Sumber : Kontan.co.id
JAKARTA. Rapat Kerja Panitia Khusus (Raker Pansus) Pembahasan Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS) masih diwarnai perdebatan.
Pemerintah tetap berpendapat, transformasi menyeluruh empat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke BPJS sulit dilakukan karena perlu dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian. Ini supaya tidak terjadi tumpang tindih antar undang-undang.
Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengatakan, keempat BUMN ditransformasi secara keseluruhan ke dalam dua BPJS, maka akan banyak perundang-undangan yang tumpang tindih dan ini akan sangat mengganggu perundang-undangan yang lain.
"Akan ada 30 perundang-undangan yang tumpang tindih dan dikorbankan, sehingga transformasi perlu dilakukan dengan hati-hati," tukas Patrialis.
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) EE Mangindaan sependapat. Menurutnya, transformasi harus dilakukan secara bertahap sesuai dengan keuangan atau fiskal negara.
Selamat datang di KSPN Kota Semarang
Dewan Pengurus Daerah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (DPD FKSPN) Kota Semarang
Rekening DPD FKSPN Kota Semarang : BRI Cabang Brigjen Sudiarto , No.rek : 0435-01 003229 53 7
KSPN CENTER
Perum Green Aryamukti Residence
Jl. Aryamukti Timur No.07 Pedurungan, Semarang
E-mail : kspnkotasemarang@gmail.com,
Nomor bukti pencatatan : 30 / 251 / OP.CS / 17 / VIII / 2014Rekening DPD FKSPN Kota Semarang : BRI Cabang Brigjen Sudiarto , No.rek : 0435-01 003229 53 7
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar