Selamat datang di KSPN Kota Semarang

Dewan Pengurus Daerah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (DPD FKSPN) Kota Semarang

KSPN CENTER
Perum Green Aryamukti Residence
Jl. Aryamukti Timur No.07 Pedurungan, Semarang
E-mail : kspnkotasemarang@gmail.com,
Nomor bukti pencatatan : 30 / 251 / OP.CS / 17 / VIII / 2014
Rekening DPD FKSPN Kota Semarang : BRI Cabang Brigjen Sudiarto , No.rek : 0435-01 003229 53 7

Jumat, 23 September 2011

Gerakan buruh usul UMK Semarang 2012 Rp1,4 juta

Sumber : Bisnis Indonesia

SEMARANG : Aliansi Gerakan Buruh Semarang (Gerbang) yang terdiri dari 16 elemen buruh dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) mengusulkan penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Semarang 2012 sebesar Rp1.419.498 per bulan.

“Usulan penetapan umk sebesar Rp1.419.498 per bulan itu berdasarkan kebutuhan riil hasil survey para buruh yang ideal untuk mendapatkan kelayakan,” kata Heru Budi Utoyo, Koordinator Aliansi Gerbang, tadi.

Dia memaparkan, upah sebesar itu didapatkan dari hasil survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) pada September tahun ini sebesar Rp1.351.903 dan ditambah prediksi laju inflasi 2012 sebesar 5%.

“Hitung-hitungan Khl itu menggunakan komponen miyak tanah, bukan konversi gas. Dan kami menolak survey Khl yang dilakukan Dewan Pengupahan saat ini yang menggunakan komponen kompor gas, bukan minyak tanah,” ujar Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional Kota Semarang itu.

Dia mengatakan, informasi hasil survey sementara Dewan Pengupahan Kota Semarang angkanya sebesar Rp981.000, menggunakan komponen kompor gas dan tidak ditambah perkiraan laju inflasi tahun depan.

“Hasil itu menggunakan angka hasil survey rata-rata, yakni survey dari Januari sampai Agustus, kemudian untuk September sampai Desember diprediksi, lalu muncul angka yang kemudian dibagi 12, sehingga dihasilkan umk sebesar Rp981.000,” ujarnya.

Menurutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.17/2005 menyebutkan bahwa komponen yang digunakan adalah minyak tanah, sedangkan Dewan Pengupahan Kota Semarang menggunakan komponen kompor gas berdasarkan surat edaran Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHIJSK) yang mengubah poin komponen minyak tanah itu menjadi gas.

Padahal, lanjut Heru, sampai sekarang Permenaker tersebut belum dilakukan perubahan atau amandemen, sehingga masih berlaku. “Sedangkan kalau Dewan Pengupahan menggunakan peraturan berdasarkan surat edaran itu, berarti surat edaran Dirjen mengalahkan Peraturan Menteri,” ujarnya.

Oleh karena itu, lanjutnya, terkait beberapa persoalan mulai dari mekainisme yang digunakan hingga ujungnya penetapan umk, pihaknya meminta Pemerintah Kota Semarang bertindak arif dalam memutuskannya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Semarang, Achmad Zaenury, seusai audiensi dengan sekitar 30 orang perwakilan Aliansi Gerbang itu di Balaikota, mengatakan bahwa semua keputusan harus lewat Dewan Pengupahan, pemerintah hanya sebagai fasilitator.

“Karena dalam Dewan Pengupahan itu terdiri dari berbagai unsur yang mewakili berbagai pihak, yakni unsur pekerja, pengusaha, dan akademisi,” ujarnya.

Dia mengatakan, usulan mengenai besaran umk dan mekanisme perhitungannya tersebut tetap akan ditampung dan disampaikan pada Dewan Pengupahan dengan tanpa mengesampingkan aspirasi pihak lainnya.

Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Semarang Gunawan Saptogiri mengatakan harus hati–hati dalam penyikapan, yakni selain usulan dari para pekerja, usulan dari pegusaha juga perlu didengarkan. (DOT)

1 komentar: