Selamat datang di KSPN Kota Semarang

Dewan Pengurus Daerah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (DPD FKSPN) Kota Semarang

KSPN CENTER
Perum Green Aryamukti Residence
Jl. Aryamukti Timur No.07 Pedurungan, Semarang
E-mail : kspnkotasemarang@gmail.com,
Nomor bukti pencatatan : 30 / 251 / OP.CS / 17 / VIII / 2014
Rekening DPD FKSPN Kota Semarang : BRI Cabang Brigjen Sudiarto , No.rek : 0435-01 003229 53 7

Minggu, 15 September 2013

Buruh Tolak Pembatasan Upah Minimum

 Sumber : Jurnal Nasional

Bandung, RIBUAN buruh di Jawa Barat, gabungan dari berbagai elemen serikat pekerja, Kamis (12/9) kemarin menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jawa Barat. Para buruh menolak rencana penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) tentang Pedoman Kebijakan Penetapan Upah Minimum pada akhir September ini.
Aksi massa buruh tersebut sebagian besar dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jabar, Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) 1992, dan Gabungan Serikat Pekerja Merdeka Indonesia (Gaspermindo).
Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jabar, Iwan Kusmawan, menyatakan, para buruh keberatan dengan lima klausul dalam inpres tersebut. "Pertama, pasal mengenai kebijakan kenaikan upah minimum yang akan ditinjau setiap 2 tahun sekali. Kedua, terkait kenaikan upah minimum yang mengacu pada kebutuhan hidup layak (KHL), produktivitas, dan pertumbuhan ekonomi," ujarnya.
Tuntutan Ke-3, soal membedakan kenaikan upah minimum antara industri secara umum dengan usaha mikro, kecil, dan menangah serta industri padat karya yang meliputi industri makanan, minuman, dan tembakau, serta lainnya.
Keempat, kenaikan upah minimum secara umum paling tinggi sebesar tingkat inflasi ditambah 10 persen dari upah minimum tahun sebelumnya. "Terakhir, kenaikan upah minimum pada industri padat karya paling tinggi 50 persen dari kenaikan upah minimum tahun sebelumnya. Klausul-klausul tersebut jelas sangat merugikan para buruh," ungkapnya.
Mereka menilai, lima klausul tersebut bertentangan dengan UU No. 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan dan peraturan perundang-undangan lainnya. Salah satunya, di dalam undang-undang tersebut tertulis bahwa kebijakan kenaikan upah minimum ditinjau setiap satu tahun sekali.
"Kalaupun pemerintah ingin mengubah sistem pengupahan, hendaknya jalur yang ditempuh adalah amandemen UU 13/2013, bukan dengan membuat inpres yang bertentangan dengan UU," tegas Iwan.

Investor Untung, Buruh Merugi
Semarang, Unjuk rasa terkait rencana penerbitan inpres itu juga digelar ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Semarang di depan Kantor DPRD Jateng. "Kebijakan itu sama sekali tidak berpihak kepada buruh," kata koordinator aksi, Ahmad Zainudin, dalam orasinya.
Aktivis Gerakan Buruh Berjuang (Gerbang) Jawa Tengah, Heru Budi Utoyo menambahkan, pembatasan kenaikan upah minimum dengan tujuan menarik investor ke Jawa Tengah akan merugikan para buruh.

Heru juga menuding, kebijakan soal buruh di Jawa Tengah menjadi alat politik. Para politikus Jateng hanya menjanjikan kesejahteraan saat menjelang pemilihan umum. "Makanya kami menagih janji gubernur baru untuk mengeluarkan janji-janjinya yang ingin menyejahterakan buruh," katanya.
Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah, Rukma Setiabudi, menanggapi tuntutan para buruh itu, berjanji akan meningkatkan kesejahteraan buruh di Jawa Tengah, dengan cara membuat regulasi yang sesuai dengan keinginan buruh di Jawa Tengah.

"Konsepnya buruh harus sejahtera, pengusaha pun tak harus rugi. Tapi dapat laba yang tak terlalu banyak," ujarnya. n Robby Sanjaya/Heri C Santoso

Tidak ada komentar:

Posting Komentar