Sumber : Bisnis.com
Jumat, 25 Januari
2013
JAKARTA : Komisaris baru
PT Jamsostek mengklaim akan bekerja secara independen dan tidak terpengaruh
latar belakang organisasi. Komisaris ini akan turut mengawal transformasi
Jamsostek menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Komisaris Bambang
Wirahyoso mengatakan publik perlu membedakan posisi komisaris sebuah perusahaan
Badan Usaha Milik Negara dengan jabatan organisasi. Saya harus bersikap
independen, kata Bambang kepada Bisnis, Kamis (24/1).
Sebelumnya Bambang
menjabat sebagai Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN), organisasi pekerja di
bidang tekstil, sandang, mainan, sepatu, kulit serta synthetic fiber dengan
anggota lebih dari 400.000 orang.
Bambang mengatakan
jika selama ini SPN menentang UU No.24/2011 tentang BPJS hal itu merupakan
keputusan organisasi dan tidak mempengaruhinya sebagai komisaris PT Jamsostek.
Sebagai komisaris,
saya bekerja sesuai UU BUMN dan UU Perseroan, kata Bambang. Menurutnya, para
komisaris akan mengawasi, mengawal dan mengadvokasi masukan terkait
transformasi Jamsostek ke BPJS.
Bambang mengatakan
hal penting yang dilakukan para komisaris adalah mengupayakan agar UU BPJS
lebih baik daripada UU No.3/1992 tentang Jamsostek. PT Jamsostek akan bubar
pada 1 Januari 2014 dan otomatis berubah menjadi BPJS.
Menurutnya, dalam
proses transformasi ini, komisaris akan lebih ketat mengawasi potensi-potensi
penyimpangan yang terjadi di dalam tubuh Jamsostek. Kami juga akan mengawal
pencapaian targetnya, katanya.
Bambang mengatakan
persoalan iuran juga akan disorot oleh komisaris. Dalam Pasal 19 UU No.24/2011
tentang BPJS disebutkan mengenai kewajiban menyetor iuran. Persoalan ini kerap
diprotes oleh para buruh karena dianggap memberatkan.
Dihubungi terpisah,
komisaris PT Jamsostek dari kalangan pengusaha Haryadi Sukamdani mengatakan
dengan berlakunya BPJS pada 2014 pemerintah perlu menyelaraskan kebijakan
ketenagakerjaan dengan daya serap tenaga kerja.
Haryadi mengatakan
daya serap tenaga kerja di lapangan kerja formal sekarang masih cukup rendah.
Hal itu mempengaruhi kepesertaan Jamsostek. Dari 120 juta angkatan kerja, baru
34 juta yang di lapangan kerja formal, kata Haryadi.
Ketua Asosiasi
Pengusaha Indonesia
(Apindo) ini mengaku juga akan mengawasi masa transisi PT Jamsostek menjadi
BPJS.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar