Selamat datang di KSPN Kota Semarang

Dewan Pengurus Daerah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (DPD FKSPN) Kota Semarang

KSPN CENTER
Perum Green Aryamukti Residence
Jl. Aryamukti Timur No.07 Pedurungan, Semarang
E-mail : kspnkotasemarang@gmail.com,
Nomor bukti pencatatan : 30 / 251 / OP.CS / 17 / VIII / 2014
Rekening DPD FKSPN Kota Semarang : BRI Cabang Brigjen Sudiarto , No.rek : 0435-01 003229 53 7

Jumat, 19 Agustus 2011

Pemerintah Melunak, BPJS akan Dipertahankan

Sumber : Suara Merdeka

JAKARTA- Pro kontra rencana peleburan empat BUMN badan penyelengara jaminan sosial (BPJS) mulai ada titik terang. Pemerintah besar kemungkinan akan mempertahankan keberadaan PT Askes, PT Asabri, PT TaspenN dan PT Jamsostek.

“Empat BUMN penyelenggara jaminan sosial tetap akan dipertahan pemerintah,” kata Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal (Bepepam) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, di Jakarta, kemarin (18/8).

Isa mengakui pemerintah bersikap mendua terhadap masa depan empat BUMN penyelenggara jaminan sosial, apakah ke depan eksistensinya akan tetap ada, dilebur, atau dibubarkan.
Hanya saja, ia mengatakan, status badan hukum keempatnya akan disesuai dengan prinsip-prinsip badan penyelenggara jaminan sosial yang diatur dalam UU Nomor 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Transformasi

Keputusan Mahkamah Konstitusi tahun 2005 menyatakan hingga saat putusan ternyata belum ada BPJS yang memenuhi persyaratan. Karena itu keempatnya diberi hak untuk bertindak sebagai BPJS selama belum dibentuk BPJS operator sistem jaminan sisoal nasional (SJSN) sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 40/2004.
Isa menambahkan, keempat BPJS itu akan ditransformasi menjadi badan penyelenggara yang memenuhi prinsip-prinsip sistem jaminan sosial.

Pernyataan yang sama juga dikatakan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Kemenakertrans Myra Maria Hanartani.
Menurut Isa perubahan (transformasi) akan dilakukan secara hati-hati dan matang. Pemerintah tidak ingin terjadi chaos karena terjadi penarikan dana kepesertaan di empat BUMN tersebut. Pemerintah juga tak ingin program empat BUMN terhenti, sementara program BPJS yang baru belum berjalan.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Djimanto menanggapi pelaksanaan SJSN menanyakan berapa batas garis kemiskinan yang dimiliki Indonesia karena saat ini terdapat batas garis kemiskinan versi Badan Pusat Statistik, Bappenas dan Ditjen pajak. “Karena jika tidak jelas batas kemiskinan, maka setiap orang akan mengaku miskin,” ujarnya.

Odang Mochtar dari Institute Jaminan Sosial mempertanyakan, apa dasarnya pemerintah dan DPR membagi BPJS berdasar jangka waktu, yakni BPJS jangka pendek dan jangka panjang. Di dunia internasional hanya dikenal pembagian berdasarkan segmentasi kepesertaan. (wa-77)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar