Selamat datang di KSPN Kota Semarang

Dewan Pengurus Daerah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (DPD FKSPN) Kota Semarang

KSPN CENTER
Perum Green Aryamukti Residence
Jl. Aryamukti Timur No.07 Pedurungan, Semarang
E-mail : kspnkotasemarang@gmail.com,
Nomor bukti pencatatan : 30 / 251 / OP.CS / 17 / VIII / 2014
Rekening DPD FKSPN Kota Semarang : BRI Cabang Brigjen Sudiarto , No.rek : 0435-01 003229 53 7

Kamis, 17 Februari 2011

PENDAPAT SOLIDARITAS PEMBEBASAN NURIMAH

oleh Asep Mufti pada 17 Februari 2011 jam 17:24

Semarang, 17 Februari 2011

Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Negeri Semarang
Di - Tempat

Perihal : PENDAPAT SOLIDARITAS PEMBEBASAN NURIMAH

Atas Perkara Pidana Nomor : 932/Pid.B/2010/PN.Smg,

a/n Terdakwa Nurimah (Ketua SP Kahutindo PT.San Yu FMI)

Dengan Segala Hormat,

Sehubungan dengan agenda sidang pembacaan putusan Perkara Pidana Nomor : 932/Pid.B/2010/PN.Smg dengan Terdakwa Nurimah Binti Kusno, yang akan diselenggarakan pada Hari Selasa 22 Februari 2011. Kami yang terdiri dari beberapa organisasi masyarakat yang tergabung dalam Solidaritas Pembebasan Nurimah, bermaksud menyatakan pendapat atas perkara tersebut.

Hal ini bukan berarti Kami hendak melakukan intervensi apalagi memaksa Hakim Pemeriksa dalam perkara tersebut untuk memberikan putusan sesuai dengan kehendak kami, karena pada prinsipnya kami tetap menghormati kemerdekaan Hakim dalam memberikan putusan atas suatu perkara. Apa yang kami lakukan hanya sekedar menyampaikan suatu hal yang terjadi di luar maupun di dalam persidangan menurut sudut pandang kami.

Apa sesungguhnya yang melatarbelakangi munculnya Perkara Pidana Nomor : 932/Pid.B/2010/PN.Smg? Apa yang terungkap di dalam persidangan? Berangkat dari pertanyaan-pertanyaan itulah apa yang sesungguhnya hendak kami sampaikan.

KONDISI BURUH DI PT. SAN YU FRAME MOULDING INDUSTRIES DAN PERISTIWA MOGOK KERJA 12 JANUARI 2010

PT. San Yu Frame Moulding Industries (PT. San Yu), adalah sebuah perusahaan milik pengusaha asal Taiwan yang memproduksi bingkai (frame) berorientasi pasar ekspor. Terdapat sekitar 700 buruh yang bekerja pada perusahaan yang berdiri di daerah Tambak Aji Semarang sejak tahun 90-an tersebut. Saat ini sudah terdapat 2 pabrik yang berdiri, yang populer disebut sebagai Pabrik 1 dan Pabrik 2.

Kondisi buruh di PT.San Yu sebetulnya tidak berbeda jauh dengan kondisi-kondisi buruh pada umumnya, dituntut untuk bekerja keras dengan upah rendah dan kesejahteraan yang minim. Setidaknya itulah gambaran kondisi umum buruh khususnya yang terjadi di PT.San Yu.

Minimnya kesejahteraan buruh di dalam pabrik sangat bertolak belakang dengan kebutuhan-kebutuhan hidup buruh yang semakin meningkat. Meningkatnya kebutuhan hidup itu sendiri tidak terlepas dari pengaruh melonjaknya harga-harga barang/jasa yang menjadi kebutuhan hidup buruh dalam masyarakat. Seperti sembako, BBM, biaya kesehatan, biaya pendidikan dll. Kondisi umum itulah yang pada akhirnya mempengaruhi sikap dan perilaku buruh, khususnya buruh PT. San Yu.

Besaran upah yang hanya menyesuaikan standar upah minimum dengan tidak memperhatikan kemampuan dan masa kerja di PT. San Yu tidak mampu mencukupi kebutuhan-kebutuhan buruh. Hal itu mempengaruhi sikap mayoritas buruh di PT. San Yu yang justeru mengharapkan kerja lembur untuk sekedar mendapat penghasilan tambahan, sebagian kecil lagi mencoba menciptakan usaha di luar pekerjaan di pabrik, seperti berdagang kecil-kecilan. Banyak lagi persoalan-persoalan lain yang dirasa tidak menguntungkan buruh di PT. San Yu yang pada akhirnya memunculkan kesadaran buruh secara kolektif untuk berserikat atau berorganisasi.

Keberadaan Serikat Buruh dianggap sebagai salah satu alat perjuangan buruh untuk menjawab persoalan-persoalan yang terjadi, hal inilah kemudian yang melatarbelakangi terbentuknya SP Kahutindo di PT. San Yu pada tanggal 14 Juni 2009 dengan jumlah anggota saat itu sebesar 434 orang, dan sosok Nurimah dipercaya sebagai Pemimpin atau Ketua Serikat Pekerja yang baru terbentuk tersebut. Serikat ini pun telah terdaftar secara resmi dan tercatat di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Semarang dengan bukti pencatatan Nomor : 610/251/SP.OP/20/VI/2009 tertanggal 18 Juni 2009.

Sejak terbentuknya SP Kahutindo, Pengurus Serikat mulai melakukan perundingan-perundingan bersama pihak perusahaan, dimana tuntutan-tuntutan buruh yang menjadi bahan perundingan seperti : persoalan waktu kerja, day off (diliburkan secara sepihak tanpa diberikan upah), penetapan pembayaran upah, jamsostek dll.

Atas perundingan-perundingan yang dilakukan tersebut, terdapat keberhasilan dimana day off pada akhirnya tidak lagi diberlakukan di PT. San Yu, namun untuk tuntutan-tuntutan lain belum terpenuhi, oleh karena belum adanya kesepakatan antara pihak buruh dan perusahaan.

Pada tanggal 8 Januari 2010, pihak perusahaan mengeluarkan pengumuman yang pada intinya berisi informasi soal ketidaktepatan waktu pembayaran upah. Pengumuman ini telah memicu keresahan buruh, karena menurut Perjanjian Kerja Bersama seharusnya upah dibayarkan paling lambat tanggal 7 pada setiap bulannya.

Keresahan buruh akhirnya memuncak setelah mengetahui adanya pembayaran upah kepada buruh staff, sedangkan bagi buruh harian belum pasti kapan akan dibayarkan. Tanggal 12 Januari 2010, buruh secara massal melakukan mogok kerja secara spontan selama 2 jam (sekitar pukul 08.00 – 10.00 WIB) di tempat kerjanya masing-masing. Karena adanya mogok kerja tersebut, terjadi perundingan antara pihak SP Kahutindo dengan pihak perusahaan sekitar pukul 09.00 – 10.00 WIB, dari hasil perundingan tersebut akhirnya pihak perusahaan melakukan pembayaran upah kepada buruh harian.

TINDAKAN PEMBALASAN PT. SAN YU ATAS PERISTIWA MOGOK KERJA

Sehari setelah kejadian mogok kerja tersebut atau pada tanggal 13 Januari 2010, pihak perusahaan melakukan pemanggilan terhadap beberapa orang Pengurus SP Kahutindo, yaitu : Nurimah, Martinus Maryanto, Andreas Bagus, dan Abed Nego. Kemudian diadakan pertemuan.

Pada pertemuan tersebut pihak perusahaan menyampaikan beberapa hal yang bermakna penghinaan, pelarangan berserikat, ancaman, sanksi dll. Diantara sebagai berikut :

* Chang Ching Long sebagai Direktur PT.San Yu menuduh dan menghina Pengurus SP Kahutindo sebagai teroris, preman, jahat dan tidak punya otak;

* Pengurus SP Kahutindo akan dimutasi dari Pabrik 2 ke Pabrik 1;

* Buruh yang ikut mogok kerja akan dipotong upahnya;

* Nurimah sebagai Ketua SP Kahutindo tidak diijinkan masuk ke Pabrik 2;

* Pengusaha melarang Pengurus Serikat menemui Nurimah sebagai Ketua;

Setelah pertemuan tersebut, Chang Ching Long bersama Satpam dan pihak Kepolisian mendatangi Pabrik 2, tepatnya di bagian Hand Sanding, kemudian meminta buruh untuk meminta maaf kepada dirinya (Chang Ching Long), mengancam buruh agar mengundurkan diri dari PT. San Yu jika tidak mau keluar sebagai anggota SP Kahutindo, serta menyampaikan perihal pemotongan upah bagi seluruh buruh bagian Hand Sanding akibat mogok kerja yang telah dilakukan.

Tanggal 14 Januari 2010, Martinus Maryanto dimutasi dan disuruh keluar dari SP Kahutindo. Menyusul kemudian 10 buruh terdiri dari pengurus dan anggota SP Kahutindo (Bety, Yuli, Ratna, Khomariah, Isana, Abed Nego, Mundakir, Ahmadun, Bunawan dan Khafid) di mutasi oleh pihak Perusahaan dari Pabrik 2 ke Pabrik 1 atau dimutasi ke bagain kerja yang lain.

Atas tindakan-tindakan pihak perusahaan tersebut telah berdampak pada penurunan jumlah anggota SP Kahutindo, yang berdasarkan pendataan bulan Juni 2010 masih tersisa sekitar 300 anggota.

TINDAKAN SALING LAPOR KE PIHAK KEPOLISIAN

Dilatarbelakangi oleh tindakan penghinaan yang dilakukan oleh Chang Ching Long kepada Pengurus SP Kahutindo, Martinus Maryanto melaporkan perbuatan tersebut ke Kepolisian Resor Semarang Barat pada tanggal 25 Mei 2010 (No. Pol : LP/170/V/2010/SPK Res Semarang Barat), sedangkan Nurimah melaporkan perbuatan tersebut kepada Kepolisian Wilayah Kota Besar Semarang pada tanggal 28 Mei 2010 (No. Pol : LP/649/K/V/2010/Wiltabes).

Tanpa pernah di duga oleh Pengurus SP Kahutindo maupun oleh Nurimah sendiri, tiba-tiba pada tanggal 17 Juni 2010, Suryani seorang buruh PT. San Yu melaporkan Nurimah terkait perbuatan pidana penganiayaan kepada Kepolisian Sektor Ngaliyan (No. Pol : LP/24/K/VI/2010/Sek. Ngaliyan). Laporan ini baru diketahui oleh Nurimah setelah mendapat panggilan pemeriksaan.

Laporan Martinus Maryanto dan Nurimah sampai saat ini tidak jelas perkembangannya, namun laporan Suryani telah berhasil menjadikan Nurimah sebagai tahanan selama 41 hari atau sejak 9 Desember 2010 sampai dengan 19 Januari 2011 di LP Wanita, dan hingga saat ini masih menjadi pesakitan dalam proses persidangan perkara pidana nomor : 932/Pid.B/2010/PN.Smg yang sudah mulai disidangkan sejak Kamis 23 Desember 2010 lalu di Pengadilan Negeri Semarang.

YANG TERUNGKAP DALAM PERSIDANGAN

Nurimah oleh Jaksa Penuntut Umum telah didakwa melakukan tindakan penganiayaan seperti yang dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Berdasarkan Keterangan Saksi-Saksi dan Keterangan Ahli yang seluruhnya memberikan keterangan di bawah sumpah, serta barang bukti berupa Resume Medis, terungkap fakta sebagai berikut :

* Benar telah terjadi percekcokan atau adu mulut antara Nurimah dan Suryani pada tanggal 15 Juni 2006 yang terjadi di tempat kerja (PT. San Yu), dimana saat itu Nurimah dalam perusahaan mempunyai kedudukan sebagai pengawas kerja, sedangkan Suryani sebagai salah satu buruh yang diawasi;

* Benar percekcokan antara Nurimah dan Suryani telah didamaikan oleh pihak perusahaan dan dibuatkan surat perdamaian;

* Tidak ada satu saksi-pun kecuali Suryani, yang mengatakan adanya pemukulan yang dilakukan oleh Nurimah kepada Suryani;

* Beberapa saksi hanya mengetahui bahwa mata Suryani memar, namun tidak mengetahui penyebabnya;

* Suryani sebagai Saksi Korban/Pelapor membuat pernyataan bahwa dirinya diminta oleh pihak perusahaan untuk melaporkan Nurimah atas kejadian yang terjadi pada tahun 2006 tersebut (percekcokan);

* Resume Medis Nomor : 02/RM/I/2010 baru dibuat tanggal 26 Juni 2010;

PENDAPAT SOLIDARITAS PEMBEBASAN NURIMAH ATAS RENTETAN KEJADIAN

Berdasarkan uraian yang telah kami sampikan tersebut, setelah dilakukan analisa, maka Kami dari Solidaritas Pembebasan Nurimah berpendapat :

1. PT. San Yu telah melakukan kejahatan sebagaimana dimaksud Pasal 28 junto Pasal 43 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (Undang-Undang Serikat Buruh);

Ketentutan Pasal 28 Undang-undang Serikat Buruh mengatur :

“Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara :

a. Melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;

b. Tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh;

c. Melakukan intimidasi dalam bentuk apapun;

d. Melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.”

Fakta yang terjadi di PT. San Yu setelah peristiwa mogok kerja pada 12 Januari 2010, Chang Ching Long telah melakukan mutasi terhadap beberapa orang Pengurus dan Anggota SP Kahutindo, juga telah melakukan pemotongan upah serta telah melakukan intimidasi kepada buruh agar keluar dari keanggotan SP Kahutindo.

Maka, jelas bahwa PT. San Yu melalui Chang Ching Long telah melakukan pelanggaran terhadap Kebebasan Berserikat, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Undang-undang Serikat Buruh.

2. Perkara Pidana Nomor : 932/Pid.B/2010/PN.Smg adalah wujud ketidaksukaan PT.San Yu terhadap Nurimah sebagai Ketua Serikat dan sebuah upaya penghancuran SP Kahutindo di PT. San Yu;

Pengakuan Suryani sebagai Saksi Korban/Pelapor yang menyatakan bahwa dirinya diminta oleh pihak perusahaan untuk melaporkan Nurimah atas kejadian tahun 2006 sangat masuk akal. Perkara ini sesungguhnya bukanlah persoalan pribadi antara Nurimah dengan Suryani, namun merupakan kepentingan PT. San Yu.

Berdasarkan latar belakang perkara, maka sudah jelas bahwa PT. San Yu tidak suka dengan keberadaan Nurimah sebagai Ketua SP Kahutindo, ini dibuktikan dengan tindakan pihak perusahaan yang tidak mengijinkan Nurimah masuk ke Pabrik 2, melarang Pengurus Serikat menemui Nurimah dan menghina Nurimah sebagai teroris, preman dll.

Maka menurut kami kepentingan dari PT. San Yu dengan dipidanakannya Nurimah sudah sangat jelas, yaitu salah satu upaya menghancurkan SP Kahutindo dari perusahaan.

3. Nurimah tidak terbukti melakukan penganiayaan sebagaimana di tuduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum;

Berdasarkan uraian kami tentang fakta yang terungkap dalam persidangan, sudah memperjelas bahwa Nurimah samasekali tidak melakukan pemukulan terhadap Suryani, karena yang terungkap hanyalah percekcokan atau adu mulut antara Nurimah dan Suryani yang terjadi pada 15 Juni 2006.

Maka sekiranya sudah cukup jelas bagi Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Pidana Nomor : 932/Pid.B/2010/PN.Smg untuk menyatakan bahwa Nurimah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum yaitu Pasal 351 ayat 1 KUHP, sehingga Nurimah harus dibebaskan.

PENUTUP

Sekali lagi kami ingin menyatakan bahwa Solidaritas Pembebasan Nurimah tetap menghormati kemerdekaan hakim dalam memberikan putusan atas suatu perkara, termasuk dalam Perkara Pidana Nomor : 932/Pid.B/2010/PN.Smg ini.

Sebelum kami akhiri, kami ingin mengutip sebuah seruan yang pernah disampaikan oleh Seorang Guru Besar Almarhum Profesor Dr. Satjipto Rahardjo, SH.

Sekali waktu beliau pernah mengatakan dalam tulisannya “marilah supremasi hukum itu dijalankan dengan penuh komitmen, dedikasi, dan kejujuran untuk mendatangkan keadilan kepada rakyat/masyarakat.”[1] Untuk itu beliau pernah menawarkan konsep Penegakkan Hukum Progresif (PHP)[2], yaitu cara berhukum yang tujuannya tidak sekedar hanya menjalankan peraturan dan prosedur. Namun lebih jauh daripada itu yaitu mengentaskan keterpurukan bangsa ini.

Demikian pendapat ini kami sampaikan. Atas segala perhatiannya kami ucapkan terimakasih.

Semarang, 17 Februari 2011

Ttd

SOLIDARITAS PEMBEBASAN NURIMAH:

Serikat Pekerja Perkayuan dan Perhutanan dan Umum Seluruh Indonesia (SP Kahutindo), Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPMI), Asosiasi Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia), Serikat Pekerja Nasional (SPN) Semarang, Jaringan Kerja Buruh (Jarikebu), FSP RTMM SPSI Jawa Tengah, Serikat Pekerja Farkes Reformasi, FSP KEP KSPI Jawa Tengah, Federasi Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI), Forum Komunitas Peduli Nasib Buruh (Forkompenab) Jawa Tengah, Serikat Buruh Transportasi Paguyuban Roda Perjuangan (SBTPRP), Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SPTI) Terminal Mangkang, Federasi Serikat Pekerja Independen (FSPI), Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI), Trade Union Right Center (TURC), Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Yayasan Wahyu Sosial (Yawas), LRC-KJHAM, Lembaga Bantuan Hukum Semarang (LBH Semarang)

Catatan Kaki :

[1] Satjipto Rahardjo, dalam artikel Supremasi Hukum Yang Benar, diterbitkan Kompas, 6 Juni 2002

[2] Satjipto Rahardjo, dalam artikel Indonesia Inginkan Penegakkan Hukum Progresif, diterbitkan Kompas, 15 Juli 2002

Tidak ada komentar:

Posting Komentar