Selamat datang di KSPN Kota Semarang

Dewan Pengurus Daerah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (DPD FKSPN) Kota Semarang

KSPN CENTER
Perum Green Aryamukti Residence
Jl. Aryamukti Timur No.07 Pedurungan, Semarang
E-mail : kspnkotasemarang@gmail.com,
Nomor bukti pencatatan : 30 / 251 / OP.CS / 17 / VIII / 2014
Rekening DPD FKSPN Kota Semarang : BRI Cabang Brigjen Sudiarto , No.rek : 0435-01 003229 53 7

Selasa, 24 April 2012

Naiknya harga BBM, Terjepitnya nasib Rakyat Pekerja

Oleh ; Heru Budi Utoyo 

Keinginan Pemerintah RI untuk menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) mulai 1 April 2012 mendatang sudah pasti mengundang perhatian dan reaksi bagi rakyat Indonesia. Sikap pro dan kontra senantiasa mewarnai ruang media untuk saling mempengaruhi perhatian rakyat. Dan tentunya tidak lepas pula dari perhatian para pekerja/buruh yang saat ini tengah berjuang untuk mendapatkan penghasilan yang dapat mencukupi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Ingat persoalan upah di Jawa Tengah yang hingga kini belum selesai, dicontohkan Upah (UMK 2012) di Kota Semarang yang telah ditetapkan oleh Gubernur Jateng sebesar Rp.991.500,-. Pemerintah selalu berpandangan bahwa angka tersebut merupakan pencapaian 100% Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan mengabaikan berbagai usulan dan survey riil dari buruh. Setelah direalisasikan mulai bulan Januari 2012, ternyata angka tersebut tidak dapat mencukupi kebutuhan hidup bagi buruh. Data yang ada bahwa survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kota Semarang pada bulan Januari hingga Maret 2012 sudah mencapai angka diatas 1 juta rupiah, dan setiap survey perbulannya juga mengalami kenaikan rata-rata diatas 2 % sementara upah yang diterima oleh pekerja/buruh saat ini masih menggunakan angka survey tahun 2011 yaitu Rp.991.500,-. Dan dengan kondisi ini apakah pekerja/buruh akan mampu menutup kebutuhan hidup yang sudah jelas secara perhitungannya masih kurang? Dan bagaimana pula tanggungjawab pemerintah untuk melindungi pekerja/buruh agar bisa hidup layak sebagaimana diamanatkan didalam UUD 1945 dan UU 13/2003. 

Kenaikan harga BBM yang direncanakan Pemerintah tentunya akan berdampak buruk terhadap keberlangsungan hidup bagi para pekerja/buruh dan keluarganya yang selama ini masih memperjuangkan untuk mendapatkan kesejahteraan. Kenaikan harga BBM juga pasti diikuti dengan kenaikan harga-harga kebutuhan lainnya yang dikonsumsi oleh para pekerja/buruh. Dengan semakin melambungnya harga-harga kebutuhan akan meningkatkan beban hidup bagi pekerja/buruh karena tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan kesejahteraan yang diimpikan akan semakin jauh dari harapan. Dimana tujuan negara untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, justeru telah terabaikan karena pekerja/buruh dimiskinkan oleh kebijakan pemerintah yang semakin membelenggu dengan menaikkan harga BBM tersebut. Dan bukankah kebijakan kenaikan harga BBM itu juga bertentangan dengan amanah UUD 1945 (pasal 33); bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, yang terjadi malah menyengsarakan rakyat. Dalam hiruk-pikuknya pembahasan anggaran yang sudah tersistematis dari tingkat pusat hingga kota/kabupaten (APBN-APBD) yang masih minim menyentuh kesejahteraan pekerja/buruh, rakyat pekerja/buruh menjerit dengan kondisi kehidupan dan masa depan generasinya yang semakin jauh dari harapan. Perasaan terus menerus dibohongi dan ditindas menjadikan pekerja/buruh semakin ragu terhadap orang-orang yang sudah dipilih menjadi Pemimpin dalam eksekutif dan legislatif termasuk partai politik dalam Pemilu sebelumnya. Melihat kondisi tersebut maka wajarlah apabila saat ini rakyat pekerja/buruh se Indonesia tengah melakukan perlawanan dengan MENOLAK KENAIKAN HARGA BBM karena merasa hak-haknya untuk dapat hidup secara layak dirampas oleh kebijakan pemerintah. Dan mereka terus membangun solidaritas untuk menyerukan KENAIKAN UPAH SECARA LAYAK khususnya kepada Gubernur Jawa Tengah yang masih berhutang terhadap pekerja/buruh dengan menetapkan UMK di Jateng jauh dibawah dari kelayakan, padahal standar kelayakan Upah tahun 2012 idealnya adalah 1,4 juta rupiah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar