UNGARAN, suaramerdeka.com - Ketua DPD Serikat
Pekerja Nasional (SPN) Jawa Tengah Suparno menyatakan pihaknya tetap
menolak undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (SJSN-BPJS).
Hal itu secara resmi diputuskan oleh peserta Rapat Kerja Daerah (Rakerda) III DPD SPN Jawa Tengah di Bandungan yang berakhir, Sabtu (13/4) petang lalu.
Menurut dia, selain menolak SJSN-BPJS, peserta rakerda juga membahas program kerja dan anggaran pendapatan dan belanja organisasi (APBO).
"Kami telah menetapkan rekomendasi aksi, diantaranya mendukung hari buruh (May day-red) pada 1 Mei mendatang dengan mengirimkan sekitar 1.000 anggota ke Jakarta bergabung bersama SPN se-Indonesia," kata Suparno.
Dijelaskan lebih rinci, pihaknya juga akan mendesak pemerintah untuk melakukan survei nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di masing-masing wilayah sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 13 Tahun 2011.
Tidak hanya itu, sebelum menentukan upah minimum kabupaten/kota (UMK) instansi terkait juga diminta mempertimbangkan prediksi laju inflasi dari angka UMK yang sudah sudah ditandatangani bupati/walikota.
Adapun rekomendasi internal SPN, Suparno akan meminta pengurus dan anggota SPN Jawa Tengah untuk lebih meningkatkan kerjasama dengan sejumlah serikat pekerja di Jawa Tengah.
"Semua rekomendasi yang kami sepakati akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah. Namun jika upaya yang kami lakukan dengan baik tidak ditanggapi, maka buruh akan melakukan aksi-aksi besar-besaran," jelasnya.
( Ranin Agung / CN34 / JBSM )
Hal itu secara resmi diputuskan oleh peserta Rapat Kerja Daerah (Rakerda) III DPD SPN Jawa Tengah di Bandungan yang berakhir, Sabtu (13/4) petang lalu.
Menurut dia, selain menolak SJSN-BPJS, peserta rakerda juga membahas program kerja dan anggaran pendapatan dan belanja organisasi (APBO).
"Kami telah menetapkan rekomendasi aksi, diantaranya mendukung hari buruh (May day-red) pada 1 Mei mendatang dengan mengirimkan sekitar 1.000 anggota ke Jakarta bergabung bersama SPN se-Indonesia," kata Suparno.
Dijelaskan lebih rinci, pihaknya juga akan mendesak pemerintah untuk melakukan survei nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di masing-masing wilayah sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 13 Tahun 2011.
Tidak hanya itu, sebelum menentukan upah minimum kabupaten/kota (UMK) instansi terkait juga diminta mempertimbangkan prediksi laju inflasi dari angka UMK yang sudah sudah ditandatangani bupati/walikota.
Adapun rekomendasi internal SPN, Suparno akan meminta pengurus dan anggota SPN Jawa Tengah untuk lebih meningkatkan kerjasama dengan sejumlah serikat pekerja di Jawa Tengah.
"Semua rekomendasi yang kami sepakati akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah. Namun jika upaya yang kami lakukan dengan baik tidak ditanggapi, maka buruh akan melakukan aksi-aksi besar-besaran," jelasnya.
( Ranin Agung / CN34 / JBSM )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar