Selamat datang di KSPN Kota Semarang

Dewan Pengurus Daerah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (DPD FKSPN) Kota Semarang

KSPN CENTER
Perum Green Aryamukti Residence
Jl. Aryamukti Timur No.07 Pedurungan, Semarang
E-mail : kspnkotasemarang@gmail.com,
Nomor bukti pencatatan : 30 / 251 / OP.CS / 17 / VIII / 2014
Rekening DPD FKSPN Kota Semarang : BRI Cabang Brigjen Sudiarto , No.rek : 0435-01 003229 53 7

Senin, 13 Agustus 2012

Disnakertransduk Jateng Peringatkan PT SAI Apparel

SEMARANG, suaramerdeka.com - Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jateng memperingatkan PT SAI Apparel Industries, Jl Brigjen Sudiarto KM11 Semarang untuk segera membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada 6.000 karyawan perusahaan.
Sebab, perusahaan tekstil ini belum memenuhi hak karyawan akan THR yang semestinya dibagikan maksimal tujuh hari menjelang hari raya Idul Fitri setiap tahunnya. Ribuan karyawan ini baru diberikan THR separo dari gaji yang mereka terima setiap bulannya. Adapun, separo tunjangan ini pun baru diberikan hari Sabtu (11/8).
Padahal, pembayaran tunjangan itu paling lambat dilakukan pada hari Jumat (10/8). Hal ini diketahui dalam inspeksi mendadak (sidak) Kepala Disnakertransduk Jateng Petrus Edison Ambarura ke PT SAI Apparel, Senin (13/8). "Kami harap perusahaan (PT SAI- ) segera membayarkan separo THR tersisa. Apapun alasannya, tunjangan harus segera dipenuhi karena ini merupakan hak karyawan," katanya.
Edison masih memberikan kesempatan kepada perusahaan yang beritikad baik untuk membayarkan sisa tunjangan tersebut. Manajer Pabrik PT SAI Apparel Industries Chancel Gupta mengakui, THR belum sepenuhnya diberikan kepada karyawan perusahaan. Tunjangan ini baru dapat dibagikan pada Sabtu karena terkendala transaksi perbankan di kantor pusat Jakarta.
Menurut Chancel, perusahaan mengalokasikan dana untuk THR karyawan sebesar Rp 3,6 miliar. "Soal tunjangan hari raya ini sudah kami komunikasikan dengan kantor pusat, separo tunjangan akan dibayarkan hari ini (Senin, 13/8)," jelasnya.
Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Semarang, Heru Budi Utoyo mengimbau Disnakertransduk untuk tidak mendadak mengawasi pembayaran THR. Alangkah baiknya, pengawasan dilakukan sebelum H-7 Lebaran atau hari terakhir batas waktu pemberian tunjangan.
Dengan demikian, perusahaan yang diawasi bisa mematuhi ketentuan sesuai dengan Permenakertrans Nomor 4/ 1994 tentang Tunjangan Hari Raya. "Hasil pantauan kami, masih ada perusahaan yang belum membayarkan THR kepada karyawannya. Ini juga terjadi pada PT Sandratex di Jl Gajah, Semarang, di mana ada 87 orang karyawan yang belum mendapatkan THR," tegasnya.
Terkait hal ini, Edison Ambarura mengaku belum mengetahuinya. Pihaknya akan mengecek karena memang belum mendapatkan laporan tersebut. "Kalau pun memang benar belum memberikan, kami akan memberikan teguran," tambahnya.
( Royce Wijaya / CN34 / JBSM )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar