Selamat datang di KSPN Kota Semarang

Dewan Pengurus Daerah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (DPD FKSPN) Kota Semarang

KSPN CENTER
Perum Green Aryamukti Residence
Jl. Aryamukti Timur No.07 Pedurungan, Semarang
E-mail : kspnkotasemarang@gmail.com,
Nomor bukti pencatatan : 30 / 251 / OP.CS / 17 / VIII / 2014
Rekening DPD FKSPN Kota Semarang : BRI Cabang Brigjen Sudiarto , No.rek : 0435-01 003229 53 7

Selasa, 27 September 2011

PEMBAHASAN RUU BPJS 4 BUMN Dilebur, SPN Siap Tarik Dana JHT

Kamis, 15 September 2011

JAKARTA (Suara Karya): Seluruh anggota Serikat Pekerja Nasional (SPN) siap menarik dana kepesertaan program jaminan sosial di PT Jamsostek (Persero), baik dana jaminan hari tua (JHT) maupun dana lain milik pekerja di Jamsostek.

Hal ini dilakukan jika pemerintah dan DPR tetap bersikeras melebur PT Jamsostek (Persero) dengan tiga BUMN jaminan sosial lainnya, seperti PT Taspen (Persero), PT Asabri (Persero), dan PT Askes (Persero). Rencana peleburan yang dibungkus dengan sebutan transformasi keempat BUMN jaminan sosial yang ada saat ini akan dituangkan dalam rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Hal ini terungkap dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Khusus SPN di Bandungan-Semarang, Rabu (14/9). Turut hadir pada acara ini Direktur Utama Jamsostek Hotbonar Sinaga dan pengamat kebijakan publik Ichsanuddin Noorsy.

Terkait hal ini, Ketua Umum SPN Bambang Wirahyoso lantas mempertanyakan likuiditas dana milik pekerja di Jamsostek jika pengurus dan anggota SPN jadi menarik dananya, baik dalam bentuk JHT maupun dana lainnya, termasuk hasil investasi jika pemerintah dan DPR melebur BUMN. Pertanyaan ini dilontarkan ke Dirut Jamsostek Hotbonar Sinaga.

Menjawab pertanyaan tersebut, Hotbonar menjamin dana milik pekerja di Jamsostek dalam kondisi aman dan terus berkembang serta bisa dicairkan kapan saja.

Sekadar informasi, keinginan untuk menarik dana kepesertaan di Jamsostek muncul sejak pembahasan RUU BPJS yang kontroversial dan dinilai akan merugikan pekerja. SPN merupakan salah satu dari sejumlah organisasi/serikat pekerja yang menyatakan akan mencairkan dana JHT dan kepesertaan lainnya jika pemerintah dan DPR melebur empat BUMN jaminan sosial yang ada saat ini.

Terkait hal ini, Ichsanuddin Noorsy, yang juga ekonom UGM ini, mengatakan, penarikan dana JHT dan dana kepesertaan lainnya, seperti yang dilontarkan SPN, merupakan hak pekerja untuk melindungi asetnya, termasuk dana jaminan sosial. Apalagi selama ini pemerintah tidak memberikan perlindungan dan memenuhi hak-hak dasar pekerja berupa jaminan sosial.

"Jika pekerja merasa asetnya terancam, maka kewajiban pekerja mengamankannya, salah satunya dalam bentuk pencairan dana jaminan sosial," katanya.

Sebenarnya merupakan kewajiban negara untuk memberikan perlindungan dasar dalam bentuk jaminan sosial bagi masyarakat. Ini seperti yang diamanatkan UUD 1945. Tetapi, jika pemerintah tidak bisa memberikan perlindungan melalui jaminan sosial untuk salah satu elemen masyarakat seperti pekerja, maka pekerja bersangkutan wajib melindungi asetnya.

Terkait dengan kontroversi pembahasan RUU BPJS, Ichsanuddin berharap, pencairan dana JHT milik pekerja tidak terjadi. Untuk itu, pemerintah dan DPR harus mendengar suara dan aspirasi pekerja. "Tetapi, di sisi lain, pekerja juga harus mempunyai posisi yang jelas, jika pemerintah dan DPR mengabaikan aspirasi mereka," tuturnya. (Andrian)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar