI) yang diambil dari APBN sebesar Rp 22 ribu per orang tiap bulan.
Menurut Nanang, dalam aturan itu juga ada keganjilan bahwa Negara menganggap buruh pabrik tidak layak ditanggung karena bukan fakir miskin. Sedangkan definisi miskin menurut pemerintah adalah orang yang penghasilannya di bawah Rp 300 ribu per bulan.
Pada kenyataannya, tidak hanya buruh, tapi penarik becak, tukang ojek, petani, nelayan atau kaum miskin kota tidak ada yang penghasilannya di bawah Rp 300 ribu. "Ini pasal pembohongan publik karena berarti tidak ada satupun rakyat yang jaminan sosialnya ditanggung Negara," jelasnya.
Aksi ini dilaksanakan serentak secara Nasional. SPN dengan tegas menolak UU SJSN-BPJS, bukan hanya karena merampas hak warga dan buruh, tapi juga cacat hukum. "Menteri Keuangan Agus Marto menyatakan ketika UU itu disahkan, DPR belum memiliki rancangan UU final. Setelah disahkan, UU itu masih dibahas lagi," jelasnya.
SPN mendesak pemerintah segera mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) karena UU SJSN-BPJS adalah bentuk penghianatan terhadap rakyat pekerja. Jika tidak direspon, buruh se-Indonesia mengancam akan menduduki PT Jamsostek dan mencairkan seluruh dana jaminan hari tua. "Kami juga sudah menyiapkan gugatan judicial review ke Mahakamah Konstitusi," tegasnya.
( Anton Sudibyo / CN31 / JBSM )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar