Selamat datang di KSPN Kota Semarang

Dewan Pengurus Daerah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (DPD FKSPN) Kota Semarang

KSPN CENTER
Perum Green Aryamukti Residence
Jl. Aryamukti Timur No.07 Pedurungan, Semarang
E-mail : kspnkotasemarang@gmail.com,
Nomor bukti pencatatan : 30 / 251 / OP.CS / 17 / VIII / 2014
Rekening DPD FKSPN Kota Semarang : BRI Cabang Brigjen Sudiarto , No.rek : 0435-01 003229 53 7

Sabtu, 05 Oktober 2013

Ribuan Buruh Akan Duduki Balai Kota

Sumber : SM Cetak - Semarang Metro
06 Oktober 2013

SEMARANG - Ribuan buruh dari berbagai perusahaan di Kota Semarang akan geruduk Balai Kota minggu depan (Selasa 8 Okt 2013). Mereka menuntut UMK tahun depan ditetapkan sebesar Rp 1,929 juta. Hal itu diungkapkan Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Semarang, Heru Budi Utoyo, Jumat (4/10). ”Paling sedikit akan ada tiga ribu buruh yang akan bergabung dalam aksi minggu depan.
Ada tiga tuntutan kami , salah satunya yakni penentuan UMK 2014 berdasar KHL Desember tahun ini yang kami prediksi mencapai sekitar Rp 1,8 juta dan ditambah laju inflasi sebesar 6 %,” katanya. Dia mengungkapkan, penetapan UMK tahun depan masih alot. Hal itu disebabkan perhitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) tiap bulan menuai perdebatan.
Heru menegaskan, pihaknya menolak perhitungan KHL dari Dewan Pengupahan selama ini karena dianggap tak sesuai. Ada beberapa item dalam perhitungan itu yang menurutnya dilewatkan. Dia memberi contoh, perhitungan untuk biaya kos atau tempat tinggal dianggap tak sesuai. Jika tahun lalu disepakati, dihitung biaya kos dengan ukuran minilam 3x5 meter, untuk tahun ini justru tak menggunakannya lagi.
Karena itu, pihaknya menolak. Heru juga mengungkapkan, KHL September misalnya dihitung hanya mencapai Rp 1.357.343,51. Sementara menurut perhitungan pihaknya sudah mencapai Rp 1.820.021,99. Dia juga menegaskan, usulan UMK 2014 sebesar Rp 1.929.223,31 didasarkan pada prediksi KHL Desember 2013 yang diperkirakan mencapai Rp 1,8 juta ditambah prediksi inflasi 2014 sebesar 6%.
Pihaknya juga menghitung inflasi yang kemungkinan timbul sehingga jika diakumulasikan muncul angka usulan UMK itu sebesar Rp 1.929.223,31. Namun, usulan para buruh tersebut berbeda dengan usulan pihak lain yang sama-sama duduk di Dewan Pengupahan. Menurut sumber Suara Merdeka, Pemkot mengusulkan Rp 1.403.501,12.
Sementara dari pihak Apindo disebut mengusulkan angka Rp 1.305.991 menggunakan angka rata-rata. Besaran UMK ditetapkan oleh Gubernur berdasar usulan Plt Wali Kota. Heru menegaskan, pihaknya meminta Plt Wali Kota mengirim usulan besaran UMK sesuai dengan usulan buruh. (H35,H71-39)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar