Sumber : Bisnis-Jateng.com
Oleh Puput Ady Sukarno on Tuesday, 27 August 2013
Oleh Puput Ady Sukarno on Tuesday, 27 August 2013
Bisnis-Jateng.Com, SEMARANG – Kalangan buruh di Kota
Semarang meminta agar pemerintah dapat menetapkan besaran upah minimum
kabupaten kota (UMK) pada 2014 sesuai dengan hitungan kebutuhan hidup
layak atau sekitar Rp1,5 juta per bulan.
Koordinator Umum Aliansi Gerakan Buruh Berjuang (Gerbang) Jawa Tengah, Nanang Setyono mengatakan kenaikan umk menjadi Rp1,5 juta
tersebut mengalami peningkatan sekitar 40% dibandingkan UMK saat ini
yang hanya mencapai sebesar Rp1,2 juta per bulan.
“Kenaikan umk itu didasarkan atas penghitungan komponen kebutuhan
hidup layak (khl) serta laju inflasi pada 2013, dan tidak akan
berpengaruh banyak terhadap operasional perusahaan,” ujarnya, Selasa
(27/8/2013).
Menurutnya, komponen upah buruh selama ini hanya menempati posisi
kelima pada total biaya operasional perusahaan secara keseluruhan,
sehingga kenaikan umk itu tidak akan mempengaruhi perusahaan.
“Dewan pengupahan diharapkan melakukan survey kembali untuk penentuan
umk 2014, dikarenakan survey terakhir dilakukan pada awal tahun lalu
sebelum berlakunya kebijakan kenaikan harga BBM, sehingga dipastikan
kondisi saat ini sangat berbeda, dimana kebutuhan hidup pasti
meningkat,” tuturnya.
Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng meminta
kenaikan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) pada 2014 mendatang tidak
lebih dari 10% agar tidak memberatkan kalangan pengusaha.
Ketua Apindo Jawa Tengah, Frans Kongi mengatakan meskipun saat ini
kondisi perekonomian masih menunjukkan pertumbuhan walaupun belum stabil
serta inflasi masih terjaga dengan baik, namun apabila kenaikan UMK
melebihi 10% maka hal itu akan sangat memberatkan para pengusaha.
“Hal ini karena komponen upah karyawan mengambil andil hingga 30%
dari total biaya produksi yang harus dikeluarkan oleh perusahaan.
Sementara, di Jawa Tengah ini banyak terdapat industri padat karya
seperti garmen, yang komponen gaji karyawannya bahkan bisa melebihi 30%
dari total produksi,” ujarnya.
Pihaknya berharap semua pihak, baik serikat buruh maupun pengusaha
dapat menjaga kondisi hubungan industrial di Jawa Tengah tetap berjalan
kondusif dan aman, sehingga perekonomian tetap berjalan dengan baik.
“Dengan demikian pengusaha tetap bisa menjalankan usahanya dan
lapangan kerja pun tetap terbuka lebar. Jangan sampai kondusifitas
terganggu yang memicu pengusaha menutup maupun merelokasi usahanya,”
tuturnya.
Frans menambahkan pada dasarnya pengusaha tidak mempermasalahkan
penambahan komponen dalam penghitungan khl upah minimum kabupaten/ kota
pada 2014.
“Kalangan buruh boleh saja mengajukan usulan komponen KHL dari 60
item menjadi 84 item atau seterusnya. Tapi, saya rasa pemerintah bisa
bijaksana dalam memutuskan,” ujarnya. (k39/rsj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar