Selamat datang di KSPN Kota Semarang

Dewan Pengurus Daerah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (DPD FKSPN) Kota Semarang

KSPN CENTER
Perum Green Aryamukti Residence
Jl. Aryamukti Timur No.07 Pedurungan, Semarang
E-mail : kspnkotasemarang@gmail.com,
Nomor bukti pencatatan : 30 / 251 / OP.CS / 17 / VIII / 2014
Rekening DPD FKSPN Kota Semarang : BRI Cabang Brigjen Sudiarto , No.rek : 0435-01 003229 53 7

Minggu, 01 September 2013

UMK: Buruh Semarang Minta UMK 2014 Sebesar Rp1,5 Juta

Sumber : Bisnis-Jateng.com
Oleh on Tuesday, 27 August 2013
Bisnis-Jateng.Com, SEMARANG – Kalangan buruh di Kota Semarang meminta agar pemerintah dapat menetapkan besaran upah minimum kabupaten kota (UMK) pada 2014 sesuai dengan hitungan kebutuhan hidup layak atau sekitar Rp1,5 juta per bulan.
Koordinator Umum Aliansi Gerakan Buruh Berjuang (Gerbang) Jawa Tengah, Nanang Setyono mengatakan kenaikan umk menjadi Rp1,5 juta tersebut mengalami peningkatan sekitar 40% dibandingkan UMK saat ini yang hanya mencapai sebesar Rp1,2 juta per bulan.
“Kenaikan umk itu didasarkan atas penghitungan komponen kebutuhan hidup layak (khl) serta laju inflasi pada 2013, dan  tidak akan berpengaruh banyak terhadap operasional perusahaan,” ujarnya, Selasa (27/8/2013).
Menurutnya, komponen upah buruh selama ini hanya menempati posisi kelima pada total biaya operasional perusahaan secara keseluruhan, sehingga kenaikan umk itu tidak akan mempengaruhi perusahaan.
“Dewan pengupahan diharapkan melakukan survey kembali untuk penentuan umk  2014, dikarenakan survey terakhir dilakukan pada awal tahun lalu sebelum berlakunya kebijakan kenaikan harga BBM, sehingga dipastikan kondisi saat ini sangat berbeda, dimana kebutuhan hidup pasti meningkat,” tuturnya.
Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng meminta kenaikan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) pada 2014 mendatang tidak lebih dari 10% agar tidak memberatkan kalangan pengusaha.
Ketua Apindo Jawa Tengah, Frans Kongi mengatakan meskipun saat ini kondisi perekonomian masih menunjukkan pertumbuhan walaupun belum stabil serta inflasi masih terjaga dengan baik, namun apabila kenaikan UMK melebihi 10% maka hal itu akan sangat memberatkan para pengusaha.
“Hal ini karena komponen upah karyawan mengambil andil hingga 30% dari total biaya produksi yang harus dikeluarkan oleh perusahaan. Sementara, di Jawa Tengah ini banyak terdapat industri padat karya seperti garmen, yang komponen gaji karyawannya bahkan bisa melebihi 30% dari total produksi,” ujarnya.
Pihaknya berharap semua pihak, baik serikat buruh maupun pengusaha dapat menjaga kondisi hubungan industrial di Jawa Tengah tetap berjalan kondusif dan aman, sehingga perekonomian tetap berjalan dengan baik.
“Dengan demikian pengusaha tetap bisa menjalankan usahanya dan lapangan kerja pun tetap terbuka lebar. Jangan sampai kondusifitas terganggu yang memicu pengusaha menutup maupun merelokasi usahanya,” tuturnya.
Frans menambahkan pada dasarnya pengusaha tidak mempermasalahkan penambahan komponen dalam penghitungan khl upah minimum kabupaten/ kota pada 2014.
“Kalangan buruh boleh saja mengajukan usulan komponen KHL dari 60 item menjadi 84 item atau seterusnya. Tapi, saya rasa pemerintah bisa bijaksana dalam memutuskan,” ujarnya. (k39/rsj)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar