SEMARANG, suaramerdeka.com - Guna menyelesaikan
masalah tunggakan iuran jaminan sosial tenaga kerja, PT Jamsostek
(Persero) Kantor Wilayah V Jawa Tengah dan DIY menggandeng Kejaksaan
Tinggi (Kejati) Jateng dan DIY.
Kejati akan memberikan bantuan
hukum, pertimbangan hukum, penegakan dan tindakan hukum lainnya yang
dihadapi Jamsostek. Kepala PT Jamsostek Kanwil V Jateng dan DIY Hardi
Yuliwan mengatakan, hingga 31 Januari 2013 jumlah tunggakan iuran
Jamsostek yang macet mencapai Rp 97,073 miliar.
Tercatat ada 4.017 perusahaan yang sengaja tidak membayarkan iuran.
"Kami
tetap melakukan pendekatan persuasif melalui surat tagihan, dan
kunjungan PT Jamsostek dengan pengawas. Bila surat berkali-kali tidak
diindahkan, kami bekerjasama dengan kejaksaan," katanya usai
penandatanganan kesepakatan anatra PT Jamsostek dengan Kejati Jateng dan
Kejati DIY di Hotel Gumaya, Kamis (7/3).
Penunggak iuran terbesar
berasal dari industri garmen. Nilai iuran mereka tergolong besar, satu
perusahaan ekuivalen dengan lima puluh perusahaan kecil.
"Kerjasama
ini untuk action plan membantu mengembalikan aset negara yang belum
dikembalikan oleh pengusaha. Sebab tunggakan iuran adalah piutang
negara. Iuran ini bukan uang pengusaha tapi uang pekerja, takutnya
setelah ditarik oleh pengusaha tidak disetorkan," ujarnya.
Kepala
Disnakertransduk Jateng Agus Tusono memaparkan, untuk mengingatkan
pengusaha agar mau ikut jamsostek pemerintah harus 'merayu-rayu' agar
tidak lari ke daerah lain karena akan berdampak pada investasi daerah.
Dari
20.517 perusahaan yang terdaftar hingga akhir 2012, baru 16.273 yang
menjadi peserta, dan 4.244 belum menjadi peserta Jamsostek.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar