Selamat datang di KSPN Kota Semarang

Dewan Pengurus Daerah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (DPD FKSPN) Kota Semarang

KSPN CENTER
Perum Green Aryamukti Residence
Jl. Aryamukti Timur No.07 Pedurungan, Semarang
E-mail : kspnkotasemarang@gmail.com,
Nomor bukti pencatatan : 30 / 251 / OP.CS / 17 / VIII / 2014
Rekening DPD FKSPN Kota Semarang : BRI Cabang Brigjen Sudiarto , No.rek : 0435-01 003229 53 7

Minggu, 23 Oktober 2011

SPN Tolak UU SJSN dan RUU BPJS

Sumber : Tribunnews.com/Andrian Salam Wiy

Massa Serikat Pekerja Nasional (SPN) menggelar aksi jelang pengesahan Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/10/2011).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Puluhan ribu buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) menggelar aksi penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/10/2011)

"Kami tentu menolak aturan pemerintahan yangg tidak pro rakyat," kata Koordinator Lapangan Aksi SPN, Asep Saefuloh.

Ia menilai UU SJSN dan RUU BPJS tidak mengatur prinsip-prinsip jaminan sosial melainkan lebih berorientasi pada kepentingan bisnis. Buktinya dalam UU No 40 tahun 2004 tentang SJSN, lanjut Asep, pasal 17 menegaskan setiap peserta wajib membayar iuran. "Artinya di sini rakyat dimandirikan dan negara melepaskan tanggung jawab untuk memberikan jaminan sosial kepada rakyat," bebernya

Dengan ketentuan transformasi tersebut kini aset BPJS yakni Jamsostek, ASBRI, TASPEN, dan ASKES dilebur menjadi dua badan yakni BPJS I yang mengatur program jaminan kesehatan, kecelakaan, kerja dan jaminan kematian.

Sementara BPJS II mengatur program jaminan hari tua dan pensiun. "Di sini ketentuan tersebut berstatus baru yaitu berstatus badan publik wali amanat independen, yang artinya lepas dari kekuasaan negara atau sama dengan privatisasi jaminan sosial," tegasnya

"Awas bahaya neoliberal gentayangan mencari pangsa pasar asuransi," lanjutnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar