Selamat datang di KSPN Kota Semarang

Dewan Pengurus Daerah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (DPD FKSPN) Kota Semarang

KSPN CENTER
Perum Green Aryamukti Residence
Jl. Aryamukti Timur No.07 Pedurungan, Semarang
E-mail : kspnkotasemarang@gmail.com,
Nomor bukti pencatatan : 30 / 251 / OP.CS / 17 / VIII / 2014
Rekening DPD FKSPN Kota Semarang : BRI Cabang Brigjen Sudiarto , No.rek : 0435-01 003229 53 7

Kamis, 01 Desember 2011

Gubernur Jateng Tolak Revisi UMK

SEMARANG, suaramerdeka.com - Gubernur Jateng, Bibit Waluyo menegaskan, tidak akan merevisi upah minimum kabupaten/kota (UMK) dua daerah, yakni Kabupaten dan Kota Semarang.

Kalaupun harus direvisi, maka proses tersebut harus dilakukan oleh dua Bupati dan Wali Kota bersangkutan dengan berkoordinasi bersama Dewan Pengupahan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di daerah serta serikat pekerjanya.

Menurut Bibit, jika dirinya menyetujui adanya usulan revisi terhadap UMK yang sudah ditetapkan, maka daerah lain tentunya akan menuntut hak yang sama dan menimbulkan kecemburuan.

"Lha kalau semua nuntut direvisi malah kacau tho, yen diteken daerah lain pasti meri minta dinaikkan. Padahal angka yang sudah diusulkan telah disepakati sebelumnya makanya kalau itu yang diinginkan biar Bupati/Wali Kota tanggung jawab," papar Bibit di kantor Gubernuran, Kamis (1/12).

Bibit meminta dua kepala daerah dalam hal ini Wali Kota Semarang dan Bupati Semarang segera turun tangan menyelesaikannya dan berkoordinasi dengan elemen terkait pengupahan.

Menurut Bibit, sebenarnya dari dua wilayah yang belum sepakat itu juga sudah masuk dalam pembahasan dewan pengupahan tetapi nyatanya masih ada juga pihak yang belum klop.

Seperti diberitakan, UMK tahun 2012 yang ditetapkan di Kota Semarang sebesar Rp 991.500 dan Kabupaten Semarang Rp 941.600.

( Modesta Fiska /CN31 / JBSM )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar