SEMARANG, suaramerdeka.com - Karena tak sabar
menunggu pesangon atas kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh
perusahaan, sebanyak 70 eks-karyawan PT. Sandratex mengadu ke Komisi D
DPRD Kota Semarang, Senin (6/8).
Dengan didampingi pengurus Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota
Semarang, para buruh mendesak anggota DPRD untuk membantu menyelesaikan
masalah kasus PHK yang mereka alami. "Kami di-PHK sejak Januari 2012.
Tapi hingga saat ini, seluruh karyawan belum ada yang menerima
pesangon," kata Tumiran (58) mantan karyawan yang sudah 38 tahun bekerja
di bagian teknik PT Sandratex Semarang.
Dirinya berharap, perusahaan bisa mengeluarkan pesangon seperti yang
diatur dalam undang-undang. Jika pun tidak bisa memenuhi karena alasan
keuangan, dirinya berharap besaran pesangon yang diberikan setimpal
dengan masa kerja para karyawan.
"Selama ini perusahaan memang sudah memiliki niat untuk membayar
pesangon. Tapi besaran pesangon yang ditawarkan sangat minim, dan metode
penyerahan dengan cara diangsur bulanan. Kami tidak bisa menerimanya,"
kata dia.
Heru Budi Utoyo, Ketua DPC SPN Kota Semarang yang mendampingi para
buruh mengatakan, permasalahan ini muncul awal 2012. Ketika itu PT
Sandratex atas alasan kesulitan keuangan telah mem-PHK 70 karyawannya.
Tapi keputusan memberhentikan karyawan yang sebagian sudah berumur
tersebut, tidak dibarengi dengan pemberian pesangon sesuai yang
ditetapkan dalam Undang-undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (pasal 156).
Maka, pertengahan Januari para buruh mengadukan hal ini ke Disnakertrans
Kota Semarang.
Dalam proses mediasi, pihak Disnakertrans (Mediator) memberikan rekomendasi / anjuran kepada perusahaan untuk segera memberikan pesangon yang besarannya sesuai dengan ketentuan UU 13/2003. "Tapi sayangnya hal
itu tidak dilaksanakan oleh perusahaan. Maka bulan Mei, para buruh membawa
kasus ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Hingga sidang ke
sembilan, perusahaan belum juga sepakat atas besaran pesangon. Padahal
dari hakim PHI, menyarankan untuk damai dan buruh juga siap berdamai,"
jelasnya.
Anang Budi Utomo, wakil ketua Komisi D DPRD Kota yang menemui para
buruh mengatakan, dirinya belum bisa memberikan putusan atas kasus ini.
Rencananya, tanggal 9 Agustus komisi D akan mengundang pimpinan
perusahaan, Disnakertrans dan perwakilan buruh untuk melakukan
pertemuan.
(
Lanang Wibisono / CN31 / JBSM )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar