Selamat datang di KSPN Kota Semarang

Dewan Pengurus Daerah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (DPD FKSPN) Kota Semarang

KSPN CENTER
Perum Green Aryamukti Residence
Jl. Aryamukti Timur No.07 Pedurungan, Semarang
E-mail : kspnkotasemarang@gmail.com,
Nomor bukti pencatatan : 30 / 251 / OP.CS / 17 / VIII / 2014
Rekening DPD FKSPN Kota Semarang : BRI Cabang Brigjen Sudiarto , No.rek : 0435-01 003229 53 7

Kamis, 24 Februari 2011

Divonis 41 Hari, Nurimah Banding

Sumber : Suara Merdeka

Semarang, CyberNews. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang akhirnya memutuskan Nurimah (35) bersalah atas dakwaan penganiayaan terhadap rekan kerjanya Suryani. Hakim memvonisnya pidana penjara satu bulan 11 hari atau 41 hari.

Usai pembcaan putusan, Nurimah langsung menyatakan banding. "Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan penganiayaan," kata Ketua Majelis Hakim, Komari SH MH, Selasa (22/2).

Keputusan tersebut tak hanya membuat kecewa Nurimah, tapi juga ratusan pendukungnya yang memadati ruang sidang II PN Semarang. "Innalillahi wa inna illaihi rojiuuun...!," kata salah seorang pendukung.

"Pengadilan apa ini? Memangnya bakul Brambang," kata seorang yang lain. Teriakan-teriakan itu terus bergema usai sidang. “Buruh bersatu tak bisa dikalahkan! Hidup Buruh!” pekik mereka sembari mengangkat tubuh Nurimah keluar ruang sidang.

Mereka menganggap hakim tak berpihak pada kaum buruh. Hakim tidak mempertimbangkan serangkaian keganjilan yang mengiringi proses hukum Nurimah sejak di kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan. Apalagi, vonis yang ditetapkan 41 hari. Persis dengan masa tahanannya di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Bulu Semarang.

Meski vonis hakim tidak membuat buruh PT San Yu Frame Moulding Industries itu menjalani hukuman di penjara, namun penetapan bersalah itu mengancam keberlangsungan pekerjaannya. Statusnya sebagai terpidana, dikhawatirkan akan membuat pihak perusahaan memberhentikan Nurimah tanpa pesangon.

"Makanya, saya memutuskan banding. Saya menuntut bebas murni karena kasus ini sebenarnya sudah lama selesai empat tahun lalu. Kemungkinan besar saya akan dipecat karena dinyatakan telah melanggar hukum pidana,” kata Nurimah dengan mata berkaca-kaca.

Hal yang sama dikatakan Penasehat hukum Nurimah, Markus Suryo Utomo. Menurutnya vonis hakim ini berbahaya. Sebab bisa dijadikan modus operandi bagi perusahaan untuk memberhentikan buruhnya tanpa pesangon. "Kalau ada buruh yang dinilai merugikan perusahaan, gampang saja dipecat, dengan cara kriminalisasi seperti ini,” jelasnya.

Menindaklanjuti hasil yang mengecewakan ini, Divisi Advokasi Serikat Pekerja Perkayuan Kehutanan dan Umum Seluruh Indonesia (Kahutindo) Pusat, Joko Gudiyanto mengatakan pihaknya akan mengkonsolidasikan anggotanya. "Kami akan cooling down dulu, sementara langkah hukum selanjutnya jalan, kami juga akan menggelar aksi sendiri untuk melawan putusan ini," katanya.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustiawati menyatakan akan mengkonsultasikan dahulu dengan pimpinannya. “Kami pikir-pikir dahulu,” ujarnya saat sidang. Sebelumnya JPU menuntut Nurimah dengan hukuman 2,5 bulan penjara. Nurimah diduga merupakan korban kriminalisasi buruh karena aktifitasnya sebagai Ketua Serikat Pekerja Kahutindo di PT San Yu.

Dia pernah mengorganisir aksi mogok kerja spontan pada 12 Januari 2010. Aksi itu dipicu keterlambatan dan diskriminasi pembayaran upah secara terus menerus selama 2 tahun oleh PT San Yu. Setelah aksi itu, ia dilaporkan oleh rekan kerjanya Suryani atas dugaan penganiayaan yang dilakukannya pada tahun 2006.

Laporan itu disertai bukti rekam medis per tanggal 26 Juni 2010 artinya lebih 4 tahun dari kejadian. Suryani sendiri ketika hadir sebagai saksi mengakui bahwa kejadian itu sudah selesai dan bahkan sudah dilupakannya. Namun dia terpaksa melaporkan karena ditekan oleh pihak perusahaan.
( Anton Sudibyo / CN27 / JBSM )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar