Selamat datang di KSPN Kota Semarang

Dewan Pengurus Daerah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (DPD FKSPN) Kota Semarang

KSPN CENTER
Perum Green Aryamukti Residence
Jl. Aryamukti Timur No.07 Pedurungan, Semarang
E-mail : kspnkotasemarang@gmail.com,
Nomor bukti pencatatan : 30 / 251 / OP.CS / 17 / VIII / 2014
Rekening DPD FKSPN Kota Semarang : BRI Cabang Brigjen Sudiarto , No.rek : 0435-01 003229 53 7

Senin, 06 Agustus 2012

Pesangon Tak Kunjung Dibayar, Buruh Ngadu ke Dewan


 
 
 
image
MENUNGGU: Salah satu mantan karyawan PT Sandratex yang ikut menunggu hasil audiensi rekannya di ruang Komisi D DPRD Kota Semarang, Senin (6/8). (suaramerdeka.com/Lanang Wibisono)
SEMARANG, suaramerdeka.com - Karena tak sabar menunggu pesangon atas kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan, sebanyak 70 eks-karyawan PT. Sandratex mengadu ke Komisi D DPRD Kota Semarang, Senin (6/8).
Dengan didampingi pengurus Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Semarang, para buruh mendesak anggota DPRD untuk membantu menyelesaikan masalah kasus PHK yang mereka alami. "Kami di-PHK sejak Januari 2012. Tapi hingga saat ini, seluruh karyawan belum ada yang menerima pesangon," kata Tumiran (58) mantan karyawan yang sudah 38 tahun bekerja di bagian teknik PT Sandratex Semarang.
Dirinya berharap, perusahaan bisa mengeluarkan pesangon seperti yang diatur dalam undang-undang. Jika pun tidak bisa memenuhi karena alasan keuangan, dirinya berharap besaran pesangon yang diberikan setimpal dengan masa kerja para karyawan.
"Selama ini perusahaan memang sudah memiliki niat untuk membayar pesangon. Tapi besaran pesangon yang ditawarkan sangat minim, dan metode penyerahan dengan cara diangsur bulanan. Kami tidak bisa menerimanya," kata dia.
Heru Budi Utoyo, Ketua DPC SPN Kota Semarang yang mendampingi para buruh mengatakan, permasalahan ini muncul awal 2012. Ketika itu PT Sandratex atas alasan kesulitan keuangan telah mem-PHK 70 karyawannya.
Tapi keputusan memberhentikan karyawan yang sebagian sudah berumur tersebut, tidak dibarengi dengan pemberian pesangon sesuai yang ditetapkan dalam Undang-undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (pasal 156). Maka, pertengahan Januari para buruh mengadukan hal ini ke Disnakertrans Kota Semarang.
Dalam proses mediasi, pihak Disnakertrans (Mediator) memberikan rekomendasi / anjuran kepada perusahaan untuk segera memberikan pesangon yang besarannya sesuai dengan ketentuan UU 13/2003. "Tapi sayangnya hal itu tidak dilaksanakan oleh perusahaan. Maka bulan Mei, para buruh membawa kasus ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Hingga sidang ke sembilan, perusahaan belum juga sepakat atas besaran pesangon. Padahal dari hakim PHI, menyarankan untuk damai dan buruh juga siap berdamai," jelasnya.
Anang Budi Utomo, wakil ketua Komisi D DPRD Kota yang menemui para buruh mengatakan, dirinya belum bisa memberikan putusan atas kasus ini. Rencananya, tanggal 9 Agustus komisi D akan mengundang pimpinan perusahaan, Disnakertrans dan perwakilan buruh untuk melakukan pertemuan.
( Lanang Wibisono / CN31 / JBSM )
Bookmark and Share

Tidak ada komentar:

Posting Komentar