Selamat datang di KSPN Kota Semarang

Dewan Pengurus Daerah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (DPD FKSPN) Kota Semarang

KSPN CENTER
Perum Green Aryamukti Residence
Jl. Aryamukti Timur No.07 Pedurungan, Semarang
E-mail : kspnkotasemarang@gmail.com,
Nomor bukti pencatatan : 30 / 251 / OP.CS / 17 / VIII / 2014
Rekening DPD FKSPN Kota Semarang : BRI Cabang Brigjen Sudiarto , No.rek : 0435-01 003229 53 7

Jumat, 19 Agustus 2011

Dinaskertrans Buka Posko THR

Sumber : Suara Merdeka

Semarang, CyberNews. Hingga kini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinaskertrans) Kota Semarang belum menerima pengajuan penundaan pembayaran tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan.

Kepala Disnakertrans Kota, Gunawan S mengatakan, untuk pemantauan, pihaknya membentuk posko pengaduan bagi perusahaan yang ingkar membayar THR.

”Setiap hari ada dua petugas. Jika hari ini ada pengaduan, besok langsung kami tindak lanjuti,” ujarnya.

Disebutkan, tahun lalu ada perusahaan garmen dengan pekerja sebanyak 9.000 orang dilaporkan karena tidak mau membayarkan THR. Namun tahun ini mereka menyatakan bersedia membayarkan hak karyawan itu pada 25 Agustus.

Sesuai UU No 13/2003, terang dia, THR harus diberikan maksimal pada H-7 Lebaran. THR diberikan sebesar satu kali gaji dalam sebulan bagi karyawan dengan masa kerja lebih dari satu tahun. Meski begitu, bagi karyawan yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun juga berhak mendapat THR dan besarannya disesuaikan dengan masa kerja.

”Yang berhak mendapatkan THR adalah pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun. Jika masa kerja di atas tiga bulan besarnya THR yang diberikan proporsional, sedangkan kurang dari tiga bulan tidak berhak mendapat THR,” ujarnya.

Pendirian posko aduan ini, menurutnya, berfungsi memberikan solusi bagi kedua pihak. Tim yang terbentuk dalam posko ini akan memonitoring dan deteksi dini terkait kesiapan perusahaan membayarkan THR.

Posko aduan sudah diefektifkan sejak awal bulan Puasa hingga akhir bulan ini. Disebutkan, jika ada perusahaan yang menangguhkan pembayaran THR melebihi H-7 tidak masalah, asalkan sudah disepakati bersama. Dia menambahkan, perusahaan diimbau untuk membayarkan gaji September sebelum Lebaran. Sebab hari raya tahun ini jatuh pada akhir bulan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar