Selamat datang di KSPN Kota Semarang

Dewan Pengurus Daerah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (DPD FKSPN) Kota Semarang

KSPN CENTER
Perum Green Aryamukti Residence
Jl. Aryamukti Timur No.07 Pedurungan, Semarang
E-mail : kspnkotasemarang@gmail.com,
Nomor bukti pencatatan : 30 / 251 / OP.CS / 17 / VIII / 2014
Rekening DPD FKSPN Kota Semarang : BRI Cabang Brigjen Sudiarto , No.rek : 0435-01 003229 53 7

Rabu, 04 September 2013

SPN Demo di Gubernuran Tolak Inpres dan Tuntut Kesetaraan Upah

Sumber : Suara Merdeka 05 September 2013
 
SEMARANG - Sekitar 50 anggota Serikat Pekerja Nasional Kota Semarang menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jateng, Rabu (4/9). Aksi yang dimulai pukul 10.00 itu mengusung isu penolakan Instruksi Presiden (Inpres) tentang kenaikan upah minimum. Koordinator Aksi Ahmad Zainudin menyatakan, Inpres hanyalah cara untuk menekan upah buruh agar kembali murah atas tekanan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan pengusaha hitam.
Inpres yang segera dikeluarkan pemerintah ini dinilai cacat hukum, karena melanggar Undang-Undang No 13 Tahun 2003 dan Permenakertrans No 12 Tahun 2013. Sebab,  aturan yang berlaku, penetapan Upah Minimum Provinsi (Ump) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) adalah kewenangan gubernur berdasarkan rekomendasi bupati setelah survei kebutuhan hidup layak (KHL) dilakukan oleh dewan pengupahan. ”Jadi bukan ditentukan oleh pemerintah pusat seperti dalam bentuk Inpres itu,” tegas Zainudin.
Menurut SPN, Inpres tersebut merupakan bentuk kengawuran dan kepanikan Menko Perekonomian, Menteri Perindustrian, dan Apindo. ”Survei KHL saja belum dilakukan, bagaimana bisa nilai UMP/UMK sudah ditentukan 10% dari inflasi tahun sebelumnya,” katanya.
Dalam aksi satu jam itu, para buruh membawa replika amplop berukuran besar yang ditujukan kepada Gubernur Jateng Ganjar Pranowo. Isi amplop adalah aspirasi buruh yang menuntut penyetaraan upah. SPN menyatakan rata-rata upah buruh di Jawa Tengah kalah dibandingkan dengan provinsi lain. Upah buruh di Kota Semarang juga kalah jauh dibandingkan dengan ibu kota provinsi lain.
SPN meminta Pemprov Jateng membuat sistem percepatan penyetaraan UMK kabupaten kota dengan provinsi lain. Salah satunya dengan kenaikan upah minimum tidak lebih rendah daripada kenaikan tahun sebelumnya. Selain itu, menggunakan angka KHL prediksi pada Desember setiap tahun dengan menyertakan perkiraan indeks harga konsumen dan kenaikan tingkat harga tahun depan serta perrtumbuhan ekonomi.
Aspirasi tersebut awalnya akan disampaikan langsung oleh perwakilan SPN kepada Ganjar. Namun pada saat yang sama gubernur sedang menerima audiensi warga Batang yang berunjuk rasa menolak pembangunan PLTU. (H68, J17-75)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar