Selamat datang di KSPN Kota Semarang

Dewan Pengurus Daerah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (DPD FKSPN) Kota Semarang

KSPN CENTER
Perum Green Aryamukti Residence
Jl. Aryamukti Timur No.07 Pedurungan, Semarang
E-mail : kspnkotasemarang@gmail.com,
Nomor bukti pencatatan : 30 / 251 / OP.CS / 17 / VIII / 2014
Rekening DPD FKSPN Kota Semarang : BRI Cabang Brigjen Sudiarto , No.rek : 0435-01 003229 53 7

Rabu, 28 September 2011

Buruh Kecewa UMK Rp 991 Ribu , Wali Kota: Ini Keputusan Terbaik

Sumber : Suara Merdeka / SEMARANG METRO
28 September 2011

BALAI KOTA - Ratusan buruh yang menggelar aksi di depan balai kota, Selasa (27/9), kecewa. Wali Kota Soemarmo HS telah mengusulkan nilai Upah Minimum Kota (UMK) 2012 kepada gubernur sebesar Rp 991 ribu.

Angka yang diusulkan tersebut jauh dari tuntutan selama ini sebesar Rp 1,4 juta. Saat menemui pendemo, wali kota memahami usulan tersebut bakal menuai kekecewaan. ”Apa yang diputuskan pemerintah tidak akan memuaskan dua belah pihak, tapi ini adalah putusan yang terbaik dari pemerintah,” kata dia.

Kemarin, ratusan buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Semarang (Gerbang) menggelar aksi mimbar bebas di depan balai kota. Aksi tersebut dipicu karena sudah tiga kali audensi dengan pemkot tidak pernah ditemui wali kota. Mereka terlebih dulu berkumpul di bundaran Tugu Muda, selanjutnya berjalan kaki menuju balai kota.

Kondisi lalu lintas terganggu dengan kehadiran mereka. Hampir dua jam, perwakilan buruh berorasi. Ketua SPN Kota Semarang Heru Budi Utoyo mengungkapkan, tuntutan Rp 1,4 juta bukanlah angka asal-asalan.

Jumlah tersebut didapatkan dari hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) dan pertumbuhan inflasi Jateng. ”Kami untuk saat ini belum sepakat dengan usulan pemerintah. Angka Rp 991 ribu belum final. Karena akan diusulkan ke gubernur, kami akan desak pemprov merevisi usulan tersebut,” tandas dia.

Wali kota mengungkapkan, diputuskannya nilai UMK Rp 991 ribu telah melakukan pelbagai kajian, seperti penghitungan KHL, peraturan perundang-undangan.

”Sebenarnya Dewan Pengupahan merekomendasikan Rp 981 ribu sampai Rp 985 ribu atau naik 3,7% dari UMK 2010. Saya pun dengan pelbagai pertimbangan memutuskan Rp 991 ribu,” tandas dia.

Bagi dia, keputusan ini tentunya berseberangan dengan usulan Apindo yakni Rp 972 ribu. Bahkan wali kota mempersilahkan kalau organisasi yang membawahi para pengusaha akan menggugat keputusan itu lewat PTUN. ”Saya bilang silahkan dituntut. Jangan main ancam-ancaman,” kata orang nomor satu di Kota Semarang itu.

Sebelumnya Apindo bersikeras mengusulkan UMK 2012 sebesar Rp 972.736,56. Angka itu didapatkan dari rata-rata penghitungan KHL dari Januari-Juli 2011. Anggota Komisi B Wiwin Subiyono mengungkapkan, angka yang diputuskan pemerintah Rp 991 ribu hanya ada kenaikan Rp 30 ribu dari UMK 2011 Rp 961 ribu.

”Sebenarnya peraturan menteri itu untuk mengatur buruh yang lajang. Bagi yang sudah berkeluarga, tentunya angka tersebut masih sangat minim untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata dia. (H37,J9-39)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar