Selamat datang di KSPN Kota Semarang

Dewan Pengurus Daerah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (DPD FKSPN) Kota Semarang

KSPN CENTER
Perum Green Aryamukti Residence
Jl. Aryamukti Timur No.07 Pedurungan, Semarang
E-mail : kspnkotasemarang@gmail.com,
Nomor bukti pencatatan : 30 / 251 / OP.CS / 17 / VIII / 2014
Rekening DPD FKSPN Kota Semarang : BRI Cabang Brigjen Sudiarto , No.rek : 0435-01 003229 53 7

Senin, 29 April 2013

Buruh Semarang Demo Tuntut Upah Layak

Sumber : Ciputra News

Aksi diawali dengan berjalan kaki mengitari kompleks Gedung DPRD dan Balai Kota Semarang. Para demonstrans kemudian berakhir di depan Gedung DPRD untuk berorasi menyampaikan aspirasi mereka.

Sebagian dari mereka juga membawa poster di antaranya bertuliskan "Buruh Jangan Dimiskinkan", "Kebutuhan Hidup Layak minimal sesuai Permenakertrans Nomor 13 Tahun 2012 bukan usulan keputusan Dewan Pengupahan, Dewan Pengupahan Kota Semarang Ilegal".

Setelah berorasi, para buruh kemudian diterima pada anggota dewan yakni Wakil Ketua DPRD Djunaedi, Ketua Komisi C DPRD Wiwin Subiono, Sekretaris Komisi C Agung Budi Margono, Ketua Komisi A Agung Prayitno, serta Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Semarang Gunawan Saptogiri di ruang serba guna lantai dua DPRD Semarang.

Tuntutan upah layak tersebut dilakukan karena dari hasil survei yang dilakukan pada bulan Maret dan April 2013 yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan lebih rendah dari hasil survei bulan September 2012.

"Bagaimana bisa hasil survei bulan Maret dan April justru lebih rendah dari UMK yang merupakan hasil survei bulan September 2012," kata aktivis Gerbang Ahmad Zainudin dalam orasinya.

Zainudin juga mengaku pihaknya menemukan sejumlah pedagang di sejumlah pasar tradisional sudah dikondisikan.

"Ada yang tidak beres di pedagang. Saat kami menanyakan harga sapu dijawab Rp7 ribu, tetapi saat kami membelinya dijual Rp10 ribu. Kondisi ini terjadi di beberapa pedagang dan kami sepakat hasil survei dari Dewan Pengupahan tidak dapat digunakan sebagai dasar," ucapnya.

Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Semarang Heru Budi Utoyo menambahkan bahwa hingga saat ini upah buruh di Kota Semarang masih di bawah KHL yang sebenarnya.

"Sebenarnya yang kami permasalahkan adalah sistem pengupahannya. Bahwa Upah layak itu jika sudah mencapai 100 persen KHL ditambah dengan laju inflasi, serta memperhatikan buruh yang sudah berkeluarga," tukasnya.

Kepala Disnakertrans Semarang Gunawan Saptogiri menegaskan bahwa pihaknya saat ini terus memperjuangkan seluruh aspirasi para buruh dengan mengacu kepada regulasi yang ada yakni Permenaker Nomor 13 Tahun 2012.

"Bukan masalah KHL yang belum sesuai, tetapi ini bisa karena survei di lapangan yang terjadi benturan dan kami akan berusaha mempertemukan seluruh tim dan seluruhnya mengacu pada Permenaker Nomor 13 Tahun 2012," demikian Gunawan Saptogiri. (ant/ed)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar