JAKARTA, koranindonesia.com – Sebagian elemen buruh dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) sudah beranjak meninggalkan gedung DPR/MPR RI. Selanjutnya, sebagaian massa SPN itu bertolak menuju Mahkamah Konstitusi mendukung Yusril Ihza Mahendra menolak disahkannya undang-undang BPJS.
"Kita akan ke MK untuk memberikan dukungan kepada Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum kita, memberikan berkas menolak disahkannya UU BPJS," kata salah satu pekerja dari SPN Bustanul Arifin di depan gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (1/5/2013).
Selain memberikan dukungan, lanjut Bustanul, massa dari SPMI akan mendatangi gedung DPR/MPR RI untuk berorasi selanjutnya. Antara SPN dan SPMI menurutnya memiliki pandangan berbeda terkait undang-undang BPJS.
"Kita ada yang beda pendapat dengan massa ini, karena ada beberapa pasal mereka pro kontra yakni soal jaminan kesehatan," ujarnya.
Menurutnya, apabila disahkan salah satu pasal dalam undang-undang BPJS mengatur perkepala akan dipotong biaya Rp 27.500. Hal ini yang kemudian ditolak buruh dari SPN. "Padahal untuk kesehatan itu sudah dijamin ada asuransinya dari Jamkesda atau Jamsostek," kata Bustanul.
Pantauan koranindonesia.com, sebagian besar buruh SPN ada yang masih bertahan di depan gedung DPR/MPR RI hingga kini. Namun, menurut rencana, mereka juga selanjutnya akan bertolak menuju MK.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar