Sumber : http://www.bisnis-jateng
SEMARANG – Sebanyak 1.000 buruh lebih dari wilayah Kota
Semarang dan sekitarnya kembali menggelar aksi demontrasi menuntu upah
minimum sesuai ketetapan pemkot Semarang, meski Pemerintah Provinsi Jawa
Tengah telah memenuhi tuntutan mereka.
Dalam aksi di depan kantor Gubernur Jawa Tengah di Jalan Pahlawan
Semarang, Rabu, buruh meminta salinan keputusan gubernur tentang Upah
Minimum 2013 yang menetapkan upah Kota Semarang sebesar Rp1.209.100.
Koordinator aksi M Prabowo mengatakan permintaan salinan keputusan
gubernur tersebut bertujuan untuk menjaga agar penetapan tersebut tidak
lagi berubah.
“Jangan sampai kejadian tahun lalu terulang, yakni janji Kepala Dinas
Tenaga Kerja Jawa Tengah dihadapan buruh tidak ditepati,” ujarnya di
sela aksi Rabu (14/11)
Setelah penetapan upah minimum itu, lanjutnya, buruh meminta Gubernur
Jawa Tengah Bibit Waluyo memperketat upaya pengajuan penangguhan upah
oleh para pengusaha.
Keputusan mengenai upah minimum ini, harus dilaksanakan meski
peraturan perundang-undangan memungkinkan pengusaha mengajukan
penangguhan pembayaran.
Sebelumnya, usulan Upah Minimum Kabupaten/ Kota 2013 telah
ditandatangani Gubernur Jawa Tengah untuk dilaksanakan mulai 1 Januari
dan secara umum, upah minimum 2013 mengalami kenaikan sekitar 9,55% dari
tahun sebelumnya.
Rata-rata Upah Minimum 2013 tersebut mencapai Rp914.275,68 atau
setara dengan 97,32% angka KHL yang besarnya mencapai Rp940.239,9.
Upah Minimum 2013 ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa
Tengah Nomor: 561.4/58 Tahun 2012 dan tercatat upah minimum tertinggi
berada di Kota Semarang sebesar Rp1.209.100, sedangkan terendah
Kabupaten Cilacap bagian Barat sebesar Rp816.000.
Sementara itu, aksi para buruh yang dikawal puluhan personel
Kepolisian Resor Kota Semarang tersebut menyebabkan arus lalu lintas di
depan kantor gubernur tersendat. (ant/rsj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar