Selamat datang di KSPN Kota Semarang

Dewan Pengurus Daerah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (DPD FKSPN) Kota Semarang

KSPN CENTER
Perum Green Aryamukti Residence
Jl. Aryamukti Timur No.07 Pedurungan, Semarang
E-mail : kspnkotasemarang@gmail.com,
Nomor bukti pencatatan : 30 / 251 / OP.CS / 17 / VIII / 2014
Rekening DPD FKSPN Kota Semarang : BRI Cabang Brigjen Sudiarto , No.rek : 0435-01 003229 53 7

Kamis, 29 Desember 2011

Gubernur Jateng Dinilai Bohongi Publik

SEMARANG, suaramerdeka.com - Gubernur Bibit Waluyo dinilai telah membohongi publik karena tak kunjung merevisi UMK 2012 dua daerah, yakni Kota dan Kabupaten Semarang. Padahal, gubernur telah menyampaikan siap merevisi upah minimum bila semua persyaratan telah dipenuhi seperti halnya ada usulan dari wali kota/bupati setempat. Kondisi ini bahkan telah terpublikasikan ke media. Bila hal revisi UMK tak jadi direalisasikan, maka itu merupakan bentuk pembohongan publik.

Pernyataan itu disampaikan Koordinator Aksi Aliansi Gerakan Buruh Berjuang (Gerbang) Jateng Nanang Setiono di sela-sela unjuk rasa untuk menuntut revisi upah minimum Kota dan Kabupaten Semarang di kantor gubernuran, Senin (19/12).

Demo yang diikuti ratusan buruh itu digelar setelah anggota Gerbang mengetahui revisi UMK tak kunjung direalisasikan. Tanpa membawa atribut, massa berupaya masuk ke dalam kantor gubernuran. Namun, hal tersebut diadang aparat kepolisian dan petugas Satpol PP Jateng.

"Hari ini, kami sangat kecewa dengan Pemprov Jateng, khususnya Gubernur Bibit Waluyo yang telah melakukan pembohongan publik. 8 Desember lalu di Puri Gedeh (rumah dinas gubernur-red), Bibit menyatakan siap merevisi UMK Kota dan Kabupaten Semarang bila ada usulan wali kota/ bupati, namun janjinya tak dipenuhi," katanya.

Hal itu menunjukan sikap arogansi dan egoisme dari pimpinan Provinsi Jateng tersebut.

Menurut dia, surat Wali Kota Semarang Soemarmo dan Bupati Semarang Mundjirin telah dibuat dan diserahkan ke pemprov. Bahkan, hal itu telah dilengkapi berita acara dari dewan pengupahan. Untuk itu, pihaknya mengaku bakal terus mengawal revisi UMK tersebut.

Kamis (22/12), Gerbang Jateng akan kembali turun ke jalan dengan melibatkan sekitar 15 ribu buruh untuk berunjuk rasa.

Berdasarkan keputusan gubernur tertanggal 18 November 2011, upah minimum Kota Semarang tahun 2012 yaitu Rp 991.500, sedangkan Kabupaten Semarang Rp 941.600.

Menurut Nanang, usulan upah minimum Kota Semarang yaitu menjadi Rp 994.500, sedangkan Kabupaten Semarang Rp 944.600. Surat usulan revisi UMK itu telah disikapi gubernur dan sudah mengembalikan kembali ke Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jateng. Hasilnya, permintaan revisi upah minimum belum disetujui.

Kepala Disnakertransduk Jateng Petrus Edison Ambarura mengatakan, sudah mengajukan revisi upah minimum ke gubernur. Namun, dirinya mengaku belum menerima hasil usulan revisi tersebut. Pihaknya menyampaikan revisi dalam kapasitasnya sebagai Kepala Disnakertransduk dan Ketua Dewan Pengupahan Jateng. Adapun, usulan revisi itu berasal dari Wali Kota Semarang dan Bupati Semarang. "Yang jelas saya belum dapat, nanti kalau sudah saya beritahu. Ditunggu saja perkembangannya," tandasnya.

Sebelumnya, Bibit Waluyo menegaskan, revisi upah minimum itu bukan urusannya, tetapi bupati/ wali kota. "Aku tidak punya kewenangan itu. Sudah diajukan (revisi UMK-red) tapi ora tak tandatangani," ungkapnya saat wawancarai wartawan di kantor Dinas PSDA Jateng, baru-baru ini. Adapun, pengajuan revisi upah minimum itu berasal dari Kepala Disnakertransduk Jateng, bukan wali kota/ bupati.
( Royce Wijaya / CN32 / JBSM )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar